Berita
Gebyar Kesehatan Reproduksi – Kerangka Acara
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Kerangka Acuan
2.4.6 Happening Art
Gebyar Kesehatan Reproduksi (Kespro)
“Peran Masyarakat Dalam Menyuarakan Hak Kesehatan Seksual Dan Reproduksi (HKSR)”
Yogyakarta, 14-15 September 2019
Latar Belakang:
Mitra Wacana adalah Lembaga sosial yang bergerak untuk penguatan informasi dan pendidikan bagi perempuan dan anak. Wilayah kerja Mitra Wacana berada di kota Yogyakarta dan Kulon Progo. Saat ini Mitra Wacana bekerjasama dengan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia sedang menjalankan program di wilayah Kota Yogyakarta dalam Program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi).
Penerima manfaat langsung program ini adalah perempuan dan perempuan muda. Tujuan dari program ini adalah untuk penurunan kematian dan kesakitan ibu melalui pemberian informasi HKSR komprehensif, termasuk tentang perencanaan kehamilan dan kontrasepsi, pencegahan dan penanganan Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD), termasuk diantaranya tentang Asuhan Paska Keguguran ( APK) komprehensif.
Persoalan terkait kesehatan seksual dan reproduksi masih menjadi salah satu tantangan besar bagi perempuan dan perempuan muda. Pengertian umum reproduksi yang diartikan sebagai proses kehidupan manusia dalam menghasilkan kembali keturunan membuat reproduksi hanya dianggap sebatas masalah seksual atau hubungan intim saja. Akibatnya sebagian masyarakat menjadi tidak nyaman untuk membicarakan hal tersebut terutama pada remaja atau perempuan muda. Kurangnya sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan kesehatan reproduksi nyatanya dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan diantaranya adalah KTD, Infeksi Menular Seksual (IMS), kekerasan berbasis gender dan pernikahan anak, yang juga dapat berujung pada tingginya angka kematian ibu maupun bayi baru lahir. Badan Pusat Statistik melaporkan pada 2016, sekitar 26,16% perempuan yang melahirkan anak pertama berada pada usia di bawah 20 tahun. Dengan kata lain, lebih dari seperempat perempuan usia subur di Indonesia melahirkan pada usia di bawah 20 tahun. Tentu saja hal ini menjadi catatan dan PR bagi semua pihak.
Kesehatan reproduksi adalah hak bagi setiap orang tanpa terkecuali. Kesehatan Reproduksi ini telah dimasukkan di dalam UU No. 36 Tahun 2009, khususnya di dalam bagian keenam yang menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan (pasal 71 ayat 1). Dalam undang-undang ini juga telah diatur tentang hak masyarakat dan juga kewajiban Pemerintah dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi. Walaupun telah 10 tahun diundangkan, namun banyak aparat pemerintah/pemerintah daerah maupun masyarakat yang belum mengetahui. Sebagai akibatnya, dapat menimbulkan pelayanan yang belum maskimal dalam hal Kespro, juga tidak maksimalnya partisipasi masyarakat ataupun penggunaan pelayanan kespro oleh masyarakat.
Kesehatan reproduksi merupakan hak semua orang tanpa terkecuali. Pemenuhan hak-hak reproduksi merupakan bentuk perlindungan bagi setiap individu untuk memperoleh hak lainnya tanpa diskriminasi. Anggapan bahwa Pendidikan kesehatan reproduksi dapat mendorong seseorang melakukan hubungan seks pranikah menjadikan diskusi dan penyebaran informasinya terbatas. Disisi lain, sumber informasi kesehatan reproduksi yang mudah diakses cenderung tidak bisa dipertangungjawabkan. Oleh karena itu Pendidikan kesehatan reproduksi yang Komprehensif harus disosialisasikan bersama oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mudah diakses dan dipahami.
Gebyar kesehatan reproduksi ini merupakan kegiatan sosialisasi untuk mendorong peran serta seluruh masyarakat baik itu pemangku kepentingan maupun masyarakat umum untuk bersama-sama menyuarakan kesehatan reproduksi. Pendekatan kebudayaan digunakan sebagai strategi sosialisasi dikarenakan akan lebih menarik kemasannya, dekat dengan masyarakat dan mengangkat potensi local kebudayaan masyarakat setempat.
Melihat kondisi tersebut diatas, Mitra Wacana bermaksud membangun sinergitas pemangku kepentingan dan masyarakat dari 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis dan Tegalrejo) untuk bersama-sama mendiskusikan dan mensosialisasikan HKSR yang akan dikemas dalam kegiatan “Gebyar Kespro – Peran Masyarakat Dalam Menyuarakan HKSR”
Tujuan:
- Menyampaikan informasi terkait HKSR, mekanisme layanan, ketentuan dan akses kesehatan reproduksi kepada masyarakat.
- Meningkatkan pengetahuan peserta tentang HKSR Komphrehensif
Output yang diharapkan:
- Peserta mendapatkan informasi HKSR, mekanisme layanan dan akses kesehatan reproduksi kepada masyarakat.
- Peserta mendapatkan informasi dan pengetahuan HKSR Komprehensif
Peserta:
Kader perempuan dan perempuan muda, Pemangku kepentingan dan masyarakat dari 3 Kecamatan; Mergangsan, Jetis, dan Tegalrejo.
Waktu dan Tempat
Hari, Tanggal : Sabtu-Minggu, 14-15 September 2019
Jam : 08.00 – 17.00 WIB
Tempat : Lapangan Tenis dan Taman Bangirejo
Lokasi ini terletak di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo
Konfirmasi Kehadiran: Ning (085786813009)
Jadwal Acara
| Hari / Tanggal | Waktu | Agenda Kegiatan | Keterangan |
| Sabtu, 14 September 2019 | 08.00 -09.00 | Opening Acara + Pameran Sambutan-sambutan Tour Pameran Pentas Seni | PJ : Sie Acara Sie Konsumsi |
| 09.00 -11.30 |
Agenda I
Sosialisasi HKSR “Akses layanan kespro hak semua orang”
Diskusi dan Tanya Jawab
Narasumber : – Dinkes – Mitra Wacana – Kader perempuan/perempuan muda | Agenda II Lomba Mewarnai dan Menggambar | PJ : Sie KonsumsiSie LombaSie Diskusi |
| 11.30 -12.00 | Pentas Seni /Hiburan Musik | PJ : Sie Penampilan | |
| 12.00 – 13.00 | Istirahat Break Sholat | ||
| 13.00 – 13.30 | Pentas Seni/Hiburan Musik | PJ : Sie Penampilan | |
| 13.30 – 15.10 | Agenda III Media Gathering: “Peran Media dalam menyuarakan HKSR” Narasumber : AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) Jogja | PJ: Sie Acara Sie Diskusi Sie Konsumsi | |
| 15.10 -15.45 | Istirahat | ||
| 15.45 – 17.00 | Pentas Seni | PJ : Sie Penampilan | |
| Minggu, 15 September 2019 | 08.00 – 09.00 | Senam Masal | PJ : Sie Acara |
| 09.00 – 09.30 | Pentas Seni / Hiburan Musik | ||
| 09.30 – 11.30 | Agenda I Pembukaan Pameran Lomba menggambar dan mewarnai Sambutan Tour PameranPengumuman Lomba mewarnai | Agenda II Workshop Peka (Pembalut Kain) Narasumber : Siti Aminah | PJ : Sie Acara Sie Diskusi |
| 11.30 – 12.00 | Menggali Informasi dari komunitas dampingan MW (MC keliling wawancara masing-masing stand) | PJ : Sie Acara | |
| 12.00 – 13.00 | Break (Ibadah Sholat Dzuhur) | ||
| 13.00 – 13.30 | Pentas Seni/Hiburan Musik | PJ : Sie Penampilan | |
| 13. 30 – 15.20 | Agenda III Workshop “Instagram sebagai media kampanye HKSR” Narasumber : Anang Saptoto | PJ : Sie Acara Sie Diskusi | |
| 15.20 – 15.45 | Break Sholat Ashar | ||
| 15.45 – 17.00 | Penutup Pentas Seni Pembagian Doorprize | PJ : Sie Acara |
You may like

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition

KOPPMI Perkuat Kapasitas Purna Pekerja Migran melalui Pelatihan Manajemen Organisasi dan Pembuatan Pupuk Organik Cair
Berita
Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia
Published
3 days agoon
31 July 2026By
Mitra Wacana
Pada hari Kamis (30/07/2026) Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan puncak acara untuk Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang bertajuk “Menungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”, kegiatan ini terlaksana di Aula Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta. Acara ini terselenggara atas dukungan kolaborasi dari Mitra Wacana, Pusat Kajian Law Gender Society Fakultas Hukum UGM, Beranda Migran, Talitha Kum Jaringan Yogyakarta, Rifka Annisa WCC, LBH Yogyakarta, LBH Apik Yogyakarta, Yayasan DIAN Interfidei, Indriyanati, Koppmi, Jarnas Anti Perdagangan Orang, BP3MI DIY, dan Tier Two Coalition. Rangkaian acara diisi dengan kegiatan talkshow sebanyak tiga sesi dengan topik yang berbeda dan diskusi mendalam bersama berbagai narasumber ahli, praktisi, dan aktivis yang bergerak di garis depan perlindungan hak asasi manusia.

Acara dimulai dengan sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. Ia menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan ini, isu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat lebih diperhatikan lagi untuk kedepannya, kemudian memberikan pengetahuan akan langkah-langkah dan rencana yang dapat dilakukan untuk mengatasi isu perdagangan orang.
Kemudian dilanjut dengan sambutan dari Arif Sugeng Widodo M.Phil selaku Dewan Pengawas Mitra Wacana, Arif menyampaikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat, supaya pencegahan tidak hanya berhenti dalam ruang diskusi, tapi bisa diamalkan dalam kerja praktis.
Untuk talkshow sesi pertama materi yang dipaparkan bertajuk Menghadapi Wajah Baru Perdagangan Orang: Kolaborasi untuk Perlindungan dan Penegakan Hukum, sesi ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Eni Lestari (Chair International Migrant Alliance), Muhammad Ilyas Prakananda,S.Kom,M.Kom (Kepala BP3MI DIY), Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR), PHD (Dosen Fakultas Hukum UGM). Pada sesi talkshow pertama ketiga pembicara menjelaskan bagaimana menghadapi dan mencegah perdagangan orang yang memiliki pola baru dalam melakukan aksinya, sesi ini salah satu pembicara mengatakan bahwa aktivitas migrasi berubah menjadi tujuan untuk bertahan hidup karena banyaknya krisis global yang terjadi. Pada sesi ini juga menyoroti walaupun peraturan hukum di Indonesia terlihat banyak, tetapi pada realitanya terdapat kontradiksi antara UU satu dengan yang lain.
“Di Indonesia peraturan hukum terlihat sudah banyak, tapi ternyata terdapat kontradiksi antara UU tersebut.”
Lanjut pada talkshow sesi kedua, tema yang diangkat adalah Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang: Pengorganisasian, advokasi, kampanye, pendampingan hukum dan psikologis. Pada sesi ini diisi oleh SR. Anastasia (Koordinator Talitha Kum Jaringan Yogyakarta), Mona Iswandari (Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Mitra Wacana), Indiah Wahyu Andari.S.Psi (Direktur Rifka Anisa WCC), dan Kharisma Wardhatul K,S.H,M.H. (Direktur LBH Yogyakarta). Pada talkshow sesi kedua ini para pembicara menyampaikan bahwa perlu adanya kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan untuk isu TPPO baik hukum atau psikologis pada korban. Di sesi ini juga menyoroti bahwa korban bukan hanya dari kalangan orang dewasa tetapi juga meluas sampai ke pelajar. Kemudian dalam penanganan psikologis dapat dilakukan dengan mendengarkan tanpa menghakimi serta memberikan rasa aman bagi korban. Sesi terakhir pada talkshow kedua ini menekankan bahwa perlu adanya penguatan terhadap pemahaman dan kesadaran hukum.
“Kepedulian aparat penegak hukum masih sangat minim. Dalam restitusi korban TPPO masih sangat sulit, karena proses yang banyak hambatan yang terjadi.”
Selanjutnya pada talkshow sesi terakhir dengan tema Berbagai modus perdagangan orang; dari student trafficking, nikah pesanan serta peran jaringan lintas iman dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Pada sesi ini akan diisi oleh Hanindha Kristy (Direktur Beranda Migran), Neti Hasiah (LBH APIK), Pdt. A. Elga J. Sarapung (Direktur Yayasan DIAN Interfidei). Pada sesi talkshow ketiga ini berisi bentuk bentuk dari modus perdagangan orang, yang bukan hanya terjadi pada orang dewasa tetapi juga para pelajar. Dalam modusnya berbentuk seperti tawaran magang dan tawaran nikah pesanan. Pada sesi ini juga menyoroti pentingnya jaringan antar agama dalam melakukan pencegahan dan dan penanganan perdagangan orang, hal ini karena human trafficking adalah persoalan kemanusiaan yang sangat serius sehingga jaringan antar agama juga penting untuk telibat.
Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar dengan memberikan tanggapan dan pertanyaan yang bervariatif di setiap rangkaian sesi talkshow yang. Kemudian pertanyaan dari peserta juga dijawab dengan jawaban yang informatif oleh para pembicara.
Sebagai penutup acara, JBPO memberikan harapan bahwa kegiatan pencegahan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga saja tetapi tanggung jawab kita sebagai warga negara Indonesia harus berkolaborasi untuk berupaya dalam pencegahan dan memberikan perlindungan kepada korban-korban tindak pidana perdagangan orang. Serta diharapkan peserta bisa menyebarluaskan informasi yang diperoleh saat mengikuti kegiatan, agar kegiatan ini tidak hanya berhenti dalam bentuk ruang diskusi, tapi bisa diimplementasikan dalam kerja praktis.
Meilina Salsabila (Mahasiswa Magang UNS)

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition

Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia






