Berita
Gebyar Kesehatan Reproduksi – Kerangka Acara
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Kerangka Acuan
2.4.6 Happening Art
Gebyar Kesehatan Reproduksi (Kespro)
“Peran Masyarakat Dalam Menyuarakan Hak Kesehatan Seksual Dan Reproduksi (HKSR)”
Yogyakarta, 14-15 September 2019
Latar Belakang:
Mitra Wacana adalah Lembaga sosial yang bergerak untuk penguatan informasi dan pendidikan bagi perempuan dan anak. Wilayah kerja Mitra Wacana berada di kota Yogyakarta dan Kulon Progo. Saat ini Mitra Wacana bekerjasama dengan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia sedang menjalankan program di wilayah Kota Yogyakarta dalam Program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi).
Penerima manfaat langsung program ini adalah perempuan dan perempuan muda. Tujuan dari program ini adalah untuk penurunan kematian dan kesakitan ibu melalui pemberian informasi HKSR komprehensif, termasuk tentang perencanaan kehamilan dan kontrasepsi, pencegahan dan penanganan Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD), termasuk diantaranya tentang Asuhan Paska Keguguran ( APK) komprehensif.
Persoalan terkait kesehatan seksual dan reproduksi masih menjadi salah satu tantangan besar bagi perempuan dan perempuan muda. Pengertian umum reproduksi yang diartikan sebagai proses kehidupan manusia dalam menghasilkan kembali keturunan membuat reproduksi hanya dianggap sebatas masalah seksual atau hubungan intim saja. Akibatnya sebagian masyarakat menjadi tidak nyaman untuk membicarakan hal tersebut terutama pada remaja atau perempuan muda. Kurangnya sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan kesehatan reproduksi nyatanya dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan diantaranya adalah KTD, Infeksi Menular Seksual (IMS), kekerasan berbasis gender dan pernikahan anak, yang juga dapat berujung pada tingginya angka kematian ibu maupun bayi baru lahir. Badan Pusat Statistik melaporkan pada 2016, sekitar 26,16% perempuan yang melahirkan anak pertama berada pada usia di bawah 20 tahun. Dengan kata lain, lebih dari seperempat perempuan usia subur di Indonesia melahirkan pada usia di bawah 20 tahun. Tentu saja hal ini menjadi catatan dan PR bagi semua pihak.
Kesehatan reproduksi adalah hak bagi setiap orang tanpa terkecuali. Kesehatan Reproduksi ini telah dimasukkan di dalam UU No. 36 Tahun 2009, khususnya di dalam bagian keenam yang menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan (pasal 71 ayat 1). Dalam undang-undang ini juga telah diatur tentang hak masyarakat dan juga kewajiban Pemerintah dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi. Walaupun telah 10 tahun diundangkan, namun banyak aparat pemerintah/pemerintah daerah maupun masyarakat yang belum mengetahui. Sebagai akibatnya, dapat menimbulkan pelayanan yang belum maskimal dalam hal Kespro, juga tidak maksimalnya partisipasi masyarakat ataupun penggunaan pelayanan kespro oleh masyarakat.
Kesehatan reproduksi merupakan hak semua orang tanpa terkecuali. Pemenuhan hak-hak reproduksi merupakan bentuk perlindungan bagi setiap individu untuk memperoleh hak lainnya tanpa diskriminasi. Anggapan bahwa Pendidikan kesehatan reproduksi dapat mendorong seseorang melakukan hubungan seks pranikah menjadikan diskusi dan penyebaran informasinya terbatas. Disisi lain, sumber informasi kesehatan reproduksi yang mudah diakses cenderung tidak bisa dipertangungjawabkan. Oleh karena itu Pendidikan kesehatan reproduksi yang Komprehensif harus disosialisasikan bersama oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mudah diakses dan dipahami.
Gebyar kesehatan reproduksi ini merupakan kegiatan sosialisasi untuk mendorong peran serta seluruh masyarakat baik itu pemangku kepentingan maupun masyarakat umum untuk bersama-sama menyuarakan kesehatan reproduksi. Pendekatan kebudayaan digunakan sebagai strategi sosialisasi dikarenakan akan lebih menarik kemasannya, dekat dengan masyarakat dan mengangkat potensi local kebudayaan masyarakat setempat.
Melihat kondisi tersebut diatas, Mitra Wacana bermaksud membangun sinergitas pemangku kepentingan dan masyarakat dari 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis dan Tegalrejo) untuk bersama-sama mendiskusikan dan mensosialisasikan HKSR yang akan dikemas dalam kegiatan “Gebyar Kespro – Peran Masyarakat Dalam Menyuarakan HKSR”
Tujuan:
- Menyampaikan informasi terkait HKSR, mekanisme layanan, ketentuan dan akses kesehatan reproduksi kepada masyarakat.
- Meningkatkan pengetahuan peserta tentang HKSR Komphrehensif
Output yang diharapkan:
- Peserta mendapatkan informasi HKSR, mekanisme layanan dan akses kesehatan reproduksi kepada masyarakat.
- Peserta mendapatkan informasi dan pengetahuan HKSR Komprehensif
Peserta:
Kader perempuan dan perempuan muda, Pemangku kepentingan dan masyarakat dari 3 Kecamatan; Mergangsan, Jetis, dan Tegalrejo.
Waktu dan Tempat
Hari, Tanggal : Sabtu-Minggu, 14-15 September 2019
Jam : 08.00 – 17.00 WIB
Tempat : Lapangan Tenis dan Taman Bangirejo
Lokasi ini terletak di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo
Konfirmasi Kehadiran: Ning (085786813009)
Jadwal Acara
| Hari / Tanggal | Waktu | Agenda Kegiatan | Keterangan |
| Sabtu, 14 September 2019 | 08.00 -09.00 | Opening Acara + Pameran Sambutan-sambutan Tour Pameran Pentas Seni | PJ : Sie Acara Sie Konsumsi |
| 09.00 -11.30 |
Agenda I
Sosialisasi HKSR “Akses layanan kespro hak semua orang”
Diskusi dan Tanya Jawab
Narasumber : – Dinkes – Mitra Wacana – Kader perempuan/perempuan muda | Agenda II Lomba Mewarnai dan Menggambar | PJ : Sie KonsumsiSie LombaSie Diskusi |
| 11.30 -12.00 | Pentas Seni /Hiburan Musik | PJ : Sie Penampilan | |
| 12.00 – 13.00 | Istirahat Break Sholat | ||
| 13.00 – 13.30 | Pentas Seni/Hiburan Musik | PJ : Sie Penampilan | |
| 13.30 – 15.10 | Agenda III Media Gathering: “Peran Media dalam menyuarakan HKSR” Narasumber : AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) Jogja | PJ: Sie Acara Sie Diskusi Sie Konsumsi | |
| 15.10 -15.45 | Istirahat | ||
| 15.45 – 17.00 | Pentas Seni | PJ : Sie Penampilan | |
| Minggu, 15 September 2019 | 08.00 – 09.00 | Senam Masal | PJ : Sie Acara |
| 09.00 – 09.30 | Pentas Seni / Hiburan Musik | ||
| 09.30 – 11.30 | Agenda I Pembukaan Pameran Lomba menggambar dan mewarnai Sambutan Tour PameranPengumuman Lomba mewarnai | Agenda II Workshop Peka (Pembalut Kain) Narasumber : Siti Aminah | PJ : Sie Acara Sie Diskusi |
| 11.30 – 12.00 | Menggali Informasi dari komunitas dampingan MW (MC keliling wawancara masing-masing stand) | PJ : Sie Acara | |
| 12.00 – 13.00 | Break (Ibadah Sholat Dzuhur) | ||
| 13.00 – 13.30 | Pentas Seni/Hiburan Musik | PJ : Sie Penampilan | |
| 13. 30 – 15.20 | Agenda III Workshop “Instagram sebagai media kampanye HKSR” Narasumber : Anang Saptoto | PJ : Sie Acara Sie Diskusi | |
| 15.20 – 15.45 | Break Sholat Ashar | ||
| 15.45 – 17.00 | Penutup Pentas Seni Pembagian Doorprize | PJ : Sie Acara |
You may like

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!

Pemerintah DIY Gelar FGD Lintas Sektor, Pertajam Kajian Pencegahan Pornografi Perempuan dan Anak

Gempa M6,7 Guncang Palu: Respons Darurat yang Cepat dan Perlindungan Kelompok Rentan yang Inklusif
Berita
Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!
Published
5 days agoon
18 June 2026By
Mitra Wacana
Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional diperingati setiap tanggal 16 Juni untuk memperingati pengesahan Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pada Konferensi Perburuhan Internasional ke-100 di Jenewa pada 16 Juni 2011. Pengesahan konvensi ini merupakan kemenangan bersejarah bagi gerakan pekerja rumah tangga global yang selama puluhan tahun memperjuangkan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak memperoleh hak, perlindungan, dan martabat yang sama dengan pekerja lainnya.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah standar ketenagakerjaan internasional, pekerjaan rumah tangga diakui sebagai bagian dari dunia kerja yang harus dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan prinsip kerja layak. Sejak saat itu, 16 Juni diperingati di berbagai belahan dunia sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan perjuangan melawan eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi yang masih dialami jutaan pekerja rumah tangga, termasuk pekerja rumah tangga migran.
Di Indonesia, Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional tahun ini memiliki arti yang sangat penting. Setelah lebih dari dua dekade perjuangan gerakan PRT, negara akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang gerakan pekerja rumah tangga di Indonesia yang patut diapresiasi. Namun, perjuangan belum selesai. Implementasi undang-undang tersebut harus terus dikawal agar benar-benar mampu mengubah kehidupan jutaan pekerja rumah tangga, bukan sekadar menjadi pencapaian simbolik. Pengakuan atas hak-hak pekerja rumah tangga harus diwujudkan melalui aturan pelaksana yang kuat, pengawasan yang efektif, serta akses yang nyata terhadap keadilan dan perlindungan sosial.
Namun demikian, Beranda Migran menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT saja belum cukup. Pemerintah Indonesia hingga hari ini masih menolak meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ILO 189 merupakan instrumen internasional paling penting yang menjamin hak pekerja rumah tangga atas upah layak, jam kerja yang manusiawi, hari libur, kebebasan berserikat, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta akses terhadap jaminan sosial. Penolakan ratifikasi Konvensi ILO 189 pada hakikatnya merupakan bentuk pengingkaran negara terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.
Situasi ini menjadi semakin mendesak jika melihat posisi Indonesia dalam sistem migrasi kerja global. Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja rumah tangga migran (PRT migran) terbesar di kawasan Asia Pasifik. Dari lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, sebagian besar pekerja migran perempuan terkonsentrasi di sektor kerja domestik dan perawatan. PRT Migran Indonesia bekerja di Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Makau, dan berbagai negara lainnya untuk mengisi kebutuhan pengasuhan anak, perawatan lansia, dan pekerjaan domestik yang menopang kehidupan sosial serta ekonomi negara-negara tujuan.
Di Hong Kong saja terdapat sekitar 150.000 hingga 170.000 pekerja migran Indonesia dan sekitar 90 persen di antaranya bekerja sebagai PRT migran. Realitas ini menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia, terutama di sektor domestik, merupakan salah satu tulang punggung migrasi tenaga kerja Indonesia di kawasan Asia Pasifik.
PRT igran Indonesia sesungguhnya merupakan kelompok pekerja yang berkontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi nasional. Pada tahun 2024, pekerja migran Indonesia mengirim remitansi senilai sekitar US$14 hingga US$15,7 miliar atau setara lebih dari Rp 220 triliun. Remitansi tersebut membantu jutaan keluarga keluar dari kemiskinan, membiayai pendidikan anak-anak, memenuhi kebutuhan kesehatan, memperkuat ekonomi rumah tangga, serta menjadi modal usaha bagi banyak keluarga di daerah asal migran. Dengan kata lain, PRT Migran tidak hanya merawat keluarga-keluarga di negara tujuan, tetapi juga menopang kehidupan sosial dan ekonomi keluarga-keluarga di Indonesia.
Namun, kontribusi ekonomi yang sangat besar tersebut tidak pernah diikuti dengan pengakuan hak yang setara. Negara menikmati devisa yang dihasilkan pekerja rumah tangga migran, tetapi terus menolak memberikan perlindungan hukum yang setara bagi mereka. Kelompok pekerja yang membantu negara menghasilkan devisa dan mengurangi kemiskinan justru terus mengalami diskriminasi struktural. Pemerintah Indonesia masih gagal mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak yang setara dengan pekerja formal lainnya. Selama bertahun-tahun,PRT dikecualikan dari berbagai perlindungan ketenagakerjaan dan masih menghadapi stigma bahwa pekerjaan domestik bukanlah pekerjaan yang sesungguhnya.
Mayoritas PRT Migran Indonesia adalah perempuan. Karena itu, diskriminasi terhadapPRT Migran tidak dapat dilepaskan dari diskriminasi berbasis gender yang selama ini meremehkan kerja perawatan dan kerja domestik sebagai pekerjaan yang dianggap “kodrat” bagi perempuan. Selama negara gagal mengakui kerja domestik sebagai kerja yang bernilai dan layak dilindungi, maka negara turut melanggengkan ketidakadilan gender yang menjadi akar kerentanan jutaan pekerja rumah tangga migran Indonesia.
Diskriminasi tersebut juga tercermin dalam tata kelola migrasi kerja Indonesia. Dalam rezim “pelindungan” pekerja migran saat ini, PRT Migran merupakan satu-satunya kelompok pekerja yang tidak diberikan hak untuk mengakses mekanisme kontrak kerja mandiri sebagaimana sektor pekerjaan lainnya. Akibatnya, PRT Migran dipaksa bergantung pada perusahaan penempatan yang mengambil alih proses perekrutan dan penempatan. Kebijakan ini membatasi kebebasan pekerja untuk menentukan hubungan kerjanya sendiri, memperkuat ketergantungan terhadap perantara, meningkatkan biaya migrasi, serta menciptakan relasi kuasa yang rentan terhadap eksploitasi. Negara secara efektif mempertahankan sistem yang menempatkan pekerja rumah tangga migran dalam rantai perekrutan yang menyerupai praktik perbudakan modern yang dilegitimasi melalui kebijakan.
Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan klaim Pemerintah Indonesia yang selama ini berupaya menampilkan diri sebagai champion country dalam implementasi Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) dan sebagai negara yang berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak perempuan. Tidak mungkin sebuah negara mengklaim sebagai pemimpin dalam tata kelola migrasi global sambil menolak meratifikasi instrumen internasional paling penting bagi pekerja rumah tangga dan pada saat yang sama mempertahankan kebijakan diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga migran. Selama negara menolak menghapus diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga migran, maka klaim kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola migrasi yang berpusat pada hak asasi manusia tidak lebih dari sekadar retorika diplomatik.
Pada Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026, Beranda Migran mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 sebagai bentuk komitmen nyata terhadap kerja layak bagi pekerja rumah tangga di dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga harus menghapus kebijakan yang melarang pekerja rumah tangga migran mengakses kontrak kerja mandiri, mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional, serta memastikan seluruh kebijakan migrasi kerja didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, kerja layak, dan kebebasan memilih pekerjaan.
Selama pemerintah menolak meratifikasi Konvensi ILO 189 dan mempertahankan kebijakan yang mendiskriminasi pekerja rumah tangga migran, maka negara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas berbagai bentuk eksploitasi yang mereka alami. Dalam kondisi demikian, diamnya negara bukan lagi bentuk kelalaian, melainkan keberpihakan pada sistem yang memungkinkan kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga terus berlangsung.

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Mandi Untuk Menjaga Atau Merusak Skin Barrier? Evaluasi Dan Jaga Skin Barrier










