Opini
Gaya Bahasa Metaforis dalam Cerpen Dodolitdodolitdodolibret Karya Seno Gumira Ajidarma: Bunyi, Doa, dan Kritik atas Kekuasaan
Published
11 months agoon
By
Mitra Wacana
Oleh: Dhia Qatrunnada
Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas
Dalam dunia sastra Indonesia kontemporer, karya-karya Seno Gumira Ajidarma dikenal sebagai pertemuan antara kesadaran sosial dan kreativitas bahasa. Salah satu karyanya yang menyuguhkan pengalaman membaca yang tidak biasa adalah cerpen Dodolitdodolitdodolibret, sebuah cerpen yang dari judulnya saja sudah menyiratkan permainan bunyi yang memancing tanya. Namun, di balik permainan bunyi tersebut tersembunyi sebuah kritik tajam terhadap kekuasaan simbolik dan formalitas spiritual dalam kehidupan manusia modern.
Cerita ini mengisahkan Kiplik, seorang tokoh yang menjalani perjalanan spiritual untuk menemukan makna dari doa yang “benar”. Kiplik percaya bahwa banyak orang berdoa hanya sebatas ucapan lisan, mengandalkan hafalan dan kebiasaan, tanpa benar-benar memahami atau meresapi makna dari doa itu. Ia meyakini bahwa siapa pun yang mampu berdoa dengan benar akan mendapatkan pencerahan jiwa, bahkan digambarkan secara metaforis mampu “berjalan di atas air”. Gagasan ini tentu tidak dimaksudkan secara harfiah, melainkan sebagai simbol dari tingkat spiritualitas yang sangat tinggi, ketenangan batin, kebebasan dari kekacauan duniawi, dan hubungan yang intim dengan Yang Maha Kuasa.
Judul Dodolitdodolitdodolibret sendiri merupakan simbol dari kekosongan makna dalam simbol-simbol verbal yang terlalu sering kita ulang tanpa refleksi. Bunyi-bunyi aneh dan berulang itu menggambarkan bentuk komunikasi atau ritual yang kehilangan ruh. Dalam kehidupan beragama, dalam praktik kekuasaan, bahkan dalam kehidupan sosial kita sehari- hari, berapa banyak kata dan kalimat yang kita ucapkan tanpa benar-benar memahami atau merasakan artinya. Seno secara pandai menggunakan bentuk bunyi tersebut untuk menyindir kebiasaan manusia yang terjebak dalam simbolisme tanpa dasar. Kalimat yang semestinya menjadi ungkapan keimanan dan penghayatan spiritual justru menjelma menjadi rangkaian kata tanpa makna. Bunyi menjadi penanda kekuasaan, tetapi bukan lagi penanda kebenaran.
Di titik ini, gaya metaforis yang digunakan Seno tidak sekadar memperindah narasi, tetapi menjelma menjadi kritik sosial dan spiritual. Bunyi-bunyi absurd dalam cerpen bukan hanya menarik perhatian, melainkan mengajak pembaca untuk merenungi kembali hubungan mereka dengan bahasa dan makna. Apakah kita benar-benar memahami apa yang kita ucapkan dalam doa, atau hanya sekadar mengulang-ulang apa yang diajarkan? Apakah kita menyembah dengan hati, atau hanya meniru suara dan gerak tanpa kesadaran?
Metafora “berjalan di atas air” dalam cerpen ini bukan hanya menyiratkan sebuah mukjizat atau keajaiban, tetapi menjadi representasi dari kebebasan jiwa yang telah mencapai tingkat spiritual tertinggi. Air, yang sering kali dikaitkan dengan kedalaman emosi dan ketenangan batin, menjadi medium simbolik yang menguji apakah seseorang telah benar-benar melampaui batas-batas duniawi. Hanya jiwa yang jernih dan penuh keyakinan yang mampu melangkah di atasnya. Kiplik sebagai tokoh yang berhasil meraih pemahaman ini menjadi simbol dari manusia tercerahkan yang membebaskan diri dari sekadar formalitas agama menuju pengalaman spiritual yang otentik.
Puncak cerita yang mengisahkan Kiplik tiba di sebuah pulau kecil yang tersembunyi, dihuni oleh orang-orang yang terus berdoa dengan tekun, juga menghadirkan simbol yang menarik. Pulau tersebut, yang begitu terpencil dan nyaris tidak terjangkau, melambangkan ruang kesalehan murni yang tidak tersentuh oleh hiruk-pikuk dunia luar. Para penghuni pulau bahkan tidak ingin pergi ke mana-mana karena kehidupan mereka sudah cukup dengan doa. Namun, setelah Kiplik mengajarkan cara berdoa yang benar, mereka justru berlari-lari di atas air, menyadari bahwa doa mereka akhirnya menjadi bermakna. Ironisnya, mereka kemudian memanggil kembali Kiplik karena lupa bagaimana caranya. Hal ini menjadi kritik tajam terhadap manusia modern yang mudah lupa, terlalu tergantung pada figur pembimbing, dan tidak mampu menjaga kedalaman spiritual yang telah dicapai.
Cerpen ini memperlihatkan bahwa gaya bunyi dalam bahasa, jika dimanfaatkan secara cermat, bukan sekadar hiasan dalam karya sastra. Bunyi dapat menjadi alat stilistik yang kuat untuk mempertanyakan kekuasaan, memparodikan kebiasaan, dan membongkar kepalsuan dalam tatanan sosial maupun spiritual. Dalam Dodolitdodolitdodolibret, Seno seolah ingin menyatakan bahwa dunia kita penuh dengan kebisingan simbolik, kita hidup di tengah kata- kata yang terdengar megah tetapi kosong makna. Oleh karena itu, tugas manusia adalah memaknai ulang setiap bunyi, setiap doa, dan setiap ucapan, agar kembali bermakna dan hidup secara batiniah.
Dengan pendekatan stilistika metaforis, Seno Gumira Ajidarma tidak hanya menampilkan cerpen yang menarik dari segi gaya bahasa, tetapi juga menyajikan karya yang menggugah pemikiran dan kepekaan spiritual. Cerita ini bukan semata kisah tentang Kiplik dan doanya, melainkan sebuah refleksi kritis terhadap cara manusia modern memahami dan memperlakukan bahasa, agama, serta kekuasaan simbolik. Dodolitdodolitdodolibret bukan sekadar deretan kata sebagai judul, melainkan cermin dari kekosongan makna yang sering menyelimuti kehidupan simbolik kita. Namun bersamaan dengan itu, cerpen ini juga menunjukkan bahwa dengan kesadaran yang mendalam, bahkan bunyi yang semula tampak tak bermakna sekalipun, bisa menjadi ungkapan cinta dan doa yang paling jujur..
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)






