web analytics
Connect with us

Berita

Mitra Wacana akan Adakan Semiloka bersama 83 Stakeholder di 3 Kecamatan (Jetis, Mergangsan, & Tegalrejo)

Published

on

   Kerangka Acuan

Semiloka UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Untuk Multi Stakeholder 3 Kecamatan; Jetis, Tegalrejo dan Mergangsan

Yogyakarta, 26 Juni 2019

 

Latar Belakang

Mitra Wacana adalah Lembaga sosial yang bergerak untuk penguatan informasi dan pendidikan bagi perempuan dan anak. Wilayah kerja Mitra Wacana berada di kota Yogyakarta dan Kulon Progo. Saat ini Mitra Wacana bekerjasama dengan Yayasan Inisiatif  Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia  sedang menjalankan program di wilayah Kota Yogyakarta dalam Program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi  (PEKERTi).

Penerima manfaat langsung  program ini adalah perempuan dan perempuan muda di 3 Kecamatan (Jetis, Tegalrejo dan Mergangsan) Kota Yogyakarta dengan wilayah sebagai berikut; Kecamatan Jetis (Kelurahan Bumijo, Cokrodiningratan dan Gowongan), Kecamatan Tegalrejo (Kelurahan Karangwaru, Kricak, Tegalrejo dan Bener), dan Kecamatan Mergangsan ( Kelurahan Brotokusuman, Keparakan, dan Wirogunan).

Tujuan dari program ini untuk penurunan kematian dan kesakitan ibu melalui pemberian informasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) komprehensif, termasuk tentang perencanaan kehamilan dan kontrasepsi, pencegahan dan penanganan Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD), termasuk diantaranya tentang Asuhan Paska Keguguran (APK) komprehensif dalam kerangka mencapai kesetaraan dalam aspek kesehatan reproduksi.

Kesehatan Reproduksi telah dimasukkan di dalam UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya di dalam bagian keenam, Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan (pasal 71 ayat 1). Kesehatan reproduksi adalah hak bagi setiap orang tanpa terkecuali.  Dalam   UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini telah diatur tentang hak masyarakat dan juga kewajiban Pemerintah dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi. Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan pelaksanaan tentang Kesehatan Reproduksi ini melalui Peraturan Pemerintah No.61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi,

Walaupun telah 10 tahun diundangkan, namun banyak aparat pemerintah / pemerintah daerah maupun masyarakat yang belum mengetahui tentang UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi tadi, Sebagai akibatnya, dapat menimbulkan pelayanan yang bleum maskimal dalam hal Kespro, juga tidak maksimalnya partisipasi masyarakat ataupun penggunaan pelayanan kespro oleh masyarakat.

Melihat kondisi tersebut diatas Mitra Wacana bermaksud membangun sinergitas multi stakeholder dari 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis dan Tegalrejo) untuk bersama-sama mempelajari Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan maupun PP 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

 

Tujuan

Semiloka ini bertujuan untuk sosialisasi UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya tentang Kesehatan Reproduksi dan PP No.61 tentang Kesehatan Reproduksi bagi stakeholder di 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis, dan Tegalrejo).

 

Tujuan Khusus:

  1. Meningkatkan pengetahuan peserta tentang UU N0 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
  2. Meningkatkan kepedulian peserta tentang program Kespro di wilayah kerja peserta

 

Output

  1. Peserta mendapatkan informasi tentang UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 61 tentang Kesehatan Reproduksi
  2. Peserta dapat mengidentifikasi program Kespro yang perlu diselenggarakan atau ditingkatkan sesuai dengan UU No 36 Tahun 2009 maupun PP No 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

 

Peserta

Peserta semiloka  ini akan diikuti oleh 83 peserta terdiri dari 68 Stakeholder dari 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis, dan Tegalrejo),  4 narasumber, 1 moderator, 7 Mitra Wacana.

 

Narasumber

  1. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
  2. Kepala Puskesmas Jetis
  3. Kepala Puskesmas Mergangsan
  4. Kepala Puskesmas Tegalrejo

Panduan Pertanyaan untuk Dinkes Kota Yogya :

  1. Sosialisasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan terutama bagian keenam tentang kesehatan reproduksi
  2. Sosialisasi PP. No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi
  3. Program kespro yang sudah ada di kota Yogyakarta
  4. Pengalaman dan tantangan implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan PP. No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi

 

Panduan pertanyaan untuk Kepala Puskesmas Jetis, Mergangsan dan Tegalrejo:

  1. Data Kespro di Kecamatan
  2. Program kespro di kecamatan
  3. Pengalaman dan tantangan dalam pelaksanaan dan sosialisasi program kespro di kecamatan

 

 

  1. Waktu dan Tempat

Waktu

Pelatihan ini akan diselenggarakan Hari Rabu, 26 Juni 2019.

Jam 08.30 – 14.00 WIB

Tempat :

Hotel Arjuna

Jl. P Mangkubumi No. 44 Yogyakarta

Telp. (0274)4469444

 

Konfirmasi Kehadiran :

Ning : 085786813009

 

 

 

 

Daftar Peserta

  1. Camat Mergangsan
  2. Kepala KUA Mergangsan
  3. Kepala Puskesmas Mergangsan
  4. Kepala Polsek Mergangsan
  5. Danramil Mergangsan
  6. Lurah Wirogunan
  7. Lurah Keparakan
  8. Lurah Brontokusuman
  9. Ketua Karangtaruna Wirogunan
  10. Ketua Karangtaruna Brontokusuman
  11. Ketua Karangtaruna Keparakan
  12. Ketua PKK Kecamatan Mergangsan
  13. Ketua PKK Kelurahan Wirogunan
  14. Ketua PKK Kelurahan Keparakan
  15. Ketua PKK Kelurahan Brontokusuman
  16. Tokoh Agama Kelurahan Wirogunan
  17. Tokoh Agama Kelurahan Brontokusuman
  18. Tokoh Agama Kelurahan Keparakan
  19. Tokoh Masyarakat Kelurahan Wirogunan
  20. Tokoh Masyarakat Kelurahan Keparakan
  21. Tokoh Masyarakat Kelurahan Brontokusuman
  22. Camat Jetis
  23. Kepala KUA Jetis
  24. Kepala Puskesmas Jetis
  25. Kepala Polsek Mergangsan
  26. Danramil Jetis
  27. Lurah Bumijo
  28. Lurah Gowongan
  29. Lurah Cokrodiningratan
  30. Ketua Karangtaruna Bumijo
  31. Ketua Karangtaruna Gowongan
  32. Ketua Karangtaruna Cokrodiningratan
  33. Ketua PKK Kecamatan Jetis
  34. Ketua PKK Kelurahan Bumijo
  35. Ketua PKK Kelurahan Gowongan
  36. Ketua PKK Kelurahan Cokrodiningratan
  37. Tokoh Agama Kelurahan Bumijo
  38. Tokoh Agama Kelurahan Cokrodiningratan
  39. Tokoh Agama Kelurahan Gowongan
  40. Tokoh Masyarakat Kelurahan Bumijo
  41. Tokoh Masyarakat Kelurahan Cokrodiningratan
  42. Tokoh Masyarakat Kelurahan Gowongan
  43. Camat Tegalrejo
  44. Kepala KUA Tegalrejo
  45. Kepala Puskesmas Tegalrejo
  46. Kepala Polsek Tegalrejo
  47. Danramil Tegalrejo
  48. Lurah Tegalrejo
  49. Lurah Bener
  50. Lurah Kricak
  51. Lurah Karangwaru
  52. Ketua Karangtaruna Tegalrejo
  53. Ketua Karangtaruna Bener
  54. Ketua Karangtaruna Kricak
  55. Ketua Karangtaruna Karangwaru
  56. Ketua PKK Kecamatan Tegalrejo
  57. Ketua PKK Kelurahan Tegalrejo
  58. Ketua PKK Kelurahan Bener
  59. Ketua PKK Kelurahan Kricak
  60. Ketua PKK Kelurahan Karangwaru
  61. Tokoh Agama Kelurahan Tegalrejo
  62. Tokoh Agama Kelurahan Bener
  63. Tokoh Agama Kelurahan Kricak
  64. Tokoh agama Kelurahan Karangwaru
  65. Tokoh Masyarakat Kelurahan Tegalrejo
  66. Tokoh Masyarakat Kelurahan Karangwaru
  67. Tokoh Masyarakat Kelurahan Kricak
  68. Tokoh Masyarakat Kelurahan Bener
  69. 7 Mitra Wacana
  70. 1 Moderator
  71. 4 Narasumber

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

EDUKASI PENGARUSTAMAAN GENDER DAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Published

on

Oleh Sri Lestari, Eni Nur Chayati, Bayu Santosa Mahasiswa Magang Universitas Widya Mataram Yogyakarta

 

Rumah tangga merupakan organisasi terkecil dalam kehidupan masyarakat, interaksi dalam rumah tangga diharapkan memberi ketenangan dan kenyamanan, namun pada kenyataaannya masih banyak terjadi kekerasan dalam kehidupan berumah tangga. Pengarustamaan Gender menjadi isu krusial dalam mewujudkan kesetaraan gender.

Selanjutnya, sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Mitra Wacana mencoba menyentuh isu yang masih dianggap ‘remeh’ dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Masyarakat enggan terlibat dalam permasalahan rumah tangga orang lain dan cenderung mengabaikan kasus KDRT yang tampak di lingkungan sekitar mereka. Maka dari itu, sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman anggota PKK di Kulon Progo terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Pihak Kapanewon Panjatan bekerja sama dengan Mitra Wacana untuk menyampaikan materi PUG dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sosialisasi PUG dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2024 di Kantor Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo serta dihadiri kelompok PKK yang beranggotakan para ibu rumah tangga dari perwakilan desa masing-masing. 

Pemantik pertama, Mona Iswandari, membuka acara dengan sharing interaktif bersama kelompok PKK sebagai pemahaman dasar terkait Pengarusutamaan Gender. Penyadaran akan kesetaraan gender kelompok PKK direfleksikan lewat cerita kegiatan dan partisipasi yang dilakukan para ibu PKK selama ini. Setelah beberapa menit sesi sharing berlangsung, materi dilanjutkan oleh Wahyu Tanoto. Materi sosialisasi yang meliputi, definisi PUG, hak-hak korban KDRT, kewajiban masyarakat dalam isu KDRT, dan hak-hak korban KDRT disampaikan secara interaktif dan dikemas sedemikian rupa agar mudah dipahami. Anggota PKK yang hadir sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Mitra Wacana. 

Beberapa peserta merespon materi yang disampaikan oleh Mitra Wacana, salah satunya respon dari Ibu Yuni yang bertanya “Bagaimana cara kita menyikapi salah satu tetangga kita yang mengalami kasus KDRT yang tidak mau lapor dan kita yang tidak memilik wewenang untuk melapor ke pihak berwajib?”. Pemateri merespon beberapa langkah yang harus diambil dalam menyikapi KDRT “Ada beberpa hal yang perlu dilakukan dalam menyikapi kasus KDRT seperti tidak menyalahkan dan menghakimi korban, memberikan rasa aman kepada korban, menemani korban visum ke puskesmas atau intansi yang berwenang, dan memberikan bantuan ekomoni kepada korban”. 

Pentingnya PUG adalah perempuan dan laki-laki kepentinganya bisa ditampung, sehingga keduanya dapat menikmati hasil pembangunan secara perimbang. Masyarakat wajib peduli kepada korban KDRT mulai dari mencegah, menolong, dan mengajukan proses pengajuan perlindungan. Masyarakat juga diharapan tidak menjadi pelaku atau korban kekerasan dalam rumah tangga tetapi menjadi pencegah tindakan KDRT.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending