web analytics
Connect with us

Arsip

Islam dan Perdagangan Manusia

Published

on

Mitra Wacana WRC bekerjasama dengan radio Sonora FM Yogyakarta menyelenggarakan talkshow interaktif dengan tema Islam dan Perdangan Manusia pada Senin, 14 Juli 2014 dengan narasumber Rindang Farihah dari Fatayat dan Diana kamilah dari Mitra Wacana.

Pada masa lalu, perbudakan di seluruh belahan dunia sudah menjadi budaya dan dianggap biasa. Perbudakan berulangkali disebut dalam Alquran,  kata yang dipakai adalah Faqqu Roqobah (bebaskan hamba sahaya) yang arti sebenarnya adalah membebaskan leher. Di jazirah Arab, pada masa Jahiliyah (masa kebodohan) masa dengan situasi tidak ada aturan untuk kejahatan, dimana banyak terjadi peperangan antar suku. Budak tidak dianggap sebagai manusia. Budak diperjual belikan dan diekspolitasi baik, pengetahuannya, tenaga, bahkan seksualitasnya. Orang yang dijadikan budak adalah tawanan perang, korban penculikan,  budak juga boleh diwariskan. Perempuan yang menjadi budak, boleh digauli tanpa dinikahi. Anak yang lahir dari budak perempuan akan menjadi budak pula.

Kini perbudakan telah hilang seiring dengan deklarasi Hak Azasi Manusia, perdagangan orang menjadi tindakan kejahatan. Namun, kita dapati maraknya eksploitasi manusia untuk dijual atau biasa disebut dengan Human Trafficking, terutama pada perempuan untuk perzinahan atau dipekerjakan tanpa upah dan lainnya, ada juga pada bayi yang baru dilahirkan untuk tujuan adopsi yang tentunya ini semua tidak sesuai dengan syari’ah dan norma-norma yang berlaku (‘urf), kemudian bila kita tinjau ulang ternyata manusia-manusia tersebut bersetatus Hur (merdeka).

Perempuan dalam Islam juga diatur tersendiri secara fiqh. Fiqh tentang perempuan masih banyak ditafsirkan sebagai manusia kelas dua, misalnya tidak boleh keluar/bepergian tanpa didampingi muhrim (orang yang halal mendampingi perempuan karena kawatir terjadi fitnah). Padahal di masa kini banyak perempuan yang bekerja sampai ke luar negeri. Selain banyaknya masalah stigma dan diskriminasi terhadap perempuan dalam “tafsir” yang kaku. Maka hal ini menjadi hal yang perlu untuk didiskusikan. (imz)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Arsip

Kunjungan Koordinasi Penguatan Jejaring Sosial di Kantor Mitra Wacana

Published

on

Kegiatan kunjungan koordinasi dan penguatan jejaring dalam rangka pengumpulan data Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Cluster Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dilaksanakan pada Jumat (3/4) di kantor Mitra Wacana.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Tim yang ditugaskan dalam kegiatan ini adalah Peddy dan Fahmi dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (Dit-Rehsos-RTS & KPO). Kehadiran tim bertujuan untuk melakukan koordinasi langsung serta memperkuat jejaring kerja sama dengan lembaga pendamping di tingkat lapangan.

Kunjungan tersebut diterima oleh Wahyu Tanoto selaku Ketua Mitra Wacana, bersama beberapa staff: Muazim, Mansur, dan Ruli. Dalam suasana dialog yang terbuka, pihak Mitra Wacana memaparkan profil organisasi, termasuk visi, misi, serta ruang lingkup kerja yang selama ini berfokus pada isu kemanusiaan dan pelindungan kelompok rentan.

Selain itu, Mitra Wacana juga berbagi pengalaman dalam melakukan pendampingan dan advokasi, khususnya terkait isu perdagangan orang. Berbagai praktik baik (best practices), tantangan di lapangan, serta strategi intervensi yang telah dilakukan menjadi bagian penting dalam diskusi tersebut.

Hal ini memberikan gambaran nyata mengenai dinamika kasus serta kebutuhan riil yang dihadapi korban.

Diskusi berlangsung interaktif dengan penekanan pada pentingnya kolaborasi lintas sektor, baik antara pemerintah, lembaga masyarakat sipil, maupun komunitas lokal.

Pendekatan partisipatif dinilai menjadi kunci dalam menghasilkan data yang akurat sekaligus memperkuat respons perlindungan sosial.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga pendamping, sehingga upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang dapat dilakukan secara lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.

Kunjungan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi dan memperluas kerja sama di masa mendatang. (Tnt).

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending