Berita
Mitra Wacana akan Adakan Semiloka bersama 83 Stakeholder di 3 Kecamatan (Jetis, Mergangsan, & Tegalrejo)

Published
6 years agoon
By
Mitra Wacana
Kerangka Acuan
Semiloka UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Untuk Multi Stakeholder 3 Kecamatan; Jetis, Tegalrejo dan Mergangsan
Yogyakarta, 26 Juni 2019
Latar Belakang
Mitra Wacana adalah Lembaga sosial yang bergerak untuk penguatan informasi dan pendidikan bagi perempuan dan anak. Wilayah kerja Mitra Wacana berada di kota Yogyakarta dan Kulon Progo. Saat ini Mitra Wacana bekerjasama dengan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia sedang menjalankan program di wilayah Kota Yogyakarta dalam Program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi).
Penerima manfaat langsung program ini adalah perempuan dan perempuan muda di 3 Kecamatan (Jetis, Tegalrejo dan Mergangsan) Kota Yogyakarta dengan wilayah sebagai berikut; Kecamatan Jetis (Kelurahan Bumijo, Cokrodiningratan dan Gowongan), Kecamatan Tegalrejo (Kelurahan Karangwaru, Kricak, Tegalrejo dan Bener), dan Kecamatan Mergangsan ( Kelurahan Brotokusuman, Keparakan, dan Wirogunan).
Tujuan dari program ini untuk penurunan kematian dan kesakitan ibu melalui pemberian informasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) komprehensif, termasuk tentang perencanaan kehamilan dan kontrasepsi, pencegahan dan penanganan Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD), termasuk diantaranya tentang Asuhan Paska Keguguran (APK) komprehensif dalam kerangka mencapai kesetaraan dalam aspek kesehatan reproduksi.
Kesehatan Reproduksi telah dimasukkan di dalam UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya di dalam bagian keenam, Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan (pasal 71 ayat 1). Kesehatan reproduksi adalah hak bagi setiap orang tanpa terkecuali. Dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini telah diatur tentang hak masyarakat dan juga kewajiban Pemerintah dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi. Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan pelaksanaan tentang Kesehatan Reproduksi ini melalui Peraturan Pemerintah No.61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi,
Walaupun telah 10 tahun diundangkan, namun banyak aparat pemerintah / pemerintah daerah maupun masyarakat yang belum mengetahui tentang UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi tadi, Sebagai akibatnya, dapat menimbulkan pelayanan yang bleum maskimal dalam hal Kespro, juga tidak maksimalnya partisipasi masyarakat ataupun penggunaan pelayanan kespro oleh masyarakat.
Melihat kondisi tersebut diatas Mitra Wacana bermaksud membangun sinergitas multi stakeholder dari 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis dan Tegalrejo) untuk bersama-sama mempelajari Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan maupun PP 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Tujuan
Semiloka ini bertujuan untuk sosialisasi UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya tentang Kesehatan Reproduksi dan PP No.61 tentang Kesehatan Reproduksi bagi stakeholder di 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis, dan Tegalrejo).
Tujuan Khusus:
- Meningkatkan pengetahuan peserta tentang UU N0 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
- Meningkatkan kepedulian peserta tentang program Kespro di wilayah kerja peserta
Output
- Peserta mendapatkan informasi tentang UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 61 tentang Kesehatan Reproduksi
- Peserta dapat mengidentifikasi program Kespro yang perlu diselenggarakan atau ditingkatkan sesuai dengan UU No 36 Tahun 2009 maupun PP No 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Peserta
Peserta semiloka ini akan diikuti oleh 83 peserta terdiri dari 68 Stakeholder dari 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis, dan Tegalrejo), 4 narasumber, 1 moderator, 7 Mitra Wacana.
Narasumber
- Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
- Kepala Puskesmas Jetis
- Kepala Puskesmas Mergangsan
- Kepala Puskesmas Tegalrejo
Panduan Pertanyaan untuk Dinkes Kota Yogya :
- Sosialisasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan terutama bagian keenam tentang kesehatan reproduksi
- Sosialisasi PP. No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi
- Program kespro yang sudah ada di kota Yogyakarta
- Pengalaman dan tantangan implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan PP. No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi
Panduan pertanyaan untuk Kepala Puskesmas Jetis, Mergangsan dan Tegalrejo:
- Data Kespro di Kecamatan
- Program kespro di kecamatan
- Pengalaman dan tantangan dalam pelaksanaan dan sosialisasi program kespro di kecamatan
- Waktu dan Tempat
Waktu
Pelatihan ini akan diselenggarakan Hari Rabu, 26 Juni 2019.
Jam 08.30 – 14.00 WIB
Tempat :
Hotel Arjuna
Jl. P Mangkubumi No. 44 Yogyakarta
Telp. (0274)4469444
Konfirmasi Kehadiran :
Ning : 085786813009
Daftar Peserta
- Camat Mergangsan
- Kepala KUA Mergangsan
- Kepala Puskesmas Mergangsan
- Kepala Polsek Mergangsan
- Danramil Mergangsan
- Lurah Wirogunan
- Lurah Keparakan
- Lurah Brontokusuman
- Ketua Karangtaruna Wirogunan
- Ketua Karangtaruna Brontokusuman
- Ketua Karangtaruna Keparakan
- Ketua PKK Kecamatan Mergangsan
- Ketua PKK Kelurahan Wirogunan
- Ketua PKK Kelurahan Keparakan
- Ketua PKK Kelurahan Brontokusuman
- Tokoh Agama Kelurahan Wirogunan
- Tokoh Agama Kelurahan Brontokusuman
- Tokoh Agama Kelurahan Keparakan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Wirogunan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Keparakan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Brontokusuman
- Camat Jetis
- Kepala KUA Jetis
- Kepala Puskesmas Jetis
- Kepala Polsek Mergangsan
- Danramil Jetis
- Lurah Bumijo
- Lurah Gowongan
- Lurah Cokrodiningratan
- Ketua Karangtaruna Bumijo
- Ketua Karangtaruna Gowongan
- Ketua Karangtaruna Cokrodiningratan
- Ketua PKK Kecamatan Jetis
- Ketua PKK Kelurahan Bumijo
- Ketua PKK Kelurahan Gowongan
- Ketua PKK Kelurahan Cokrodiningratan
- Tokoh Agama Kelurahan Bumijo
- Tokoh Agama Kelurahan Cokrodiningratan
- Tokoh Agama Kelurahan Gowongan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Bumijo
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Cokrodiningratan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Gowongan
- Camat Tegalrejo
- Kepala KUA Tegalrejo
- Kepala Puskesmas Tegalrejo
- Kepala Polsek Tegalrejo
- Danramil Tegalrejo
- Lurah Tegalrejo
- Lurah Bener
- Lurah Kricak
- Lurah Karangwaru
- Ketua Karangtaruna Tegalrejo
- Ketua Karangtaruna Bener
- Ketua Karangtaruna Kricak
- Ketua Karangtaruna Karangwaru
- Ketua PKK Kecamatan Tegalrejo
- Ketua PKK Kelurahan Tegalrejo
- Ketua PKK Kelurahan Bener
- Ketua PKK Kelurahan Kricak
- Ketua PKK Kelurahan Karangwaru
- Tokoh Agama Kelurahan Tegalrejo
- Tokoh Agama Kelurahan Bener
- Tokoh Agama Kelurahan Kricak
- Tokoh agama Kelurahan Karangwaru
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Tegalrejo
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Karangwaru
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Kricak
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Bener
- 7 Mitra Wacana
- 1 Moderator
- 4 Narasumber
Berita
Warga Baciro dan Organisasi Lintas Iman Rancang Langkah Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme

Published
2 hours agoon
25 April 2025By
Mitra Wacana
Yogyakarta, 24 April 2025 – Dalam upaya memperkuat ketahanan sosial berbasis komunitas, Mitra Wacana menyelenggarakan lokalatih bertajuk “Menyusun Langkah-Langkah Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstremisme (IRE)” di Aula Kelurahan Baciro, Kemantren Gondokusuman. Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Merajut Kolaborasi Lintas Iman”, yang digagas sebagai respons atas meningkatnya potensi konflik berbasis identitas yang terjadi di tengah masyarakat.
Forum ini dihadiri 30 orang dari perwakilan pemuda, perempuan, tokoh agama, serta pemangku kepentingan dari berbagai organisasi dan latar belakang agama / kepercayaan yang berbeda. Seluruh peserta duduk bersama dalam suasana dialogis dan sebagai forum strategis untuk menyusun langkah-langkah konkret pencegahan IRE. Di tengah tantangan keberagaman dan derasnya arus informasi digital, pendekatan partisipatif berbasis komunitas menjadi kunci dalam menjaga harmoni sosial.
Highlight kegiatan ini semua peserta berproses Bersama secara kolaboratif menyusun tools deteksi dini dan mekanisme pengaduan jika terjadi indikasi IRE di tengah masyarakat. Forum ini juga menjadi ruang aman untuk berbagi pengalaman, memperkuat solidaritas sosial, serta menggali nilai-nilai lokal yang mampu meredam potensi konflik berbasis identitas.
Wiji Nurasih, perwakilan anak muda dari komunitas Gusdurian, menyampaikan pandangannya dengan penuh semangat. “Sebagai anak muda yang tergabung di komunitas dan bertugas di divisi media dan kampanye, saya dan teman-teman mengkampanyekan pesan-pesan perdamaian lintas iman dan golongan melalui media sosial kami.” Wiji juga menekankan pentingnya berpikir kritis agar tidak mudah terjebak dalam narasi kebencian yang marak di dunia digital.
Pernyataannya mencerminkan sikap aktif anak muda yang tidak hanya menghindari penyebaran ujaran kebencian, tapi juga mengambil peran sebagai penyebar pesan damai. Ia percaya bahwa perubahan bisa dimulai dari kebiasaan kecil, seperti tidak ikut-ikutan mengomentari konten negatif dan lebih selektif dalam membagikan informasi.
Sementara itu, Lutfiah dari komunitas Perempuan Ahmadiyah mengajak peserta untuk merawat sikap bijak dalam menyikapi perbedaan. “Kita perlu menyikapi dan memahami kondisi yang ada dengan bijak, tanpa memberikan respons yang berlebihan. Dengan cara ini, kita dapat membangun rasa saling percaya di antara semua pihak,” ucapnya. Menurutnya, semangat “Love for all, hatred for none” harus menjadi prinsip utama dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis.
Dalam sesi pemaparan, perwakilan dari Densus 88 menyampaikan bahwa media sosial menjadi salah satu kanal utama penyebaran ideologi radikal. Dipaparkan bahwa lebih dari 60% simpatisan ISIS asal Indonesia diketahui terpapar konten ekstremis dari media sosial. “Media sosial menjadi pemicu munculnya banyak pelaku teror tunggal (LONEWOLF) yang terpapar secara mandiri tanpa keterlibatan jaringan langsung,” ungkap Pak Umar dari Densus 88 AT DIY. Ia menegaskan bahwa deteksi dini dan literasi digital menjadi sangat penting untuk membendung arus penyebaran ideologi kekerasan.
Dari sisi masyarakat sipil, Wahyu Tanoto dari Mitra Wacana menekankan pentingnya keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan. “Menangani IRET bukan perkara mudah, deteksi dini saja sudah menjadi tantangan besar. Karena itu, pencegahannya tak bisa hanya mengandalkan satu pihak,” jelasnya. Ia menambahkan, peran perempuan dan nilai-nilai lokal adalah benteng utama dalam menjaga ketahanan sosial dari pengaruh ekstremisme.
Lokalatih ini tidak hanya menjadi forum refleksi, tapi juga ruang aksi. Para peserta menyusun strategi bersama yang meliputi langkah-langkah pencegahan berbasis komunitas, rancangan tools deteksi dini, serta alur pengaduan ketika muncul indikasi Intoleransi Radikalisme dan Ekstremisme (IRE). Hasil diskusi kelompok yang dipresentasikan menunjukkan betapa kuatnya semangat kolaboratif warga Baciro dalam menjaga keharmonisan sosial.
Koordinator program pencegahan IRE dari Mitra Wacana, Ruliyanto, menjelaskan urgensi kegiatan ini. “Forum ini penting untuk mengaktifkan kembali peran komunitas dalam menjaga harmoni sosial. Harapan kami, dari sini lahir langkah-langkah nyata yang bisa diimplementasikan di lingkungan masing-masing,” ujarnya. Ia menambahkan, output utama dari kegiatan ini adalah terbentuknya panduan deteksi dini IRE, mekanisme pengaduan, dan jejaring kolaboratif lintas sektor untuk merespons ancaman IRE secara cepat dan inklusif.
Dengan pendekatan berbasis komunitas, kegiatan ini menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap keberagaman adalah tanggung jawab bersama. Baciro hari ini memberi pesan kuat: harmoni tidak datang begitu saja, tapi dibangun dari dialog, partisipasi, dan keberanian untuk berdiri di sisi perdamaian.

Warga Baciro dan Organisasi Lintas Iman Rancang Langkah Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme

Pembaharuan Akta Organisasi, Mitra Wacana Kunjungi Bakesbangpol Bantul Bangun Komunikasi
