web analytics
Connect with us

Opini

Fakta dan Mitos HIV

Published

on

Mitra Wacana
Waktu dibaca: 2 menit
Mitra Wacana

Akvi Zukhriyati

Oleh :Akvi Zukhriyati (Volunteer dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Yogyakarta— Dalam rangka memperingati hari AIDS internasional radio Sonara 97.4 FM mengadakan sebuah talkshow dengan tema Meneropong Kembali Isu HIV-AIDS pada pada Jum’at (2/12/16) pukul 11.00-12.00 WIB menghadirkan  narasumber dari Mitra Wacana WRC, Wahyu Tanoto.

Maraknya perilaku gonta ganti pasangan, penggunaan obat-obatan terlarang di Indonesia mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah pengidap HIV-AIDS. Banyak pelajar yang seharusnya tidak melakukan hubungan seksual pra-menikah telah hubungan tersebut dengan cara yang tidak sehat. Seperti bergonta-ganti pasangan. Hal tersebut semakin meningkatkan resiko terpapar virus HIV.

Menurut data pengidap AIDS dari Dinas Kesehatan DIY tercatat 77 (2012), 227 (2012), 195 (2013), 199 (2014) 92 (2015), dan pada 2016 periode Januari – Juni tercatat 151.  Namun begitu, tidak semua orang yang terjangkit virus ini berkelakuan tidak baik. Selama ini berkembang mitos di masyarakat yang menyebutkan bahwa orang yang terkena virus ini adalah orang yang berkelakuan tidak baik. Kemudian mereka dikucilkan, dan secara tidak langsung diasingkan dari pergaulan.

Faktanya adalah “tidak semua orang yang terpapar virus ini tidak seperti yang dituduhkan, seperti bayi yang terpapar dari ibunya. Bayi ini tidak mungkin berbuat “nakal”. ujar Wahyu Tanoto. Orang yang terjangkit virus HIV seharusnya tidak dikucilkan, melainkan dirangkul dan didampingi untuk melakukan pengobatan dan melanjutkan hidupnya.

Minimnya pengetahuan yang benar dan lengkap tentang HIV-AIDS membuat masyarakat belum sepenuhnya bersedia secara sukarela untuk melakukan cek kesehatan demi mencegah virus ini. Voluntary Counseling Test (VCT) adalah proses konseling secara sukarela bagi setiap orang yang merasa dirinya beresiko. VCT memilik tiga tahap; tahap pra konseling, konseling dan pasca konseling. VCT secara lebih dini membantu orang mengetahui status HIV. Tes tersebut bisa dilakukan di rumah sakit dan PUSKESMAS yang melayani VCT.

Virus HIV bisa dicegah dengan perilaku hidup sehat. Tidak melakukan seks bebas atau bergonta ganti pasangan, tidak menggunakan obat-obatan terlarang. “HIV itu virus, bukan penyakit. Virus ini ditularkan melalui seks yang tidak aman, bergatian jarum suntik, tranfusi darah yang terpapar atau tercemar virus serta melaui air susu ibu yang terjangkit. Stop melakukan stigma dan diskriminasi terhadap orang yang kebetulan terpapar virus HIV”, pesan Wahyu Tanoto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Bentuk-Bentuk Kekerasan di Tempat Kerja

Published

on

Sumber: Freepik
Waktu dibaca: 2 menit

Oleh Wahyu Tanoto

Menurut studi yang dilakukan oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) pada 2016 di Amerika Serikat, sekitar 75% orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak melaporkan kejadian kepada manajer, supervisor, atau perwakilan serikat pekerja. Salah satu alasan utama adalah karena merasa takut akan keamanan kerja serta takut kehilangan sumber pendapatan mereka. Selain itu ada beberapa faktor lain, seperti:

  1. Faktor relasi kuasa. Salah satu pihak memiliki kekuatan, posisi atau jabatan yang lebih tinggi atau dominan dibandingkan korban. Misalnya, antara bos dengan karyawan.
  2. Kebijakan perlindungan pekerja masih tidak jelas. Absennya perlindungan terhadap korban dapat menyebabkan korban merasa takut untuk melapor karena khawatir pelaku akan balas dendam dan melakukan kekerasan yang lebih parah.
  3. Mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak tersedia. Misalnya, perusahaan belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP) mengenai kekerasan seksual, sehingga tidak ada jalur pelaporan atau sanksi yang jelas.
  4. Budaya yang kerap menyalahkan korban, seperti: “Kamu sih ke kantor pakai baju seperti itu!” “Kamu ngapain memangnya sampai bos marah begitu?”

Namun, kemungkinan lain adalah karena banyak orang belum memahami atau tidak yakin perilaku apa saja yang melanggar batas dan dapat dikategorikan sebagai pelecehan atau kekerasan. Maka dari itu, yuk kita bahas apa saja bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan di tempat kerja!

Kekerasan verbal

Kekerasan verbal termasuk ucapan yang merendahkan, melakukan gerakan yang ofensif, memberikan kritik yang tidak masuk akal, memberikan cercaan atau komentar yang menyakitkan, serta melontarkan lelucon yang tidak sepantasnya. Beberapa contohnya adalah:

  • Mengirim email dengan lelucon atau gambar yang menyinggung identitas seseorang, seperti identitas gender, orientasi seksual, ras, atau agama.
  • Berulang kali meminta kencan atau ajakan seksual, baik secara langsung atau melalui pesan.
  • Membuat komentar yang menghina tentang disabilitas seseorang.
  • Mengolok-olok aksen berbicara (logat) seseorang.

Kekerasan psikologis

Perilaku berulang atau menjengkelkan yang melibatkan kata-kata, perilaku, atau tindakan yang menyakitkan, menjengkelkan, memalukan, atau menghina seseorang. Ini termasuk:

  • Mengambil pengakuan atas pekerjaan orang lain.
  • Menuntut hal-hal yang mustahil.
  • Memaksakan tenggat waktu (deadline) yang tidak masuk akal pada karyawan tertentu.
  • Secara terus-menerus menuntut karyawan untuk melakukan tugas-tugas merendahkan yang berada di luar lingkup pekerjaannya.

Kekerasan fisik

Pelecehan di tempat kerja yang melibatkan ancaman atau serangan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan. Misalnya:

  • Menyentuh pakaian, tubuh, baju, atau rambut orang lain.
  • Melakukan penyerangan fisik. Misalnya: memukul, mencubit, atau menampar.
  • Melakukan ancaman kekerasan.
  • Merusak properti pribadi. Misalnya: mengempeskan ban kendaraan, melempar ponsel orang lain.

Kekerasan berbasis digital

Ini merupakan berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan yang dilakukan di ranah daring (online), seperti:

  • Memposting ancaman atau komentar yang merendahkan di media sosial.
  • Membuat akun palsu dengan tujuan merundung seseorang secara online.
  • Membuat tuduhan palsu.
  • Menyebarkan foto atau rekaman orang lain yang bersifat privat atau bernuansa seksual.

Kekerasan seksual

  • Rayuan seksual yang tidak diinginkan.
  • Melakukan sentuhan yang tidak pantas atau tidak diinginkan.
  • Melontarkan lelucon bernuansa seksual.
  • Membagikan media pornografi.
  • Mengirim pesan yang bersifat seksual.
  • Pemerkosaan dan kegiatan seksual lain yang dilakukan dengan paksaan.
  • Meminta hubungan seksual sebagai imbalan atau promosi pekerjaan.

Jika kamu atau teman kerjamu mengalami salah satu atau beberapa bentuk kekerasan seperti yang disebutkan di atas dan membutuhkan bantuan lembaga layanan, kamu bisa cek website https://carilayanan.com/ atau belipotbunga.com ya. Jangan ragu untuk segera mengontak lembaga layanan, karena mereka ada untuk membantu kamu!

Sumber

 https://carilayanan.com/kekerasan-di-tempat-kerja/

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending

EnglishGermanIndonesian