web analytics
Connect with us

Arsip

Islam dan Perdagangan Manusia

Published

on

Mitra Wacana WRC bekerjasama dengan radio Sonora FM Yogyakarta menyelenggarakan talkshow interaktif dengan tema Islam dan Perdangan Manusia pada Senin, 14 Juli 2014 dengan narasumber Rindang Farihah dari Fatayat dan Diana kamilah dari Mitra Wacana.

Pada masa lalu, perbudakan di seluruh belahan dunia sudah menjadi budaya dan dianggap biasa. Perbudakan berulangkali disebut dalam Alquran,  kata yang dipakai adalah Faqqu Roqobah (bebaskan hamba sahaya) yang arti sebenarnya adalah membebaskan leher. Di jazirah Arab, pada masa Jahiliyah (masa kebodohan) masa dengan situasi tidak ada aturan untuk kejahatan, dimana banyak terjadi peperangan antar suku. Budak tidak dianggap sebagai manusia. Budak diperjual belikan dan diekspolitasi baik, pengetahuannya, tenaga, bahkan seksualitasnya. Orang yang dijadikan budak adalah tawanan perang, korban penculikan,  budak juga boleh diwariskan. Perempuan yang menjadi budak, boleh digauli tanpa dinikahi. Anak yang lahir dari budak perempuan akan menjadi budak pula.

Kini perbudakan telah hilang seiring dengan deklarasi Hak Azasi Manusia, perdagangan orang menjadi tindakan kejahatan. Namun, kita dapati maraknya eksploitasi manusia untuk dijual atau biasa disebut dengan Human Trafficking, terutama pada perempuan untuk perzinahan atau dipekerjakan tanpa upah dan lainnya, ada juga pada bayi yang baru dilahirkan untuk tujuan adopsi yang tentunya ini semua tidak sesuai dengan syari’ah dan norma-norma yang berlaku (‘urf), kemudian bila kita tinjau ulang ternyata manusia-manusia tersebut bersetatus Hur (merdeka).

Perempuan dalam Islam juga diatur tersendiri secara fiqh. Fiqh tentang perempuan masih banyak ditafsirkan sebagai manusia kelas dua, misalnya tidak boleh keluar/bepergian tanpa didampingi muhrim (orang yang halal mendampingi perempuan karena kawatir terjadi fitnah). Padahal di masa kini banyak perempuan yang bekerja sampai ke luar negeri. Selain banyaknya masalah stigma dan diskriminasi terhadap perempuan dalam “tafsir” yang kaku. Maka hal ini menjadi hal yang perlu untuk didiskusikan. (imz)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

MODUL III PENDIDIKAN DAN LATIHAN JABATAN PENYULUH KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

Published

on


Peraturan Menteri Pendidikan da Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengamanatkan pentingnya Penyuluh Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai padanan istilah guru mata pelajaran Pendidikan kepercayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Realitas Penyuluh dalam pemenuhan terhadap Undang-Undang Guru dan Tenaga Kependidikan yang mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah belum optimal.

Continue Reading

Trending