web analytics
Connect with us

Opini

Komunitas Perempuan Desa Nomporejo adakan Pelatihan PKDRT

Published

on

Dokumentasi Pelatihan Fasilitator P3A di Punggelan Banjarnegara

Pentingnya warga masyarakat memahami pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan yang dialami perempuan dan anak, khususnya kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengundang kepedulian banyak pihak. Salah satunya adalah Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Putri Pertiwi desa Nomporejo, Galur, Kulonprogo. Bertempat di balaidesa setempet, P3A mengadakan pelatihan pencegahan KDRT pada Sabtu (26/11/16).

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kulonprogo setiap tahunnya cenderung meningkat. Dalam kasus ini, KDRT dan kekerasan seksual masih mendominasi. Meningkatnya kasus ini  dikarenakan para korban kekerasan yang berani melaporkan tindakan kekerasan kepada pihat yang berwenang.

Menurut Dianah Karmilah, nara sumber dalam pelatihan tersebut menyatakan bahwa masyarakat, perempuan khsusunya harus terlibat aktif dalam pencegahan KDRT. “ KDRT bukan hanya masalah perempuan, maka setiap orang perlu terlibat dalam pencegahannya, ungkap Dianah”

Sebagaimana diberitakan oleh KRjogja.com bahwa tahun 2013 terdapat 79 kasus yang menimpa perempuan 40 dan anak 29. Dari kasus itu terbanyak adalah 44 KDRT kemudian disusul kekerasan seksual 14, dan kekerasan fisik 18, dan penelantaran 3. Tahun 2014 ada kasus 92 menimpa 54 perempuan dan 38 anak 38, terbanyak masih KDRT 50 orang dan kekerasan seksual.   

Dari jumlah kasus yang ada sudah 12 kasus masuk ke Kejaksaan, yakni 9 kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan dan 3 kekerasan fisik pada perempuan. Sedangkan kasus yang ada di Polres sebanyak 22 kasus, dan 10 diantaranya bisa dimediasi.

Ada tiga rekomendasi dalam pelatihan KDRT tersebut; pertama, P3A bekerjasama dengan pemerintah desa membuat data kasus kekerasan, kedua, membentuk Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) tingkat desa dan ketiga, menyelenggarakan pelatihan konseling bagi relawan penegahan KDRT.

Pertemuan yang digagas oleh pemerintah desa Nomporejo yang bekerja sama dengan Mitra Wacana WRC dengan alamat Gedongan Baru Nomor 42 RT 006 RW 43 Pelemwulung Banguntapan Bantul DIY.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Pakaian Sekali Sorot

Published

on

Elsa Nur Khasna ,merupakan mahasiswi semester 3 Prodi Tadris (Pendidikan) Bahasa Indonesia, Fakultas Adab dan Bahasa, UIN Raden Mas Said Surakarta

Fashion dan gaya merupakan kesatuan yang sulit untuk dipisahkan. Mayoritas orang setelah mendengar istilah fashion langsung merujuk pada pakaian atau penampilan. Seseorang akan merasa lebih percaya diri dan dihargai salah satunya melalui pakaian yang dikenakan. Banyak mahasiswa berlomba-lomba membeli baju, rok, celana, jilbab, dan sebagainya hanya untuk menuruti gengsi dengan dalih harga yang murah, terdapat potongan harga, maupun selfreward. Kebiasaan ini terus berkembang karena ada faktor pendorong gaya hidup tersebut.

Inovasi dan hal-hal baru yang ditemui saat ini merupakan buah dari perkembangan IPTEK salah satunya belanja online. Jika dahulu, belanja harus membeli secara langsung ke tempat, sekarang cukup dengan modal sinyal yang bagus dan aplikasi belanja online barang mudah dipesan. Penikmat belanja online semakin tahun tentunya semakin banyak. Tawaran yang diberikan mulai dari potongan harga, tanggal kembar, dan gratis ongkir menimbulkan efisiensi energi yang dirasakan oleh konsumen.  

Saat ini anak muda membeli pakaian karena merasa tidak memiliki baju. Arti tidak memiliki baju mempunyai konotasi pakaian yang sudah dikenakan di acara atau kondisi tertentu lalu dipakai kembali terkesan monoton. Berbagai tren di media sosial turut mewarnai aksi tersebut. Apalagi munculnya influencer yang memberikan rekomendasi agar pengikut meniru penampilannya. Baru-baru ini tren thrifting atau membeli barang bekas dengan harga yang lebih murah membuat orang merasa tergiur, apalagi jika kualitas barang masih cukup mumpuni.  Tidak hanya itu, tren seperti OOTD mempengaruhi nilai beli seseorang pada suatu barang.

Media sosial yang kini digunakan sebagai sarana hiburan atau pekerjaan beralih fungsi sebagai ajang pamer atau adu gengsi. Beberapa orang merasa malu dan segan jika pakain yang pernah tersorot di media sosial kembali diunggah. Tidak jarang orang membeli pakaian hanya untuk satu kali acara atau sekadar update di media sosial. Salah satu dosen fashion Dino Augustu mengatakan “Belilah baju yang dapat dipakai sebanyak 300 kali atau kurang lebih selama lima tahun.” Kalimat tersebut menekankan penggunaan pakaian seharusnya digunakan jangka panjang tidak hanya sekali dua kali pakai.

Pelaku baju atau pakaian sekali sorot kebanyakan adalah generasi muda. Media sosial yang semakin canggih dan luas jangkauannya membuat banyak orang melakukan personal branding. Penampilan yang menarik menjadi tujuan mayoritas kaum muda, salah satunya dapat dieskpresikan melalui pakaian. Yang ada dalam benak mereka adalah bagaimana caranya mendapat like, komen, atau validasi dari orang lain. Hal ini membuat mereka akan terus menerus membeli pakaian dan menyebabkan limbah jika hanya disimpan lalu dibuang tanpa ada tindakan lebih lanjut.

Pada unggahan video pendek di aplikasi Tiktok beberapa akun menyatakan dirinya sendiri bukan penganut baju sekali pakai walaupun pernah di unggah ke media sosial. Video tersebut kemudian ramai dengan cuitan komentar ada yang pro dan kontra. Pihak yang mendukung memiliki alasan karena pakaian sebelumnya sudah nyaman, tidak mempunyai dana yang cukup untuk membeli, serta malas mengikuti perkembangan fashion sebab tidak ada habisnya. Sementara pihak yang kontra menyatakan bahwa baju dapat digunkan sebagai media ekspresi, harus mengikuti tren, dan malu jika baju yang dipakai terlalu monoton.

Kasus di atas membuktikan bahwa kesadaran pakaian penggunaan jangka panjang belum merata. Masih banyak dari mereka, bahkan di lingkungan sekitar lebih memilih membeli pakaian lagi dan lagi tanpa mengutaman fungsi. Pakaian yang dibeli rata-rata merupakan hasil dari industri fast fashion. Fast fashion yaitu memproduksi dengan jumlah yang banyak dengan mengikuti tren yang sedang berkembang. Bukan hanya itu, penggunaan produk ini merujuk pada pola beli-pakai-buang.

Menurut Kementrian Perindustrian, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Indonesia menghasilkan sekitar 1,8 juta ton limbah tekstil per tahun. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 60-70% atau sekitar 1,08-1,26 juta ton merupakan volume limbah dari sektor fast fashion. Limbah yang dibuang begitu saja atau dengan cara dibakar, namun dengan jumlah yang besar akan menimbulkan kerusakan alam. Dampak negatif yang dapat terjadi adalah pencemaran tanah akibat pembakaran dengan skala yang cukup besar, udara menjadi kotor terutama di lahan dekat pembakaran, serta kesehatan masyrakat setempat dapat terganggu.

Pakaian seharusnya digunakan sesuai dengan fungsi dan kebutuhan, bukan soal gaya dan gengsi. Sebab perilaku tersebut tanpa sadar membuat gaya hidup konsumtif dan hedon, juga berdampak pada alam sekitar. Pemilihan pakaian bukan sekadar model yang lucu, menawan atau warna yang menarik saja. Namun, penerapan pemakaian jangka panjang juga harus dipikirkan. Selain itu, membeli pakaian dapat ditinjau dari segi kualitas, seperti bahan yang nyaman sehingga akan senang ketika dipakai.

Utamakan dalam memilih bahan pakaian yang mampu menyerap keringat, tidak panas, gatal, dan tidak menyebabkan bau badan. Menerapkan strategi keluarkan-beli-pakai, artinya ketika akan membeli pakaian kurangi jumlah pakaian yang tidak difungsikan, sehingga tidak akan menumpuk dan usang di lemari. Langkah selanjutnya, tidak langsung membuang pakaian selagi masih bisa dibenahi maka terapkan. Sikap bijak dalam membeli dan menggunakan pakaian merupakan bukti menjaga diri sendiri dan lingkungan sekitar dari hal buruk yang mungkin terjadi di masa depan.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending