web analytics
Connect with us

Opini

Nonton Bareng Film Ngenes dan Wani Ngomong

Published

on

Video Ngenes dan Wani Ngomong adalah seri film dokumenter pendek tentang remaja perempuan yang tengah menghadapi stigma dan permasalahan pelecehan seksual di desanya. Video Ngenes dan Wani ngomong di produksi oleh para remaja di dua desa; Karangjati kecamatan Sususkan dan Petuguran kecamatan Punggelan. Keduanya berada di kabupaten Banjarnegara pada 2016. Mitra Wacana WRC sebagai lembaga pendamping memfasilitasi terselenggaranya kedua video tersebut atas support AWO International.

Acara nonton film ini diselenggaran oleh Mitra Wacana WRC bekerjasama dengan pemerintah desa setempat dilaksanakan di Balaidesa Karangjati dan Petuguran pada Sabtu (24/12/16). Ada dua Film yang putar. Pertama, film Ngenes dari desa Petuguran karya para remaja yang tergabung dalam Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Bareng Bocah Petuguran (BABORAN), mengisahkan perjalanan beberapa remaja perempuan yang digosipkan oleh warga desa ketika pulang sekolah hingga malam. Beberapa remaja ini merasa mendapatkan stigma negatif oleh para tetangga dan warga setempat hanya gara-gara sering pulang sekolah hingga malam.

Kedua, video Wani Ngomong oleh para remaja yang tergabung dalam Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) KACANG TANAH mengisahkan dua remaja perempuan yang masih duduk di bangku sekolah mendapatkan pelecehan seksual dari orang dekat yang dikenalnya. Dalam video ini para korban mengaku “bingung” harus berbuat apa ketika mengalami pelecehan karena pelakunya adalah orang dekat korban.

Kedua video tersebut menceritakan persoalan pendidikan, kebebesan dalam berekspresi, kebebasan berpendapat, akses kelembagaan, keluarga, dan keadilan gender.

 

Berikut adalah sinopsis dari kedua film tersebut

Wani NgomongKarangjati, Susukan

DURASI 8 menit 42 detik

Sutradara : Citra Eka Lestrai

Annisa Qotrunnada Khoirun Nita (15 tahun) dan Citra Eka Lestari (16 Tahun) dari Desa Karangjati, Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah menceritakan kisah pengalamannya mendapat perlakuan pelecehan seksual dari tetangganya dan orang yang dianggap “tokoh”. Akibatnya, Citra dan Nada mengaku risih, jengkel, gemes terhadap pelaku. Mereka berdua mengaku trauma dengan kejadian tersebut.

Disadari atau tidak, yang dialami Citra dan Nada adalah bentuk pelecehan yang tidak bisa dibenarkan. Bagaimana menyelesaikan hal tersebut? Sampai kapan hal ini terus berlangsung? Apa yang mestinya dilakukan oleh tokoh agama dan pemerintah desa melihat hal ini?

Link film : Wani Ngomong

Isu Tentang Kesetaraan Gender

Isu : Keadilan gender

Petuguran, Punggelan
Ngenes

DURASI 7 menit 16 detik

Sutradara : Wiwit Lestari

Wiwit Lestari (13 tahun) adalah satu dari remaja dari desa Petuguran, kecamatan Punggelan yang ingin mengekspresikan hobbinya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan ektra kurikuler di sekolahnya, SMP N Punggelan. Akibatnya, Wiwit sering pulang sekolah hingga malam dikarenakan Wiwit aktif dalam berbagai kegiatan di sekolah. Dari Sinilah persoalan muncul, Wiwit bersama beberapa teman-temannya mendapatkan stigma negatif oleh para warga dengan berbagai “tuduhan”.

Setiap anak memiliki hak untuk mengikuti kegiatan di sekolah. Apakah ketika anak-anak aktif mengikuti kegiatan positif di sekolah pantas mendapatkan stigma negatif? Bagaimana seharusnya orang tua, warga dan pemerintah desa melihat hal ini?

Link Film : Ngenes

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Disekap Tiga Tahun di Bandung, Korban Perempuan Alami Kekerasan Berlapis dan Negara Dituntut Hadir

Published

on

Sumber foto: Suara Global

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ini adalah potret kekerasan berbasis gender yang ekstrem, berlangsung lama, dan meninggalkan luka fisik, psikologis, sosial, serta ekonomi yang sangat serius bagi korban.
Sejak awal, kasus ini memperlihatkan pola kontrol total atas hidup korban: dijauhkan dari keluarga, dibatasi akses komunikasinya, dipindah-pindahkan tempat tinggal, dan diduga disekap selama sekitar tiga tahun. Korban baru terungkap setelah keluarga menerima pesan WhatsApp misterius pada 10 Juni 2026 yang menyebut korban berada di IGD RSHS Bandung, lalu keluarga melapor ke Polda Jawa Barat dua hari kemudian.

Saat ditemukan, kondisi YTR dilaporkan sangat memprihatinkan. Ia mengalami luka berat, gangguan penglihatan, kesulitan bicara, dan kondisi fisik yang menunjukkan dugaan kekerasan berulang dalam jangka panjang. Dari informasi yang beredar, keluarga juga menanggung kehilangan dan penderitaan tambahan karena korban sempat dianggap menghilang tanpa jejak selama bertahun-tahun.

Penangkapan pelaku berinisial TH dilakukan setelah aparat menelusuri jejak transaksi daring yang mengarah kepada keberadaannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Polda Jawa Barat kemudian mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya ia masuk daftar pencarian orang.
Cara membaca kasus ini penting — ini bukan hubungan asmara yang “bermasalah”, melainkan dugaan kekerasan berbasis gender yang sangat serius. Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan seperti kontrol ekstrem, penguasaan, isolasi sosial, dan perampasan kemerdekaan adalah ciri khas kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan drama percintaan.

Dalam perspektif ini, penyekapan bukan hanya soal membatasi gerak tubuh korban, tetapi juga merampas hak korban untuk menentukan hidupnya sendiri. Selama disekap, korban kehilangan akses pada keluarga, bantuan medis, dunia luar, dan kemungkinan besar juga kehilangan kesempatan untuk meminta pertolongan.
Dari sudut pandang korban, derita yang dialami tidak berhenti pada luka fisik. Korban mengalami trauma mendalam, rasa takut, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan pada orang lain, serta dampak jangka panjang pada kesehatan mental dan martabatnya sebagai manusia. Kementerian PPPA sendiri menyebut korban kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender dapat mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik sekaligus.

Secara hukum pidana umum, perbuatan ini dapat dikaitkan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan tindakan melawan hukum lain yang menyebabkan penderitaan fisik maupun hilangnya kebebasan seseorang. Jika penyidikan membuktikan adanya unsur penyiksaan, penahanan ilegal, atau paksaan yang dilakukan secara berulang, maka konstruksi deliknya bisa berkembang menjadi perbuatan yang lebih berat daripada sekadar penganiayaan biasa.

Selain KUHP, ada kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam rangkaian kekerasan itu ditemukan unsur penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lain yang diakui undang-undang. UU TPKS menegaskan perlindungan korban secara komprehensif, mulai dari penanganan, pelindungan, pemulihan, hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan.

Penting dicatat bahwa UU TPKS juga menempatkan perspektif korban sebagai pusat penanganan perkara. Artinya, proses hukum tidak boleh semata-mata mengejar pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan psikologis, perlindungan keamanan, restitusi, dan pemulihan yang berkelanjutan. KemenPPPA menegaskan bahwa UU TPKS hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk melindungi dan memulihkan korban.

Negara tidak cukup hanya hadir setelah kasus meledak di publik. Kasus ini menunjukkan perlunya sistem deteksi dini yang mampu menangkap tanda-tanda kekerasan domestik atau relasi personal sebelum berubah menjadi penyekapan di kemudian hari. Itu berarti penguatan peran keluarga, tetangga, pengelola kos, sekolah, tempat kerja, dan layanan kesehatan untuk mengenali gejala korban yang dikontrol, diisolasi, atau mengalami kekerasan berulang.

Di tahap pascakejadian, pemerintah harus memastikan korban tidak dipersulit oleh administrasi layanan. Akses ke perawatan, rehabilitasi, konseling, bantuan hukum, dan perlindungan harus diprioritaskan, karena pemulihan korban bukan pelengkap, melainkan bagian inti dari kewajiban negara.
Penegakan hukum juga harus tegas dan tidak memberi ruang bagi narasi yang mengecilkan kekerasan sebagai urusan privat. Komnas Perempuan dan sejumlah pihak mendorong agar kasus ini diperlakukan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat perempuan, sehingga publik tidak terseret pada normalisasi kekerasan dalam relasi intim.

Dari perspektif aktivis perempuan, kasus ini adalah alarm keras bahwa kekerasan terhadap perempuan sering terjadi di ruang yang paling dekat dengan korban, yaitu relasi personal. Itulah sebabnya aktivis menolak penggunaan istilah yang romantis atau menyamarkan fakta; yang terjadi di sini adalah kontrol, pemenjaraan, dan penyiksaan yang menumbuhkan ketakutan serta ketergantungan paksa.

Dari perspektif aktivis HAM, setiap hari penyekapan berlangsung berarti ada pelanggaran atas kebebasan, keamanan, dan martabat manusia. Karena itu, penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti pengungkapan seluruh rangkaian kekerasan, jaringan yang mungkin membantu, serta evaluasi mengapa korban bisa terisolasi begitu lama tanpa terdeteksi. Kasus YTR menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi dalam bentuk yang sangat brutal, tersembunyi, dan panjang. Negara, masyarakat, dan lingkungan terdekat korban perlu belajar bahwa pencegahan bukan hanya soal kampanye, tetapi soal kewaspadaan sosial, keberanian melapor, dan sistem perlindungan yang benar-benar bekerja.

Ruliyanto

Continue Reading

Trending