web analytics
Connect with us

Opini

Bridging the Gap: Access to Justice for Women in Rural Indonesia

Published

on

Sumber foto: Freepik

Author: Sarah Crockett (Intern from Australia)

Article 27 of the 1945 Constitution affirmed that all citizens shall be equal before the law, underscoring a core principle of equality within the legal framework of Indonesia. This foundational concept is further reinforced through Article 28D(1); that every person shall be entitled to protection and equitable legal certainty as well as equal treatment before the law. This burdens the State to grant everyone the right to be equal before the law without any excuses. In 1984 Indonesia also ratified CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women). These laws, while well-intentioned, have frequently fallen short of their goals. Over the years, cases have shown how laws failed to facilitate the protection of women and the prevention of sexual harassment in Indonesia. A key aspect of this is the difficulty women experiencing in gaining access to justice following sexual crimes.

This issue of access to justice for women who have experienced sexual violence is heightened in rural areas. Rural regions are not only more isolated in a geographic sense, but the remoteness of location also creates a scarcity of certain assets. There are fewer resources like lawyers, education on the law and other legal aids. This can make it even more difficult to obtain legal counsel and cause confusion around whether individuals are entitled to legal assistance as well as where they can find it. Many women are unaware of their rights or what legal avenues are available to them to address instances of sexual assault. These areas also lack access to essential legal technology such as systems for digital record-keeping.

This gap can create inefficiencies in case handling, particularly in cases of sexual assault where the documentation of incidents is vital to the provision of evidence. The resulting inefficiencies stemming from outdated or ineffective record systems can lead to lost or mismanaged evidence, creating obstacles to timely and efficient legal justice and undermining the credibility of the legal system. Furthermore, a lack of adequate support systems for victims in rural areas, for example advocacy groups or mental health services, can increase feelings of isolation and helplessness resulting in reduced reporting. It is particularly vital that these issues are addressed as a significant portion of reported sexual assaults originate in rural regions. In a survey of 735 court decisions involving the sexual abuse of women 78.1% of cases were from rural region, although many cases go unreported.

Rural regions and more isolated communities tend to have even greater social stigma around female sexual assault than more urban areas. Traditional values in these areas can prioritize family honour and the reputation of the community over individual rights. An example of how this can manifest is the fact that women in rural regions who are assaulted are frequently pressured to marry their rapist to avoid social stigma by both their family and the police. In 2020 in East Nusa Tenggara a fifteen-year-old rape victim was married off by her parents to her seventy-year-old rapist. This stigma is amplified by cultural norms and patriarchal attitudes that place the burden of blame on victims. As a result, victims fear damage to their reputations or even backlash from their families.

Cultural norms may also encourage reconciliation over the pursuit of legal recourse. There is often pressure to avoid legal action to reduce the perceived shame this would bring the families of women who have experienced sexual assault. Victims may also feel that the outcomes they can expect for reporting will be unsatisfactory and therefore decline to pursue formal justice, particularly in rural areas. This stigmatization not only discourages individuals from seeking legal recourse but also affects their mental health and physical well-being. The stigma could extend to the legal process, where victims may face revictimization through insensitive questioning or biased treatment, reinforcing a culture of silence and underreporting. There is also a trend in rural areas of police lacking sensitivity training when dealing with victims of sexual assault, resulting in a bias against claimants and a culture of victim-blaming, further disincentivising victims from reporting.

In recent years, Indonesia experienced progressive development towards its laws and regulations on sexual violence. For years, the Wetboek van Stratrecht (WvS) has been the sole reference of law on sexual violence in Indonesia. In general, the Dutch-inherited criminal code is not sufficient to accommodate the fast-changing dynamics of criminal law in Indonesia. For years, Indonesia applied a very limited definition of sexual violence that often ending up causing harm to victims and restricted the effectiveness of legal enforcement. The retributive nature of Indonesia’s criminal law also puts aside the victim’s rights and interests which a massive application of restorative justice in Indonesia’s criminal law has tried to reform. Indonesia has now enacted Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence which adopted a broader definition of sexual violence. The adoption of a broader definition of sexual violence could be seen from the inclusion of non-physical sexual harassment, marital sexual harassment, and online-based sexual violence.

Law Number 12 of 2022 also puts more focus on the victim compared to the old law as it is more perpetrator-oriented. The new law sets out a series of measures for the protection of the victim of sexual harassment such as medical and psychological guidance, restitution, rehabilitation, and also legal aid. The new law also recognises the importance of the victim’s own statements as well as digital evidence. However, despite the improvements shown by Law Number 12 of 2022, there have been a lot of obstacles in implementing the law. Law enforcement officers, especially police and prosecutors, are often poorly trained in handling sexual violence cases from a victim-centered perspective, resulting in many cases not being taken seriously or being overlooked. This also causes victims to doubt whether their cases would be taken seriously or if they would experience backlash for being the victims of sexual crimes.

The new law on sexual violence is expected to bring fresh air to the enforcement and eradication of sexual harassment in Indonesia. It is also in the spirit of applying the concept of restorative justice in Indonesia’s criminal law, while slowly leaving the long-adopted concept of retributive justice. In its formulation, the Government labelled Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence as a more accommodating law and provides more care to the victim by introducing more definitions of sexual violence, legal aid to the victim, restitution, and a higher sanction to the perpetrator. Despite all the claims made by the Government of the Republic of Indonesia, the law is far from what seems to be the objective of the law. One of the most vital points in ensuring the success of the implementation of the law is the legal enforcer. As perfect as it is, the law will not be ideal if the enforcement is weak.

In addition, the enforcement of the law in online-based sexual violence remains ineffective. The digital infrastructure provided by the government in battling with online-based sexual violence is insufficient and cannot accommodate the fast-paced development of the internet. This can result in victims being left untreated and the existing systems for protection and prevention of online sexual violence are very minimal. Overall, further work is required in order to facilitate better access to justice for women in rural Indonesia.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

KKN Sekadar Formalitas? Menimbang Ulang Makna Pengabdian Mahasiswa

Published

on

Zahid Fatiha
Mahasiswa tahun terakhir dan pengamat kegiatan mahasiswa

Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagaimana telah dikenalkan oleh Kwee tek Hoay mencakup poin-poin seperti; (1) Pendidikan dan Pengajaran (2) Penelitian dan Pengembangan (3) Pengabdian kepada Masyarakat. Hal tersebut yang kemudian berusaha untuk diterapkan oleh universitas-universitas di Indonesia kepada para mahasiswanya. Mahasiswa pun dengan semangat juang yang dimilikinya berusaha semaksimal mungkin dalam mencoba menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan berbagai upaya yang dapat dilakukannya. Aspek pendidikan dan pengajaran selalu dimaksimalkan dengan kegiatan mengajar di ruang kelas yang sekarang sudah berkembang menjadi pembelajaran dua arah dengan memberikan ruang bagi para mahasiswa untuk berbicara dikelas dalam posisi yang bisa dikatakan sejajar dengan dosen ataupun sedikit dibawahnya. Tidak hanya kegiatan mengajar dalam kelas, universitas juga seringkali mengadakan acara seminar ataupun forum diskusi yang menambah wawasan diluar konteks materi pelajaran didalam kelas. Dalam aspek penelitian dapat dikatakan bahwa dalam satu dekade terakhir penelitian baik yang dilakukan oleh mahasiswa, pengajar, ataupun kolaborasi antara keduanya sudah banyak tersebar di universitas seluruh Indonesia. Banyak inovasi-inovasi yang telah dilahirkan saat ini berasal dari penelitian-penelitian yang dilakukan di universitas, baik itu merupakan inovasi teknologi ataupun inovasi sosial. 

Poin ketiga terkait ‘Pengabdian kepada Masyarakat’ adalah poin yang menurut penulis keberhasilan maupun realisasinya belum secemerlang dua poin sebelumnya. Walau perlu diakui, bahwa di lingkungan sekitar penulis ada beberapa kawan maupun dosen yang gemar mengabdi pada masyarakat. Namun yang menjadi permasalahan adalah kualitas yang terlalu jauh antara seseorang yang sudah lama mengabdi dengan seseorang yang baru mulai mencoba untuk memasuki dunia pengabdian. Ditambah dengan poin output dari pengabdian itu sendiri yang memang pada dasarnya ditujukan untuk kembali pada masyarakat, sehingga jarang sekali ada upaya-upaya untuk membagikan ilmu ataupun pengalaman yang dimiliki oleh seorang pengabdi didalam lingkup universitas. Mahasiswa juga terbatas pada durasi waktu mengabdi yang biasanya hanya bersifat mingguan atau paling lamapun hanya sampai tiga bulan, hal tersebut  dikarenakan  mahasiswa  hanya  memiliki  waktu  yang  efektif  untuk  melakukan pengabdian selama itu sebelum memulai kembali kegiatan perkuliahan. 

Adapun hal lainnya dapat disebabkan oleh perbedaan latar belakang setiap orang yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya perbedaan pandangan terhadap pengabdian. Dari pandangan  penulis,  umumnya  mereka  berlatar  belakang  dari  keluarga  dengan  tingkatan ekonomi menengah hingga keatas  ataupun orang yang tumbuh dan besar di lingkungan perkotaan memiliki minat yang lebih rendah untuk melakukan pengabdian. Berbeda dengan orang yang berasal dari desa ataupun dari keluarga ekonomi menengah yang mana orang dengan latar belakang seperti ini biasanya sudah tumbuh dengan kebiasaan membantu banyak orang di lingkungan sekitarnya sehingga orang-orang seperti ini memiliki minat yang besar terhadap kegiatan pengabdian. 

Upaya  universitas  dalam  mengamalkan  poin  ‘Pengabdian  pada  Masyarakat’  ialah dengan menerapkan mata kuliah ‘Kuliah Kerja Nyata’ (KKN) yang dimana dalam mata kuliah ini umumnya mahasiswa akan dikelompokkan dan akan dikirim ke desa-desa tertentu dimana mahasiswa disana akan melakukan pengabdian dalam kurun waktu tertentu dan diharapkan dapat memberikan dampak pembangunan di desa yang dituju. Mata  kuliah ini tentunya mendapatkan respon yang campur aduk, mulai dari menyambutnya dengan positif hingga negatif. Mata kuliah ini juga sering dikatakan sebagai pemanasan dalam rangka menyambut kehidupan bermasyarakat dikarenakan mahasiswa akan merasakan interaksi langsung dengan masyarakat sekitar demi mencapai tujuan yang diharapkan. 

KKN cenderung memberikan sudut pandang baru yang berkesan bagi para mahasiswa mengenai kehidupan, baik itu kesan yang baik ataupun buruk. Bagi penulis sendiri, KKN memberikan kesan tentang bagaimana kita harus dapat mengkomunikasikan terkait dengan apa yang menjadi keinginan kita dan kemudian belajar untuk men-toleransikan proses atau hasil apapun yang akan terjadi nantinya. KKN ataupun kehidupan bermasyarakat pada umumnya memang pada akhirnya terkait bagaimana kita dapat melatih untuk mengendalikan ego kita dalam mewujudkan ekspetasi yang dimiliki. 

Mengesampingkan interaksi dengan masyarakat, sebelum berbaur dengan masyarakat umumnya mahasiswa harus dapat memahami  perbedaan nilai yang  ada di kelompoknya sendiri. Kelompok yang pastinya terdiri dari banyak anggota pada akhirnya akan terdiri dari berbagai macam kepribadian dengan cara mereka menjalani hidup yang berbeda satu sama lain. Disini mahasiswa akan mulai melihat perbedaan-perbedaan yang ada dan akan mulai belajar terkait dengan sifat kompromi dan toleransi yang kedepannya akan sangat berguna dalam menjalani hidup. Dalam pengalaman penulis sendiri yang pernah menangani satu kelompok KKN melihatnya sebagai tantangan yang lumayan sulit untuk dihadapi yang pada akhirnya berhasil memberikan dampak positif bagi penulis ketika selesai melewati tantangan tersebut dimana penulis merasa sedikit mengetahui lebih baik terkait sifat orang-orang di sekitar dan bagaimana cara mengatasinya. Hal seperti inilah yang rasanya tidak akan pernah ditemukan didalam pelajaran yang berlangsung selama berjam-jam di ruangan kelas. 

            KKN pada akhirnya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk dapat melihat beragam pola pikir yang ada disekitarnya, terkait bagaimana masyarakat pada umumnya terutama orang-orang di sekitar menanggapi hidup. Sekedar berbeda cara mencuci baju, menaruh piring kotor, dan memegang gagang sapu hingga pada poin-poin yang lebih penting terkait skala prioritas dan manajemen keuangan akan menjadi suatu pandangan yang benar- benar memberi pengetahuan baru, setidaknya bagi penulis. Mahasiswa akan dihadapkan pada poin dimana ia mulai meragukan nilai yang ia miliki ketika dibentur dengan nilai yang berada pada masyarakat sehingga KKN pada akhirnya menjadi ajang mencari nilai yang tepat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

            Berbicara  terkait  prinsip,  merupakan  hal  yang  wajar  apabila  semua  orang  ingin mempertahankan prinsip yang dimiliki. Dalam melaksanakan KKN, pastinya akan sering terjadi  benturan  prinsip  antara  mahasiswa  baik  dengan  sesama  rekannya  atau  dengan masyarakat  di  tempat  pengabdian.  Yang  jadi  masalah  ialah  bagaimana  pada  akhirnya mahasiswa  memecahkan  masalah  ini,  yang  tentunya  akan  menjadi  hasil  yang  sangat menentukan  bagi  keberlangsungan  KKN.  Tentu  penulis  melihat  bahwa  dalam  beberapa skenario mahasiswa dengan senang hati menurunkan standarnya demi sekedar nilai kelulusan di Mata Kuliah KKN. Akan tetapi, penulis merasa bahwa esensi dari KKN ialah bagaimana cara kita berusaha dalam menyampaikan apa yang kita gagas kepada masyarakat. 

            Output Mata Kuliah KKN dari sudut pandang penulis masih jauh dari apa yang diharapkan oleh Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pada dasarnya, memang sulit untuk mengukur keberhasilan             dari      poin   ketiga Tri         Dharma             Perguruan             Tinggi ini      dikarenakan pengimplementasiannya yang melibatkan pihak ketiga yaitu masyarakat. Berbeda dengan pendidikan dan penelitian yang dapat diukur keberhasilannya didalam lingkungan kampus, keberhasilan pengabdian harus diukur melalui respon masyarakat yang umumnya sulit diukur hanya dalam periode KKN yang berjalan singkat. Secara logika pun nampaknya memang mustahil bagi sekelompok mahasiswa yang untuk membaur dan memberikan dampak dalam kehidupan masyarakat di wilayah tertentu yang sudah menjalani hidup selama bertahun-tahun.

            Pada akhirnya, penulis berpendapat bahwa universitas harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam pelaksanaan KKN agar dampak yang diberikan dari kegiatan ini dapat dirasakan oleh masyarakat. Aspek keberlanjutan disini ialah dimana universitas perlu menjalin komunikasi dengan desa dalam bentuk desa binaan agar universitas tidak perlu repot mencari lagi  desa-desa  baru  tiap  semesternya.  Dengan  hubungan  desa  binaan,  diharapkannya universitas   dapat   melakukan   komitmen   dalam   jangka   tahunan   untuk   berjanji   terus mengirimkan kelompok KKNnya ke desa tersebut agar pembangunan yang diusahakan oleh mahasiswa yang menjalaninya dapat terus berlanjut. Karena dari apa yang penulis lihat dari kondisi di universitas penulis, pihak universitas cenderung mengganti wilayah yang digunakan untuk KKN tiap semesternya. Hal ini yang membuat pembangunan di desa tujuan terasa kurang maksimal. Karena umumnya dalam durasi KKN yang umumnya berjalan selama 1-2 bulan, mahasiswa hanya sanggup untuk membuat fondasi sistem namun tidak sempat untuk mengajari masyarakat tentang bagaimana menjalankan sistem yang dibuat. Sehingga pada akhirnya, sistem yang sudah susah payah dibuat cenderung berakhir terbengkalai karena masyarakat tidak tahu cara mengunakannya. 

            KKN menurut penulis merupakan bentuk implementasi yang bagus dari pengamalan poin ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun dalam prosesnya, masih banyak yang harus dibenahi. Hal-hal seperti teknis KKN yang disediakan oleh universitas harus lebih dipikirkan lagi terkait jangka panjangnya terhadap masyarakat, agar usaha yang telah dilakukan oleh mahasiswa  tidak  berakhir  dengan  sia-sia.  Dari  pihak  mahasiswa  pun  harus  dapat  lebih mengendalikan ego dengan baik dan mulai mengamalkan sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, karena mau bagaimanapun juga kehidupan KKN merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi mahasiswa dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. 

            Harapan dari penulis adalah agar Program KKN ini dapat bertahan dan tidak tergerus oleh kebijakan-kebijakan baik dari universitas atau pemerintah. Justru seharusnya pemerintah ataupun universitas memberikan kebijakan-kebijakan yang dapat mengakomodir keperluan KKN di daerah. Apabila program ini mendapat dukungan penuh dari pihak-pihak pemangku kepentingan   baik   berupa   dukungan   dana   ataupun   akomodasi,   maka   tidak   menutup kemungkinan implementasi dari poin ketiga Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat terlaksana dengan baik. 

 

 

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending