web analytics
Connect with us

Berita

Dinsos DIY mengundang Mitra Wacana dalam Usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025

Published

on

Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meminta masukan terhadap Mitra Wacana terkait rencana anggaran 2025, dalam penanganan korban Pencegahan Tindak Pidana Perdangan Orang (PTPPO), Rabu (13/12/2023) di Kantor Dinas Sosial Provinsi DIY.  Projek Manajer Progam PTPPO Muazim mengatakan, pintu masuk dari program penanganan PTPPO Mitra Wacana diawali dari pencegahan, dengan pencegahan secara komprehensif berbasis gender, turunanya yakni pencegahan Kekerasan Dalam Rumah TAngga (KDRT), kekerasan seksual, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Secara faktual dari kondisi  terkini dilihat dari  Teori Hawkin pendekatan yang dibutuhkah yakni dari penanganan psikologis dan pemahaman diri.

Mitra Wacana menyampaikan perlunya tenaga ahli psikolog dalam penganganan korban ke depan serta penguatan assesment terkait kebutuhan & tantangan di lapangan. Dinsos mengusulkan adanya uang harian terkait pengganti transport terhadap korban saat pendampingan, karena tantangan kesibukan korban yang juga bekerja sehingga membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari-hari.

Pendamping komunitas P3A Sentolo Alfi Ramadhani juga mengatakan, program ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam penanganan korban pada mental issues, ternyata mental issues tidak harus ditujukan pada korban TPPO saja, awal mula terjadinya migrasi karena adanya masalah dalam rumah tangga serta pola komunikasi yang kurang baik. Pendamping lokal pada program Dinsos pada implementasinya  juga mempunyai mental issues, kendala lainya orang tekair orang terdekat saat memberi masukan kurang efektik, sehingga lebih baik dari pendamping berasal luar keluarga. Pendamping juga diharapkan memiliki basik psikologi atau mental health.

.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending