web analytics
Connect with us

Berita

Wakil Walikota Yogyakarta melalui Dinkes Kota Yogyakarta dukung Mitra Wacana dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi

Published

on

Rabu(26/06/2019), Mitra Wacana mengadakan semiloka UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan untuk multi stakeholder dan monitoring kader perempuan dan perempuan muda di 3 Kecamatan Jetis, Tegalrejo dan Mergangsan di Hotel Arjuna Yogyakarta. Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia Kisworini menyampaikan dukunganya dalam upaya bersama dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan kesehatan reproduksi perempuan terintegrasi dalam rangka mendukung pembangunan di bidang kesehatan di Kota Yogyakarta. Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Fita Yulia Kisworini mengatakan pihaknya terus berupaya agar angka kematian ibu dan bayi di wilayah Kota Yogyakarta agar terus menurun dengan peningkatan kapasitas masyarakat melalui program yang telah eksis di Kota Jogja yakni Si Kesi Gemes sesuai prioritas pembangunan kesehatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kesehatan 2015-2019.

Fita Yulia Kisworini juga mengatakan, angka kematian ibu di kota Yogyakarta pada tahun 2015 ada 5 kasus sedangkan untuk tahun 2016 , 2017 sampai dengan 2018 masing masing 4 kasus tiap tahunnya. Untuk angka kematian bayi pada tahun 2017 ada 33 kasus dan mengalami kenaikan pada tahun 2018 dengan 35 kasus. Jumlah kehamilan tidak diinginkan (KTD) di tahun 2017 mencapai 165 KTD, sedangkan di tahun 2018 naik menjadi 195 KTD.

Oleh karena itu Fita Yulia melalui Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melakukan upaya dengan peningkatan pelayanan Asuhan Paska Keguguran (APK) di 5 Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Kota Yogyakarta, yakni Puskesmas Tegalrejo, Puskesmas Jetis, Klinik AMC, RS Pratama, dan RS Jogja. Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Paska Keguguran.

Kesehatan Reproduksi telah dimasukkan di dalam UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya di dalam bagian keenam, Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan (pasal 71 ayat 1). Kesehatan reproduksi adalah hak bagi setiap orang tanpa terkecuali. Dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini telah diatur tentang hak masyarakat dan juga kewajiban Pemerintah dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi. Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan pelaksanaan tentang Kesehatan Reproduksi ini melalui Peraturan Pemerintah No.61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi.

Walaupun telah 10 tahun diundangkan, namun banyak aparat pemerintah / pemerintah daerah maupun masyarakat yang belum mengetahui tentang UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi tadi, Sebagai akibatnya, dapat menimbulkan pelayanan yang belum maskimal dalam hal Kespro, juga tidak maksimalnya partisipasi masyarakat ataupun penggunaan pelayanan kespro oleh masyarakat. 
Melihat kondisi tersebut diatas Mitra Wacana bermaksud membangun sinergitas multi stakeholder dari 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis dan Tegalrejo) untuk bersama-sama mempelajari Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan maupun PP 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Semiloka tersebut terselengara dari program pemenuhan hak kesehatan reproduksi Mitra Wacana dan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan tanya jawab bersama Kadinkes Kota Yogyakarta, Kepala Puskesmas Jetis Ani Mufidah Sari, Kepala Puskesmas Tegalrejo Abdul Latief, Kepala Puskesmas Mergangsan Risa Diana, dan peserta multistaholder dari 3 Kecamatan Jetis, Tegalrejo, dan Mergangsan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Mitra Wacana Sambangi Fakultas Psikologi UAD Konsultasi Kebijakan Pertolongan Psikologis Berperspektif Gender

Published

on

Yogyakarta, 9 Januari 2025. Mitra Wacana menjalin kerja sama dengan Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta untuk melaksanakan konsultasi terkait penyusunan dokumen kebijakan pertolongan pertama psikologis yang berperspektif gender. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.

Konsultasi ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana, Istiatun, M.A, dan Dekan Fakultas Psikologi UAD, Ely Nur Hayati, M.P.H, Ph.D. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan pertolongan pertama psikologis yang sebelumnya diberikan kepada staf Mitra Wacana untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mendukung komunitas dampingan.

Dalam pertemuan tersebut, Ely Nurhayati, memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemahaman tentang pendekatan psikososial yang inklusif dan berbasis gender.
“Dokumen kebijakan yang dirancang perlu memperhatikan dimensi gender untuk memastikan bahwa kebutuhan perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan lainnya”. Ungkap Ely.

Istiatun, selaku Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana, menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari upaya Mitra Wacana untuk memperkuat kapasitas organisasi. “Penyusunan dokumen kebijakan ini tidak hanya sebagai panduan internal, tetapi juga menjadi komitmen kami untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap langkah pendampingan, khususnya dalam memberikan pertolongan pertama psikologis,” tutur Istiatun.

Konsultasi ini diakhiri dengan diskusi dua arah mengenai prinsip dan dinamika dalam pendekatan psikososial. Melalui kolaborasi ini, diharapkan dokumen kebijakan yang dihasilkan mampu menjadi pedoman praktis bagi Mitra Wacana dalam memberikan pertolongan pertama psikososial untuk kelompok perempuan dan rentan lainnya di komunitas dampingan. (tnt)

Continue Reading

Trending