web analytics
Connect with us

Opini

Kekerasan Berbasis Gender di Australia: Penyebab dan Jawaban

Published

on

Oleh India Lewis

Salah satu isu gender yang terkini menjadi buah bibir orang Australia adalah kekerasan terhadap perempuan. Dalam artikel ini, saya ingin membahas bagaimana ini menjadi topik yang sering dibahas di Australia, dan bagaimana ini seharusnya diatasi.

Wacana ini dipicu oleh serangan yang terjadi pada tanggal 13 April di sebuah mall di Sydney, di mana 6 orang dibunuh. Dari mereka, 5 adalah perempuan. Menurut tanggapan masyarakat di Australia, sangat jelas bahwa ini dimotivasi oleh kebencian perempuan. Walaupun orang yang menyerang sudah dibunuh oleh polisi, bapaknya sudah mengaku bahwa anaknya merasa frustrasi terhadap perempuan karena dia sangat ingin mencari pacar. Namun, polisi sangat rentan menganggap ini sebagai kejadian terorisme yang dimotivasi oleh kebencian perempuan. Ini semakin memarahkan kalau dibandingkan dengan serangan lain yang terjadi hanya beberapa hari setelahnya. Dalam serangan ini, seorang pendeta dan beberapa orang lain diserang di sebuah gereja. Ini segera dianggap terorisme oleh polisi, karena ini dimotivasi agama. Jadi pertanyaannya adalah; mengapa serangan terhadap perempuan tidak dianggap terorisme, tetapi serangan terhadap orang beragama dianggap terorisme?

Protes melawan kekerasan berbasis gender di Melbourne.
Sumber: McMillan, Ashleigh. “Thousands March in Melbourne Rally against Gendered Violence ‘National Disgrace.’” The Age, 28 April 2024. https://www.theage.com.au/national/victoria/thousands-march-in-rally-against-gendered-violence-in-melbourne-20240428-p5fn39.html.

Sebagai jawaban, ada protes di setiap kota besar di Australia, untuk meningkat kesadaran dan kepedulian atas masalah kekerasan terhadap perempuan, memperingati perempuan yang sudah meninggal, dan menuntut bahwa pemerintah bertindak untuk mengatasi masalah ini. Tahun ini, rata-rata satu perempuan dibunuh setiap empat hari. Statistik ini telah melonjak dari tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Dari awal tahun 2024 sampai tanggal 23 April, 25 perempuan sudah dibunuh akibat kekerasan berbasis gender. Dalam kurun waktu yang sama tahun lalu, 14 perempuan dibunuh. Jelas ada peningkatan drastis, dan isu ini menjadi semakin parah. Sekarang, orang Australia bertanya; mengapa ini sudah meningkat drastis? Dengan jumlah korban ini, ini  harus dianggap darurat.

Sampai sekarang, pemegang kepentingan di Australia seperti pemerintah dan polisi sangat rentan mengaku parahnya isu kekerasan terhadap perempuan. Masyarakat Australia menjadi semakin sadar dan menuntut bahwa isu ini dianggap sebagai darurat. Sebagai jawaban kepada wacana ini, Perdana Menteri Australia Anothony Albanese mengadakan pertemuan darurat dengan National Cabinet (yaitu kelompok pemimpin di Australia) pada tanggal 1 Mei. Mereka mengambil keputusan untuk menginvestasikan $925 juta untuk membantu perempuan yang melarikan diri dari kekerasan. Namun, untuk mengatasi masalah ini dalam jangka waktu panjang, kita harus berfokus pada penyebab kekerasan, bukan hanya menjawab kepada akibatnya. Penelitian telah menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender terjadi sebagai akibat dari pandangan laki-laki terhadap perempuan. Inilah pandangan yang menganggap perempuan sebagai objek, dengan posisi yang lebih rendah daripada laki-laki. Pandangan ini diajar oleh norma-norma maskulinitas, di mana laki-laki diajar untuk tidak bertindak secara feminin seperti perempuan. Dengan ini, femininitas dikaitkan dengan kerendahan atau keburukan, dan laki-laki diajar untuk membenci perempuan, bahkan kalau mereka tidak sadar akan kebencian ini. Karena ini, jawaban pemerintah seharusnya berfokus pada pendidikan dari masa kecil yang menekankan kesetaraan gender, supaya laki-laki tidak lagi dibesarkan sebagai orang yang membenci perempuan.

Walaupun topik ini sekarang sering dibicarakan di Australia, ini pasti menjadi isu di negara mana pun di mana ada norma-norma perbedaan gender. Dengan saling belajar dan mengajar, kita sebagai warga dunia harus mencari solusi terhadap kebencian perempuan melalui pendidikan kesetaraan gender yang cocok dalam budaya negara masing-masing.

Daftar Sumber :

ABC News. “Samantha Murphy Was 13th, Hannah McGuire the 18th: The Violent Deaths of Women This Year Is a ‘Crisis.’” 23 April 2024.

https://www.abc.net.au/news/2024-04-24/eleven-more-women-have-died-violently-compared-to-last-year/103759450.

Beazley, Jordyn, dan Karen Middleton. “‘Enough’: Thousands to Join Protests across Australia Opposing Violence against Women.” The Guardian, 26 April 2024, bag. Society.

https://www.theguardian.com/society/2024/apr/26/australia-violence-against-women-rallies-what-were-you-wearing-sydney-adelaide-newcastle-ballarat.

Chrysanthos, Natassia. “$925m Escape Money Pledge Just ‘One Piece of the Puzzle.’” The Age, 1 Mei 2024. https://www.theage.com.au/politics/federal/albanese-promises-1b-leaving-violence-payment-program-and-online-safety-measures-20240501-p5fnyg.html.

Jordan, Jan. “Surveying the womanscape: Objectification, self-objectification and intimate partner violence.” Dalam Intimate Partner Violence, Risk and Security. Routledge, 2018.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending