web analytics
Connect with us

Opini

Waspada KDRT di Masa Covid-19

Published

on

notiultimas
Gambar: Notiultimas
Wahyu Tanoto

     Wahyu Tanoto

Setelah merebaknya wabah Covid-19 di wilayah global, termasuk Indonesia, pemerintah telah mengambil kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya, ruang gerak setiap individu terbatas dan diawasi oleh pemerintah.

Efeknya, perempuan (baca: istri) memiliki beban ganda saat berada di rumah dan dalam posisi rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam berbagai bentuk.

Menurut UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004, KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama kaum perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Artinya, dalam lingkup rumah tangga, setiap individu yang tinggal bersama di dalam rumah tersebut dapat menjadi korban maupun pelaku. Namun, hingga saat ini, istri masih menjadi korban KDRT paling banyak dengan pelaku suami. Meskipun ada juga suami yang menjadi korban KDRT, namun jumlahnya tidak sebanyak perempuan.

Kita tahu, saat ini sedang ada wabah covid-19 di Indonesia. Lalu ada imbauan dari pemerintah untuk melakukan jaga jarak. Akibat dari kebijakan ini, terjadilah pembatasan sosial; silaturahmi, ketemu saudara, ngobrol di warung, pengajian, rapat-rapat, arisan, kerja bakti, nyadran, tahlilan, dan semua kegiatan sehari-hari menjadi terbatas.

Menurut saya, perempuan paling banyak mendapat “kerugian” dari kebijakan PSBB. Selain rentan menjadi korban kekerasan, perempuan juga akan mengalami beban ganda. Mulai dari mengurus rumah tangga, menyiapkan kebutuhan makanan, hingga memastikan anak-anak mengakses pendidikan dari rumah (tugas sekolah).

Jika biasanya anak-anak belajar di sekolah, karena ada wabah korona, akhirnya terpaksa harus belajar di rumah. Siapakah yang menemani anak belajar? Siapakah yang menyediakan waktu belajar bersama anak? Tentu saja perempuan.

Bayangkan jika dalam kondisi ini perempuan belum siap menghadapi perubahan pola kegiatan sehari-hari, maka rentan terjadi kekerasan.

Dalam situasi PSBB, perempuan juga rentan terpapar Covid-19 karena akan lebih sering keluar rumah dibandingkan laki-laki atau anggota keluarga lainnya untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhan (makanan) keluarga. Di sisi lain, struktur sosial yang masih patriarkis juga mengharuskan perempuan berperan sebagai pengasuh, pendidik, memastikan kesehatan keluarga, dan menyiapkan makanan.

Beban perempuan akan bertambah apabila bekerja di luar rumah namun juga masih mengurus rumah tangga. Kita semua paham bahwa bekerja mengurus rumah tangga bukanlah pekerjaan ringan, karena banyak hal yang dikerjakan namun “tidak membekas”, bahkan terkadang dianggap remeh.

Contohnya mengepel lantai; baru saja dipel, kotor lagi, lalu dipel lagi, bisa lebih dari 5 kali sehari, apalagi jika memiliki balita yang memilih tidak menggunakan popok. Selain itu, tuntutan agar tetap berada di rumah juga membuat pertemuan makin intens. Padahal idealnya, dalam hubungan yang sehat dibutuhkan waktu masing-masing untuk sendiri.

Di tengah situasi wabah Covid-19, ketika perempuan dianggap tidak mampu menjalankan peran domestiknya, perempuan rentan mengalami KDRT. Kenapa ini dapat terjadi? Karena dalam situasi darurat, otak kita memiliki respons dari suatu tekanan (stres).

Bayangkan ketika situasi darurat itu muncul, maka hanya ada dua pilihan, melawan atau lari keluar dari rumah. Kita tidak mungkin bisa lari keluar dari rumah karena ada imbauan untuk tetap tinggal di rumah.

Akibatnya, terjadilah respons stres, yaitu melawan. Contohnya bertengkar. Dalam situasi bertengkar, apakah ada jaminan jika setiap orang mampu mengendalikan emosi? Anda bisa menjawabnya sendiri-sendiri, sekalian sebagai bentuk introspeksi diri di tengah wabah Covid-19 saat ini.

Jika kita belum memiliki kemampuan dalam komunikasi yang “efektif”, yaitu bagaimana menyampaikan kebutuhan dan menampilkan emosi yang sehat, rentan muncul perilaku “kasar”. Perilaku ini dapat dilakukan oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang agama, lokasi, pendidikan, dan lainnya. Artinya, setiap rumah tangga memiliki risiko yang sama.

Sebagai contoh, kasus kekerasan di DKI Jakarta. Dalam waktu sebulan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Jakarta) telah menerima 97 pengaduan melalui telepon dan surat elektronik sejak 16 Maret hingga 19 April 2020.

Dari 97 kasus tersebut, jumlah yang paling banyak dilaporkan adalah KDRT 33 kasus, menyusul Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) 30 kasus, pelecehan seksual 8 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) 7 kasus, kasus pidana umum 6 kasus, dan perkosaan 3 kasus. Sisanya, kasus di luar kekerasan berbasis gender, perdata keluarga, serta kekerasan lainnya, yaitu fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi.

Contoh kasus yang terjadi di DKI Jakarta dapat dijadikan bukti bahwa rumah belum tentu menjadi tempat aman bagi perempuan. Apalagi dalam masa wabah Covid-19 ini, perempuan menjadi lebih rentan. Bukan saja rentan tertular virus, tetapi juga rentan menjadi korban kekerasan.

Mengapa perempuan lebih rentan menjadi korban KDRT?

Pertama, karena faktor pendidikan yang belum mengajarkan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Pendidikan yang dimaksud tidak selalu berarti pendidikan formal (PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dst), namun pendidikan informal.

Misalnya pengajian, kajian, pertemuan di masyarakat, pelatihan-pelatihan, belum banyak yang membahas tentang kesetaraan hubungan antara laki-laki dan perempuan serta minimnya pengenalan terhadap ciri-ciri kekerasan. Idealnya, pendidikan tersebut dipelajari oleh anak sejak masih kecil/masa kanak-kanak. Ini termasuk parenting.

Kedua, karena faktor kebiasaan (budaya), yaitu kebiasaan yang menganggap bahwa laki-laki atau suami adalah sosok segala-galanya (patriarki). Karena kebiasaan ini dilakukan terus-menerus, akhirnya dianggap sebagai kebenaran “mutlak” yang tidak dapat diubah oleh siapa pun, kecuali oleh Tuhan.

Apalagi anggapan bahwa laki-laki merupakan sosok yang paling berwenang di dalam rumah tangga juga mendapatkan pembenaran oleh ajaran/tafsir agama. Meskipun ada tafsir lain yang menyebutkan bahwa sejatinya laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara, hanya dua hal yang tidak dapat diubah, yaitu sperma bagi laki-laki dan ovarium bagi perempuan. Selain dua hal tersebut dapat diubah karena dibentuk oleh manusia.

Dalam patriarki, laki-laki dianggap lebih berkuasa, meskipun terkadang tidak memiliki kemampuan dalam berbagai bentuk. Patriarki juga dapat menjadi beban bagi laki-laki karena dituntut harus kuat, gagah, tegas, “jantan”, berwibawa, dll. Bagaimana jika laki-laki tidak memiliki syarat ini semua?

Ketiga, asertif masih dianggap tabu. Jika ada perempuan yang mengalami kekerasan, biasanya akan memilih “diam”, tidak melawan, atau menerima peristiwa tersebut (untuk tidak menyebut tidak berdaya). Biasanya yang terjadi adalah sedih, menangis, dan menyalahkan diri sendiri karena merasa belum sempurna menjadi seorang istri.

Kita semua paham jika menangis merupakan tindakan wajar sebagai bentuk ungkapan emosional. Namun yang menjadi masalah adalah jika ada pelabelan terhadap tindakan menangis; dianggap lemah, tak berdaya, cengeng, dan yang lebih menyakitkan adalah menangis dianggap sebagai sifat perempuan. Apakah kita belum pernah menangis?

Keempat, ada narasi menyebutkan bahwa semua laki-laki memiliki sifat melindungi dan memiliki kasih sayang. Narasi tersebut masih dipercaya oleh sebagian kecil masyarakat di Indonesia sampai hari ini.

Masalahnya, jika terjadi kekerasan dalam suatu hubungan (termasuk pacaran), sering kali masih berharap pasangannya akan berubah menjadi lebih baik. Apakah ada jaminan berubah, atau malah sebaliknya?

Akibatnya, jika seorang perempuan makin “pasrah” ketika mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari kekasihnya, makin berkuasalah pasangannya itu. Jika saat belum menikah sudah menjadi korban kekerasan dan tetap bertahan karena berbagai alasan, maka lama kelamaan perempuan menjadi tidak berdaya.

Saat ini, perempuan memiliki beban ganda saat berada di rumah dan dalam posisi lebih rentan mengalami Kekerasan. Meskipun kita bisa memahami kebijakan penetapan PSBB, namun hendaknya negara juga tetap memastikan warganya mendapatkan perlindungan, terutama bagi perempuan, supaya tetap aman dan nyaman berada di dalam rumah agar terhindar dari KDRT.

Opini ini juga terbit di https://www.qureta.com/next/post/waspada-kdrt-di-masa-covid-19

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Kebiasaan Untung Sendiri dan Rusaknya Aturan Bersama

Published

on

Vinsensius, S.Fil., M.M. akademisi dan penulis  kajian filsafat moral, budaya, dan ekonomi perilaku. Aktif mengajar di perguruan tinggi serta menulis opini populer.

Ada tipe orang yang selalu punya alasan. Ia melanggar aturan sedikit, tapi merasa itu wajar. Ia mengambil keuntungan kecil, tapi merasa tidak merugikan siapa pun. Baginya, yang penting urusannya beres dan dirinya aman.

Masalahnya, pola seperti ini sering dibungkus dengan kalimat, “Sudah biasa begitu.” Kebiasaan akhirnya menjadi tameng. Orang tidak lagi bertanya apakah tindakannya benar, melainkan apakah tindakannya umum dilakukan.

Di titik ini, kita perlu belajar dari Immanuel Kant. Ia bukan filsuf yang bicara rumit untuk membingungkan orang. Inti pesannya sederhana: lakukan hanya tindakan yang pantas dilakukan oleh semua orang.

Kant percaya bahwa moralitas tidak ditentukan oleh kebiasaan atau keuntungan. Moralitas ditentukan oleh kewajiban. Artinya, kita bertindak benar bukan karena takut ketahuan, bukan karena ingin dipuji, dan bukan karena ingin untung. Kita bertindak benar karena itu memang benar.

Coba bayangkan satu hal sederhana. Jika semua orang menerobos lampu merah karena merasa jalan sedang sepi, apa yang akan terjadi? Mungkin awalnya tidak apa-apa. Tapi jika semua orang berpikir sama, kekacauan tinggal menunggu waktu.

Begitu juga dalam kehidupan sosial. Jika semua pegawai memanipulasi laporan sedikit saja, jika semua pejabat mengambil keuntungan kecil saja, jika semua warga mencari celah aturan demi dirinya, lama-lama sistem akan rapuh.

Kant menyebut prinsipnya sebagai imperatif kategoris. Jangan takut dengan istilahnya. Maksudnya begini: sebelum bertindak, tanyakan pada diri sendiri, “Apakah saya rela jika semua orang melakukan hal yang sama?”

Jika jawabannya tidak, maka kemungkinan besar tindakan itu tidak bermoral. Sederhana, tapi tegas.

Masalah terbesar manusia modern bukan tidak tahu aturan. Kita tahu aturan. Kita tahu mana yang benar dan mana yang salah. Masalahnya, kita sering merasa diri kita pengecualian.

Kita merasa pelanggaran kecil tidak akan berdampak besar. Kita berkata, “Ah, cuma saya saja.” Padahal, setiap orang yang berkata demikian sedang menambah satu batu kecil pada bangunan ketidakadilan.

Lebih berbahaya lagi, kebiasaan untung sendiri ini membentuk karakter. Awalnya mungkin kecil. Lama-lama menjadi pola. Dan pola itu akhirnya membentuk pribadi yang selalu menghitung keuntungan sebelum menghitung kebenaran.

Kant juga mengingatkan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan hanya sebagai alat. Jika kita melanggar aturan demi keuntungan pribadi, sering kali kita menjadikan orang lain sebagai sarana. Kita memakai sistem, memakai kepercayaan orang, bahkan memakai hukum untuk kepentingan diri.

Mungkin secara hukum kita tidak tertangkap. Tapi secara moral, kita sudah menggerogoti kepercayaan bersama. Dan tanpa kepercayaan, masyarakat tidak akan bertahan lama.

Lalu apa solusinya? Apakah kita harus menjadi orang yang kaku dan terlalu idealis? Tidak. Moralitas bukan soal menjadi sempurna. Moralitas soal konsisten.

Pertama, biasakan bertanya sebelum bertindak. Latih diri dengan satu pertanyaan sederhana: “Bagaimana jika semua orang melakukan ini?” Pertanyaan ini bisa menjadi rem yang kuat.

Kedua, bedakan antara kebiasaan dan kebenaran. Tidak semua yang lazim itu benar. Jangan jadikan kalimat “sudah biasa” sebagai pembenaran. Justru kebiasaan perlu diuji ulang secara berkala.

Ketiga, bangun keberanian untuk berbeda. Jika lingkungan terbiasa mencari celah, orang yang taat aturan sering dianggap aneh. Tapi perubahan selalu dimulai dari orang yang berani tidak ikut arus.

Keempat, mulai dari hal kecil. Disiplin waktu, jujur dalam laporan, tidak memotong antrean, tidak memanfaatkan jabatan untuk keluarga. Tindakan kecil yang konsisten jauh lebih kuat daripada pidato moral panjang.

Kelima, bangun budaya saling mengingatkan, bukan saling membiarkan. Banyak pelanggaran bertahan karena semua orang diam. Padahal, diam sering kali berarti setuju.

Kita mungkin tidak bisa mengubah sistem besar sendirian. Namun kita bisa memastikan bahwa diri kita tidak ikut merusaknya. Itu sudah langkah penting.

Hidup bersama membutuhkan aturan. Aturan membutuhkan kepercayaan. Dan kepercayaan hanya bisa bertahan jika orang bertindak bukan demi untung sendiri, melainkan demi kebaikan bersama.

Menjadi orang yang berpegang pada kewajiban memang tidak selalu menguntungkan secara cepat. Tapi dalam jangka panjang, itulah fondasi masyarakat yang adil dan kuat.

Pada akhirnya, peradaban tidak hancur karena satu kejahatan besar. Ia runtuh karena terlalu banyak orang merasa wajar untuk sedikit saja tidak jujur.

Di situlah kita perlu tegas pada diri sendiri. Bukan karena takut dihukum, melainkan karena kita ingin hidup dalam masyarakat yang bisa dipercaya. Dan itu selalu dimulai dari pilihan pribadi yang sederhana.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending