web analytics
Connect with us

Arsip

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG UPAYA KESEHATAN ANAK

Published

on

Waktu dibaca: < 1 menit

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Anak adalah seseorang yang sampai berusia 18 Tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan.
2. Bayi Baru Lahir adalah bayi umur 0 sampai dengan 28 hari.
3. Bayi adalah anak mulai umur 0 sampai 11 bulan.
4. Anak Balita adalah anak umur 12 bulan sampai dengan 59 bulan.
5. Anak Prasekolah adalah anak umur 60 bulan sampai 72 bulan.
6. Anak Usia Sekolah adalah anak umur lebih dari 6 tahun sampai
sebelum berusia 18 tahun.
7. Remaja adalah kelompok usia 10 tahun sampai berusia 18 tahun.
8. Anak dengan Disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik,
mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat
menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan
efektif berdasarkan kesamaan hak.
9. Upaya Kesehatan Anak adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan anak dalam bentuk pencegahan penyakit, pengobatan
penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah dan/atau masyarakat.
10. Manajemen Terpadu Balita Sakit yang selanjutnya disingkat MTBS
adalah suatu pendekatan yang terintegrasi/terpadu dalam tatalaksana
balita sakit dengan fokus kepada kesehatan anak berusia 0-59 bulan
secara menyeluruh di unit rawat jalan fasilitas pelayanan kesehatan
dasar.
11. Kekerasan terhadap Anak yang selanjutnya disingkat KtA adalah
semua bentuk tindakan/perlakuan yang menyakitkan secara fisik,
psikis, seksual atau penelantaran, yang mengakibatkan atau dapat
mengakibatkan cidera/kerugian nyata terhadap kesehatan anak,
kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak.
12. Kader adalah setiap orang yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih
untuk menangani masalah-masalah kesehatan perorangan atau
masyarakat serta bekerja dalam hubungan yang amat dekat dengan
tempat-tempat pemberian pelayanan kesehatan.

13. Pemerintah Pusat …

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Arsip

Ngobras: Ngobrol Asyik Buku “Menyuarakan Kesunyian” di Dampingan Komunitas Kulon Progo

Published

on

Waktu dibaca: 2 menit

Minggu,  26 November 2023 Mitra Wacana yang di dukung Taiwan Foundation for Democrazy melaksanakan diseminasi Ngobras: Ngobrol Santai Buku “Menyuarakan Kesunyian – Catatan Pendampingan Pegiat Mitra Wacana”, bersama komunitas dampingan Mitra Wacana di Kulon Progo yang bertempat di Resto Bukit Kecubung, Kulon Progo.

Pada program sebelumnya Raising Public Awaremess Through writing Human Rights and Democracy Books yang dilaksanakan pada 1 Januari-30 November 2022, Mitra Wacana telah menerbitkan buku berjudul “Menyuarakan Kesunyian: Catatan Pendampingan Pegiat Mitra Wacana”.  Naskah  buku  ini  dirancang  untuk  menyajikan  pengetahuan  dan  merangkum langkah-langkah             organisasi      ketika melakukan proses   pendidikan,   pengorganisasian komunitas,        dan                         advokasi dari pendampingan di beberapa           wilayah          (desa/kota). Buku tersebut sudah dicetak sebanyak 200 exemplars dan terdistirbusikan antara lain kepada komunitas dampingan Mitra Wacana, NGO di wilayah  Yogyakarta, Organisasi Perangkat Daerah serta masyarakat lainya. 

Pada   program   kali   ini,   Mitra   Wacana   merivisi   tulisan   pada   buku   sebelumya,   juga mendiseminasikan kepada masyarakat yang lebih luas. Harapannya hal tersebut tersebut menjadi salah satu jalan untuk membagikan  pengetahuan dan  meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perjuangan masyarakat dalam pemenuhan hak asasi manusia untuk mewujudkan negara yang demokratis kepada masyarakat. 

Adapun buku “Menyuarakan Kesunyian: Catatan Pendampingan Pegiat Mitra Wacana edisi revisi”, adalah catatan yang ditulis oleh para pegiat Mitra Wacana untuk menggambarkan proses, hasil, dan berbagai pengalaman pribadi yang dirasakan pegiat selama melaksanakan program di wilayah dampingan masing-masing. Selain catatan pendampingan dan advokasi dari pegiat Mitra Wacana, dalam buku edisi revisi ini juga terdapat catatan dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dan anggota masyarakat sipil, tentang proses-proses advokasi hak asasi manusia dalam rangka perwujudan demokrasi di Indonesia.  

Dalam diseminasi tersebut hadir dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo, Balai Dikmen Kulon Progo, Lurah dan pamong, serta masyarakat luas dampingan Mitra Wacana di Kulon Progo. Acara dimulai dengan sambutan dari Mitra Wacana kemudian dilanjutkan dengan acara inti yakni ngobrol bareng  penulis dan editor terkait buku diakhiri dengan sesi tanya jawab. Hadir sebagai narasumber Sri Lestari,S.IP selaku penulis dari Dinas Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo periode 2019-2023 yang menceritakan pendampingan dari birokrasi pemerintah dalam pengawalan pembentukan kebijakan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan juga cerita pendampingan dalam pencegahan kekerasan dan pendampingan pemenuhan hak bagi korban.

Harapannya dapat diseminasi buku tersebut dapat menggambarkan perjuangan Mitra Wacana untuk memenuhi hak asasi perempuan dalam rangka mewujudkan demokrasi.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending

EnglishGermanIndonesian