Kulonprogo
Evaluasi program penanganan pekerja migran/Warga Negara Migran korban TPPO Dinsos DIY dan Mitra Wacana
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Yogyakarta, 23 Agustus 2023. Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerjasama dengan Mitra Wacana mengadakan pertemuan rapat evaluasi program penanganan pekerja migran/Warga Negara Migran korban tindak kekerasan dan korban perdagangan orang. Kegiatan ini diadakan pada pukul 9.00 WIB di ruang pertemuan Aula Barat Selatan Dinas Sosial DIY. Jalan Janti, Kecamatan Banguntapan, Modalan, Banguntapan, Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55198.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengulas dan mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil dalam implementasi program psikososial bagi penyintas tindak pidana perdagangan orang serta dampaknya terhadap korban di kabupaten Kulonprogo. Berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Dinas Sosial DIY, Mitra Wacana, pendamping, psikolog hadir dalam pertemuan ini.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial DIY, Melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Bapak Budi Yuwono menyampaikan bahwa program program penanganan pekerja migran/Warga Negara Migran korban tindak kekerasan dan korban perdagangan orang menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang. Ia juga menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan pendekatan psikososial dalam rehabilitasi korban dan pencegahan tindak pidana ini di wilayah DIY.
Adapun menurut Muazim dari Mitra Wacana mengungkapkan jika pelaksanaan program di atas seperti dikejar-kejar target, mengingat waktu yang sangat pendek namun jadwal pertemuan sangat padat.
Sedangkan menurut Tea, seorang psikolog yang terlibat dalam program tersebut mengaku bahwa setiap penerima manfaat yang merupakan penyintas perdagangan orang membutuhkan pendampingan lanjutan dengan melibatkan keluarga.

Selama pertemuan, terjadi dialog dan diskusi membahas berbagai aspek termasuk metode pendekatan psikososial yang telah diterapkan, tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus, serta upaya-upaya kolaboratif yang dapat ditingkatkan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi korban.
Pertemuan evaluasi diharapkan menghasilkan rekomendasi dalam peningkatan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang lebih holistik dan berkelanjutan di wilayah DIY. Dengan kerja sama yang erat antara semua pihak terkait, diharapkan upaya-upaya ini dapat semakin efektif dalam menjaga hak asasi manusia dan melindungi warga dari jerat perdagangan orang.**(Tnt).
You may like
Kulonprogo
“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta
Published
1 week agoon
4 February 2026By
Mitra Wacana
Perdagangan orang (TPPO) tetap menjadi kejahatan kemanusiaan yang terus mengancam, dengan modus yang kian canggih seiring pesatnya teknologi. Di tengah kompleksitas tantangan ini, sebuah laporan tahunan dari Perkumpulan Mitra Wacana WRC, yang didukung oleh MISEREOR (KZE), memberikan secercah harapan. Laporan periode Oktober 2024–September 2025 ini mendokumentasikan perjalanan program bertajuk “Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di wilayah sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan 9 Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.
Program ini berfokus pada dua tujuan utama: memperkuat peran komunitas sebagai pelopor pencegahan TPPO dan mendorong kebijakan daerah dan nasional yang berpihak pada korban. Meski dalam pelaksanaanya program ini dihadapkan pada tantangan kebijakan fiskal nasional seperti efesiensi dan perubahan kepemimpinan lokal. Kebijakan nasional tersebut berimplikasi kepada program pelindungan dan pemenuhan hak, khususnya kepada kelompok rentan dan penyitas.
Bagian Pertama
Memperkuat peran komunitas sebagai pelopor pencegahan perdagangan orang.
Dari Pengetahuan ke Aksi: Pemberdayaan Komunitas di Garis Depan
Kawasan sekitar Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kecamatan Temon, Kulonprogo, menjadi daerah rentan TPPO. Sejak 2023, setidaknya tiga kasus perdagangan orang telah digagalkan. Diantara kasus perdagangan orang ke Serbia, Malaysia dan New Zealand. Menurut catatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia setidaknya 42 kasus (2023), 69 Kasus (2024) dan 202 Kasus (2025) pemberangkatan pekerja migran unprosedural bisa digagalkan di bandara YIA.
Kerentanan tersebut mendorong Mitra Wacana untuk melakukan Assesment Partisipatoris. Program tersebut melibatkan kader perempuan dari 8 kalurahan sebagai enumerator dalam memetakan kerentanan sosial-ekonomi yang berpontensi sebagai pemicu migrasi paksa dan dugaan perdagangan orang.
“Sebagai enumerator, saya jadi lebih tahu tentang perdagangan orang dan mendapatkan banyak sudut pandang,” ujar Bayuningtyas Puspitasari, kader dari Kalurahan Sindutan. Proses ini tidak hanya menghasilkan data kritis bagi advokasi, tetapi juga mentransformasi para kader menjadi agen edukasi di komunitasnya sendiri.
Hasil asesmen ini kemudian didiseminasikan kepada pemerintah daerah, mendorong respons yang lebih proaktif. Teguh, Lurah Kalurahan Sentolo, mengakui, “Dulu kalurahan cuek-cuek saja… Dengan adanya Mitra Wacana, sudah ada pengetahuan dan ada langkah pencegahan.”
Inisiasi “Kalurahan Ramah Perempuan Peduli Anak”: Komitmen dari Akar Rumput
Respons terhadap tingginya angka kekerasan berbasis gender seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang diwujudkan melalui inisiasi “Kalurahan Ramah Perempuan Peduli Anak (KRPPA)”. Meski sempat tertunda karena berbagai faktor, komitmen akhirnya terkristalisasi.
Pada Agustus 2025, sembilan kalurahan menandatangani deklarasi komitmen KRPPA, disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial PPA Kabupaten Kulonprogo. Komitmen ini diikuti dengan pengalokasian anggaran dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) kalurahan untuk program perlindungan. Bagi kelompok perempuan seperti P3A dan Forum Perempuan, program ini berhasil meningkatkan keterampilan organisasi, public speaking, dan pemahaman mendalam tentang hak asasi manusia. Serta mekanisme aduan dan rujukan dalam pelindungan perempuan dan anak.
Bagian Kedua
Advokasi Kebijakan: Suara Korban Menuju Regulasi yang Lebih Baik
Di tingkat kebijakan, Mitra Wacana aktif berkontribusi dalam proses revitalisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 6 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO. Organisasi ini hadir dalam empat diskusi penyusunan, menyediakan data lapangan dan menggelar diskusi publik yang melibatkan penyintas, LSM, dan akademisi.
Upaya advokasi telah membuahkan hasil. Draf Perda baru telah final dan menunggu pengesahan. “Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang di Daerah Istimewa hampir disahkan,” ungkap Soleh Joko Sutopo dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dalam sebuah talkshow.
Subtansi Raperda salah satunya mendorong peran organisasi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Dalam Raperda tersebut mengatur upaya dalam berbagai sektor seperti pemagangan, pendidikan, pelindungan anak, pariwisata dan berbagai kerentanan di sektor lainya.
Bagian Ketiga
Tantangan dan Refleksi: Ruang Sipil di Tengah Arus Kebijakan Nasional
Program ini menghadapi tantangan sistemik. Belum diperbaharuinya Rencana Aksi Nasional tentang pencegahan dan penanganan TPPO yang habis masa berlakunya pada 2024, lemahnya pemenuhan hak restitusi korban, serta kebijakan efisiensi anggaran yang memangkas program pencegahan, perlindungan dan pemenuhan hak menjadi bukti lemahnya komitmen nasional.
Lanskap politik yang dianggap semakin sentralistik dan kurang responsif terhadap kritik juga mempersempit ruang partisipasi masyarakat sipil. Namun, justru dalam iklim ini, kerja advokasi berbasis bukti dan kolaborasi multipihak menjadi semakin krusial.
Keberlanjutan yang Ditanam: Jaringan, Komitmen, dan Pengakuan
Evaluasi pada September 2025 yang melibatkan 60 responden dari berbagai tingkat menyimpulkan bahwa program dinilai sangat relevan dan efektif. Kemitraan yang terbangun antara komunitas, pemerintah kalurahan, kabupaten, dan provinsi menjadi modal kuat untuk keberlanjutan.
Pada Agustus 2025, empat kalurahan dampingan—Banaran, Hargorejo, Demangrejo, dan Jangkaran—ditetapkan sebagai pilot project “Desa Migran Emas” oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, sebuah bukti bahwa model pencegahan berbasis komunitas ini dapat dilaksanakan. Namun dalam dalam implementasinya perlu dukungan dan pengawasan multipihak sehingga program seperti mampu dirasakan manfaatnya bagi kelompok rentan khususnya calon pekerja migran.
Penutup: Ketangguhan Kolaborasi Lokal
Laporan Mitra Wacana ini menunjukkan bahwa di tengah arus kebijakan makro yang kerap tak berpihak, perubahan nyata tetap dapat dimulai dari akar rumput. Kunci keberhasilannya terletak pada pemberdayaan komunitas sebagai subjek, kolaborasi erat dengan pemerintah lokal, dan advokasi kebijakan yang berbasis data dan pengalaman korban.
Program ini membuktikan bahwa upaya pencegahan TPPO yang paling efektif adalah yang dibangun di atas fondasi kepercayaan, pengetahuan bersama, dan komitmen kolektif untuk mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua, terutama kelompok paling rentan.

Yogyakarta : 11 Januari 2026
Ditulis oleh : Muazim (Manager Program) Pencegahan Perdagangan Orang Mitra Wacana

Efek Ben Franklin: Kunci Tersembunyi Membangun Kedekatan

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta







