web analytics
Connect with us

Arsip

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG UPAYA KESEHATAN ANAK

Published

on

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah seseorang yang sampai berusia 18 Tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan.
2. Bayi Baru Lahir adalah bayi umur 0 sampai dengan 28 hari.
3. Bayi adalah anak mulai umur 0 sampai 11 bulan.
4. Anak Balita adalah anak umur 12 bulan sampai dengan 59 bulan.
5. Anak Prasekolah adalah anak umur 60 bulan sampai 72 bulan.
6. Anak Usia Sekolah adalah anak umur lebih dari 6 tahun sampai
sebelum berusia 18 tahun.
7. Remaja adalah kelompok usia 10 tahun sampai berusia 18 tahun.
8. Anak dengan Disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik,
mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat
menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan
efektif berdasarkan kesamaan hak.
9. Upaya Kesehatan Anak adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan anak dalam bentuk pencegahan penyakit, pengobatan
penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah dan/atau masyarakat.
10. Manajemen Terpadu Balita Sakit yang selanjutnya disingkat MTBS
adalah suatu pendekatan yang terintegrasi/terpadu dalam tatalaksana
balita sakit dengan fokus kepada kesehatan anak berusia 0-59 bulan
secara menyeluruh di unit rawat jalan fasilitas pelayanan kesehatan
dasar.
11. Kekerasan terhadap Anak yang selanjutnya disingkat KtA adalah
semua bentuk tindakan/perlakuan yang menyakitkan secara fisik,
psikis, seksual atau penelantaran, yang mengakibatkan atau dapat
mengakibatkan cidera/kerugian nyata terhadap kesehatan anak,
kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak.
12. Kader adalah setiap orang yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih
untuk menangani masalah-masalah kesehatan perorangan atau
masyarakat serta bekerja dalam hubungan yang amat dekat dengan
tempat-tempat pemberian pelayanan kesehatan.

13. Pemerintah Pusat …

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Arsip

Kunjungan Koordinasi Penguatan Jejaring Sosial di Kantor Mitra Wacana

Published

on

Kegiatan kunjungan koordinasi dan penguatan jejaring dalam rangka pengumpulan data Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Cluster Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dilaksanakan pada Jumat (3/4) di kantor Mitra Wacana.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Tim yang ditugaskan dalam kegiatan ini adalah Peddy dan Fahmi dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (Dit-Rehsos-RTS & KPO). Kehadiran tim bertujuan untuk melakukan koordinasi langsung serta memperkuat jejaring kerja sama dengan lembaga pendamping di tingkat lapangan.

Kunjungan tersebut diterima oleh Wahyu Tanoto selaku Ketua Mitra Wacana, bersama beberapa staff: Muazim, Mansur, dan Ruli. Dalam suasana dialog yang terbuka, pihak Mitra Wacana memaparkan profil organisasi, termasuk visi, misi, serta ruang lingkup kerja yang selama ini berfokus pada isu kemanusiaan dan pelindungan kelompok rentan.

Selain itu, Mitra Wacana juga berbagi pengalaman dalam melakukan pendampingan dan advokasi, khususnya terkait isu perdagangan orang. Berbagai praktik baik (best practices), tantangan di lapangan, serta strategi intervensi yang telah dilakukan menjadi bagian penting dalam diskusi tersebut.

Hal ini memberikan gambaran nyata mengenai dinamika kasus serta kebutuhan riil yang dihadapi korban.

Diskusi berlangsung interaktif dengan penekanan pada pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik antara pemerintah, lembaga masyarakat sipil, maupun komunitas lokal.

Pendekatan partisipatif dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan data yang akurat sekaligus memperkuat respons perlindungan sosial.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga pendamping, sehingga upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang dapat dilakukan secara lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.

Kunjungan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi dan memperluas kerja sama di masa mendatang. (Tnt).

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending