web analytics
Connect with us

Opini

Komunitas Perempuan Desa Nomporejo adakan Pelatihan PKDRT

Published

on

Dokumentasi Pelatihan Fasilitator P3A di Punggelan Banjarnegara
Waktu dibaca: < 1 menit

Pentingnya warga masyarakat memahami pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan yang dialami perempuan dan anak, khususnya kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengundang kepedulian banyak pihak. Salah satunya adalah Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Putri Pertiwi desa Nomporejo, Galur, Kulonprogo. Bertempat di balaidesa setempet, P3A mengadakan pelatihan pencegahan KDRT pada Sabtu (26/11/16).

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kulonprogo setiap tahunnya cenderung meningkat. Dalam kasus ini, KDRT dan kekerasan seksual masih mendominasi. Meningkatnya kasus ini  dikarenakan para korban kekerasan yang berani melaporkan tindakan kekerasan kepada pihat yang berwenang.

Menurut Dianah Karmilah, nara sumber dalam pelatihan tersebut menyatakan bahwa masyarakat, perempuan khsusunya harus terlibat aktif dalam pencegahan KDRT. “ KDRT bukan hanya masalah perempuan, maka setiap orang perlu terlibat dalam pencegahannya, ungkap Dianah”

Sebagaimana diberitakan oleh KRjogja.com bahwa tahun 2013 terdapat 79 kasus yang menimpa perempuan 40 dan anak 29. Dari kasus itu terbanyak adalah 44 KDRT kemudian disusul kekerasan seksual 14, dan kekerasan fisik 18, dan penelantaran 3. Tahun 2014 ada kasus 92 menimpa 54 perempuan dan 38 anak 38, terbanyak masih KDRT 50 orang dan kekerasan seksual.   

Dari jumlah kasus yang ada sudah 12 kasus masuk ke Kejaksaan, yakni 9 kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan dan 3 kekerasan fisik pada perempuan. Sedangkan kasus yang ada di Polres sebanyak 22 kasus, dan 10 diantaranya bisa dimediasi.

Ada tiga rekomendasi dalam pelatihan KDRT tersebut; pertama, P3A bekerjasama dengan pemerintah desa membuat data kasus kekerasan, kedua, membentuk Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) tingkat desa dan ketiga, menyelenggarakan pelatihan konseling bagi relawan penegahan KDRT.

Pertemuan yang digagas oleh pemerintah desa Nomporejo yang bekerja sama dengan Mitra Wacana WRC dengan alamat Gedongan Baru Nomor 42 RT 006 RW 43 Pelemwulung Banguntapan Bantul DIY.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Bentuk-Bentuk Kekerasan di Tempat Kerja

Published

on

Sumber: Freepik
Waktu dibaca: 2 menit

Oleh Wahyu Tanoto

Menurut studi yang dilakukan oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) pada 2016 di Amerika Serikat, sekitar 75% orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak melaporkan kejadian kepada manajer, supervisor, atau perwakilan serikat pekerja. Salah satu alasan utama adalah karena merasa takut akan keamanan kerja serta takut kehilangan sumber pendapatan mereka. Selain itu ada beberapa faktor lain, seperti:

  1. Faktor relasi kuasa. Salah satu pihak memiliki kekuatan, posisi atau jabatan yang lebih tinggi atau dominan dibandingkan korban. Misalnya, antara bos dengan karyawan.
  2. Kebijakan perlindungan pekerja masih tidak jelas. Absennya perlindungan terhadap korban dapat menyebabkan korban merasa takut untuk melapor karena khawatir pelaku akan balas dendam dan melakukan kekerasan yang lebih parah.
  3. Mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak tersedia. Misalnya, perusahaan belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP) mengenai kekerasan seksual, sehingga tidak ada jalur pelaporan atau sanksi yang jelas.
  4. Budaya yang kerap menyalahkan korban, seperti: “Kamu sih ke kantor pakai baju seperti itu!” “Kamu ngapain memangnya sampai bos marah begitu?”

Namun, kemungkinan lain adalah karena banyak orang belum memahami atau tidak yakin perilaku apa saja yang melanggar batas dan dapat dikategorikan sebagai pelecehan atau kekerasan. Maka dari itu, yuk kita bahas apa saja bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan di tempat kerja!

Kekerasan verbal

Kekerasan verbal termasuk ucapan yang merendahkan, melakukan gerakan yang ofensif, memberikan kritik yang tidak masuk akal, memberikan cercaan atau komentar yang menyakitkan, serta melontarkan lelucon yang tidak sepantasnya. Beberapa contohnya adalah:

  • Mengirim email dengan lelucon atau gambar yang menyinggung identitas seseorang, seperti identitas gender, orientasi seksual, ras, atau agama.
  • Berulang kali meminta kencan atau ajakan seksual, baik secara langsung atau melalui pesan.
  • Membuat komentar yang menghina tentang disabilitas seseorang.
  • Mengolok-olok aksen berbicara (logat) seseorang.

Kekerasan psikologis

Perilaku berulang atau menjengkelkan yang melibatkan kata-kata, perilaku, atau tindakan yang menyakitkan, menjengkelkan, memalukan, atau menghina seseorang. Ini termasuk:

  • Mengambil pengakuan atas pekerjaan orang lain.
  • Menuntut hal-hal yang mustahil.
  • Memaksakan tenggat waktu (deadline) yang tidak masuk akal pada karyawan tertentu.
  • Secara terus-menerus menuntut karyawan untuk melakukan tugas-tugas merendahkan yang berada di luar lingkup pekerjaannya.

Kekerasan fisik

Pelecehan di tempat kerja yang melibatkan ancaman atau serangan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan. Misalnya:

  • Menyentuh pakaian, tubuh, baju, atau rambut orang lain.
  • Melakukan penyerangan fisik. Misalnya: memukul, mencubit, atau menampar.
  • Melakukan ancaman kekerasan.
  • Merusak properti pribadi. Misalnya: mengempeskan ban kendaraan, melempar ponsel orang lain.

Kekerasan berbasis digital

Ini merupakan berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan yang dilakukan di ranah daring (online), seperti:

  • Memposting ancaman atau komentar yang merendahkan di media sosial.
  • Membuat akun palsu dengan tujuan merundung seseorang secara online.
  • Membuat tuduhan palsu.
  • Menyebarkan foto atau rekaman orang lain yang bersifat privat atau bernuansa seksual.

Kekerasan seksual

  • Rayuan seksual yang tidak diinginkan.
  • Melakukan sentuhan yang tidak pantas atau tidak diinginkan.
  • Melontarkan lelucon bernuansa seksual.
  • Membagikan media pornografi.
  • Mengirim pesan yang bersifat seksual.
  • Pemerkosaan dan kegiatan seksual lain yang dilakukan dengan paksaan.
  • Meminta hubungan seksual sebagai imbalan atau promosi pekerjaan.

Jika kamu atau teman kerjamu mengalami salah satu atau beberapa bentuk kekerasan seperti yang disebutkan di atas dan membutuhkan bantuan lembaga layanan, kamu bisa cek website https://carilayanan.com/ atau belipotbunga.com ya. Jangan ragu untuk segera mengontak lembaga layanan, karena mereka ada untuk membantu kamu!

Sumber

 https://carilayanan.com/kekerasan-di-tempat-kerja/

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending

EnglishGermanIndonesian