Berita
Mitra Wacana akan Adakan Semiloka bersama 83 Stakeholder di 3 Kecamatan (Jetis, Mergangsan, & Tegalrejo)
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Kerangka Acuan
Semiloka UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Untuk Multi Stakeholder 3 Kecamatan; Jetis, Tegalrejo dan Mergangsan
Yogyakarta, 26 Juni 2019
Latar Belakang
Mitra Wacana adalah Lembaga sosial yang bergerak untuk penguatan informasi dan pendidikan bagi perempuan dan anak. Wilayah kerja Mitra Wacana berada di kota Yogyakarta dan Kulon Progo. Saat ini Mitra Wacana bekerjasama dengan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia sedang menjalankan program di wilayah Kota Yogyakarta dalam Program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi).
Penerima manfaat langsung program ini adalah perempuan dan perempuan muda di 3 Kecamatan (Jetis, Tegalrejo dan Mergangsan) Kota Yogyakarta dengan wilayah sebagai berikut; Kecamatan Jetis (Kelurahan Bumijo, Cokrodiningratan dan Gowongan), Kecamatan Tegalrejo (Kelurahan Karangwaru, Kricak, Tegalrejo dan Bener), dan Kecamatan Mergangsan ( Kelurahan Brotokusuman, Keparakan, dan Wirogunan).
Tujuan dari program ini untuk penurunan kematian dan kesakitan ibu melalui pemberian informasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) komprehensif, termasuk tentang perencanaan kehamilan dan kontrasepsi, pencegahan dan penanganan Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD), termasuk diantaranya tentang Asuhan Paska Keguguran (APK) komprehensif dalam kerangka mencapai kesetaraan dalam aspek kesehatan reproduksi.
Kesehatan Reproduksi telah dimasukkan di dalam UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya di dalam bagian keenam, Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan (pasal 71 ayat 1). Kesehatan reproduksi adalah hak bagi setiap orang tanpa terkecuali. Dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini telah diatur tentang hak masyarakat dan juga kewajiban Pemerintah dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi. Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan pelaksanaan tentang Kesehatan Reproduksi ini melalui Peraturan Pemerintah No.61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi,
Walaupun telah 10 tahun diundangkan, namun banyak aparat pemerintah / pemerintah daerah maupun masyarakat yang belum mengetahui tentang UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi tadi, Sebagai akibatnya, dapat menimbulkan pelayanan yang bleum maskimal dalam hal Kespro, juga tidak maksimalnya partisipasi masyarakat ataupun penggunaan pelayanan kespro oleh masyarakat.
Melihat kondisi tersebut diatas Mitra Wacana bermaksud membangun sinergitas multi stakeholder dari 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis dan Tegalrejo) untuk bersama-sama mempelajari Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan maupun PP 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Tujuan
Semiloka ini bertujuan untuk sosialisasi UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya tentang Kesehatan Reproduksi dan PP No.61 tentang Kesehatan Reproduksi bagi stakeholder di 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis, dan Tegalrejo).
Tujuan Khusus:
- Meningkatkan pengetahuan peserta tentang UU N0 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
- Meningkatkan kepedulian peserta tentang program Kespro di wilayah kerja peserta
Output
- Peserta mendapatkan informasi tentang UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 61 tentang Kesehatan Reproduksi
- Peserta dapat mengidentifikasi program Kespro yang perlu diselenggarakan atau ditingkatkan sesuai dengan UU No 36 Tahun 2009 maupun PP No 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Peserta
Peserta semiloka ini akan diikuti oleh 83 peserta terdiri dari 68 Stakeholder dari 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis, dan Tegalrejo), 4 narasumber, 1 moderator, 7 Mitra Wacana.
Narasumber
- Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
- Kepala Puskesmas Jetis
- Kepala Puskesmas Mergangsan
- Kepala Puskesmas Tegalrejo
Panduan Pertanyaan untuk Dinkes Kota Yogya :
- Sosialisasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan terutama bagian keenam tentang kesehatan reproduksi
- Sosialisasi PP. No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi
- Program kespro yang sudah ada di kota Yogyakarta
- Pengalaman dan tantangan implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan PP. No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi
Panduan pertanyaan untuk Kepala Puskesmas Jetis, Mergangsan dan Tegalrejo:
- Data Kespro di Kecamatan
- Program kespro di kecamatan
- Pengalaman dan tantangan dalam pelaksanaan dan sosialisasi program kespro di kecamatan
- Waktu dan Tempat
Waktu
Pelatihan ini akan diselenggarakan Hari Rabu, 26 Juni 2019.
Jam 08.30 – 14.00 WIB
Tempat :
Hotel Arjuna
Jl. P Mangkubumi No. 44 Yogyakarta
Telp. (0274)4469444
Konfirmasi Kehadiran :
Ning : 085786813009
Daftar Peserta
- Camat Mergangsan
- Kepala KUA Mergangsan
- Kepala Puskesmas Mergangsan
- Kepala Polsek Mergangsan
- Danramil Mergangsan
- Lurah Wirogunan
- Lurah Keparakan
- Lurah Brontokusuman
- Ketua Karangtaruna Wirogunan
- Ketua Karangtaruna Brontokusuman
- Ketua Karangtaruna Keparakan
- Ketua PKK Kecamatan Mergangsan
- Ketua PKK Kelurahan Wirogunan
- Ketua PKK Kelurahan Keparakan
- Ketua PKK Kelurahan Brontokusuman
- Tokoh Agama Kelurahan Wirogunan
- Tokoh Agama Kelurahan Brontokusuman
- Tokoh Agama Kelurahan Keparakan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Wirogunan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Keparakan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Brontokusuman
- Camat Jetis
- Kepala KUA Jetis
- Kepala Puskesmas Jetis
- Kepala Polsek Mergangsan
- Danramil Jetis
- Lurah Bumijo
- Lurah Gowongan
- Lurah Cokrodiningratan
- Ketua Karangtaruna Bumijo
- Ketua Karangtaruna Gowongan
- Ketua Karangtaruna Cokrodiningratan
- Ketua PKK Kecamatan Jetis
- Ketua PKK Kelurahan Bumijo
- Ketua PKK Kelurahan Gowongan
- Ketua PKK Kelurahan Cokrodiningratan
- Tokoh Agama Kelurahan Bumijo
- Tokoh Agama Kelurahan Cokrodiningratan
- Tokoh Agama Kelurahan Gowongan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Bumijo
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Cokrodiningratan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Gowongan
- Camat Tegalrejo
- Kepala KUA Tegalrejo
- Kepala Puskesmas Tegalrejo
- Kepala Polsek Tegalrejo
- Danramil Tegalrejo
- Lurah Tegalrejo
- Lurah Bener
- Lurah Kricak
- Lurah Karangwaru
- Ketua Karangtaruna Tegalrejo
- Ketua Karangtaruna Bener
- Ketua Karangtaruna Kricak
- Ketua Karangtaruna Karangwaru
- Ketua PKK Kecamatan Tegalrejo
- Ketua PKK Kelurahan Tegalrejo
- Ketua PKK Kelurahan Bener
- Ketua PKK Kelurahan Kricak
- Ketua PKK Kelurahan Karangwaru
- Tokoh Agama Kelurahan Tegalrejo
- Tokoh Agama Kelurahan Bener
- Tokoh Agama Kelurahan Kricak
- Tokoh agama Kelurahan Karangwaru
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Tegalrejo
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Karangwaru
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Kricak
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Bener
- 7 Mitra Wacana
- 1 Moderator
- 4 Narasumber
You may like
Berita
Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana
BANTUL, Mitra Wacana — Dua isu besar sekaligus mengemuka dalam Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul, Rabu (3/6/2026). Di hadapan puluhan perwakilan ormas, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto berbicara terus terang — mulai dari kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, hingga insiden pembubaran ibadah yang tengah menjadi sorotan publik.
“Kondisi keuangan di Bantul sangat menurun karena berkurangnya dana transfer ke daerah. Meski begitu, Pemkab tetap berkomitmen untuk berusaha menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Bantul,” ujar Aris di Aula Bakesbangpol Lantai 2, Jalan Raya Bantul KM 7,5, Sewon, Bantul.
Tak hanya soal fiskal, Aris juga menyinggung langsung insiden yang belakangan viral di media sosial — pembubaran kegiatan ibadah oleh sekelompok ormas di wilayah Bantul. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan.

“Bantul sedang viral karena ada pembubaran ibadah oleh sekelompok ormas. Kita mesti memahami bahwa beribadah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Lebih jauh, Aris mengungkapkan bahwa warga sekitar lokasi ibadah justru tidak merasa terganggu. Sebaliknya, kegiatan tersebut memberi manfaat ekonomi bagi mereka.
“Menurut masyarakat setempat, mereka merasa tidak terganggu dengan acara ibadah tersebut, justru diuntungkan karena bisa berjualan dan menjaga parkiran,” katanya.
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah daerah bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang wajib dijaga — dan ormas tidak seharusnya menjadi aktor yang mengancamnya.
Di tengah dua isu sensitif itu, Aris mengajak seluruh ormas yang hadir untuk kembali pada peran utamanya: menjaga kondusivitas dan mendukung program pembangunan. Ia secara khusus menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir setahun, serta visi besar Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan kesiapan dari semua pihak.
“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa ormas mempunyai tujuan. Salah satunya terlibat dalam menjaga kondusivitas dan menyukseskan program pemerintah,” ujarnya.
Plt. Kepala Bakesbangpol Bantul, Yulius Suharta, menyebut forum ini sebagai momentum penting membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sipil.
“Perlu kebersamaan dan keterlibatan masyarakat untuk menyukseskan visi-misi bupati dan wakil bupati,” kata Yulius.
Rapat koordinasi ini dihadiri sekitar 45 organisasi kemasyarakatan dari berbagai latar belakang — mulai dari Mitra Wacana, IWAPI, LDII, Paksi Katon, hingga puluhan ormas lainnya.
Keragaman peserta memperkuat bobot pesan yang disampaikan bahwa harmoni sosial di Bantul adalah tanggung jawab bersama, bukan milik satu kelompok semata.
Di tengah tekanan anggaran dan gesekan sosial yang mulai terasa, pemerintah Kabupaten Bantul tampaknya memilih jalan dialog — mengajak ormas duduk bersama, bukan sekadar menerima instruksi.
Yang kini dinantikan publik bukan hanya kata-kata, melainkan langkah nyata. Bagaimana Pemkab menindaklanjuti insiden pembubaran ibadah tersebut, dan bagaimana transparansi anggaran daerah benar-benar memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. (Tnt).

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)







