Opini
Estetika Luka dan Perlawanan dalam Puisi “Duri di Balik Janji” Karya Nada Aura Syakilla
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana
oleh : Ferdi Ardian Saputra
Duri di Balik Janji
Oleh: Nada Aura Syakilla
Kata manis yang kau ucap di hati
Seperti angin lembut di musim pagi
Namun kini terasa getir dan hampa
Karena di balik janji kau sisipkan dusta.
Kau menjauh tanpa kata
Meninggalkan jejak luka yang sangat mendalam
Di mana tawa yang dulu kita cipta?
Kini hanya bayang-bayang kelam.
Kau sembunyikan pisau di balik senyum
Menusuk perlahan tanpa peringatan
Kepercayaan yang dulu utuh dan teguh
Kini berserak hancur tak beraturan
Namun, dari pengkhianatan ini
Aku belajar untuk bangkit kembali
Meski luka menyisa dalam hati
Kau takkan lagi menghancurkan diri ini
Puisi adalah medium yang tak hanya menyuarakan isi hati, tetapi juga membingkai emosi dalam lapisan estetika yang penuh makna. Dalam puisi “Duri di Balik Janji” karya Nada Aura Syakilla, pengalaman emosional yang getir dikemas dalam bentuk yang halus, menciptakan resonansi mendalam bagi pembaca. Nada membawa kita pada perjalanan batin yang menyakitkan, namun justru melalui luka itu, keindahan dan keteguhan ditampilkan secara subtil dan menggugah.
Puisi ini dibuka dengan metafora yang terasa manis dan lembut—“kata manis yang kau ucap di hati / seperti angin lembut di musim pagi.” Namun kelembutan ini segera dibenturkan dengan kenyataan bahwa di balik janji itu ternyata tersembunyi dusta. Keindahan awal hanya menjadi gerbang menuju ironi yang lebih dalam. Estetika puisi ini bekerja melalui kontras: antara harapan dan pengkhianatan, antara senyum dan luka. Dalam ruang estetikanya, puisi ini seolah mengajak pembaca untuk turut merasakan perih yang perlahan namun nyata.
Nada tidak bermain dengan diksi rumit. Ia menyusun larik-larik yang lugas, namun efek emosionalnya justru lebih kuat karena kesederhanaannya. Baris “kau sembunyikan pisau di balik senyum” adalah contoh bagaimana simbol digunakan untuk menyampaikan penderitaan secara tidak langsung namun menghujam. Pisau di balik senyum bukan hanya pengkhianatan, tapi juga metafora dari dunia yang terlihat aman di permukaan namun menyimpan luka dalam diam. Estetika simbolik ini memperlihatkan bagaimana tubuh dan rasa bekerja dalam puisi, dan bagaimana keduanya tidak selalu diungkap secara eksplisit.
Melalui struktur yang mengalir, puisi ini membentuk semacam gerak batin: dari harapan, luka, hingga pemulihan. Bukan pemulihan yang gegap gempita, tapi pemulihan yang sunyi dan terukur. Bait terakhir—“aku belajar untuk bangkit kembali”—menjadi klimaks emosional sekaligus etis. Di titik ini, pembaca tidak hanya melihat “aku puitik” sebagai korban, tetapi sebagai subjek yang mengambil kembali kendali atas dirinya. Inilah estetika eksistensial yang hadir dalam puisi ini: keindahan muncul dari keberanian untuk menyatakan luka, dan untuk bangkit melampaui luka itu.
Yang menarik dari puisi Nada adalah bagaimana ia tidak menyederhanakan rasa sakit menjadi semata-mata kesedihan. Ia hadirkan luka sebagai pengalaman yang utuh: kompleks, menyakitkan, tapi juga membentuk. Estetika dalam puisi ini bukan hanya soal keindahan bentuk, tapi soal kejujuran isi. Ia tidak menjilat luka agar terasa indah, tapi membiarkan luka itu terbuka agar bisa dipahami, diterima, dan akhirnya dilampaui.
“Duri di Balik Janji” adalah contoh bagaimana puisi bisa menjadi ruang penyembuhan. Ia tidak berteriak, tapi berbisik. Dan dalam bisikannya, kita mendengar suara yang sangat manusiawi: bahwa rasa sakit bisa diubah menjadi kekuatan, dan bahwa estetika bisa lahir dari kehancuran yang dijalani dengan kesadaran. Dalam konteks ini, puisi ini sangat relevan untuk diangkat dalam media seperti Mitra Wacana, karena menyuarakan pengalaman yang banyak dialami perempuan dan mereka yang pernah merasa dihancurkan oleh janji—namun memilih untuk tetap berdiri.
You may like
Opini
Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia
Published
1 week agoon
24 July 2026By
Mitra Wacana

Meilina Salsabila
Universitas Sebelas Maret
Kasus pelecehan dan eksploitasi anak masih banyak terjadi di Indonesia dan hal itu semakin mengkhawatirkan. Di Indonesia, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 20.000 lebih kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak, hal tersebut berdasarkan data SIGA KemenPPPA. Salah satu bentuk dari kasus pelecehan anak yang masih marak terjadi di Indonesia yaitu child grooming. Child grooming adalah tindakan pelecehan seksual kepada anak yang dilakukan oleh orang dewasa dengan membangun hubungan emosional dalam tujuan mengeksploitasi dan melakukan pelecehan kepada anak-anak.
Baru-baru ini di Surabaya, Jawa Timur terjadi kasus child grooming berujung ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada salah satu anak kembarnya, pada kasus ini ayah tiri sebagai pelaku melakukan manipulasi psikologis terhadap anak dengan mengatakan bahwa melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut hanya akan sia-sia, serta mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan. Hal ini yang membuat korban merasa takut dan pesimis untuk melaporkan tindakan ayah tirinya. Di Indonesia child grooming belum diatur sebagai tindak pidana mandiri tetapi masuk ke dalam kategori undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual, yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU ITE No. 19 Tahun 2016.
Meskipun sudah memiliki beberapa regulasi untuk menindak kasus terkait child grooming, tantangan utama yang masih dihadapi terletak pada proses mengenali praktik tersebut, karena hal ini disebabkan pelaku dalam bertindak dilakukan dengan cara memanipulasi korban sehingga tindakan tersebut kerap kurang disadari oleh masyarakat. Kondisi itu menyebabkan kasus terungkap setelah terjadi eksploitasi atau pelecehan. Dalam child grooming pola pendekatan pelaku kepada korban bisa disebut dengan istilah “tipu muslihat”, yang mana hal itu dilakukan dengan beberapa cara oleh pelaku:
- Dengan melakukan pendekatan emosional, pendekatan ini dilakukan dengan tindakan manipulatif berupa pemberian perhatian dan pujian yang berlebihan, memberikan sebuah hadiah atau barang-barang berharga untuk memunculkan ketertarikan atau ikatan emosional terhadap anak-anak. Biasanya pelaku menargetkan kepada korban yang memiliki kerentanan dari sisi emosional dan psikologis.
- Memisahkan anak dari lingkungannya, setelah mendapatkan ikatan emosional pelaku akan berusaha menjauhkan anak dari orang-orang terdekatnya. Pelaku akan mulai menggunakan istilah “rahasia” antara pelaku dan korban. Perkataan yang akan dikatakan oleh pelaku kepada korban seperti, “Ini rahasia kita ya, jangan beri tahu siapa-siapa,” atau “Jangan cerita ini sama orang tuamu ya, nanti mereka bakal marah sama kamu. Ini jadi rahasia kita berdua saja.” Perilaku ini akan membuat anak tidak berani untuk bercerita kepada orang-orang terdekat mereka.
- Mulai menormalisasi pembahasan yang menjurus ke arah seksual, dalam pola ini korban atau anak sering kali tidak menyadari bahwa ia sedang dilecehkan karena pelaku melakukan tindakan dengan candaan.
- Mempertahankan kendali terhadap korban, setelah melakukan tindakan pelecehan pelaku akan mencoba untuk memegang kendali terhadap anak dengan memanipulasi sisi emosional dan rasa bersalah agar anak menjadi ketakutan dan bungkam.
Keberhasilan pelaku dalam membangun hubungan emosional dengan cara memanipulasi, sering kali menjadi awal munculnya dampak negatif bagi anak yang menjadi korban. Pertama, anak yang menjadi korban child grooming dapat mengalami gangguan psikologisnya, seperti rasa takut, malu, cemas, kehilangan rasa kepercayaan diri, dan kepercayaan kepada orang lain di masa depan.
Kedua, akan berdampak untuk cara anak dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, anak akan menarik diri atau tertutup dari orang-orang terdekat. Ketiga, tinggi terjadinya risiko eksploitasi dan kekerasan kepada anak, karena pelaku akan memanfaatkan ikatan emosional dari korban untuk melakukan tindakan apa yang pelaku inginkan terhadap korban dengan menggunakan ancaman.
Dampak yang ditimbulkan child grooming tidak terlepas dari cara pelaku dalam melakukan pola pendekatan membangun hubungan dengan korban. Dari banyak kasus, pelaku dalam tindakan tersebut tidak hanya orang asing saja tetapi seseorang yang telah memiliki kedekatan dengan anak sehingga proses manipulasi terjadi lebih mudah dilakukan.
Hal ini menggambarkan bahwa lingkungan yang seharusnya aman bagi anak menjadi sebaliknya. Berdasarkan tantangan yang masih dihadapi, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat karena minimnya pengetahuan orang dewasa disekitar anak terhadap isu child grooming, maka perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dengan menargetkan kepada orang-orang dewasa seperti keluarga, orang tua, dan pendidik, untuk mengenal karakteristik, pola pendekatan, dan tanda-tanda dari child grooming. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman yang mendalam untuk mengenal bagaimana melakukan pencegahan terjadinya fenomena child grooming terhadap anak serta cara untuk melaporkan. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat dan memberikan layanan perlindungan yang dapat menjamin rasa aman dan hak-hak mereka untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa merasa tertekan dan terintimidasi.

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition

Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia







