Opini
Waspada KDRT di Masa Covid-19
Published
6 years agoon
By
Mitra Wacana
Setelah merebaknya wabah Covid-19 di wilayah global, termasuk Indonesia, pemerintah telah mengambil kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya, ruang gerak setiap individu terbatas dan diawasi oleh pemerintah.
Efeknya, perempuan (baca: istri) memiliki beban ganda saat berada di rumah dan dalam posisi rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam berbagai bentuk.
Menurut UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004, KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama kaum perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Artinya, dalam lingkup rumah tangga, setiap individu yang tinggal bersama di dalam rumah tersebut dapat menjadi korban maupun pelaku. Namun, hingga saat ini, istri masih menjadi korban KDRT paling banyak dengan pelaku suami. Meskipun ada juga suami yang menjadi korban KDRT, namun jumlahnya tidak sebanyak perempuan.
Kita tahu, saat ini sedang ada wabah covid-19 di Indonesia. Lalu ada imbauan dari pemerintah untuk melakukan jaga jarak. Akibat dari kebijakan ini, terjadilah pembatasan sosial; silaturahmi, ketemu saudara, ngobrol di warung, pengajian, rapat-rapat, arisan, kerja bakti, nyadran, tahlilan, dan semua kegiatan sehari-hari menjadi terbatas.
Menurut saya, perempuan paling banyak mendapat “kerugian” dari kebijakan PSBB. Selain rentan menjadi korban kekerasan, perempuan juga akan mengalami beban ganda. Mulai dari mengurus rumah tangga, menyiapkan kebutuhan makanan, hingga memastikan anak-anak mengakses pendidikan dari rumah (tugas sekolah).
Jika biasanya anak-anak belajar di sekolah, karena ada wabah korona, akhirnya terpaksa harus belajar di rumah. Siapakah yang menemani anak belajar? Siapakah yang menyediakan waktu belajar bersama anak? Tentu saja perempuan.
Bayangkan jika dalam kondisi ini perempuan belum siap menghadapi perubahan pola kegiatan sehari-hari, maka rentan terjadi kekerasan.
Dalam situasi PSBB, perempuan juga rentan terpapar Covid-19 karena akan lebih sering keluar rumah dibandingkan laki-laki atau anggota keluarga lainnya untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhan (makanan) keluarga. Di sisi lain, struktur sosial yang masih patriarkis juga mengharuskan perempuan berperan sebagai pengasuh, pendidik, memastikan kesehatan keluarga, dan menyiapkan makanan.
Beban perempuan akan bertambah apabila bekerja di luar rumah namun juga masih mengurus rumah tangga. Kita semua paham bahwa bekerja mengurus rumah tangga bukanlah pekerjaan ringan, karena banyak hal yang dikerjakan namun “tidak membekas”, bahkan terkadang dianggap remeh.
Contohnya mengepel lantai; baru saja dipel, kotor lagi, lalu dipel lagi, bisa lebih dari 5 kali sehari, apalagi jika memiliki balita yang memilih tidak menggunakan popok. Selain itu, tuntutan agar tetap berada di rumah juga membuat pertemuan makin intens. Padahal idealnya, dalam hubungan yang sehat dibutuhkan waktu masing-masing untuk sendiri.
Di tengah situasi wabah Covid-19, ketika perempuan dianggap tidak mampu menjalankan peran domestiknya, perempuan rentan mengalami KDRT. Kenapa ini dapat terjadi? Karena dalam situasi darurat, otak kita memiliki respons dari suatu tekanan (stres).
Bayangkan ketika situasi darurat itu muncul, maka hanya ada dua pilihan, melawan atau lari keluar dari rumah. Kita tidak mungkin bisa lari keluar dari rumah karena ada imbauan untuk tetap tinggal di rumah.
Akibatnya, terjadilah respons stres, yaitu melawan. Contohnya bertengkar. Dalam situasi bertengkar, apakah ada jaminan jika setiap orang mampu mengendalikan emosi? Anda bisa menjawabnya sendiri-sendiri, sekalian sebagai bentuk introspeksi diri di tengah wabah Covid-19 saat ini.
Jika kita belum memiliki kemampuan dalam komunikasi yang “efektif”, yaitu bagaimana menyampaikan kebutuhan dan menampilkan emosi yang sehat, rentan muncul perilaku “kasar”. Perilaku ini dapat dilakukan oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang agama, lokasi, pendidikan, dan lainnya. Artinya, setiap rumah tangga memiliki risiko yang sama.
Sebagai contoh, kasus kekerasan di DKI Jakarta. Dalam waktu sebulan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Jakarta) telah menerima 97 pengaduan melalui telepon dan surat elektronik sejak 16 Maret hingga 19 April 2020.
Dari 97 kasus tersebut, jumlah yang paling banyak dilaporkan adalah KDRT 33 kasus, menyusul Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) 30 kasus, pelecehan seksual 8 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 7 kasus, kasus pidana umum 6 kasus, dan perkosaan 3 kasus. Sisanya, kasus di luar kekerasan berbasis gender, perdata keluarga, serta kekerasan lainnya, yaitu fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi.
Contoh kasus yang terjadi di DKI Jakarta dapat dijadikan bukti bahwa rumah belum tentu menjadi tempat aman bagi perempuan. Apalagi dalam masa wabah Covid-19 ini, perempuan menjadi lebih rentan. Bukan saja rentan tertular virus, tetapi juga rentan menjadi korban kekerasan.
Mengapa perempuan lebih rentan menjadi korban KDRT?
Pertama, karena faktor pendidikan yang belum mengajarkan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Pendidikan yang dimaksud tidak selalu berarti pendidikan formal (PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dst), namun pendidikan informal.
Misalnya pengajian, kajian, pertemuan di masyarakat, pelatihan-pelatihan, belum banyak yang membahas tentang kesetaraan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta minimnya pengenalan terhadap ciri-ciri kekerasan. Idealnya, pendidikan tersebut dipelajari oleh anak sejak masih kecil/masa kanak-kanak. Ini termasuk parenting.
Kedua, karena faktor kebiasaan (budaya), yaitu kebiasaan yang menganggap bahwa laki-laki atau suami adalah sosok segala-galanya (patriarki). Karena kebiasaan ini dilakukan terus-menerus, akhirnya dianggap sebagai kebenaran “mutlak” yang tidak dapat diubah oleh siapa pun, kecuali oleh Tuhan.
Apalagi anggapan bahwa laki-laki merupakan sosok yang paling berwenang di dalam rumah tangga juga mendapatkan pembenaran oleh ajaran/tafsir agama. Meskipun ada tafsir lain yang menyebutkan bahwa sejatinya laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara, hanya dua hal yang tidak dapat diubah, yaitu sperma bagi laki-laki dan ovarium bagi perempuan. Selain dua hal tersebut dapat diubah karena dibentuk oleh manusia.
Dalam patriarki, laki-laki dianggap lebih berkuasa, meskipun terkadang tidak memiliki kemampuan dalam berbagai bentuk. Patriarki juga dapat menjadi beban bagi laki-laki karena dituntut harus kuat, gagah, tegas, “jantan”, berwibawa, dll. Bagaimana jika laki-laki tidak memiliki syarat ini semua?
Ketiga, asertif masih dianggap tabu. Jika ada perempuan yang mengalami kekerasan, biasanya akan memilih “diam”, tidak melawan, atau menerima peristiwa tersebut (untuk tidak menyebut tidak berdaya). Biasanya yang terjadi adalah sedih, menangis, dan menyalahkan diri sendiri karena merasa belum sempurna menjadi seorang istri.
Kita semua paham jika menangis merupakan tindakan wajar sebagai bentuk ungkapan emosional. Namun yang menjadi masalah adalah jika ada pelabelan terhadap tindakan menangis; dianggap lemah, tak berdaya, cengeng, dan yang lebih menyakitkan adalah menangis dianggap sebagai sifat perempuan. Apakah kita belum pernah menangis?
Keempat, ada narasi menyebutkan bahwa semua laki-laki memiliki sifat melindungi dan memiliki kasih sayang. Narasi tersebut masih dipercaya oleh sebagian kecil masyarakat di Indonesia sampai hari ini.
Masalahnya, jika terjadi kekerasan dalam suatu hubungan (termasuk pacaran), sering kali masih berharap pasangannya akan berubah menjadi lebih baik. Apakah ada jaminan berubah, atau malah sebaliknya?
Akibatnya, jika seorang perempuan makin “pasrah” ketika mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari kekasihnya, makin berkuasalah pasangannya itu. Jika saat belum menikah sudah menjadi korban kekerasan dan tetap bertahan karena berbagai alasan, maka lama kelamaan perempuan menjadi tidak berdaya.
Saat ini, perempuan memiliki beban ganda saat berada di rumah dan dalam posisi lebih rentan mengalami Kekerasan. Meskipun kita bisa memahami kebijakan penetapan PSBB, namun hendaknya negara juga tetap memastikan warganya mendapatkan perlindungan, terutama bagi perempuan, supaya tetap aman dan nyaman berada di dalam rumah agar terhindar dari KDRT.
Opini ini juga terbit di https://www.qureta.com/next/post/waspada-kdrt-di-masa-covid-19
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)









