web analytics
Connect with us

Opini

Maksud Hati Membina Desa, Apa Daya Paham Tak Sampai

Published

on

Sumber: Caritra
Sunaji Zamroni

   Sunaji Zamroni, MSi
  Dewan Nasional Fitra

Semua lapisan masyarakat terdampak Covid-19. Tidak hanya di kota, desa-desa di pelosok nusantara pun mulai terpapar. Kebijakan negara yang tak memberlakukan karantina wilayah (lockdown), memicu tanggapan pro dan kontra. Apalagi pemerintah, awal mulanya, tidak melarang orang mudik/pulang kampung ke desa-desa. Sontak memicu tindakan spontan dan tanpa skema yang jelas dari masyarakat desa. Alih-alih pemerintah mengintegrasikan inisiatif masyarakat tersebut ke dalam skemanya, yang dilakukan justru menerbitkan perintah-perintah beruntun dan berubah-rubah ke desa. Perintah kepada desa untuk melakukan padat karya tunai desa (PKTDesa) dan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa, menimbulkan komplikasi persoalan yang tidak sepele.

Sudah terbukti Coronavirus disease (Covid-19) menginfeksi dunia. Ada 210 negara terdampak Covid-19, dengan jumlah kasus sampai 18 April 2020 mencapai 2.329.030 pasien,  160.542 pasien meninggal dan 595.866 pasien sembuh, (https://www.worldometers.info/coronavirus/). Indonesia mengumumkan kasus konfirmasi Covid-19 pertama kali pada 2 Maret 2020, dengan kasus 2 pasien, dan ternyata menyebar cepat dan merata ke seluruh propinsi Indonesia, sampai tanggal 18 April 2020 jumlah terkonfirmasi mencapai 6.248, dimana 535 meninggal (8,6%) dan 631 sembuh, (https://covid19.kemkes.go.id). Kawasan Jabodetabek menjadi pusat penyebaran (epicentrum), sedangkan daerah lain terpapar karena mengimpor kasus melalui mobilitas orang daerah (imported cases) yang berkegiatan dan berinteraksi dengan orang-orang “suspect carrier” di Jabodetabek. Covid-19 akhirnya mengalir antar kota antar propinsi, bahkan meluas ke pelosok desa nusantara. Pandemi global Covid-19 ini memicu resiko serius bagi desa, akibat para migran kota dan luar negeri yang terpaksa mudik ke desa.

Desa harus tanggap atas resiko Covid-19 ini. Meskipun pemerintah menganjurkan para migran tidak mudik ke desa, termasuk jelang Hari Raya Idul Fitri, faktanya justru terlihat arus mudik dari Jabodetabek, luar negeri dan kota-kota ke desa. Faktor inilah yang diyakini memicu penjalaran Covid-19 melebar ke desa[1]. Terlebih literasi masyarakat desa juga masih rendah mengenai Covid-19 ini. Beragam respon pun bermunculan di tingkat masyarakat desa. Ekspresi tanggap Covid-19 pun bermunculan di kampung/dusun, bahkan komunitas RT[2]. Beberapa pemerintahan desa pun memperlihatkan prakarsa tanggap Covid-19 yang patut diapreasiasi dan ditiru. Salah satu desa yang nampak aktif berinisiatif untuk menjalankan “desa tanggap Covid-19” adalah Desa Panggungharjo di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta[3]. Desa ini melakukan pendataan masyarakat desa berbasis unit kepala keluarga dengan aplikasi google form. Beberapa variabel yang didata antara lain, yaitu; data keluarga,  data ekonomi keluarga, data kesehatan keluarga, dan data kepemilikan barang keluarga.

Berbasis data tersebut desa akhirnya bisa memetakan situasi dan kondisi masyarakat desa. Aspek kesehatan, sosial dan ekonomi masyarakat terpantau. Sehingga, ketika ada kasus warga salah satu dusun terkonfirmasi terinfeksi Covid-19, maka Pemerintah Desa bersama para pihak di RT, Dusun, Kecamatan bergerak cepat dan tegas melakukan karantina wilayah RT dan sebagian wilayah dusun. Keluarga dari warga yang terinfeksi diisolasi di rumahnya, sedangkan warga tetangga dilarang keluar dusun tanpa alasan esensial yang jelas. Kebutuhan pangan dan dukungan kesehatan warga dusun ditanggung serta dipenuhi pemerintahan desa. Gotong royong warga desa dan jejaring pemerintahan desa menjadi penopang perlindungan ke warga yang dikarantina. Jadi bisa dikatakan, bahwa Desa bertindak mencegah, menangani dan mengelola resiko-resiko Covid-19 bisa dilakukan secara bergotong royong bersama warga dan jejaring sosial yang ada. Tidak musti tindakan pemerintahan desa dalam menanggapi Covid-19 bersandar pada APBDesa.

Desa Tanggap Covid-19

Praktik cepat dan tegas Desa Panggungharjo menarik untuk direplikasi. Desa lain bisa melakukan hal yang sama, bahkan lebih meluas lagi. Terlebih enabling environment kebijakan Desa Tanggap Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT. Melalui SE Menteri Desa PDTT No 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa jo SE Menteri Desa No 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Himbauan Menteri Desa ini bermaksud untuk memandu desa dalam mengoptimalkan penggunaan dana desa. Kini Menteri Desa pun menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Aspek legal dari Jakarta inilah yang saat ini memayungi desa-desa di Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Tantangan yang penting untuk ditemani bahkan didukung oleh para pihak, bagaimana desa tanggap Covid-19 melalui optimalisasi dana desa bisa menjangkau aspek mitigasi resiko kesehatan (terinfeksi Covid-19), mitigasi resiko pendidikan (ketersediaan infrastruktur internet, kemampuan menyediakan data internet), serta mitigasi ekonomi (ketahanan pangan, kesempatan kerja, keamanan rantai pasok)?

Kebijakan Desa tanggap Covid-19 tidak boleh diseragamkan. Kemendesa PDTT harus senantiasa kokoh memegang asas utama UU Desa, yaitu rekognisi dan subsidiaritas. Arahan  penggunaan dana desa serempak untuk PTKDesa dan BLT-Dana Desa, sudah termasuk offside. Tindakan ini menyempurnakan langkah tidak tepat Pemerintah dalam memperlakukan desa dan dana desa. Dengan payung hukum Pasal 21 PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Menteri Desa PDTT mengatur prioritas penggunaan dana desa selama ini. Residu persoalan sentralisme penggunaan dana desa ini, sayang sekali diulangi dalam merespon pageblug Covid-19. Desa diinstruksikan, dikendalikan, bahkan dikontrol dalam membelanjakan dana desa untuk merespon pageblug Covid-19. Paling sedikit seperempat dana desa harus dibelanjakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Itupun hanya boleh untuk warga miskin yang tetiba tidak punya mata pencaharian, belum terdata di data warga miskin, atau memiliki keluarga yanag berpenyakit kronis/menahun. Desa tak berkutik. Dana miliknya sendiri, namun peruntukannya dan besaran alokasinya harus tunduk pada kuasa di atasnya.

Situasi pandemi Covid-19 ini tak pasti berakhirnya. Kebijakan negara untuk desa, anehnya, malah sentralistik. Padahal desa harus mengembangkan mitigasi resiko secara komprehensif dalam ketidakpastian ini. Keleluasaan desa dan lokalitasnya mustinya didorong untuk bekerja sesuai kewenangannya. Karenanya supradesa musti membimbingnya, bukannya mengendalikan dan mengontrolnya secara kaku dan ketat. Saat ini desa harus merumuskan mitigasi resiko sosial, ekonomi dan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah (kabupaten/kota, propinsi) dan pemerintah pusat seharusnya fokus membimbing desa agar cermat dan tepat dalam menyusun mitigasi resiko ini. Justru ini sebaliknya. Supradesa malah langsung mengeksekusi agar desa merubah APBDesa dan realokasi dana desa untuk PKTDesa dan BLT. Padahal waktu yang bersamaan, skema bantuan sosial dari pemerintah pusat (PKH, BPNT) dan pemerintah daerah (bantuan sosial) sedang meluncur ke desa juga.

Desa harus menghadapi norma regulasi dan fakta masyarakat yang terdampak. Dua arus ini tidak selalu ketemu. Norma regulasi menekankan pendataan penerima Bansos sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Padahal masyarakat desa yang terdampak, masalahnya jauh lebih komplek.  Norma regulasi akhirnya berhenti pada pengertian yang normatif dan kaku. Situasi seperti ini menyesakkan. Ada peraturan tetapi tidak bisa membantu banyak kepada masyarakat yang terdampak. Apalagi data terpadu  kesejahteraan sosial (DTKS) menjadi basis data penyaluran bansos. Cilakanya akurasi  data pada DTKS masih bermasalah. Orang yang mustinya tidak mendapat bansos malah terdata di DTKS. Sedangkan warga desa yang seharusnya terdata sebagai penerima sembako, justru terpental (exclusion error). Simalakama pun menggelayuti desa. Loyal ke regulasi atau kepentingan warga terdampak?

 

 

[1] https://jateng.sindonews.com/read/3845/707/warga-blora-geger-pemudik-asal-jakarta-rapid-test-positif-corona-1587211472, https://regional.kompas.com/read/2020/04/17/13374151/pasien-positif-dan-pdp-corona-di-pandeglang-sebagian-besar-pemudik, https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4973520/6-orang-positif-corona-di-sukoharjo-3-di-antaranya-pemudik , dan masih banyak lagi kasus serupa yang dikabarkan media.

[2] https://nasional.tempo.co/read/1325478/banyak-kampung-di-yogya-lockdown-sendiri-begini-kondisinya , https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4956966/banyak-kampung-ramai-ramai-lockdown-pemda-diy-kearifan-lokal https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4956966/banyak-kampung-ramai-ramai-lockdown-pemda-diy-kearifan-lokal, https://regional.kompas.com/read/2020/04/01/10571011/viral-foto-lockdown-desa-di-magetan-ini-penjelasan-camat-barat, dan banyak lagi aksi lokalitas lainnya.

[3]https://www.panggungharjo.desa.id/panggungtanggapcovid19/ , https://bebas.kompas.id/baca/nusantara/2020/04/17/kisah-desa-panggungharjo-tanggap-covid-19/.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Merevolusi Cara Kita Melihat Tugas Kuliah

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Nurisa Cahya Artika Farah,Mahasiswi semester 3 Program Studi Tadris (Pendidikan) Bahasa Indonesia, Fakultas Adab dan Bahasa, Universitas Islam Raden Mas Said Surakarta.

Di dunia perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu menjadi individu yang mandiri, kritis, dan kreatif dalam menghadapi berbagai tantangan akademik. Salah satu tantangan tersebut adalah tugas kuliah yang diberikan oleh dosen sebagai proses pembelajaran. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak mahasiswa justru menganggap tugas kuliah sebagai beban yang membebani pikiran. Mahasiswa lebih fokus pada nilai akhir ketimbang proses belajar yang seharusnya memperkaya pengetahuan dan keterampilan. Fenomena ini menjadi gambaran bahwa sebagian mahasiswa masih memandang tugas secara sempit, tanpa menyadari bahwa melalui tugas inilah kemampuan berpikir kritis serta tanggung jawab perkuliahan dapat terasah.

Banyak kalangan mahasiswa mengeluh akan tugas kuliah yang diberikan, mereka memandangnya sebagai beban yang menumpuk dan hanya sebatas untuk mendapatkan nilai, bukan proses pembelajaran. Hal ini membuat motivasi belajar menurun yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, seperti kurangnya minat, kesulitan konsentrasi, masalah pribadi, maupun kualitas hasil tugas yang tidak mencerminkan pemahaman sebenarnya. Padahal, esensi pendidikan tinggi bukan sebatas mengerjakan tugas, namun membangun cara berpikir kritis dan kreatif mahasiswa. Karena itu, saatnya mahasiswa merevolusi cara pandang terhadap tugas yang dianggap beban menjadi proses pembelajaran yang bermakna.

Perkuliahan mahasiswa sebenarnya tidak hanya belajar dari penjelasan dosen, tetapi juga dari proses mengerjakan tugas. Hal ini sejalan dengan Teori Konstruktivisme yang menekankan bahwa pengetahuan dibangun dari individu berdasarkan pengalaman dan pemahaman. Seperti halnya dalam pemberian tugas kuliah ini mahasiswa tidak hanya menerima ilmu dari dosen, tetapi juga membentuk pemahaman sendiri melalui pengalaman belajar sebelumnya. Dalam konteks ini, tugas kuliah bukanlah tujuan akhir, tetapi sebagai sarana untuk membangun pemahaman terhadap suatu konsep. Misalnya, ketika mahasiswa diminta menulis esai, mereka tidak hanya terpaku dengan teori yang sudah ada, tetapi juga menyusun gagasan atau ide pribadi berdasarkan pemahaman konseptual dan berpikir kritis. Dengan demikian, tugas menjadi penghubung antara pengetahuan dan penerapan.

Namun, faktanya di lapangan masih banyak mahasiswa yang memandang tugas sebagai sesuatu yang dipaksakan untuk semata-mata demi nilai. Hal ini sejalan dengan rendahnya motivasi dalam diri berdasarkan teori Self-Determination. Mahasiswa akan termotivasi jika memiliki kebebasan pilihan dalam menyelesaikan tugas (autonomi), merasa mampu mengerjakan (kompetensi), dan merasa bahwa tugas memiliki hubungan dengan kehidupan mereka (keterhubungan). Dengan demikian, ketika diberi tugas yang memberikan kebebasan, kemampuan, serta keterhubungan, mahasiswa akan melihat tugas bukan sebagai beban, melainkan sebagai bentuk pengembangan diri.

Selain itu, konsep belajar bermakna dari David Ausubel juga relevan dalam konteks ini. Dalam perkuliahan, hal ini berarti tugas yang diberikan seharusnya berasal dari struktur pemikiran yang telah dimiliki mahasiswa. Misalnya, tugas proyek yang menuntut mahasiswa mengaitkan teori dengan pengalaman pribadi. Ketika mahasiswa menemukan keterkaitan tersebut, proses belajar menjadi bermakna. Mereka tidak sedang mengerjakan tugas dosen melainkan sedang menemukan diri dalam proses pembelajaran.

Pandangan teori humanistik juga memperkuat gagasan ini. Dalam pandangan ini, mahasiswa dipandang sebagai individu yang unik dengan kebutuhan yang berbeda-beda. Tugas kuliah, seharusnya menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengekspresikan diri, mengeksplorasi nilai-nilai pribadi, dan mengembangkan potensi secara utuh. Tugas tidak hanya mengukur hasil akhir berupa angka, tetapi juga menilai proses berpikir, kreativitas, den refleksi diri mahasiswa.

Sebagai mahasiswa, saya kerap melihat beberapa mahasiswa bahwa tugas baru benar-benar dipahami maknanya setelah dikerjakan, bukan saat materi disampaikan oleh dosen. Dari tugaslah mahasiswa belajar berpikir kritis, mampu mengelola waktu, dan bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa tugas kuliah sejatinya memiliki peran penting dalam membentuk kualitas mahasiswa, asalkan dipahami dan dijalani dengan cara pandang yang tepat.

Masalahnya sistem pendidikan kita masih berorientasi pada hasil bukan proses. Banyak mahasiswa mengerjakan tugas hanya untuk mendapatkan nilai bukan karena ingin memahami makna apa yang mereka pelajari. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan paradigma, baik dari pihak dosen maupun mahasiswa. Merevolusi cara pandang terhadap tugas kuliah berarti menempatkan kembali tugas sebagai bagian dari proses pembelajaran bukan sebagai beban mahasiswa. Ketika mahasiswa mulai melihat tugas sebagai ruang pengembangan diri mereka akan lebih bersemangat, produktif, dan berdaya saing. Tak hanya mahasiswa, dosen pun akan lebih mudah menilai kualitas pemahaman mahasiswa. Dengan demikian, revolusi ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hasil belajar, tetapi juga membentuk generasi mahasiswa yang berpikir kritis, reflektif, dan siap menghadapi tantangan di kehidupan nyata. Hal yang paling berharga dari tugas kuliah bukan hanya tentang nilai yang berupa angka melainkan proses belajar yang akan menambah pemahaman.

 

 

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending