web analytics
Connect with us

Berita

Gebyar Kesehatan Reproduksi: Peran Media dalam Menyuarakan Kesehatan Reproduksi

Published

on



YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) sejatinya bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi. Hanya saja, publik belum banyak mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait hak tersebut.

Di sisi lain, media massa memiliki peran kunci untuk menyampaikan edukasi HKRS ini ke masyarakat yang seluas-luasnya.

Namun, jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana menganggap, hingga kini belum banyak pemberitaan yang mengupas tuntas mengenai permasalahan tersebut.

Jurnalis dari AJI Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana (kiri) saat menyampaikan Edukasi HKSR melalui Gebyar Kesehatan Reproduksi, di Taman Bangirejo Yogyakarta, Sabtu (14/9/2019). (dok. kabarkota.com)
Jurnalis dari AJI Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana (kiri) saat menyampaikan Edukasi HKSR melalui Gebyar Kesehatan Reproduksi, di Taman Bangirejo Yogyakarta, Sabtu (14/9/2019). (dok. kabarkota.com)

“Jurnalis hanya memotret kasus pada hilir atau permukaannya saja, tidak mencoba mengulik penyebab atau hulunya,” kata Pito dalam Edukasi HKSR melalui Gebyar Kesehatan Reproduksi, di Taman Bangirejo Yogyakarta, Sabtu (14/9/2019).

Akibatnya, lanjut Pito, informasi yang sering muncul di media lebih banyak menyoroti angka-angka kasus, ketimbang menyajikan informasi yang komprehensif tentang HKSR untuk masyarakat.

Namun itu menurutnya, tak lepas dari kurangnya literasi wartawan tentang permasalahan gender dan kesehatan reproduksi. Pito mencontohkan, ketika melakukan peliputan tentang kasus pemerkosaan, akar masalahnya justru sering luput dari pemberitaan

“Padahal, informasi yang clear dari jurnalis itu bisa berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.

Salah satu kegiatan di Gebyar Kesehatan Reproduksi (dok. Kabarkota.com)

Sementara Direktur Mitra Wacana Yogyakarta, Imelda Zuhaida berpendapat bahwa derasnya arus informasi yang bisa diakses dari berbagai media, termasuk di internet tidak serta-merta membuat membuat masyarakat paham tentang HKSR.

Imelda menambahkan, perempuan dan perempuan muda yang rentan menghadapi masalah HKSR, seperti Kehamilan Tak Direncanakan (KTD) itu salah satu penyebabnya karena kurang akses informasi dan pemahaman tentang itu.

“Mereka lebih banyak mengakses informasi itu dari internet yang tidak selalu bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya.Kemudian baru mereka sharing ke teman-teman sebayanya. Jadi larinya bukan ke keluarganya,” sesal Imelda.

Hal itu, kata Imelda, yang justru berakibat fatal bagi keseharan reproduksi mereka, atau bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka, saat menghadapi permasalahan ataupun melakukan tindakan-tindakan untuk mengakhiri masalah KTD.

Oleh karenanya, Mitra Wacana bersama Yayasan Ipas Indonesia menggagas Program penguatan Reproduksi Terintegrasi berbasis masyarakat. Pihaknya juga menggandeng Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, melalui layanan kesehatan reproduksi di puskesmas-puskesmas.

Imelda mengaku, hingga sekarang Mitra Wacana telah mendampingi masyarakat dari 10 kelurahan di kecamatan Tegalrejo, Jetis, dan Mergangsan Kota Yogyakarta.

“Kuncinya, dengan menjadikan mereka sebagai subyek dalam mengkampanyekan HKSR ini di media,” jelasnya. (Rep-01)
(Sumber: https://kabarkota.com/pemahaman-minim-hak-kesehatan-seksual-dan-reproduksi-terabaikan/ )



Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!

Published

on

Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional diperingati setiap tanggal 16 Juni untuk memperingati pengesahan Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pada Konferensi Perburuhan Internasional ke-100 di Jenewa pada 16 Juni 2011. Pengesahan konvensi ini merupakan kemenangan bersejarah bagi gerakan pekerja rumah tangga global yang selama puluhan tahun memperjuangkan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak memperoleh hak, perlindungan, dan martabat yang sama dengan pekerja lainnya.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah standar ketenagakerjaan internasional, pekerjaan rumah tangga diakui sebagai bagian dari dunia kerja yang harus dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan prinsip kerja layak. Sejak saat itu, 16 Juni diperingati di berbagai belahan dunia sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan perjuangan melawan eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi yang masih dialami jutaan pekerja rumah tangga, termasuk pekerja rumah tangga migran.

Di Indonesia, Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional tahun ini memiliki arti yang sangat penting. Setelah lebih dari dua dekade perjuangan gerakan PRT, negara akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang gerakan pekerja rumah tangga di Indonesia yang patut diapresiasi. Namun, perjuangan belum selesai. Implementasi undang-undang tersebut harus terus dikawal agar benar-benar mampu mengubah kehidupan jutaan pekerja rumah tangga, bukan sekadar menjadi pencapaian simbolik. Pengakuan atas hak-hak pekerja rumah tangga harus diwujudkan melalui aturan pelaksana yang kuat, pengawasan yang efektif, serta akses yang nyata terhadap keadilan dan perlindungan sosial.

Namun demikian, Beranda Migran menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT saja belum cukup. Pemerintah Indonesia hingga hari ini masih menolak meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ILO 189 merupakan instrumen internasional paling penting yang menjamin hak pekerja rumah tangga atas upah layak, jam kerja yang manusiawi, hari libur, kebebasan berserikat, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta akses terhadap jaminan sosial. Penolakan ratifikasi Konvensi ILO 189 pada hakikatnya merupakan bentuk pengingkaran negara terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.

Situasi ini menjadi semakin mendesak jika melihat posisi Indonesia dalam sistem migrasi kerja global. Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja rumah tangga migran (PRT migran) terbesar di kawasan Asia Pasifik. Dari lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, sebagian besar pekerja migran perempuan terkonsentrasi di sektor kerja domestik dan perawatan. PRT Migran Indonesia bekerja di Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Makau, dan berbagai negara lainnya untuk mengisi kebutuhan pengasuhan anak, perawatan lansia, dan pekerjaan domestik yang menopang kehidupan sosial serta ekonomi negara-negara tujuan.

Di Hong Kong saja terdapat sekitar 150.000 hingga 170.000 pekerja migran Indonesia dan sekitar 90 persen di antaranya bekerja sebagai PRT migran. Realitas ini menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia, terutama di sektor domestik, merupakan salah satu tulang punggung migrasi tenaga kerja Indonesia di kawasan Asia Pasifik.

PRT igran Indonesia sesungguhnya merupakan kelompok pekerja yang berkontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi nasional. Pada tahun 2024, pekerja migran Indonesia mengirim remitansi senilai sekitar US$14 hingga US$15,7 miliar atau setara lebih dari Rp 220 triliun. Remitansi tersebut membantu jutaan keluarga keluar dari kemiskinan, membiayai pendidikan anak-anak, memenuhi kebutuhan kesehatan, memperkuat ekonomi rumah tangga, serta menjadi modal usaha bagi banyak keluarga di daerah asal migran. Dengan kata lain, PRT Migran tidak hanya merawat keluarga-keluarga di negara tujuan, tetapi juga menopang kehidupan sosial dan ekonomi keluarga-keluarga di Indonesia.

Namun, kontribusi ekonomi yang sangat besar tersebut tidak pernah diikuti dengan pengakuan hak yang setara. Negara menikmati devisa yang dihasilkan pekerja rumah tangga migran, tetapi terus menolak memberikan perlindungan hukum yang setara bagi mereka. Kelompok pekerja yang membantu negara menghasilkan devisa dan mengurangi kemiskinan justru terus mengalami diskriminasi struktural. Pemerintah Indonesia masih gagal mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak yang setara dengan pekerja formal lainnya. Selama bertahun-tahun,PRT dikecualikan dari berbagai perlindungan ketenagakerjaan dan masih menghadapi stigma bahwa pekerjaan domestik bukanlah pekerjaan yang sesungguhnya.

Mayoritas PRT Migran Indonesia adalah perempuan. Karena itu, diskriminasi terhadapPRT Migran tidak dapat dilepaskan dari diskriminasi berbasis gender yang selama ini meremehkan kerja perawatan dan kerja domestik sebagai pekerjaan yang dianggap “kodrat” bagi perempuan. Selama negara gagal mengakui kerja domestik sebagai kerja yang bernilai dan layak dilindungi, maka negara turut melanggengkan ketidakadilan gender yang menjadi akar kerentanan jutaan pekerja rumah tangga migran Indonesia.

Diskriminasi tersebut juga tercermin dalam tata kelola migrasi kerja Indonesia. Dalam rezim “pelindungan” pekerja migran saat ini, PRT Migran merupakan satu-satunya kelompok pekerja yang tidak diberikan hak untuk mengakses mekanisme kontrak kerja mandiri sebagaimana sektor pekerjaan lainnya. Akibatnya, PRT Migran dipaksa bergantung pada perusahaan penempatan yang mengambil alih proses perekrutan dan penempatan. Kebijakan ini membatasi kebebasan pekerja untuk menentukan hubungan kerjanya sendiri, memperkuat ketergantungan terhadap perantara, meningkatkan biaya migrasi, serta menciptakan relasi kuasa yang rentan terhadap eksploitasi. Negara secara efektif mempertahankan sistem yang menempatkan pekerja rumah tangga migran dalam rantai perekrutan yang menyerupai praktik perbudakan modern yang dilegitimasi melalui kebijakan.

Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan klaim Pemerintah Indonesia yang selama ini berupaya menampilkan diri sebagai champion country dalam implementasi Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) dan sebagai negara yang berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak perempuan. Tidak mungkin sebuah negara mengklaim sebagai pemimpin dalam tata kelola migrasi global sambil menolak meratifikasi instrumen internasional paling penting bagi pekerja rumah tangga dan pada saat yang sama mempertahankan kebijakan diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga migran. Selama negara menolak menghapus diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga migran, maka klaim kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola migrasi yang berpusat pada hak asasi manusia tidak lebih dari sekadar retorika diplomatik.

Pada Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026, Beranda Migran mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 sebagai bentuk komitmen nyata terhadap kerja layak bagi pekerja rumah tangga di dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga harus menghapus kebijakan yang melarang pekerja rumah tangga migran mengakses kontrak kerja mandiri, mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional, serta memastikan seluruh kebijakan migrasi kerja didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, kerja layak, dan kebebasan memilih pekerjaan.

Selama pemerintah menolak meratifikasi Konvensi ILO 189 dan mempertahankan kebijakan yang mendiskriminasi pekerja rumah tangga migran, maka negara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas berbagai bentuk eksploitasi yang mereka alami. Dalam kondisi demikian, diamnya negara bukan lagi bentuk kelalaian, melainkan keberpihakan pada sistem yang memungkinkan kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga terus berlangsung.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending