Berita
Gebyar Kesehatan Reproduksi: Peran Media dalam Menyuarakan Kesehatan Reproduksi
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) sejatinya bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi. Hanya saja, publik belum banyak mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait hak tersebut.
Di sisi lain, media massa memiliki peran kunci untuk menyampaikan edukasi HKRS ini ke masyarakat yang seluas-luasnya.
Namun, jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana menganggap, hingga kini belum banyak pemberitaan yang mengupas tuntas mengenai permasalahan tersebut.

“Jurnalis hanya memotret kasus pada hilir atau permukaannya saja, tidak mencoba mengulik penyebab atau hulunya,” kata Pito dalam Edukasi HKSR melalui Gebyar Kesehatan Reproduksi, di Taman Bangirejo Yogyakarta, Sabtu (14/9/2019).
Akibatnya, lanjut Pito, informasi yang sering muncul di media lebih banyak menyoroti angka-angka kasus, ketimbang menyajikan informasi yang komprehensif tentang HKSR untuk masyarakat.
Namun itu menurutnya, tak lepas dari kurangnya literasi wartawan tentang permasalahan gender dan kesehatan reproduksi. Pito mencontohkan, ketika melakukan peliputan tentang kasus pemerkosaan, akar masalahnya justru sering luput dari pemberitaan
“Padahal, informasi yang clear dari jurnalis itu bisa berbahaya bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara Direktur Mitra Wacana Yogyakarta, Imelda Zuhaida berpendapat bahwa derasnya arus informasi yang bisa diakses dari berbagai media, termasuk di internet tidak serta-merta membuat membuat masyarakat paham tentang HKSR.
Imelda menambahkan, perempuan dan perempuan muda yang rentan menghadapi masalah HKSR, seperti Kehamilan Tak Direncanakan (KTD) itu salah satu penyebabnya karena kurang akses informasi dan pemahaman tentang itu.
“Mereka lebih banyak mengakses informasi itu dari internet yang tidak selalu bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya.Kemudian baru mereka sharing ke teman-teman sebayanya. Jadi larinya bukan ke keluarganya,” sesal Imelda.
Hal itu, kata Imelda, yang justru berakibat fatal bagi keseharan reproduksi mereka, atau bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka, saat menghadapi permasalahan ataupun melakukan tindakan-tindakan untuk mengakhiri masalah KTD.
Oleh karenanya, Mitra Wacana bersama Yayasan Ipas Indonesia menggagas Program penguatan Reproduksi Terintegrasi berbasis masyarakat. Pihaknya juga menggandeng Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, melalui layanan kesehatan reproduksi di puskesmas-puskesmas.
Imelda mengaku, hingga sekarang Mitra Wacana telah mendampingi masyarakat dari 10 kelurahan di kecamatan Tegalrejo, Jetis, dan Mergangsan Kota Yogyakarta.
“Kuncinya, dengan menjadikan mereka sebagai subyek dalam mengkampanyekan HKSR ini di media,” jelasnya. (Rep-01)
(Sumber: https://kabarkota.com/pemahaman-minim-hak-kesehatan-seksual-dan-reproduksi-terabaikan/ )
Berita
Beri Jalan Ulama Perempuan dalam Keanggotaan AHWA di Muktamar 3
Published
3 days agoon
20 August 2026By
Mitra Wacana
———-
Rilis Jaringan NU Kultural (JANUR)
*”Beri Jalan Ulama Perempuan dalam Keanggotaan AHWA di Muktamar 35″*
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, merupakan momentum terbaik untuk memberi ruang yang lebih luas bagi ulama perempuan dalam struktur pengambilan keputusan tertinggi organisasi.
Salah satu ruang tersebut adalah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang memiliki posisi strategis, khususnya dalam menentukan kepemimpinan Rais Aam PBNU.
Sejak mekanisme AHWA digunakan dalam Muktamar NU 33, seluruh anggota AHWA yang terpilih adalah laki-laki. Kondisi ini layak dikaji kembali, terutama karena tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggota AHWA harus laki-laki.
AHWA semestinya diisi berdasarkan kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh, dan kemampuan menjaga kemaslahatan jam’iyah. Jika ukuran tersebut menjadi dasar, maka kesempatan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA seharusnya terbuka.
Kita tahu NU memiliki tradisi panjang dalam melahirkan ulama perempuan. Mereka tidak hanya aktif dalam Muslimat NU, pesantren, pendidikan, dan pelayanan sosial, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan pemikiran keislaman dan kehidupan kebangsaan.
JANUR meyakini setidaknya ada dua ulama perempuan memiliki kualifikasi di atas.
Pertama, Nyai Dr. (Hc.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid; selama puluhan tahun beliau menyuarakan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan kehidupan beragama yang inklusif. Pengabdiannya menunjukkan bahwa otoritas keagamaan dan moral perempuan telah menjadi bagian penting dari kehidupan NU dan masyarakat Indonesia. Beliau juga masuk dalam kepengurusan Musytasyar PBNU beberapa periode.
Kedua, Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid, ulama perempuan senior yang tumbuh dari tradisi pesantren dan keluarga besar pendiri NU. Putri KH Abdul Wahab Chasbullah ini memiliki pengalaman panjang dalam pendidikan pesantren dan perjuangan NU. Hingga hari ini beliau tetap menjadi rujukan penting di lingkungan NU dan juga tercatat sebagai Mustasyar PBNU.
Kedua tokoh tersebut menunjukkan bahwa NU memiliki sumber daya keulamaan perempuan yang tidak dapat dipandang sebagai pelengkap.
Memberi ruang kepada ulama perempuan dalam AHWA bukan semata-mata persoalan keterwakilan berdasarkan jenis kelamin. Ini merupakan bagian dari upaya memperluas perspektif keulamaan dalam pengambilan keputusan jam’iyah.
Kehadiran ulama perempuan dapat memperkaya pertimbangan keagamaan, sosial, pendidikan, keluarga, dan kemasyarakatan yang dihadapi NU.
Karena itu, Muktamar ke-35 NU di Tambakberas perlu membuka jalan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA.
Jika kualifikasi AHWA ditentukan oleh ilmu, integritas, keteladanan, pengabdian, dan kemampuan menjaga kemaslahatan NU, maka ulama perempuan yang memenuhi kualifikasi tersebut semestinya mempunyai kesempatan yang sama.
Sudah waktunya NU tidak hanya berbicara tentang pentingnya peran ulama perempuan, tetapi juga memberikan ruang nyata kepada mereka dalam forum strategis pengambilan keputusan organisasi, termasuk dalam 9 anggota AHWA.
Jombang, 19 Agustus 2026.
Aan Anshori (089671597364)
Penggerak JANUR
Alumni Tambakberas (masuk 1988)









