Berita
Mitra Wacana Sambangi Fakultas Psikologi UAD Konsultasi Kebijakan Pertolongan Psikologis Berperspektif Gender
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Yogyakarta, 9 Januari 2025. Mitra Wacana menjalin kerja sama dengan Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta untuk melaksanakan konsultasi terkait penyusunan dokumen kebijakan pertolongan pertama psikologis yang berperspektif gender. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.
Konsultasi ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana, Istiatun, M.A, dan Dekan Fakultas Psikologi UAD, Ely Nur Hayati, M.P.H, Ph.D. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan pertolongan pertama psikologis yang sebelumnya diberikan kepada staf Mitra Wacana untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mendukung komunitas dampingan.

Dalam pertemuan tersebut, Ely Nurhayati, memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemahaman tentang pendekatan psikososial yang inklusif dan berbasis gender.
“Dokumen kebijakan yang dirancang perlu memperhatikan dimensi gender untuk memastikan bahwa kebutuhan perempuan, laki-laki, dan kelompok rentan lainnya”. Ungkap Ely.
Istiatun, selaku Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana, menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan bagian dari upaya Mitra Wacana untuk memperkuat kapasitas organisasi. “Penyusunan dokumen kebijakan ini tidak hanya sebagai panduan internal, tetapi juga menjadi komitmen kami untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap langkah pendampingan, khususnya dalam memberikan pertolongan pertama psikologis,” tutur Istiatun.
Konsultasi ini diakhiri dengan diskusi dua arah mengenai prinsip dan dinamika dalam pendekatan psikososial. Melalui kolaborasi ini, diharapkan dokumen kebijakan yang dihasilkan mampu menjadi pedoman praktis bagi Mitra Wacana dalam memberikan pertolongan pertama psikososial untuk kelompok perempuan dan rentan lainnya di komunitas dampingan. (tnt)
You may like
Berita
Webinar Series 2: Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital
Published
5 days agoon
17 July 2026By
Mitra Wacana
Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan webinar series kedua pada hari Jumat (17/07/2026) dengan mengusung tema Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital. Series kedua ini menghadirkan dua narasumber yakni Yunita Rohani dari pengurus DPN Serikat Buruh Migran Indonesia, dan Ma’rifah (Ivo) sebagai dari Relawan Beranda Migran, dengan Maria Stefani dari LBH APIK Yogyakarta sebagai moderator acara.
Webinar dibuka oleh Maria Stefani yang menyampaikan bahwa perdagangan orang adalah tindak kejahatan yang kompleks, dimana salah satunya juga terdapat modus pengantin pesanan. Hal ini sering kali juga disertai dengan eksploitasi dan kekerasan seksual. Maka dari itu, kegiatan webinar ini merupakan upaya untuk menggali lebih dalam terkait modus pengantin pesanan, termasuk faktor, cara, dan tantangan dalam penanganannya.
Dalam pemaparan materi pertama, Ma’rifah atau lebih dikenal sebagai Ivo memaparkan bahwa kasus pengantin pesanan sudah terjadi puluhan tahun yang lalu, kemudian semakin berkembang dari tahun ke tahun. Dalam sesi ini Ivo membagikan pengalamannya dalam mendampingi korban yang berawal dari tawaran kerja namun berakhir dengan pernikahan dengan WNA. Dalam pernikahan tersebut, korban dipekerjakan tanpa upah, disiksa, hingga menerima kekerasan seksual. Diterangkan pula bahwa korban telah mengadukan ke berbagai pihak, namun tidak mendapatkan hasil apapun.
Yunita Rohani melanjutkan dalam sesi pemaparan materi kedua dengan mengusung advokasi kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang ditangani oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ivo pada sesi sebelumnya, Yunita Rohani juga menyoroti bahwa sering kali modus pengantin pesanan berawal dari tawaran pekerjaan yang kemudian dibelokkan menjadi kontrak pernikahan. Terlebih lagi, proses pernikahan tidak lagi dilakukan di Indonesia demi menghindari risiko jerat hukum yang ada di Indonesia.
Yunita Rohani kemudian menerangkan bagaimana tantangan SBMI dalam menangani kasus pernikahan pesanan. Proses pemulangan menjadi tidak mudah karena terhalang oleh administrasi di luar negeri, adanya ancaman, dan juga pemerasan. Bahkan ketika korban berusaha melapor melalui pihak berwajib melalui media sosial, jarang sekali korban menerima perlindungan yang dibutuhkan korban. Justru banyak sekali stigma negatif yang diterima korban. Ditegaskan pula bahwa aspek hukum di Indonesia menjadi tantangan utama bagi SBMI dalam pendampingan korban karena tidak pernah menyelesaikan akar permasalahan.
“Proses penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan namun tidak sanggup menyentuh aktor utama”
Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar. Beberapa pertanyaan yang mengarah pada langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kasus TPPO, bagaimana mengupayakan advokasi dengan tantangan hukum yang ada di Indonesia, serta bagaimana cara mengidentifikasi kasus pengantin pesanan di sekitar kita. Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi dengan penuh wawasan oleh para narasumber.
Sebagai penutup acara, kedua narasumber menyerukan perlunya kesadaran dari dalam diri sendiri untuk mencegah kasus TPPO terutama dengan modus pengantin pesanan. Hal ini kemudian menjadi tantangan bersama, sehingga perlu adanya gerakan kolektif yang menggerakkan pemerintah dan penegak hukum untuk mendukung pemberantasan kasus ini.
Luthfi Fatimah
Meilina Salsabila
(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)









