Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah seseorang yang sampai berusia 18 Tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan.
2. Bayi Baru Lahir adalah bayi umur 0 sampai dengan 28 hari.
3. Bayi adalah anak mulai umur 0 sampai 11 bulan.
4. Anak Balita adalah anak umur 12 bulan sampai dengan 59 bulan.
5. Anak Prasekolah adalah anak umur 60 bulan sampai 72 bulan.
6. Anak Usia Sekolah adalah anak umur lebih dari 6 tahun sampai
sebelum berusia 18 tahun.
7. Remaja adalah kelompok usia 10 tahun sampai berusia 18 tahun.
8. Anak dengan Disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik,
mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat
menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan
efektif berdasarkan kesamaan hak.
9. Upaya Kesehatan Anak adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan anak dalam bentuk pencegahan penyakit, pengobatan
penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah dan/atau masyarakat.
10. Manajemen Terpadu Balita Sakit yang selanjutnya disingkat MTBS
adalah suatu pendekatan yang terintegrasi/terpadu dalam tatalaksana
balita sakit dengan fokus kepada kesehatan anak berusia 0-59 bulan
secara menyeluruh di unit rawat jalan fasilitas pelayanan kesehatan
dasar.
11. Kekerasan terhadap Anak yang selanjutnya disingkat KtA adalah
semua bentuk tindakan/perlakuan yang menyakitkan secara fisik,
psikis, seksual atau penelantaran, yang mengakibatkan atau dapat
mengakibatkan cidera/kerugian nyata terhadap kesehatan anak,
kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak.
12. Kader adalah setiap orang yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih
untuk menangani masalah-masalah kesehatan perorangan atau
masyarakat serta bekerja dalam hubungan yang amat dekat dengan
tempat-tempat pemberian pelayanan kesehatan.
13. Pemerintah Pusat …