Opini
Menjaga Anak-anak dari Pelecehan Seksual
Published
4 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh: Wahyu Tanoto
Hampir setiap hari masyarakat membaca berita pelecehan seksual di media sosial. Isu ini perlu menjadi perhatian setiap orang karena korban pelecehan seksual akan mengalami trauma berkepanjangan jika ditangani secara serampangan dan tidak komprehensif. Korban sungguh membutuhkan dukungan, empati dan perlu dibela. Bukan caci maki dan perundungan sebagaimana yang kerap dijumpai.
Ternyata anak-anak di lingkungan terdekat kita juga rentan menjadi korban pelecehan seksual. Hal ini diperburuk oleh adanya anggapan jika korban memakai pakaian terbuka dan ‘seksi’ acap kali disebut bukan pelecehan seksual atau dinormalkan. Bahkan korban sering kali disalahkan atas bajunya. Sudah jadi korban, dibuli, dicaci maki lagi. Lengkap sudah penderitaannya. Sungguh tragis bukan?
Pada Juni 2022 yang lalu media-media online secara beruntun memberitakan anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh orang terdekatnya. Misalnya yang menimpa seorang anak berusia 16 tahun di Kabupaten Subang, Jawa Barat oleh gurunya sendiri di sebuah pondok pesantren. Atau yang terjadi di Ambon, seorang ayah memperkosa lima anak dan dua cucunya yang masih berusia di bawah umur.
Yang paling gres, di bulan Juli 2022 dikabarkan bahwa seorang anak dilecehkan oleh empat orang laki-laki paruh baya di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Makin seringnya kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh anak-anak, menandakan tidak ada ruang dan tempat yang benar-benar aman.
Ini sungguh pekerjaan rumah yang tidak ringan bagi pemerintah yang mendapat mandat dari undang-undang agar melindungi anak-anak dari segala bentuk mara bahaya dan tindak pelecehan seksual. Apalagi di zaman sekarang, tontonan dan akses internet sangat mudah dijangkau. Jika lepas dari pengawasan, maka anak rentan melihat adegan-adegan yang memuat konten pornografi. Sungguh bahaya bukan? Kemudahan arus teknologi hendaknya membuat setiap orang tetap waspada dari segala kemungkinan.
Tingginya angka pelecehan seksual di negara kita, Indonesia, sudah sepatutnya membuat setiap orang waspada. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA, pelecehan seksual tidak hanya dialami oleh perempuan. Selama periode Januari sampai Juli 2022 terdapat 10.569 korban perempuan dan 1.769 korban laki-laki dari total 11.400 kasus. Dan korban terhadap anak sebesar 56,2 persen dari total kasus. Oleh karenanya, setiap anak perlu dibekali sejak dini tentang informasi jenis-jenis sentuhan tidak aman. Kenapa? Karena sebagai orang tua kita tidak setiap detik, menit bahkan jam bisa menemani anak-anak. Acap kali, sentuhan-sentuhan kepada anak dianggap wajar. Misalnya menyentuh bibir, menyentuh dada, menyentuh kemaluan dan menyentuh pantat. Padahal, ini sentuhan berbahaya.
Ada banyak faktor yang menyebabkan anak-anak khususnya ‘batuta’ (bawah tujuh tahun) rentan menjadi korban pelecehan. Misalnya yaitu; 1) anak relatif masih bergantung pada yang lebih dewasa, 2) cenderung menurut jika diminta melakukan sesuatu, 3) belum memahami hak-haknya secara utuh meskipun melekat pada dirinya dan 4) belum memiliki pemahaman pelecehan seksual yang lengkap. Di samping itu ada juga faktor penegakan hukum yang terkadang berbelit-belit dan terkesan lamban penanganannya.
Semua orang mengetahui kalau dampak pelecehan seksual sangat besar bagi korban. Tidak hanya dampak secara fisik tetapi juga psikis, seksual dan lingkungan sosial. Biasanya, para korban pelecehan seksual perlu waktu atau bahkan enggan bercerita kepada orangtuanya atau anggota keluarga lain. Apalagi jika pelaku pelecehan justru orang terdekat korban, semakin menyulitkan bagi korban mencari bantuan pertolongan. Ancaman dan intimidasi biasanya dialami korban. Sebagai individu, setiap orang bisa terlibat aktif mencegah terjadinya pelecehan seksual. Caranya bagaimana?
Pertama, jangan menjadi pelaku pelecehan seksual. Kedua, aktif terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang di dalamnya mempromosikan pencegahan atau penanganan pelecehan seksual. Misalnya dengan membagikan informasi atau membuat quote yang berisi ajakan menghargai tubuh orang lain. Ketiga, menjadi relawan yang mendukung segala bentuk kampanye pencegahan pelecehan seksual. Keempat, perlu juga membangun kesadaran dan memberikan atensi kepada anak-anak, baik di tempat umum maupun di lingkungan privat. Artinya, jangan biarkan anak-anak sendiri tanpa pengawasan. Kelima, menggalang dukungan sumber daya dan merawat jaringan sebagai referensi penanganan kasus.
Saat ini juga sudah terbentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang sudah tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota se Indonesia. Jika menjumpai kasus pelecehan seksual bisa melaporkan pada lembaga ini. Menurut kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, P2TP2A merupakan pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang.
Hadirnya program desa layak anak dan sekolah ramah anak, yang didalamnya memuat anti kekerasan, mestinya menjadi langkah awal yang perlu diwujudkan oleh pemerintah agar setiap anak merasa aman dan nyaman ketika beraktifikas di ruang publik. Namun, hal ini butuh keseriusan, dukungan sumber daya dan jejaring yang kuat untuk mewujudkan anak terbebas dari pelecehan seksual. Semoga.
Sumber: https://pusdeka.com/2022/10/09/menjaga-anak-anak-dari-pelecehan-seksual/
You may like
Opini
Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit
Published
4 hours agoon
15 July 2026By
Mitra Wacana
Di republik ini, skandal korupsi hampir tak pernah berdiri sendiri. Ia datang bersama pertarungan narasi, saling lempar tanggung jawab antar-lembaga, dan pertunjukan kuasa yang membuat publik lebih sering menjadi penonton ketimbang pihak yang benar-benar dilindungi. Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah memperlihatkan gejala itu dengan sangat telanjang: ketika perkara besar mencuat, yang ikut terdengar bukan hanya soal pasal dan barang bukti, tetapi juga aroma perseteruan antar-institusi penegak hukum.
Secara formal, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. Perkara itu disebut berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus besar, termasuk Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam langkah yang disebut sebagai bagian dari sinergi kelembagaan. Namun, bagi publik, pelimpahan seperti itu tidak otomatis menghapus kecurigaan. Justru di situlah masalahnya: ketika perkara menyentuh elite penegak hukum, setiap langkah administratif mudah dibaca sebagai manuver politik, bukan semata prosedur hukum.
Kecurigaan publik bukan muncul tanpa sebab. Dalam dua tahun terakhir, tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara memang bergerak naik-turun, tetapi rentan sekali goyah saat masyarakat melihat ada jarak antara hukum yang diumumkan dan keadilan yang dirasakan. Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2026 menunjukkan Kejaksaan Agung berada di tingkat kepercayaan tinggi, sekitar 80 persen, di bawah TNI dan Presiden, sementara DPR justru menjadi lembaga yang paling rendah tingkat kepercayaannya dalam survei yang diberitakan luas. Tetapi kepercayaan itu bukan modal yang tidak bisa habis; satu skandal besar saja cukup untuk mengikisnya, apalagi jika publik melihat ada kecenderungan saling lindungi di antara aparat dan elite.
Masalahnya, korupsi di Indonesia tidak lagi dibaca sebagai penyimpangan individu semata. Ia semakin dilihat sebagai bagian dari ekosistem kuasa yang membuat hukum bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saat publik menyaksikan perkara besar ditangani dengan drama, istilah “penegakan hukum” terasa makin jauh dari pengalaman sehari-hari warga yang berjuang sekadar bertahan hidup. Dalam perspektif sosial-politik, ini adalah krisis legitimasi: negara masih punya perangkat formal, tetapi wibawa moralnya terus tergerus karena masyarakat melihat ketimpangan antara retorika bersih-bersih dan kenyataan yang penuh kompromi.
Di saat elite sibuk bertarung di atas, warga justru menghadapi tekanan dari bawah. Inflasi tahunan pada Februari 2026 tercatat 4,76 persen, lalu pada Juni 2026 masih berada di level 3,34 persen. Pada saat yang sama, terjadi kenaikan BBM dan bahan pokok dan harga beras di banyak daerah terus mengalami tekanan dari hulu hingga hilir. Ini bukan sekadar angka statistik. Bagi keluarga pekerja, angka-angka itu berarti isi dapur makin mahal, uang belanja makin sempit, dan kebutuhan harian makin sulit dipenuhi. Maka, ketika negara berbicara tentang program unggulan dan agenda besar pembangunan, warga wajar bertanya: untuk siapa sebenarnya semua itu dijalankan, jika hasilnya belum terasa dalam hidup sehari-hari?
Di titik inilah kritik sosial menjadi penting. Sebab persoalannya bukan cuma harga kebutuhan pokok, tetapi juga struktur ekonomi dan politik yang membuat beban selalu lebih berat ditanggung rakyat kecil. Ketika lapangan kerja sulit, daya beli melemah, dan pajak tetap menekan, rasa tidak adil tumbuh semakin dalam. Dalam situasi seperti ini, satu kasus korupsi besar bukan sekadar berita kriminal; ia menjadi simbol bahwa uang negara yang seharusnya dipakai memperkuat layanan publik justru diduga bocor ke lingkaran kuasa yang sulit dijangkau.
Lebih jauh lagi, ruang sipil juga menghadapi tekanan. Ketika aktivis, pembela HAM, atau suara-suara kritis mengalami intimidasi, persekusi, atau pembatasan, pesan yang ditangkap publik sangat jelas: negara lebih cepat merespons kritik ketimbang memperbaiki akar masalah. Dalam kacamata HAM, ini berbahaya karena mempersempit ruang koreksi publik. Jika yang bersuara lantang justru ditekan, sementara penyimpangan elite diproses setengah hati, maka negara pelan-pelan berubah menjadi arena yang tidak seimbang: kuat di atas kertas, tetapi rapuh di hadapan keadilan substantif.
Narasi perseteruan Polri dan Kejaksaan dalam perkara ini memperjelas bahwa publik sedang menyaksikan pertarungan otoritas, bukan semata pencarian kebenaran. Di banyak kasus serupa, yang diperebutkan bukan hanya siapa paling berwenang, melainkan siapa yang lebih dulu menguasai tafsir atas fakta. Padahal rakyat tidak menunggu siapa yang menang dalam perang institusi. Rakyat menunggu satu hal : apakah hukum masih bisa bekerja tanpa melindungi siapa pun yang berada di lingkar kekuasaan.
Kalau dirangkum secara tajam, keadaan sosial-politik Indonesia hari ini menunjukkan tiga lapis krisis sekaligus. Pertama, krisis integritas karena korupsi masih menempel dekat dengan pusat kekuasaan. Kedua, krisis kesejahteraan karena biaya hidup naik sementara akses kerja tetap sulit. Ketiga, krisis demokrasi substantif karena ruang kritik dan pembelaan HAM masih rentan terhadap tekanan. Tiga lapis krisis ini saling memperkuat, dan di sanalah letak bahaya sesungguhnya: ketika rakyat lelah, marah, tetapi juga makin tidak percaya bahwa negara benar-benar berdiri di pihak mereka.
Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya satu kasus korupsi, melainkan kemampuan negara untuk membuktikan bahwa hukum masih bekerja untuk keadilan, bukan untuk menyelamatkan nama besar. Jika tidak, maka setiap skandal baru hanya akan menambah keyakinan lama: bahwa rakyat diminta patuh, sementara elite diberi ruang untuk lolos.
Ruliyanto

Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)
Trending
Berita24 hours agoDinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO
Berita6 hours agoMitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online
Opini4 hours agoIndonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit





