Berita
Mitra Wacana akan Adakan Semiloka bersama 83 Stakeholder di 3 Kecamatan (Jetis, Mergangsan, & Tegalrejo)
Published
5 years agoon
By
Mitra WacanaKerangka Acuan
Semiloka UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Untuk Multi Stakeholder 3 Kecamatan; Jetis, Tegalrejo dan Mergangsan
Yogyakarta, 26 Juni 2019
Latar Belakang
Mitra Wacana adalah Lembaga sosial yang bergerak untuk penguatan informasi dan pendidikan bagi perempuan dan anak. Wilayah kerja Mitra Wacana berada di kota Yogyakarta dan Kulon Progo. Saat ini Mitra Wacana bekerjasama dengan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia sedang menjalankan program di wilayah Kota Yogyakarta dalam Program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi).
Penerima manfaat langsung program ini adalah perempuan dan perempuan muda di 3 Kecamatan (Jetis, Tegalrejo dan Mergangsan) Kota Yogyakarta dengan wilayah sebagai berikut; Kecamatan Jetis (Kelurahan Bumijo, Cokrodiningratan dan Gowongan), Kecamatan Tegalrejo (Kelurahan Karangwaru, Kricak, Tegalrejo dan Bener), dan Kecamatan Mergangsan ( Kelurahan Brotokusuman, Keparakan, dan Wirogunan).
Tujuan dari program ini untuk penurunan kematian dan kesakitan ibu melalui pemberian informasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) komprehensif, termasuk tentang perencanaan kehamilan dan kontrasepsi, pencegahan dan penanganan Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD), termasuk diantaranya tentang Asuhan Paska Keguguran (APK) komprehensif dalam kerangka mencapai kesetaraan dalam aspek kesehatan reproduksi.
Kesehatan Reproduksi telah dimasukkan di dalam UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya di dalam bagian keenam, Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan (pasal 71 ayat 1). Kesehatan reproduksi adalah hak bagi setiap orang tanpa terkecuali. Dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini telah diatur tentang hak masyarakat dan juga kewajiban Pemerintah dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi. Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan pelaksanaan tentang Kesehatan Reproduksi ini melalui Peraturan Pemerintah No.61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi,
Walaupun telah 10 tahun diundangkan, namun banyak aparat pemerintah / pemerintah daerah maupun masyarakat yang belum mengetahui tentang UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi tadi, Sebagai akibatnya, dapat menimbulkan pelayanan yang bleum maskimal dalam hal Kespro, juga tidak maksimalnya partisipasi masyarakat ataupun penggunaan pelayanan kespro oleh masyarakat.
Melihat kondisi tersebut diatas Mitra Wacana bermaksud membangun sinergitas multi stakeholder dari 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis dan Tegalrejo) untuk bersama-sama mempelajari Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan maupun PP 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Tujuan
Semiloka ini bertujuan untuk sosialisasi UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya tentang Kesehatan Reproduksi dan PP No.61 tentang Kesehatan Reproduksi bagi stakeholder di 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis, dan Tegalrejo).
Tujuan Khusus:
- Meningkatkan pengetahuan peserta tentang UU N0 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan PP No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
- Meningkatkan kepedulian peserta tentang program Kespro di wilayah kerja peserta
Output
- Peserta mendapatkan informasi tentang UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 61 tentang Kesehatan Reproduksi
- Peserta dapat mengidentifikasi program Kespro yang perlu diselenggarakan atau ditingkatkan sesuai dengan UU No 36 Tahun 2009 maupun PP No 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Peserta
Peserta semiloka ini akan diikuti oleh 83 peserta terdiri dari 68 Stakeholder dari 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis, dan Tegalrejo), 4 narasumber, 1 moderator, 7 Mitra Wacana.
Narasumber
- Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
- Kepala Puskesmas Jetis
- Kepala Puskesmas Mergangsan
- Kepala Puskesmas Tegalrejo
Panduan Pertanyaan untuk Dinkes Kota Yogya :
- Sosialisasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan terutama bagian keenam tentang kesehatan reproduksi
- Sosialisasi PP. No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi
- Program kespro yang sudah ada di kota Yogyakarta
- Pengalaman dan tantangan implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan PP. No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi
Panduan pertanyaan untuk Kepala Puskesmas Jetis, Mergangsan dan Tegalrejo:
- Data Kespro di Kecamatan
- Program kespro di kecamatan
- Pengalaman dan tantangan dalam pelaksanaan dan sosialisasi program kespro di kecamatan
- Waktu dan Tempat
Waktu
Pelatihan ini akan diselenggarakan Hari Rabu, 26 Juni 2019.
Jam 08.30 – 14.00 WIB
Tempat :
Hotel Arjuna
Jl. P Mangkubumi No. 44 Yogyakarta
Telp. (0274)4469444
Konfirmasi Kehadiran :
Ning : 085786813009
Daftar Peserta
- Camat Mergangsan
- Kepala KUA Mergangsan
- Kepala Puskesmas Mergangsan
- Kepala Polsek Mergangsan
- Danramil Mergangsan
- Lurah Wirogunan
- Lurah Keparakan
- Lurah Brontokusuman
- Ketua Karangtaruna Wirogunan
- Ketua Karangtaruna Brontokusuman
- Ketua Karangtaruna Keparakan
- Ketua PKK Kecamatan Mergangsan
- Ketua PKK Kelurahan Wirogunan
- Ketua PKK Kelurahan Keparakan
- Ketua PKK Kelurahan Brontokusuman
- Tokoh Agama Kelurahan Wirogunan
- Tokoh Agama Kelurahan Brontokusuman
- Tokoh Agama Kelurahan Keparakan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Wirogunan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Keparakan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Brontokusuman
- Camat Jetis
- Kepala KUA Jetis
- Kepala Puskesmas Jetis
- Kepala Polsek Mergangsan
- Danramil Jetis
- Lurah Bumijo
- Lurah Gowongan
- Lurah Cokrodiningratan
- Ketua Karangtaruna Bumijo
- Ketua Karangtaruna Gowongan
- Ketua Karangtaruna Cokrodiningratan
- Ketua PKK Kecamatan Jetis
- Ketua PKK Kelurahan Bumijo
- Ketua PKK Kelurahan Gowongan
- Ketua PKK Kelurahan Cokrodiningratan
- Tokoh Agama Kelurahan Bumijo
- Tokoh Agama Kelurahan Cokrodiningratan
- Tokoh Agama Kelurahan Gowongan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Bumijo
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Cokrodiningratan
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Gowongan
- Camat Tegalrejo
- Kepala KUA Tegalrejo
- Kepala Puskesmas Tegalrejo
- Kepala Polsek Tegalrejo
- Danramil Tegalrejo
- Lurah Tegalrejo
- Lurah Bener
- Lurah Kricak
- Lurah Karangwaru
- Ketua Karangtaruna Tegalrejo
- Ketua Karangtaruna Bener
- Ketua Karangtaruna Kricak
- Ketua Karangtaruna Karangwaru
- Ketua PKK Kecamatan Tegalrejo
- Ketua PKK Kelurahan Tegalrejo
- Ketua PKK Kelurahan Bener
- Ketua PKK Kelurahan Kricak
- Ketua PKK Kelurahan Karangwaru
- Tokoh Agama Kelurahan Tegalrejo
- Tokoh Agama Kelurahan Bener
- Tokoh Agama Kelurahan Kricak
- Tokoh agama Kelurahan Karangwaru
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Tegalrejo
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Karangwaru
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Kricak
- Tokoh Masyarakat Kelurahan Bener
- 7 Mitra Wacana
- 1 Moderator
- 4 Narasumber
You may like
-
Modul Dukungan Psikologis Awal Berperspektif HAM dan Gender dalam Penanganan Penyintas Kekerasan Berbasis gender oleh KomisiNasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
-
EDUKASI PENGARUSTAMAAN GENDER DAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
-
Penyusunan Laporan Masyarakat Sipil Indonesia untuk Proses Review Indonesia dalam Sesi 39 UN Committe on Migrant Workers
Berita
EDUKASI PENGARUSTAMAAN GENDER DAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Published
2 days agoon
1 November 2024By
Mitra WacanaOleh Sri Lestari, Eni Nur Chayati, Bayu Santosa Mahasiswa Magang Universitas Widya Mataram Yogyakarta
Rumah tangga merupakan organisasi terkecil dalam kehidupan masyarakat, interaksi dalam rumah tangga diharapkan memberi ketenangan dan kenyamanan, namun pada kenyataaannya masih banyak terjadi kekerasan dalam kehidupan berumah tangga. Pengarustamaan Gender menjadi isu krusial dalam mewujudkan kesetaraan gender.
Selanjutnya, sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Mitra Wacana mencoba menyentuh isu yang masih dianggap ‘remeh’ dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Masyarakat enggan terlibat dalam permasalahan rumah tangga orang lain dan cenderung mengabaikan kasus KDRT yang tampak di lingkungan sekitar mereka. Maka dari itu, sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman anggota PKK di Kulon Progo terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Pihak Kapanewon Panjatan bekerja sama dengan Mitra Wacana untuk menyampaikan materi PUG dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sosialisasi PUG dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2024 di Kantor Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo serta dihadiri kelompok PKK yang beranggotakan para ibu rumah tangga dari perwakilan desa masing-masing.
Pemantik pertama, Mona Iswandari, membuka acara dengan sharing interaktif bersama kelompok PKK sebagai pemahaman dasar terkait Pengarusutamaan Gender. Penyadaran akan kesetaraan gender kelompok PKK direfleksikan lewat cerita kegiatan dan partisipasi yang dilakukan para ibu PKK selama ini. Setelah beberapa menit sesi sharing berlangsung, materi dilanjutkan oleh Wahyu Tanoto. Materi sosialisasi yang meliputi, definisi PUG, hak-hak korban KDRT, kewajiban masyarakat dalam isu KDRT, dan hak-hak korban KDRT disampaikan secara interaktif dan dikemas sedemikian rupa agar mudah dipahami. Anggota PKK yang hadir sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Mitra Wacana.
Beberapa peserta merespon materi yang disampaikan oleh Mitra Wacana, salah satunya respon dari Ibu Yuni yang bertanya “Bagaimana cara kita menyikapi salah satu tetangga kita yang mengalami kasus KDRT yang tidak mau lapor dan kita yang tidak memilik wewenang untuk melapor ke pihak berwajib?”. Pemateri merespon beberapa langkah yang harus diambil dalam menyikapi KDRT “Ada beberpa hal yang perlu dilakukan dalam menyikapi kasus KDRT seperti tidak menyalahkan dan menghakimi korban, memberikan rasa aman kepada korban, menemani korban visum ke puskesmas atau intansi yang berwenang, dan memberikan bantuan ekomoni kepada korban”.
Pentingnya PUG adalah perempuan dan laki-laki kepentinganya bisa ditampung, sehingga keduanya dapat menikmati hasil pembangunan secara perimbang. Masyarakat wajib peduli kepada korban KDRT mulai dari mencegah, menolong, dan mengajukan proses pengajuan perlindungan. Masyarakat juga diharapan tidak menjadi pelaku atau korban kekerasan dalam rumah tangga tetapi menjadi pencegah tindakan KDRT.