Opini
Menyoal Puisi sebagai Ranah Transparasi
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana

Rosidatul Arifah, Mahasiswi aktif Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas. Bergiat di LPK (Labor Penulisan Kreatif ) FIB UNAND
Puisi ialah salah satu cabang karya sastra yang memuat medium kreatifitas, jika ditilik lebih jauh dalam peranannya pada dunia sastra sebagai sebuah karya kreatif dan produk hasil kesusastraan, puisi bukanlah hal mentah yang sengaja ditampilkan sebagai pengeja ruang hati penyair saja. Berangkat dari anggapan “Sastra tidak lahir secara mendadak, sastra tidak pernah berangkat dari kekosongan” tentu seluruh karya kreatif yang berupa produk kesusastraan lahir dari berbagai proses kreatif yang melibatkan latar belakang penulis.
Sebagai produk hasil kreatifitas seorang sastrawan\penyair, tentu memperbincangkan sebuah puisi perlu melirik dan menilik kehidupan dan latar belakang penulis sebagai hal yang dominan dan memerankan fungsi utama dalam penulisan dan proses kreatifnya. Ketika mempersoalkan puisi dengan berbagai peranan latar belakang penulis, kemudian timbul pertanyaan seberapa jujur dan terbuka puisi dalam menyampaikan pesan-pesan yang ingin disampaikan pengarangnya? Inilah yang kemudian mendorong persoalan apakah puisi bisa dianggap sebagai ranah transparansi.
Sebagai salah satu bentuk kesenian, puisi memiliki porsi kebebasan yang sangat besar dalam penggunaan bahasa dan imaji penulis. Hal ini memungkinkan pengarangnya untuk menyampaikan pesan-pesan secara tidak langsung, menggunakan metafora, simbolisme, dan bahasa yang berlapis-lapis. Puisi disini bertindak sebagai medium yang abstrak dalam imajinasi seorang penyair. Penyair bisa saja menyampaikan sesuatu dengan menggunakan sesuatu, hal ini menjadikan puisi sebagai medium yang penuh dengan misteri dan interpretasi yang beragam sesuai dengan pemahaman pembacanya. Jadi, untuk sementara dapat disimpulkan bahwa puisi sepenuhnya memang lahir dari ruang imajinasi penyair dengan proses kreatif yang bermacam, namun bahasa puisi yang dihadirkan dapat mengandung tafsiran yang beragam (multitafsir) sesuai dengan latar belakang, susut pandang dan pemahaman pembaca.
Kemudian, dalam sebahagian puisi ditemukan lahir dan berangkat dari pengalaman pribadi pengarangnya. Karena itu, kemudian muncul pertanyaan “Seberapa jujur puisi dalam merepresentasikan pengalaman tersebut?” Kadang-kadang, pengarang dapat saja menggunakan imajinasi atau memanipulasi fakta untuk menciptakan narasi belaka yang lebih menarik atau dramatis. Ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa transparan puisi dalam mencerminkan realitas.
Puisi seringkali bermain dalam garis tipis antara realitas dan imajinasi. Sekalipun terinspirasi dari pengalaman nyata, pengarang sering kali memanipulasi fakta atau menciptakan dunia fiksi untuk menyampaikan pesan-pesan yang ingin mereka sampaikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah puisi dapat dianggap sebagai cermin yang jujur dari realitas atau tak lebih sebagai refleksi dari imajinasi pengarang. Sebagai salah satu olahan dan produk hasil sastra yang dapat menjadi wadah atau medium fleksibel oleh penyair dalam menyampaikan gagasan, imajinasi bahkan pengalaman sekalipun, terlepas berangkat dari realitas sosial ataupun tidak, pada dasarnya puisi tetap produk yang dibalut dengan berbagai macam proses kreatif yang tentu melibatkan imajinasi.
Jika dipertimbangkan kompleksitasnya sebagai sebuah seni, keindahan puisi terletak pada kemampuannya untuk menginspirasi, daya memprovokasi pemikiran, dan penghubung dengan aspek-aspek yang mendalam pada diri dan dunia sekitar. Puisi bukan medium untuk berterus terang dengan fakta, namun bukan berarti puisi berangkat dari kekosongan atau angan-angan penyair semata. Bisa saja puisi berangkat dari sebuah fenomena atau realitas yang benar adanya, namun, kesalahan fatal pembaca adalah bila mengambil informasi mentah dari karya sastra.
Terlepas berasal dari fakta atau realitas, puisi sebagai produk yang berangkat dari berbagai proses kreatif yang melibatkan olahan imajinasi, bukan skandal untuk mempertimbangkan sebuah realita atau fenomena dengan detail dan rinci. Bisa saja pembaca memperoleh informasi dari medium puisi, namun bukan berupa informasi mentah yang dapat langsung dicerna. Puisi bukanlah ranah transparsi, puisi hanya menyuarakan keindahan lewat medium bahasa yang dipalut dengan berbagai gaya, meskipun puisi seringkali mengandung makna yang dalam dan menyentuh, perlu disadari bahwa puisi juga bisa memainkan peran sebagai medium untuk menyembunyikan atau memanipulasi realitas. Sejatinya sebagai sebuah karya sastra, puisi tentu belum dapat secara gamblang dan blak-blakan dalam mengeja fakta. Karena sasaran karya sastra bukan arena untuk menuang fakta sepenuhnya. Produk karya sastra khususnya puisi adalah arena penyair dalam menanggapi suatu persoalan, kejadin maupun peristiwa dengan sudut pandangnya, lalu dikemas melalui berbagai proses kreatif yang melibatkan emosional dan imajinasi.
You may like
Opini
Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia
Published
1 week agoon
24 July 2026By
Mitra Wacana

Meilina Salsabila
Universitas Sebelas Maret
Kasus pelecehan dan eksploitasi anak masih banyak terjadi di Indonesia dan hal itu semakin mengkhawatirkan. Di Indonesia, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 20.000 lebih kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak, hal tersebut berdasarkan data SIGA KemenPPPA. Salah satu bentuk dari kasus pelecehan anak yang masih marak terjadi di Indonesia yaitu child grooming. Child grooming adalah tindakan pelecehan seksual kepada anak yang dilakukan oleh orang dewasa dengan membangun hubungan emosional dalam tujuan mengeksploitasi dan melakukan pelecehan kepada anak-anak.
Baru-baru ini di Surabaya, Jawa Timur terjadi kasus child grooming berujung ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada salah satu anak kembarnya, pada kasus ini ayah tiri sebagai pelaku melakukan manipulasi psikologis terhadap anak dengan mengatakan bahwa melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut hanya akan sia-sia, serta mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan. Hal ini yang membuat korban merasa takut dan pesimis untuk melaporkan tindakan ayah tirinya. Di Indonesia child grooming belum diatur sebagai tindak pidana mandiri tetapi masuk ke dalam kategori undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual, yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU ITE No. 19 Tahun 2016.
Meskipun sudah memiliki beberapa regulasi untuk menindak kasus terkait child grooming, tantangan utama yang masih dihadapi terletak pada proses mengenali praktik tersebut, karena hal ini disebabkan pelaku dalam bertindak dilakukan dengan cara memanipulasi korban sehingga tindakan tersebut kerap kurang disadari oleh masyarakat. Kondisi itu menyebabkan kasus terungkap setelah terjadi eksploitasi atau pelecehan. Dalam child grooming pola pendekatan pelaku kepada korban bisa disebut dengan istilah “tipu muslihat”, yang mana hal itu dilakukan dengan beberapa cara oleh pelaku:
- Dengan melakukan pendekatan emosional, pendekatan ini dilakukan dengan tindakan manipulatif berupa pemberian perhatian dan pujian yang berlebihan, memberikan sebuah hadiah atau barang-barang berharga untuk memunculkan ketertarikan atau ikatan emosional terhadap anak-anak. Biasanya pelaku menargetkan kepada korban yang memiliki kerentanan dari sisi emosional dan psikologis.
- Memisahkan anak dari lingkungannya, setelah mendapatkan ikatan emosional pelaku akan berusaha menjauhkan anak dari orang-orang terdekatnya. Pelaku akan mulai menggunakan istilah “rahasia” antara pelaku dan korban. Perkataan yang akan dikatakan oleh pelaku kepada korban seperti, “Ini rahasia kita ya, jangan beri tahu siapa-siapa,” atau “Jangan cerita ini sama orang tuamu ya, nanti mereka bakal marah sama kamu. Ini jadi rahasia kita berdua saja.” Perilaku ini akan membuat anak tidak berani untuk bercerita kepada orang-orang terdekat mereka.
- Mulai menormalisasi pembahasan yang menjurus ke arah seksual, dalam pola ini korban atau anak sering kali tidak menyadari bahwa ia sedang dilecehkan karena pelaku melakukan tindakan dengan candaan.
- Mempertahankan kendali terhadap korban, setelah melakukan tindakan pelecehan pelaku akan mencoba untuk memegang kendali terhadap anak dengan memanipulasi sisi emosional dan rasa bersalah agar anak menjadi ketakutan dan bungkam.
Keberhasilan pelaku dalam membangun hubungan emosional dengan cara memanipulasi, sering kali menjadi awal munculnya dampak negatif bagi anak yang menjadi korban. Pertama, anak yang menjadi korban child grooming dapat mengalami gangguan psikologisnya, seperti rasa takut, malu, cemas, kehilangan rasa kepercayaan diri, dan kepercayaan kepada orang lain di masa depan.
Kedua, akan berdampak untuk cara anak dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, anak akan menarik diri atau tertutup dari orang-orang terdekat. Ketiga, tinggi terjadinya risiko eksploitasi dan kekerasan kepada anak, karena pelaku akan memanfaatkan ikatan emosional dari korban untuk melakukan tindakan apa yang pelaku inginkan terhadap korban dengan menggunakan ancaman.
Dampak yang ditimbulkan child grooming tidak terlepas dari cara pelaku dalam melakukan pola pendekatan membangun hubungan dengan korban. Dari banyak kasus, pelaku dalam tindakan tersebut tidak hanya orang asing saja tetapi seseorang yang telah memiliki kedekatan dengan anak sehingga proses manipulasi terjadi lebih mudah dilakukan.
Hal ini menggambarkan bahwa lingkungan yang seharusnya aman bagi anak menjadi sebaliknya. Berdasarkan tantangan yang masih dihadapi, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat karena minimnya pengetahuan orang dewasa disekitar anak terhadap isu child grooming, maka perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dengan menargetkan kepada orang-orang dewasa seperti keluarga, orang tua, dan pendidik, untuk mengenal karakteristik, pola pendekatan, dan tanda-tanda dari child grooming. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman yang mendalam untuk mengenal bagaimana melakukan pencegahan terjadinya fenomena child grooming terhadap anak serta cara untuk melaporkan. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat dan memberikan layanan perlindungan yang dapat menjamin rasa aman dan hak-hak mereka untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa merasa tertekan dan terintimidasi.

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia

SIARAN PERS Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia & Peluncuran Kertas Posisi Urgensi Revisi UU PTPPO “Menuju Dua Dekade Tanpa Pembaruan, Korban Terus Berjatuhan” Tier Two Coalition

Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia

Bersatu Melawan Perdagangan Orang: JBPO Gelar Kegiatan Memperingati Bulan Anti Perdagangan Manusia Sedunia







