Berita
Wakil Walikota Yogyakarta melalui Dinkes Kota Yogyakarta dukung Mitra Wacana dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Rabu(26/06/2019), Mitra Wacana mengadakan semiloka UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan untuk multi stakeholder dan monitoring kader perempuan dan perempuan muda di 3 Kecamatan Jetis, Tegalrejo dan Mergangsan di Hotel Arjuna Yogyakarta. Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia Kisworini menyampaikan dukunganya dalam upaya bersama dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan kesehatan reproduksi perempuan terintegrasi dalam rangka mendukung pembangunan di bidang kesehatan di Kota Yogyakarta. Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Fita Yulia Kisworini mengatakan pihaknya terus berupaya agar angka kematian ibu dan bayi di wilayah Kota Yogyakarta agar terus menurun dengan peningkatan kapasitas masyarakat melalui program yang telah eksis di Kota Jogja yakni Si Kesi Gemes sesuai prioritas pembangunan kesehatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kesehatan 2015-2019.
Fita Yulia Kisworini juga mengatakan, angka kematian ibu di kota Yogyakarta pada tahun 2015 ada 5 kasus sedangkan untuk tahun 2016 , 2017 sampai dengan 2018 masing masing 4 kasus tiap tahunnya. Untuk angka kematian bayi pada tahun 2017 ada 33 kasus dan mengalami kenaikan pada tahun 2018 dengan 35 kasus. Jumlah kehamilan tidak diinginkan (KTD) di tahun 2017 mencapai 165 KTD, sedangkan di tahun 2018 naik menjadi 195 KTD.
Oleh karena itu Fita Yulia melalui Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melakukan upaya dengan peningkatan pelayanan Asuhan Paska Keguguran (APK) di 5 Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Kota Yogyakarta, yakni Puskesmas Tegalrejo, Puskesmas Jetis, Klinik AMC, RS Pratama, dan RS Jogja. Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Paska Keguguran.
Kesehatan Reproduksi telah dimasukkan di dalam UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya di dalam bagian keenam, Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan (pasal 71 ayat 1). Kesehatan reproduksi adalah hak bagi setiap orang tanpa terkecuali. Dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini telah diatur tentang hak masyarakat dan juga kewajiban Pemerintah dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi. Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan pelaksanaan tentang Kesehatan Reproduksi ini melalui Peraturan Pemerintah No.61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi.
Walaupun telah 10 tahun diundangkan, namun banyak aparat pemerintah / pemerintah daerah maupun masyarakat yang belum mengetahui tentang UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun PP No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi tadi, Sebagai akibatnya, dapat menimbulkan pelayanan yang belum maskimal dalam hal Kespro, juga tidak maksimalnya partisipasi masyarakat ataupun penggunaan pelayanan kespro oleh masyarakat.
Melihat kondisi tersebut diatas Mitra Wacana bermaksud membangun sinergitas multi stakeholder dari 3 Kecamatan (Mergangsan, Jetis dan Tegalrejo) untuk bersama-sama mempelajari Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan maupun PP 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Semiloka tersebut terselengara dari program pemenuhan hak kesehatan reproduksi Mitra Wacana dan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan tanya jawab bersama Kadinkes Kota Yogyakarta, Kepala Puskesmas Jetis Ani Mufidah Sari, Kepala Puskesmas Tegalrejo Abdul Latief, Kepala Puskesmas Mergangsan Risa Diana, dan peserta multistaholder dari 3 Kecamatan Jetis, Tegalrejo, dan Mergangsan.
You may like

Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!

Pemerintah DIY Gelar FGD Lintas Sektor, Pertajam Kajian Pencegahan Pornografi Perempuan dan Anak
Berita
Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan
Published
1 week agoon
26 June 2026By
Mitra Wacana
Pada Kamis, 25 Juni 2026 Koalisi Milk Tea Alliance for Refugees yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Beranda Migran, KontraS, Marsinah.id, dan International Migrants Alliance (IMA) menggelar diskusi publik bertajuk “Bertahan di Tengah Kebencian: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan” dalam rangka memperingati Hari Pengungsi Sedunia 2026.
Berangkat dari keprihatinan kolektif atas krisis kemanusian global terkait masih terombang-ambingnya nasib pengungsi dalam gelombang ketidakpastian. Peringatan tahun ini mengusung tema globall “Until Everyone is Safe” yang dimaksudkan untuk kembali menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, dan kehidupan yang layak merupakan bagian dari martabat sebagai manusia yang melekat secara inheren dan harus dinikmati semua orang tanpa terkecuali.
Ruang dialog diskusi ini secara garis besar menyoroti peningkatan sentimen anti-pengungsi, penyebaran disinformasi, pengabaian atas hak-hak dasar, serta tantangan perlindungan yang dihadapi pengungsi Rohingya di Indonesia.
Diskusi dibuka oleh Ketua YLBHI, Muhammad Isnur. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengungsi merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan yang melekat dalam sejarah dan konstitusi Indonesia.
“Gangguan yang mengakar dari kebencian terhadap pengungsi bukan hanya ancaman bagi para pengungsi itu sendiri, tetapi juga merupakan gangguan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, konstitusi, dan kebangsaan kita,” ujarnya.
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Atika Paraswaty, Ketua Perkumpulan SUAKA dan Al Fadhil, S.Pd.I., M.H., Direktur Yayasan Geutanyoe. Dalam paparannya, Ketua Perkumpulan SUAKA Atika Paraswaty menjelaskan bahwa hingga Maret 2026 terdapat 12.238 pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, dengan sekitar 2.700 di antaranya merupakan pengungsi Rohingya. Kelompok pengungsi dari Myanmar, termasuk Rohingya, menjadi kelompok terbesar kedua setelah Afghanistan.
Atika menjelaskan bahwa peningkatan xenofobia yang secara spesifik menargetkan kelompok pengungsi Rohingya bukanlah fenomena yang muncul secara alami. Melainkan suatu pola sistemik yang didorong oleh disinformasi yang terstruktur, minimnya pengetahuan publik mengenai akar krisis Rohingya, lemahnya narasi tandingan, serta manipulasi terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi lokal. Fenomena ini semakin diperkeruh pula dengan semakin dinormalisasinya ujaran-ujaran yang sarat akan xenofobia.
“Cara kita memandang kelompok lain dapat dibentuk oleh disinformasi. Ketika kebencian terus dinormalisasi, empati perlahan hilang dan kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Karena itu, empati harus menjadi fondasi utama perlindungan pengungsi,” ujar Atika.
Atika turut menyoroti berbagai insiden penolakan terhadap pengungsi Rohingya yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari pengusiran paksa di lokasi penampungan hingga penolakan pendaratan kapal pengungsi. Ia menjelaskan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang perlu diwaspadai bersama.
Senada dengan penjelasan Atika, Direktur Yayasan Geutanyoe Al Fadhil mengingatkan bahwa pengungsi Rohingya menghadapi berbagai tantangan serius selama berada di Indonesia. Tantangan tersebut mencakup penolakan dari sebagian masyarakat, keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, larangan bekerja secara legal, berkurangnya bantuan kemanusiaan, serta lambannya proses penempatan ke negara ketiga (resettlement).
Meski demikian, Al Fadhil menekankan bagaimana di tengah tantangan tersebut, masih banyak praktik solidaritas yang tumbuh di tingkat komunitas. Salah satu contohnya terjadi saat banjir melanda Lhokseumawe pada akhir 2025. Ketika pengungsi Rohingya turut membantu warga terdampak dengan menyalurkan logistik dan dukungan kemanusiaan.
“Pengungsi bukanlah kriminal. Mengungsi adalah pilihan terakhir ketika seseorang tidak lagi memiliki tempat yang aman untuk hidup. Aksi kemanusiaan tidak boleh dibatasi oleh apa pun selain nilai kemanusiaan itu sendiri,” tegas Al Fadhil.
Para pembicara kemudian juga ikut menyorot pentingnya kehadiran Negara melalui penguatan kebijakan perlindungan pengungsi di Indonesia. Meski Indonesia telah memiliki mandat Negara melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai masih diperlukan penguatan kerangka hukum yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi, khususnya perempuan dan anak-anak.
Melalui peringatan Hari Pengungsi Sedunia 2026, Koalisi Masyarakat Sipil bersama-sama mengajak publik untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar, menolak dan memutus penyebaran penyebaran ujaran kebencian, serta semakin memperkuat solidaritas terhadap kelompok-kelompok yang terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat konflik, persekusi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Dokumentasi kegiatan dapat diakses di laman berikut, sedangkan tayangan ulang dapat disaksikan di halaman berikut.
Narahubung:
Iman Amirullah
Milk Tea Alliance Indonesia for Refugees
0895630677404 / kimberanda.migran@gmail.com

Membaca “Bahasa Planet” di Kemasan Obat: Panduan Singkat Memahami Arti Lambang Hijau, Biru, dan Merah

Dunia yang belum berakhir














