web analytics
Connect with us

Opini

Merawat Budaya, Merajut Kebersamaan: Gotong Royong dalam Tradisi Tabuik Pariaman

Published

on

Oleh: Insan Sulastri MZ

Membicarakan soal budaya adalah obrolan yang tidak ada habis habisnya, selama masyarakatnya masih memeluk erat kesadaran untuk menjaga tradisi sebagai cermin identitas. Seiring detak waktu, kebudayaan bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan nyawa yang merajut simpul kebersamaan. budaya dan tradisi yang dihidupi menjadi napas sekaligus kompas yang menuntun langkah masyarakat dalam menapaki garis kehidupan.

Kebudayaan memerankan peran penting sebagai terbentuknya norma sosial dalam sebuah masyarakat. Melalui kebudayaan, nilai-nilai abstrak diwariskan menjadi standar perilaku nyata yang ditaati bersama, sehingga menciptakan keteraturan dan harmoni dalam kehidupan kolektif. Seperti halnya budaya yang ada di daerah Pariaman yang terletak di Sumatera Barat, terdapat kebudayaan yang unik dan masih dilestarikan hingga saat ini. Tradisi tersebut telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian penting dari identitas masyarakat setempat. Budaya tersebut dikenal dengan nama Tabuik Pariaman.

Festival Tabuik merupakan salah satu bentuk warisan budaya yang berkembang di tengah masyarakat sebagai tradisi yang memiliki berbagai makna. Tradisi ini mencerminkan budaya masyarakat Minangkabau yang kaya akan nilai-nilai kehidupan, baik dari segi sejarah, sosial, maupun agama. Pelaksanaan tabuik ini tidak hanya sekedar perayaan, tetapi juga sarana untuk mempererat hubungan sosial melalui semangat gotong royong antar warga. Keunikan rangkaian prosesi dalam Festival Tabuik menjadikannya sebagai tradisi yang memiliki ciri khas tersendiri. Hal ini membuatnya mampu menarik perhatian tidak hanya masyarakat setempat, tetapi juga wisatawan dari berbagai daerah.  Oleh karena itu, Tabuik tidak hanya menjadi warisan budaya yang perlu dilestarikan, tetapi juga sebagai daya tarik yang mendukung perkembangan pariwisata.

Dijelaskan bahwa gotong royong memiliki peran yang sangat besar dalam festival ini, terutama dalam proses pembangunan patung Tabuik itu sendiri. Proses tersebut melibatkan berbagai kelompok masyarakat yang bekerja sama dan saling membantu dalam setiap tahapannya. Proses ini menghabiskan waktu sekitar sepuluh hari bahkan lebih, diawali dengan prosesi Maambiak Tanah, yaitu pengambilan tanah dari dasar sungai secara bersama-sama sebagai simbol awal pembuatan tabuik. Dan dilanjutkan dengan Manabang Batang Pisang, yaitu penebangan batang pisang yang dilakukan secara gotong royong untuk bahan rangka tabuik. Tahapan berikutnya adalah Maatam, yaitu prosesi berkabung yang menggambarkan kesedihan masyarakat. Pada tahap ini, suasana berubah menjadi lebih khidmat dan penuh penghayatan. Kemudian dilanjutkan dengan Maradai, yaitu kegiatan meminta sumbangan masyarakat untuk mendukung pembuatan tabuik. Setelah itu dilakukan Maarak Jari-jari, yaitu arak-arakan replika bagian tubuh sebagai simbol pengumpulan jasad, lalu dilanjutkan dengan Maarak Sorban sebagai bagian dari rangkaian simbolik. Tahapan selanjutnya adalah Tabuik Naik Pangkek, yaitu penyatuan seluruh bagian tabuik hingga menjadi bentuk utuh. Dan puncak selanjutnya dari seluruh proses tersebut adalah Hoyak Tabuik, yaitu mengarak dan menggoyangkan tabuik yang diiringi musik tradisional, sebelum akhirnya tabuik dibuang ke laut sebagai penutup tradisi

Sejalan dengan seluruh rangkaian prosesi tersebut, jelas bahwa nilai yang paling menonjol dalam Festival Tabuik adalah semangat gotong royong yang kuat dalam berbagai proses tersebut. Setiap tahapan tidak hanya menjadi bagian dari ritual, tapi juga ruang bagi masyarakat untuk bekerja sama, saling membantu, dan berpartisipasi aktif tanpa mengharapkan imbalan. Kita bisa lihat, kebersamaan ini menunjukkan hubungan sosial yang erat di antara warga. Selain itu, nilai-nilai seperti solidaritas sosial, rasa persatuan, dan penghormatan terhadap tradisi juga turut tercermin dalam pelaksanaan festival ini. Oleh karena itu, Festival Tabuik tidak hanya menjadi perayaan budaya, tetapi juga menggambarkan karakter masyarakat Pariaman yang menjunjung tinggi kebersamaan serta menjadi sarana dalam melestarikan budaya secara turun-temurun.

Sejarah Tabuik Pariaman ini dahulunya berawal dari peringatan wafatnya Husein bin Ali dalam peristiwa Perang Karbala pada 10 Muharram 61 Hijriah. Tradisi ini kemudian dibawa oleh masyarakat Muslim keturunan India pada masa kolonial Inggris sekitar awal abad ke-19. Awalnya, tradisi tersebut berkembang di Bengkulu, kemudian menyebar ke Pariaman sekitar tahun 1826 dan diterima oleh masyarakat setempat. Seiring perkembangannya, Tabuik tidak lagi hanya dimaknai sebagai peringatan sejarah, tetapi juga berkembang menjadi tradisi budaya yang dilaksanakan setiap 1 hingga 10 Muharram serta diwariskan secara turun-temurun sebagai bagian dari identitas masyarakat Pariaman.

Selain sebagai tradisi budaya, Tabuik Pariaman juga memberikan dampak sosial yang besar bagi masyarakat Pariaman. Tradisi ini menjadi ruang pertemuan masyarakat, mulai dari generasi tua hingga generasi muda, untuk saling berinteraksi dan mempererat hubungan sosial. Kehadiran Tabuik juga mendorong masyarakat untuk tetap menjaga solidaritas serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap budaya daerah. Dengan demikian, Tabuik tidak hanya berfungsi sebagai tradisi tahunan, tetapi juga sebagai sarana memperkuat identitas budaya dan menjaga keberlanjutan nilai-nilai kebersamaan di tengah perubahan zaman.

Di tengah arus modernisasi, keberadaan Tabuik menjadi pengingat bahwa tradisi bukanlah sesuatu yang usang, melainkan warisan yang perlu dijaga dan dilestarikan. Nilai gotong royong yang terkandung dalam setiap prosesnya menjadi bukti bahwa kebudayaan mampu menyatukan masyarakat. Oleh karena itu, pelestarian Tabuik bukan hanya tanggung jawab masyarakat Pariaman, tetapi juga generasi muda sebagai penerus budaya agar tradisi ini tetap hidup dan terus berkembang di masa mendatang.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Refleksi Hari Anak Nasional : Sudahkah anak kita terlindungi ?

Published

on

Sumber foto: Freepik

Setiap tanggal 23 Juli tiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Anak Nasional, bangsa ini seperti diajak berhenti sejenak untuk bercermin. Kita merayakan anak sebagai harapan masa depan, tetapi pada saat yang sama, kita juga dipaksa menatap kenyataan yang jauh lebih getir: anak-anak masih hidup di tengah kekerasan, ketakutan, pengabaian, dan sistem perlindungan yang belum sepenuhnya bekerja sebagaimana mestinya. Perayaan memang penting, tetapi perayaan tanpa keberanian mengakui kenyataan bahwa masih banyak kasus kekerasan terhadap anak hanya akan membuat kita sibuk dengan simbol, bukan dengan solusi.

Perlindungan anak di Indonesia hari ini berada dalam situasi yang paradoksal. Di satu sisi, kita memiliki kerangka hukum yang cukup maju: konstitusi menjamin hak anak, undang-undang khusus perlindungan anak sudah ada, dan negara juga terikat pada prinsip-prinsip internasional seperti CEDAW untuk mencegah diskriminasi, terutama terhadap anak perempuan. Namun di sisi lain, data dan peristiwa yang terus muncul justru menunjukkan bahwa perlindungan di lapangan masih rapuh. Anak masih menjadi korban di rumah, di sekolah, di pesantern, di ruang digital, bahkan di lingkungan yang seharusnya paling aman sekalipun. Ini menandakan bahwa persoalannya bukan semata pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya keberanian institusional untuk memastikan aturan itu benar-benar berjalan.

Yang paling mengkhawatirkan adalah fakta bahwa kekerasan terhadap anak tidak lagi bisa dipandang sebagai kejadian luar biasa. Ia telah menjadi pola. Rumah, yang semestinya menjadi tempat pulang paling aman, justru sering berubah menjadi ruang kekerasan yang tersembunyi. Sekolah dan pesantren, yang seharusnya menjadi ruang tumbuh dan belajar, tidak jarang menjadi lokasi perundungan, pelecehan, dan penyalahgunaan kuasa. Ruang digital membuka peluang baru bagi eksploitasi, grooming, dan manipulasi anak. Kondisi ini memberi pesan tegas bahwa ancaman terhadap anak bukan lagi datang dari satu arah, melainkan dari berbagai sisi yang saling berkelindan.

Dalam perspektif perlindungan anak, situasi ini memperlihatkan satu masalah mendasar: anak masih terlalu sering diperlakukan sebagai objek pengasuhan, bukan subjek hak. Banyak orang dewasa masih memandang anak sebagai pihak yang harus patuh, bukan pihak yang harus didengar. Akibatnya, kekerasan sering dibungkus sebagai disiplin, pengabaian dianggap urusan domestik, dan suara anak dipersempit sebagai keluhan yang belum tentu perlu dipercaya. Padahal, perlindungan anak yang sesungguhnya justru dimulai ketika kita mengubah cara pandang: bahwa anak bukan milik orang tua, bukan alat prestise keluarga, dan bukan angka statistik belaka. Anak adalah manusia seutuhnya, dengan martabat, hak, dan batas tubuh yang wajib dihormati.

Masalah ini menjadi semakin serius ketika dilihat dari perspektif gender. CEDAW mengingatkan bahwa diskriminasi terhadap perempuan tidak berdiri sendiri, melainkan bisa berlapis sejak usia anak. Anak perempuan menghadapi risiko yang lebih kompleks: kekerasan seksual, perkawinan anak, pembatasan akses pendidikan, hingga normalisasi ketidaksetaraan dalam keluarga dan masyarakat. Dalam banyak kasus, beban yang mereka tanggung bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga rasa bersalah, malu, dan diam yang dipaksa oleh budaya. Di titik ini, perlindungan anak dan perlindungan perempuan tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling bertaut, dan kegagalan melindungi anak perempuan adalah tanda bahwa diskriminasi gender masih mengakar kuat di dalam struktur sosial kita.

Yang lebih menyakitkan, sebagian besar kekerasan itu justru terjadi di ruang yang seharusnya paling dipercaya. Ketika pelaku adalah orang tua, kerabat, guru, atau figur yang seharusnya melindungi, maka luka anak tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan eksistensial. Anak kehilangan rasa aman. Anak belajar bahwa kuasa bisa menyakiti. Anak menyerap bahwa diam lebih aman daripada bicara. Inilah mengapa kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghancuran perlahan terhadap kepercayaan dasar seorang manusia pada dunia di sekelilingnya.

Karena itu, refleksi terbesar bagi Indonesia adalah bahwa kita belum sepenuhnya beralih dari pendekatan seremonial ke pendekatan sistemik. Kita cepat menggelar kampanye, membuat slogan, dan menyelenggarakan peringatan, tetapi belum selalu cukup disiplin membangun sistem perlindungan yang menyeluruh, responsif, dan berpihak pada anak. Perlindungan anak tidak cukup dengan imbauan moral. Ia membutuhkan deteksi dini, layanan pengaduan yang mudah diakses, penegakan hukum yang berperspektif anak, sekolah yang aman, keluarga yang teredukasi, serta negara yang hadir sampai ke tingkat paling bawah. Tanpa itu, setiap peringatan Hari Anak Nasional hanya akan menjadi jeda singkat di tengah krisis yang terus berlangsung.

Dari sudut pandang CEDAW, negara juga memiliki kewajiban yang lebih luas daripada sekadar mencegah kekerasan. Negara harus memastikan bahwa diskriminasi, terutama terhadap anak perempuan, tidak dibiarkan tumbuh dalam bentuk tradisi, pembiaran, atau celah hukum. Perkawinan anak, misalnya, bukan hanya persoalan adat atau pilihan keluarga, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan. Ketika praktik semacam ini masih bertahan, maka kita sedang menyaksikan bagaimana norma sosial mengalahkan prinsip keadilan. CEDAW menuntut negara untuk bertindak, bukan sekadar memahami masalah. Dan tindakan itu harus terlihat dalam kebijakan, pengawasan, anggaran, layanan, dan keberanian menegakkan hukum tanpa kompromi yang melemahkan hak anak.

Namun, opini ini tidak boleh berhenti pada kritik. Ia harus berujung pada kesadaran bahwa perubahan masih mungkin, asalkan keberpihakan kepada anak ditempatkan sebagai urusan negara yang paling serius. Perlindungan anak harus masuk ke dalam cara kita mendidik, mengasuh, mengawasi sekolah, mengelola ruang digital, dan merancang layanan publik. Anak tidak boleh hanya dilindungi ketika menjadi korban; harus ada langkah langkah pencegahan agar mereka tidak jatuh ke dalam situasi berbahaya. Di sinilah letak inti dari perlindungan anak: bukan sekadar menyembuhkan luka, tetapi mencegah luka itu lahir.

Indonesia membutuhkan keberanian moral yang lebih besar. Kita perlu berhenti puas dengan ucapan-ucapan baik, lalu mulai mengukur perlindungan anak dari hal yang paling nyata: apakah anak aman di rumah, apakah mereka aman di sekolah, apakah mereka bisa melapor tanpa takut, apakah hukum bekerja, dan apakah suara mereka benar-benar didengar. Bila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih belum meyakinkan, maka artinya pekerjaan rumah kita masih sangat panjang.

Hari Anak Nasional seharusnya menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa tidak dibangun dari slogan, melainkan dari keberanian melindungi anak hari ini. Selama anak masih menjadi korban kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian, maka bangsa ini belum sepenuhnya memenuhi janji dasarnya kepada generasi penerusnya. Dan selama itu pula, setiap perayaan akan selalu disertai pertanyaan yang sama: apakah kita benar-benar sedang melindungi anak, atau sekadar merayakan mereka setelah terlambat?

Ruliyanto

Continue Reading

Trending