Opini
Folklor Sebagian Lisan : Salah Kayu dalam Pembangunan Rumah Sebagai Musabab Bahaya dan Musibah di Minangkabau
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Penulis : Rosidatul Arifah, Mahasiswi aktif Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, berdomisili di Padang Pariaman. Bergiat di LPK (Labor Penulisan Kreatif ) FIB UNAND.
Berbicara persoalan budaya ialah berbicara perihal sesuatu yang bersifat ‘intim’ mengenai sekelompok masyarakat dengan menautkan identitas induknya. Jika ditilik lebih dalam, budaya bukan sekadar adat istiadat atau norma-norma yang berlaku di masyarakat tertentu saja, melainkan merambah pada seperangkat identitas yang bergelantungan mewakili suatu etnis atau kecilnya disebut sekelompok masyarakat.
Keragaman budaya dari etnis Minangkabau merupakan salah satu dari kian banyaknya kebudayaan di Indonesia yang mendalami peran penting untuk tetap dilestarikan hingga hari ini. Salah satu bentuk kebudayaan lisan yang dianut masyarakat Minangkabau, terkhususnya di Kabupaten Padang Pariaman, Nagari Tandikek yang hingga hari ini masih berlaku dan dianggap sakral ialah kepercayan terhadap suatu pantangan\tapantang. Pantangan atau tapantang berisi pesan berupa peringatan, suruhan dan larangan untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu, yang apabila tidak dituruti maka diyakini orang yang bersangkutan akan mengalami kesialan.
Tapantang atau pantangan ini biasanya memuat kalimat yang berupa peringatan atau larangan dengan fungsi sebagai pedoman dalam melakukan suatu tindakan, yang biasanya diyakini sepenuhnya oleh masyarakat setempat dan tidak boleh ditinggalkan, dicap sebagai sesuatu yang sakral dan magis, sehingga keberadaan dan keadaannya hari ini masih tetap lestari dan banyak dijumpai di Nagari Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kepercayaan pada Pantangan ini dalam ilmu folklor dikenal dalam bentuk folklor sebagian lisan, yang menuntut adanya tindakan sebelum pernyataan ataupun pernyataan sebelum tindakan. Salah satu contoh yang masih dipercayai dan dihormati karena anggapan kesakralannya oleh masyarakat setempat ialah memenuhi beberapa syarat mutlak yang ketika pembangunan rumah.
Adat mengatur segala tindak-tanduk masyarakat dan cenderung menjadi pedoman warisan regenerasi di Minangkabau. Masyarakat adat biasanya menjadikan hal ini sebagai hal yang wajar, lumrah bahkan tak jarang dianggap sebagai sesuatu yang sakral dan magis. Terutama dalam proses pembangunan rumah, Masyarakat setempat percaya bahwa rumah yang dibangun tanpa mempertimbangkan syarat-syarat dan ketetapan yang telah ditentukan akan menimbulkan bahaya dan musibah bagi pemiliknya.
Beberapa syarat tersebut ialah yang utama yaitu menentukan ‘ari baiak bulan baiak’ atau menentukan hari baik bulan baik yang didudukkan dan disepakati bersama oleh kaum atau keluarga yang akan mendirikan rumah. Kemudian apabila telah didapati dan disepakati tanggal, calon pemilik rumah kemudian harus melaksanakan ritual mandaghahi (mendarahi) atau memotong ternak, biasanya berupa seekor ayam yang disemblih di atas pondasi atau batu pertama yang diletakkan. Hal ini dipercayai masyarakat setempat sebagai langkah untuk menghindari kecelakaan kerja ketika proses pembangunan rumah nantinya.
Kemudian sebelum masuk ke proses pembangunan rumah, si calon pemilik rumah harus memperhatikan beberapa kriteria kayu yang akan digunakan untuk bahan pembangunan rumah. Masyarakat adat mengatur segala bentuk keperluan dalam pembangunan rumah, terutama kayu yang akan digunakan. Kayu yang digunakan dalam pembangunan rumah harus kayu yang bersih, tidak ada noda, tidak ada cacat, kokoh, dan sempurna.
Salah kayu dalam pembangunan rumah diyakini dapat menjadi sebab marabahaya, musibah dan bala bagi calon pemilik rumah. Terdapat beberapa pantangan dalam memilah kayu sebagai bahan dasar pembangunan rumah, beberapa kriteria kayu yang mesti dihindari karena dianggap memiliki pantangan tersebut antara lain sebagai berikut.
Pertama, kayu yang batangnya terlilit oleh akar. Kriteria kayu ini tidak dapat digunakan dalam pembangunan rumah karena dipercayai akan mendatangkan bala bagi si pemilik rumah. Masyarakat setempat percaya kayu yang dililit oleh akarnya tidak boleh dipergunakan dalam pembangunan rumah karena akan menjadi musabab kelak rumah sering dimasuki ular.
Kedua, kayu yang memiliki noda bercak-bercak hitam. Masyarakat setempat meyakini bahwa kriteria kayu ini dalam pembangunan rumah dipercaya kelak akan menjadi musabab kebakaran rumah.
Ketiga, kayu yang memiliki dahan lebih tinggi dari pada batang kayu. Kriteria kayu dengan ciri-ciri ini diyakini sebagai musabab pertengkaran dalam rumah nantinya. Masyarakat setempat percaya penggunaan kayu untuk pembangunan rumah dengan kriteria ini akan menghilangkan keharmonisan dalam keluarga dan kelak menjadi musabab pertengkaran antar saudara yang menghuni rumah tersebut (nan ketek ndak tau di ketek, nan gadang ndak tau di gadang)
Keempat, kayu yang patah puncaknya atau kayu yang patah pucuknya. Kriteria kayu seperti ini harus dihindari dalam pembangunan rumah karena diyakini dapat menjadi musabab meninggalnya anak bungsu atau anggota keluarga yang paling muda di rumah. Patah pucuk kayu diibaratkan sebagai kehilangan sesuatu yang baru akan tumbuh.
Kelima, kayu hanyut yang terbawa arus sungai. Jika kayu ini digunakan sebagai pondasi atau bahan bangunan rumah, diyakini kelak rumah yang dibangun akan berpotensi tinggi terbawa musibah seperti longsor, banjir, dan lainnya.
Selanjutnya, kayu yang patah sebelum ditebang (kayu yang dipatahkan angin) atau segala jenis kayu yang tidak diambil langsung dari batangnya. Masyarakat setempat percaya bahwa kayu untuk pembangunan rumah harus melalui proses penebangan dengan baik. Kayu-kayu yang patah sebelum ditebang diyakini akan menjadi musabab perselisihan dan percekcokan antara kaum kerabat, sanak keluarga, bahkan keluarga inti yang menghuni rumah tersebut.
Setelah melewati proses pemilahan, batang kayu yang telah terseleksi dan tidak memiliki kriteria cacat seperti ciri-ciri pantangan diatas kemudian dipilah menjadi bahan dasar untuk pondasi yang selanjutnya akan melalui proses perendaman selama kurang lebih sebulan guna memperkokoh kekuatan kayu. Masyarakat setempat percaya, kayu yang direndam terlebih dahulu memiliki kekuatan dan kekokohan dua kali lipat. Setelah melakukan tahapan pemilahan dan proses perendaman, kayu tersebut baru dapat digunakan untuk proses pembangunan rumah.
Adat tapantang atau pantangan ini sebetulnya memiliki banyak makna terutama agar menjaga kehati-hatian dalam setiap tindakan dan perbuatan, menyeleksi sebelum memakai dan meningkatan kewaspadaan. Meski tidak dianggap sesakral dahulu, di Nagari Tandikek sendiri masyarakat setempat tetap percaya, pantangan ini akan berlaku jika sengaja melangkahinya karena takabbur dan merasa sombong.
You may like

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

Peran Sastra Populer dalam Meningkatkan Literasi di Kalangan Remaja

Merajut Kolaborasi Lintas Iman: Mencegah Intoleransi, Radikalisme dan Ekstremisme Di Baciro
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)








