web analytics
Connect with us

Opini

Komunitas Perempuan Desa Nomporejo adakan Pelatihan PKDRT

Published

on

Dokumentasi Pelatihan Fasilitator P3A di Punggelan Banjarnegara

Pentingnya warga masyarakat memahami pencegahan dan penanganan kasus Kekerasan yang dialami perempuan dan anak, khususnya kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengundang kepedulian banyak pihak. Salah satunya adalah Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Putri Pertiwi desa Nomporejo, Galur, Kulonprogo. Bertempat di balaidesa setempet, P3A mengadakan pelatihan pencegahan KDRT pada Sabtu (26/11/16).

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kulonprogo setiap tahunnya cenderung meningkat. Dalam kasus ini, KDRT dan kekerasan seksual masih mendominasi. Meningkatnya kasus ini  dikarenakan para korban kekerasan yang berani melaporkan tindakan kekerasan kepada pihat yang berwenang.

Menurut Dianah Karmilah, nara sumber dalam pelatihan tersebut menyatakan bahwa masyarakat, perempuan khsusunya harus terlibat aktif dalam pencegahan KDRT. “ KDRT bukan hanya masalah perempuan, maka setiap orang perlu terlibat dalam pencegahannya, ungkap Dianah”

Sebagaimana diberitakan oleh KRjogja.com bahwa tahun 2013 terdapat 79 kasus yang menimpa perempuan 40 dan anak 29. Dari kasus itu terbanyak adalah 44 KDRT kemudian disusul kekerasan seksual 14, dan kekerasan fisik 18, dan penelantaran 3. Tahun 2014 ada kasus 92 menimpa 54 perempuan dan 38 anak 38, terbanyak masih KDRT 50 orang dan kekerasan seksual.   

Dari jumlah kasus yang ada sudah 12 kasus masuk ke Kejaksaan, yakni 9 kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan dan 3 kekerasan fisik pada perempuan. Sedangkan kasus yang ada di Polres sebanyak 22 kasus, dan 10 diantaranya bisa dimediasi.

Ada tiga rekomendasi dalam pelatihan KDRT tersebut; pertama, P3A bekerjasama dengan pemerintah desa membuat data kasus kekerasan, kedua, membentuk Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) tingkat desa dan ketiga, menyelenggarakan pelatihan konseling bagi relawan penegahan KDRT.

Pertemuan yang digagas oleh pemerintah desa Nomporejo yang bekerja sama dengan Mitra Wacana WRC dengan alamat Gedongan Baru Nomor 42 RT 006 RW 43 Pelemwulung Banguntapan Bantul DIY.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2) : Urgensi, Pengertian dan Kaidah Hukum

Published

on

Adam Tri Saputra
Kader Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari.

Dewasa ini, diera kompleksitas kehidupan umat manusia, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Selain sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kebahagiaan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum juga bisa menjadi instrumen dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera _(tool of social engineering)_ dalam berbagai aspek, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan politik.

 

Secara filosofis historis, keberadaan hukum ditengah-tengah masyarakat memang tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, hukum memiliki relasi yang erat dengan kehidupan masyarakat itu sendiri. Berkaitan dengan ini, kita mengenal adagium yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Dalam kenyataannya, hukum senantiasa mengikuti perkembangan pola perilaku yang ada dalam masyarakat, begitupun sebaliknya. Menurut Drs. Sudarsono, S.H., Keterhubungan antara hukum dan masyarakat bertalian erat dengan adanya beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dilindungi oleh hukum. Diantaranya adalah kebutuhan fisiologis (makan-minum), kebutuhan keamanan, kerja sama, kehormatan diri, dan kebutuhan eksistensial. (Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, 1991 : hal. 46).

 

Lebih lanjut, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum Suatu Pengantar mengetengahkan bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang sepanjang hidupnya dibarengi oleh berbagai macam kepentingan. Dan konsekuensi logis sebagai penyandang kepentingan, manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindungi dari bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya hukum atau pedoman hidup yang bisa mengatur secara proporsional kehidupan masyarakat, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya tingkah laku seorang manusia yang secara potensial maupun aktual merugikan manusia lain. (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, 2010 : 6).

 

Berdasarkan urgensi yang telah diuraikan diatas, kita bisa menarik suatu konklusi dengan mengartikan hukum sebagai sekumpulan pedoman hidup yang mengatur tata tertib suatu masyarakat secara seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat yang ada. Berkaitan dengan hal ini, Sudikno menjelaskan bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan suatu sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut, hukum menurut Jeffrey Brand adalah aturan yang disepakati secara bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jeffrey Brand, Philosphy Of Law, 1976 : hal. 58).

 

Menurut Drs. C. Utrecht, S.H., Hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Pengertian ini hampir sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rosceo Pound yang mengartikan hukum sebagai keseluruhan norma-norma yang mengikat hubungan kepentingan antar manusia dalam masyarakat. Dalam kenyataannya memang, ada banyak sekali definisi hukum dari para ahli yang mewarnai perkembangan ilmu hukum, namun para ahli tersebut juga memberikan definisi yang berbeda-beda. Sehingga tidak ada satu definisi yang bisa diafirmasi secara mutlak sebagai definisi tunggal tentang hukum.

 

Sebagaimana yang telah di uraikan sebelumnya, bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang tertib dan berkeadilan, dibutuhkan suatu pedoman hidup atau kaidah sosial yang disepakati secara bersama-sama sebagai patokan dalam bertingkah laku. Pada hakikatnya, kaidah sosial merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan dan sikap yang tidak seharusnya dilakukan dalam masyarakat. (Soedjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, 1987 : hal. 9). Dalam kehidupan masyarakat, paling tidak ditemukan empat kaidah sosial, masing-masing adalah kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Bila kaidah agama dan kaidah kesusilaan bersifat otonom (berasal dari dalam diri manusia), maka kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat heteronom (berasal dari luar diri manusia).

 

Secara sederhana, ada dua alasan mengapa kaidah hukum masih dibutuhkan padahal sudah ada tiga kaidah sosial sebelumnya. Alasan pertama, sanksi kaidah sosial lainnya (kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan) dianggap kurang tegas dan kurang dirasakan secara langsung. Dimana disisi lain sanksi adalah elemen esensial dalam upaya menegakkan hukum. Atas dasar kelemahan ketiga kaidah sosial tersebut, sehingga kaidah hukum diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terimplementasi secara optimal. Sebagaimana adagium obedientia est legis essential (kepatuhan merupakan inti dari hukum). Alasan yang kedua adalah kaidah hukum dibutuhkan secara normatif untuk melindungi kepentingan pribadi dan masyarakat secara proporsional. (Dasar-Dasar Ilmu Hukum, 2021 : hal. 12).

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending