web analytics
Connect with us

Opini

Estetika Trauma: Menilik Unsur Feminisme dalam Puisi “Semacam Trauma yang Kau Ceritakan Padaku” Karya Bima Yuswa

Published

on

Oleh Riby Oktadwiputri Mahasiswi Sastra Indonesia, Universitas Andalas

Masa kecil
di kepalamu serupa
semut merah
menggerogoti
sisa roti pagi tadi.
kau tau bahwa
menerka arah cahaya
di ruang gelap
hanyalah sia-sia.
dunia memang
gemar menyuguhkan
ragam ketakutan.
bahkan seekor semut mampu
menggigit lentik kulitmu
di ruangan yang hanya
berisi kau sendiri.
katamu, sejak semula
perempuan
telah dikutuk jadi Liyan,
tak diberi waktu
mengeja tubuhnya sendiri.
perempuan dipaksa jadi ulat
yang tak pernah sempat punya sayap

(Bima Yuswa dalam puisi “Semacam Trauma yang Kau Ceritakan Padaku”)

Dalam lanskap sastra modern, puisi menjadi ruang paling jujur untuk menyuarakan luka-luka yang tak tertampung dalam narasi besar. Ia hadir sebagai medium yang memungkinkan kesedihan, kehilangan, dan ketidakadilan dituturkan tanpa harus tunduk pada struktur yang baku. Melalui pilihan diksi dan imaji yang tepat dan tajam, puisi menyusup ke celah-celah pengalaman personal yang kerap terpinggirkan dalam wacana publik. Melalui bait-baitnya, suara-suara yang terabaikan menemukan keberanian untuk berbicara, bahkan berteriak, tentang apa yang selama ini hanya bisa dirasakan.

Salah satu unsur yang sangat erat kaitannya dengan puisi adalah estetika. Dalam pandangan Ratna (2015), estetika merupakan cabang filsafat yang membahas tentang keindahan, dan berakar dari kemampuan manusia dalam menangkap dunia melalui persepsi indrawi. Dalam puisi, estetika tidak hanya terlihat dari pemilihan diksi atau keharmonisan irama, tetapi juga dari kemampuannya menyentuh perasaan dan menggugah sisi kemanusiaan pembacanya. Puisi menjadikan estetika bukan sekadar hiasan pasif, melainkan sarana refleksi yang hidup, yang mampu mengubah luka menjadi lirik, duka menjadi bait, dan pengalaman manusia menjadi karya seni yang bernyawa. Dalam membangun sebuah puisi, penyair tentu perlu memperhatikan unsur-unsur pembentuknya, seperti pemilihan diksi dan penggunaan majas, agar makna yang ingin disampaikan dapat tercapai secara utuh dan menyentuh. Unsur-unsur inilah yang menjadi jembatan antara pengalaman batin penyair dan pembaca. Misalnya, puisi “Semacam Trauma yang Kau Ceritakan Padaku” dapat dianalisis melalui aspek estetikanya untuk melihat bagaimana keindahan bahasa menjadi medium ekspresi pengalaman emosional yang mendalam.

Puisi karya Bima Yuswa yang terbit di Langgam Pustaka pada tanggal 23 Mei 2025 menampilan kekuatan estetik yang berpijak pada luka kolektif perempuan. Dalam tubuh puisi ini, trauma tak hanya dipahami sebagai pengalaman personal, melainkan juga sebagai hasil dari sistem sosial yang timpang. Dari perspektif feminisme, puisi ini merupakan bentuk perlawanan yang sunyi namun tajam terhadap konstruksi patriarkal yang telah lama menghubungkan perempuan dan merampas hak mereka atas tubuh dan suara.  Estetika dalam puisi ini dibentuk oleh bahasa yang sederhana namun simbolik, dengan pemilihan diksi yang membangkitkan citraan traumatis dan nuansa ketertindasan yang halus.

Puisi ini dibuka dengan diksi yang sangat sederhana: “masa kecil di kepalamu serupa semut merah menggerogoti sisa roti pagi tadi.” Metafora ini tidak hanya menyampaikan luka masa lalu, tapi juga menunjukkan bagaimana pengalaman masa kecil perempuan bisa menjadi sumber trauma yang terus menggerogoti, seperti semut yang tak pernah berhenti. Roti pagi yang harusnya menjadi simbol kenyamanan rumah, justru menjadi benda yang menyimpan bekas gigitan, menggambarkan bahwa bahkan ruang domestik pun tidak selalu aman bagi perempuan. Dalam kerangka feminis, ruang domestik kerap dikonstruksikan sebagai tempat perempuan “seharusnya” berada, namun justru di sanalah sering terjadi kekerasan yang tak terlihat oleh dunia luar. Puisi ini berhasil menyentuh sisi itu tanpa eksplisit menyatakannya, menciptakan keindahan dari kepedihan yang tersembunyi.

Puncak estetika kritik feminis tampak ketika penyair mengatakan, “sejak semula perempuan telah dikutuk jadi Liyan.” Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “Liyan” atau “yang lain” (the other) digunakan untuk merujuk pada orang lain atau sesuatu yang berbeda dari diri sendiri atau kelompok yang sedang dibicarakan. Di sini, penyair secara langsung mengangkat teori feminis eksistensialis ala Simone de Beauvoir, bahwa perempuan selalu dijadikan “yang lan” (Liyan) dalam sistem patriarki didefinisikan bukan sebagai subjek, melainkan sebagai objek dari pandangan laki-laki dan norma sosial. perempuan tidak diberi kesempatan untuk mengenali tubuhnya sendiri: “tak diberi waktu mengeja tubuhnya sendiri.” Tubuh perempuan dalam puisi ini menjadi arena konflik antara identitas personal  dan penindasan struktural. Ia tidak bebas memilih, tidak bebas bertumbuh, bahkan tidak diberi waktu untuk memahami dirinya sendiri.

Estetika puisi juga terbangun dari kesenyapan bentuknya. Baris-baris pendek, minim tanda baca, dan ritme yang seolah terengah-engah menggambarkan kesulitan mengungkapkan trauma. Ini mencerminkan pengalaman banyak perempuan yang hidup dalam budaya bisu, di mana berbicara tentang tubuh dan luka dianggap tabu atau tidak penting. Gaya seperti ini mempertegas gagasan feminim bahwa pengalaman perempuan sering kali tidak masuk dalam narasi besar masyarakat. Struktur puisi menjadi simbol dari ketertindasan itu, penuh jeda dan lirih.

Penutup dalam puisi ini menghadirkan simbol: “perempuan dipaksa jadi ulat yang tak sempat punya sayap.” Dalam simbol ini tersimpan kritik terhadap sistem yang mencegah perempuan mencapai potensi dia sepenuhnya. Dalam dunia biologis, ulat adalah makhluk dalam proses. Ia sebagai simbol makhluk yang seharusnya bertransformasi. Dibekap sebelum sempat menjadi kupu-kupu. Maka, ia hanya dibiarkan menggeliat dalam ketidaklengkapan. Ia dipaksa terus merayap di bumi, tak diizinkan terbang, tak diberi ruang untuk mewujudkan dirinya. Estetika puisi ini bukan hadir dengan bentuk kemegahan, tetapi melalui kesunyian  dan keterbatasan yang berhasil disuarakan. Di sinilah puisi menjadi bentuk seni yang politis, ia menyampaikan penderitaan bukan dengan teriakan, tetapi dengan bisikan yang menghantui.

Dengan menggunakan pendekatan feminisme, puisi ini dapat dilihat sebagai representasi dari pengalaman perempuan yang termajinalkan, tubuh yang terbungkam, dan identitas yang didefinisikan oleh orang lain. Estetika puisi ini terletak pada kesederhanaan bentuk yang membungkus luka kolektif, tentang bagaimana tubuh dan jiwa perempuan digerogoti oleh kekuatan yang tak kasatmata, baik itu masalalu, norma, maupun pandangan patriarkal yang masih membekas hingga hari ini. Keindahan puisi bukan hanya pada citraan atau diksi, tetapi pada kemampuannya menggambarkan bagaimana perempuan bertahan dalam sistem yang sejak awal tidak berpihak padanya. Dalam kesederhanaan bahasa yang lirih itu, puisi ini memancarkan kekuatan sebuah estetika yang lahir dari luka, dan keberanian untuk menyuarakannya.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending