Berita
Gebyar Kesehatan Reproduksi – Kerangka Acara
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Kerangka Acuan
2.4.6 Happening Art
Gebyar Kesehatan Reproduksi (Kespro)
“Peran Masyarakat Dalam Menyuarakan Hak Kesehatan Seksual Dan Reproduksi (HKSR)”
Yogyakarta, 14-15 September 2019
Latar Belakang:
Mitra Wacana adalah Lembaga sosial yang bergerak untuk penguatan informasi dan pendidikan bagi perempuan dan anak. Wilayah kerja Mitra Wacana berada di kota Yogyakarta dan Kulon Progo. Saat ini Mitra Wacana bekerjasama dengan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia sedang menjalankan program di wilayah Kota Yogyakarta dalam Program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi).
Penerima manfaat langsung program ini adalah perempuan dan perempuan muda. Tujuan dari program ini adalah untuk penurunan kematian dan kesakitan ibu melalui pemberian informasi HKSR komprehensif, termasuk tentang perencanaan kehamilan dan kontrasepsi, pencegahan dan penanganan Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD), termasuk diantaranya tentang Asuhan Paska Keguguran ( APK) komprehensif.
Persoalan terkait kesehatan seksual dan reproduksi masih menjadi salah satu tantangan besar bagi perempuan dan perempuan muda. Pengertian umum reproduksi yang diartikan sebagai proses kehidupan manusia dalam menghasilkan kembali keturunan membuat reproduksi hanya dianggap sebatas masalah seksual atau hubungan intim saja. Akibatnya sebagian masyarakat menjadi tidak nyaman untuk membicarakan hal tersebut terutama pada remaja atau perempuan muda. Kurangnya sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan kesehatan reproduksi nyatanya dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan diantaranya adalah KTD, Infeksi Menular Seksual (IMS), kekerasan berbasis gender dan pernikahan anak, yang juga dapat berujung pada tingginya angka kematian ibu maupun bayi baru lahir. Badan Pusat Statistik melaporkan pada 2016, sekitar 26,16% perempuan yang melahirkan anak pertama berada pada usia di bawah 20 tahun. Dengan kata lain, lebih dari seperempat perempuan usia subur di Indonesia melahirkan pada usia di bawah 20 tahun. Tentu saja hal ini menjadi catatan dan PR bagi semua pihak.
Kesehatan reproduksi adalah hak bagi setiap orang tanpa terkecuali. Kesehatan Reproduksi ini telah dimasukkan di dalam UU No. 36 Tahun 2009, khususnya di dalam bagian keenam yang menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan (pasal 71 ayat 1). Dalam undang-undang ini juga telah diatur tentang hak masyarakat dan juga kewajiban Pemerintah dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi. Walaupun telah 10 tahun diundangkan, namun banyak aparat pemerintah/pemerintah daerah maupun masyarakat yang belum mengetahui. Sebagai akibatnya, dapat menimbulkan pelayanan yang belum maskimal dalam hal Kespro, juga tidak maksimalnya partisipasi masyarakat ataupun penggunaan pelayanan kespro oleh masyarakat.
Kesehatan reproduksi merupakan hak semua orang tanpa terkecuali. Pemenuhan hak-hak reproduksi merupakan bentuk perlindungan bagi setiap individu untuk memperoleh hak lainnya tanpa diskriminasi. Anggapan bahwa Pendidikan kesehatan reproduksi dapat mendorong seseorang melakukan hubungan seks pranikah menjadikan diskusi dan penyebaran informasinya terbatas. Disisi lain, sumber informasi kesehatan reproduksi yang mudah diakses cenderung tidak bisa dipertangungjawabkan. Oleh karena itu Pendidikan kesehatan reproduksi yang Komprehensif harus disosialisasikan bersama oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mudah diakses dan dipahami.
Gebyar kesehatan reproduksi ini merupakan kegiatan sosialisasi untuk mendorong peran serta seluruh masyarakat baik itu pemangku kepentingan maupun masyarakat umum untuk bersama-sama menyuarakan kesehatan reproduksi. Pendekatan kebudayaan digunakan sebagai strategi sosialisasi dikarenakan akan lebih menarik kemasannya, dekat dengan masyarakat dan mengangkat potensi local kebudayaan masyarakat setempat.
Melihat kondisi tersebut diatas, Mitra Wacana bermaksud membangun sinergitas pemangku kepentingan dan masyarakat dari 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis dan Tegalrejo) untuk bersama-sama mendiskusikan dan mensosialisasikan HKSR yang akan dikemas dalam kegiatan “Gebyar Kespro – Peran Masyarakat Dalam Menyuarakan HKSR”
Tujuan:
- Menyampaikan informasi terkait HKSR, mekanisme layanan, ketentuan dan akses kesehatan reproduksi kepada masyarakat.
- Meningkatkan pengetahuan peserta tentang HKSR Komphrehensif
Output yang diharapkan:
- Peserta mendapatkan informasi HKSR, mekanisme layanan dan akses kesehatan reproduksi kepada masyarakat.
- Peserta mendapatkan informasi dan pengetahuan HKSR Komprehensif
Peserta:
Kader perempuan dan perempuan muda, Pemangku kepentingan dan masyarakat dari 3 Kecamatan; Mergangsan, Jetis, dan Tegalrejo.
Waktu dan Tempat
Hari, Tanggal : Sabtu-Minggu, 14-15 September 2019
Jam : 08.00 – 17.00 WIB
Tempat : Lapangan Tenis dan Taman Bangirejo
Lokasi ini terletak di Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tegalrejo
Konfirmasi Kehadiran: Ning (085786813009)
Jadwal Acara
| Hari / Tanggal | Waktu | Agenda Kegiatan | Keterangan |
| Sabtu, 14 September 2019 | 08.00 -09.00 | Opening Acara + Pameran Sambutan-sambutan Tour Pameran Pentas Seni | PJ : Sie Acara Sie Konsumsi |
| 09.00 -11.30 |
Agenda I
Sosialisasi HKSR “Akses layanan kespro hak semua orang”
Diskusi dan Tanya Jawab
Narasumber : – Dinkes – Mitra Wacana – Kader perempuan/perempuan muda | Agenda II Lomba Mewarnai dan Menggambar | PJ : Sie KonsumsiSie LombaSie Diskusi |
| 11.30 -12.00 | Pentas Seni /Hiburan Musik | PJ : Sie Penampilan | |
| 12.00 – 13.00 | Istirahat Break Sholat | ||
| 13.00 – 13.30 | Pentas Seni/Hiburan Musik | PJ : Sie Penampilan | |
| 13.30 – 15.10 | Agenda III Media Gathering: “Peran Media dalam menyuarakan HKSR” Narasumber : AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) Jogja | PJ: Sie Acara Sie Diskusi Sie Konsumsi | |
| 15.10 -15.45 | Istirahat | ||
| 15.45 – 17.00 | Pentas Seni | PJ : Sie Penampilan | |
| Minggu, 15 September 2019 | 08.00 – 09.00 | Senam Masal | PJ : Sie Acara |
| 09.00 – 09.30 | Pentas Seni / Hiburan Musik | ||
| 09.30 – 11.30 | Agenda I Pembukaan Pameran Lomba menggambar dan mewarnai Sambutan Tour PameranPengumuman Lomba mewarnai | Agenda II Workshop Peka (Pembalut Kain) Narasumber : Siti Aminah | PJ : Sie Acara Sie Diskusi |
| 11.30 – 12.00 | Menggali Informasi dari komunitas dampingan MW (MC keliling wawancara masing-masing stand) | PJ : Sie Acara | |
| 12.00 – 13.00 | Break (Ibadah Sholat Dzuhur) | ||
| 13.00 – 13.30 | Pentas Seni/Hiburan Musik | PJ : Sie Penampilan | |
| 13. 30 – 15.20 | Agenda III Workshop “Instagram sebagai media kampanye HKSR” Narasumber : Anang Saptoto | PJ : Sie Acara Sie Diskusi | |
| 15.20 – 15.45 | Break Sholat Ashar | ||
| 15.45 – 17.00 | Penutup Pentas Seni Pembagian Doorprize | PJ : Sie Acara |
Berita
Beri Jalan Ulama Perempuan dalam Keanggotaan AHWA di Muktamar 3
Published
3 days agoon
20 August 2026By
Mitra Wacana
———-
Rilis Jaringan NU Kultural (JANUR)
*”Beri Jalan Ulama Perempuan dalam Keanggotaan AHWA di Muktamar 35″*
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, merupakan momentum terbaik untuk memberi ruang yang lebih luas bagi ulama perempuan dalam struktur pengambilan keputusan tertinggi organisasi.
Salah satu ruang tersebut adalah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang memiliki posisi strategis, khususnya dalam menentukan kepemimpinan Rais Aam PBNU.
Sejak mekanisme AHWA digunakan dalam Muktamar NU 33, seluruh anggota AHWA yang terpilih adalah laki-laki. Kondisi ini layak dikaji kembali, terutama karena tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggota AHWA harus laki-laki.
AHWA semestinya diisi berdasarkan kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, pengabdian, pengaruh, dan kemampuan menjaga kemaslahatan jam’iyah. Jika ukuran tersebut menjadi dasar, maka kesempatan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA seharusnya terbuka.
Kita tahu NU memiliki tradisi panjang dalam melahirkan ulama perempuan. Mereka tidak hanya aktif dalam Muslimat NU, pesantren, pendidikan, dan pelayanan sosial, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan pemikiran keislaman dan kehidupan kebangsaan.
JANUR meyakini setidaknya ada dua ulama perempuan memiliki kualifikasi di atas.
Pertama, Nyai Dr. (Hc.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid; selama puluhan tahun beliau menyuarakan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan kehidupan beragama yang inklusif. Pengabdiannya menunjukkan bahwa otoritas keagamaan dan moral perempuan telah menjadi bagian penting dari kehidupan NU dan masyarakat Indonesia. Beliau juga masuk dalam kepengurusan Musytasyar PBNU beberapa periode.
Kedua, Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid, ulama perempuan senior yang tumbuh dari tradisi pesantren dan keluarga besar pendiri NU. Putri KH Abdul Wahab Chasbullah ini memiliki pengalaman panjang dalam pendidikan pesantren dan perjuangan NU. Hingga hari ini beliau tetap menjadi rujukan penting di lingkungan NU dan juga tercatat sebagai Mustasyar PBNU.
Kedua tokoh tersebut menunjukkan bahwa NU memiliki sumber daya keulamaan perempuan yang tidak dapat dipandang sebagai pelengkap.
Memberi ruang kepada ulama perempuan dalam AHWA bukan semata-mata persoalan keterwakilan berdasarkan jenis kelamin. Ini merupakan bagian dari upaya memperluas perspektif keulamaan dalam pengambilan keputusan jam’iyah.
Kehadiran ulama perempuan dapat memperkaya pertimbangan keagamaan, sosial, pendidikan, keluarga, dan kemasyarakatan yang dihadapi NU.
Karena itu, Muktamar ke-35 NU di Tambakberas perlu membuka jalan bagi ulama perempuan untuk menjadi bagian dari sembilan anggota AHWA.
Jika kualifikasi AHWA ditentukan oleh ilmu, integritas, keteladanan, pengabdian, dan kemampuan menjaga kemaslahatan NU, maka ulama perempuan yang memenuhi kualifikasi tersebut semestinya mempunyai kesempatan yang sama.
Sudah waktunya NU tidak hanya berbicara tentang pentingnya peran ulama perempuan, tetapi juga memberikan ruang nyata kepada mereka dalam forum strategis pengambilan keputusan organisasi, termasuk dalam 9 anggota AHWA.
Jombang, 19 Agustus 2026.
Aan Anshori (089671597364)
Penggerak JANUR
Alumni Tambakberas (masuk 1988)









