Berita
Gebyar Kesehatan Reproduksi: Peran Media dalam Menyuarakan Kesehatan Reproduksi
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) sejatinya bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi. Hanya saja, publik belum banyak mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait hak tersebut.
Di sisi lain, media massa memiliki peran kunci untuk menyampaikan edukasi HKRS ini ke masyarakat yang seluas-luasnya.
Namun, jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana menganggap, hingga kini belum banyak pemberitaan yang mengupas tuntas mengenai permasalahan tersebut.

“Jurnalis hanya memotret kasus pada hilir atau permukaannya saja, tidak mencoba mengulik penyebab atau hulunya,” kata Pito dalam Edukasi HKSR melalui Gebyar Kesehatan Reproduksi, di Taman Bangirejo Yogyakarta, Sabtu (14/9/2019).
Akibatnya, lanjut Pito, informasi yang sering muncul di media lebih banyak menyoroti angka-angka kasus, ketimbang menyajikan informasi yang komprehensif tentang HKSR untuk masyarakat.
Namun itu menurutnya, tak lepas dari kurangnya literasi wartawan tentang permasalahan gender dan kesehatan reproduksi. Pito mencontohkan, ketika melakukan peliputan tentang kasus pemerkosaan, akar masalahnya justru sering luput dari pemberitaan
“Padahal, informasi yang clear dari jurnalis itu bisa berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara Direktur Mitra Wacana Yogyakarta, Imelda Zuhaida berpendapat bahwa derasnya arus informasi yang bisa diakses dari berbagai media, termasuk di internet tidak serta-merta membuat membuat masyarakat paham tentang HKSR.
Imelda menambahkan, perempuan dan perempuan muda yang rentan menghadapi masalah HKSR, seperti Kehamilan Tak Direncanakan (KTD) itu salah satu penyebabnya karena kurang akses informasi dan pemahaman tentang itu.
“Mereka lebih banyak mengakses informasi itu dari internet yang tidak selalu bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya.Kemudian baru mereka sharing ke teman-teman sebayanya. Jadi larinya bukan ke keluarganya,” sesal Imelda.
Hal itu, kata Imelda, yang justru berakibat fatal bagi keseharan reproduksi mereka, atau bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka, saat menghadapi permasalahan ataupun melakukan tindakan-tindakan untuk mengakhiri masalah KTD.
Oleh karenanya, Mitra Wacana bersama Yayasan Ipas Indonesia menggagas Program penguatan Reproduksi Terintegrasi berbasis masyarakat. Pihaknya juga menggandeng Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, melalui layanan kesehatan reproduksi di puskesmas-puskesmas.
Imelda mengaku, hingga sekarang Mitra Wacana telah mendampingi masyarakat dari 10 kelurahan di kecamatan Tegalrejo, Jetis, dan Mergangsan Kota Yogyakarta.
“Kuncinya, dengan menjadikan mereka sebagai subyek dalam mengkampanyekan HKSR ini di media,” jelasnya. (Rep-01)
(Sumber: https://kabarkota.com/pemahaman-minim-hak-kesehatan-seksual-dan-reproduksi-terabaikan/ )
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
6 days agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.









