web analytics
Connect with us

Opini

Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Pandang Bulu

Published

on

Mitra Wacana
Mitra Wacana

Ganis Haryanti Putri

Oleh : Ganis Haryanti Putri

Pelecehan seksual dapat dialami oleh siapapun dan dimanapun,baik laki-laki, perempuan, anak-anak maupun orang tua. Akan tetapi realitasnya, pelecehan seksual lebih banyak menimpa anak-anak dan perempuan, hal ini terlihat dari berbagai media massa yang memberitakan kasus pelecehan seksual. Oleh karena itu, kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak dan perempuan, menjadi topik sentral untuk segera ditekan angkanya. Di Indonesia, perempuan dan anak rentan mengalami berbagai bentuk tindak pelecehan seksual, baik di ranah publik maupun domestik. Beberapa pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan maupun anak tidak teratasi karena minimnya laporan dari korban.

Hal ini salah satunya dikarenakan adanya persepsi dalam masyarakat, baik secara umum (keseluruhan) maupun dari pihak perempuan itu sendiri, bahwa pelecehan seksual yang dialaminya lebih baik disimpan untuk dirinya sendiri saja. Perempuan terkadang menyembunyikan tindak pelecehan seksual yang dialaminya karena berbagai alasan, mulai dari adanya ancaman dari pelaku hingga keinginan dari korban itu sendiri yang tidak ingin kejadian yang menimpa dirinya diketahui oleh orang lain yang beresiko akan mencoreng harga dirinya. Pelecehan seksual yang telah, sedang, atau bahkan mungkin akan dialami perempuan dan anak selama ini merupakan salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian.

Pelecehan seksual yang dialami oleh anak dapat berakibat pada hilangnya kepercayaan diri pada anak, ketakutan, dan mengganggu ketenangan jiwanya. Hal ini dapat menghambat proses perkembangan dirinya dan tentunya akan berpengaruh pada masa depannya. Hingga saat ini masih mudah ditemukan diberbagai media massa kasus tindak pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak.

Tindak pelecehan seksual yang dialami oleh anak dapat dikategorikan sebagai tindak terhadap anak. Kekerasan terhadap anak berkisar mulai dari pengabaian anak sampai pada tindak perkosaan dan pembunuhan. Semua tindakan pelecehan seksual yang dialami anak terekam dalam pikiran bawah sadar mereka dan dibawa sampai masa dewasa, dan terus sepanjang hidupnya. Pelaku pelecehan seksual tidak pandang bulu, dalam beberapa kasus bahkan dilakukan oleh orang yang bisa dipandang sebagai orang yang terpelajar, memiliki status sosial yang tinggi, dan disegani oleh masyarakat. Namun buktinya, semua itu tidak dapat menjamin seseorang untuk tidak melakukan tindak pelecehan seksual.

Bahkan di beberapa kasus, pelecehan seksual yang dialami oleh anak terjadi di lingkungan sekolah. Guru dan kepala sekolah yang seharusnya bisa menjadi teladan dan dapat mengayomi serta melindungi semua warga sekolah tidak menjalankan perannya dengan baik. Sekolah, sebagai sarana untuk menimba ilmu dan sosialisasi serta internalisasi nilai dan norma jangan sampai mendapatkan pandangan negatif, terutama bagi anak-anak sebagai tempat yang dapat membahayakan dirinya. Sekolah sebagai “rumah kedua” bagi anak-anak diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak selayaknya di rumah. Nyatanya, tidak ada satupun orang yang dapat menjamin dimanakah tempat yang aman bagi anak untuk beraktivitas dan bertumbuh kembang tanpa ada kekhawatiran terhadap tindak pelecehan seksual yang sewaktu-waktu dapat mengancam dirinya.

Untuk dapat mengurangi tindak pelecehan seksual terhadap anak maupun perempuan dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Diperlukan sosialisasi di kalangan masyarakat untuk memberikan edukasi seputar pelecehan seksual sehingga tidak menimbulkan persepsi yang membuat korban tidak berani melapor atas segala bentuk tindak pelecehan seksual yang dialaminya. Selain itu juga diperlukan tindak lanjut melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera bagi pelakunya.

Sebagian orang mungkin memiliki pandangan bahwa pelecehan terhadap perempuan banyak terjadi di tempat umum. Oleh karena itu, banyak anjuran atau himbauan bahwa perempuan tidak boleh keluar malam sendirian dengan alasan untuk melindungi perempuan dari tindakan pelecehan seksual. Nyatanya, pelecehan seksual yang dialami perempuan tidak hanya dijumpai di luar rumah atau tempat umum saja. Pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak selain tidak memandang pakaian, agama, usia dan ras, juga tidak memandang di rumah atau di luar rumah. Pelecehan terhadap perempuan bahkan tidak dapat dicegah dengan melarang perempuan keluar sendirian. Jelas bahwa persoalannya adalah pada kejahatan pelaku dan tidak adanya jaminan kemanan bagi perempuan maupun anak.

Penyelaras : Ruly

Editor : Arif Sugeng Widodo

Biodata Penulis

Nama Lengkap                        : Ganis Haryanti Putri.

Jenis Kelamin                          : Perempuan.

Agama                                   : Islam.

Email                                      : ganis217@gmail.com.

Pengalaman Organisasi

  1. Staff Divisi Diskusi Censor Fisip UNS 2016/2017
  2. Staff Divisi Diskusi Censor Fisip UNS 2017/2018 
  3. Koordinator Sie Perkap Censorfest 3.0 2017
  4. Staff Sie Sekretaris Censorfest 4.0 2018
  5. Staff Sie Sekhumjin Seminar Nasional dan Konferensi Sosiologi Perkotaan 2018.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia

Published

on

Sumber foto: Freepik

  

Meilina Salsabila
Universitas Sebelas Maret

Kasus pelecehan dan eksploitasi anak masih banyak terjadi di Indonesia dan hal itu semakin mengkhawatirkan. Di Indonesia, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 20.000 lebih kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak, hal tersebut berdasarkan data SIGA KemenPPPA. Salah satu bentuk dari kasus pelecehan anak yang masih marak terjadi di Indonesia yaitu child grooming. Child grooming adalah tindakan pelecehan seksual kepada anak yang dilakukan oleh orang dewasa dengan membangun hubungan emosional dalam tujuan mengeksploitasi dan melakukan pelecehan kepada anak-anak.

Baru-baru ini di Surabaya, Jawa Timur terjadi kasus child grooming berujung ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada salah satu anak kembarnya, pada kasus ini ayah tiri sebagai pelaku melakukan manipulasi psikologis terhadap anak dengan mengatakan bahwa melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut hanya akan sia-sia, serta mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan. Hal  ini yang membuat korban merasa takut dan pesimis untuk melaporkan tindakan ayah tirinya. Di Indonesia child grooming belum diatur sebagai tindak pidana mandiri tetapi masuk ke dalam kategori undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual, yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU ITE No. 19 Tahun 2016.

Meskipun sudah memiliki beberapa regulasi untuk menindak kasus terkait child grooming, tantangan utama yang masih dihadapi terletak pada proses mengenali praktik tersebut, karena hal ini disebabkan pelaku dalam bertindak dilakukan dengan cara memanipulasi korban sehingga tindakan tersebut kerap kurang disadari oleh masyarakat. Kondisi itu menyebabkan kasus terungkap setelah terjadi eksploitasi atau pelecehan. Dalam child grooming pola pendekatan pelaku kepada korban bisa disebut dengan istilah “tipu muslihat”, yang mana hal itu dilakukan dengan beberapa cara oleh pelaku:

  1. Dengan melakukan pendekatan emosional, pendekatan ini dilakukan dengan tindakan manipulatif berupa pemberian perhatian dan pujian yang berlebihan, memberikan sebuah hadiah atau barang-barang berharga untuk memunculkan ketertarikan atau ikatan emosional terhadap anak-anak. Biasanya pelaku menargetkan  kepada korban yang memiliki kerentanan dari sisi emosional dan psikologis. 
  2. Memisahkan anak dari lingkungannya, setelah mendapatkan ikatan emosional pelaku akan berusaha menjauhkan anak dari orang-orang terdekatnya. Pelaku akan mulai menggunakan istilah “rahasia” antara pelaku dan korban. Perkataan yang akan dikatakan oleh pelaku kepada korban seperti, “Ini rahasia kita ya, jangan beri tahu siapa-siapa,” atau “Jangan cerita ini sama orang tuamu ya, nanti mereka bakal marah sama kamu. Ini  jadi rahasia kita berdua saja.” Perilaku ini akan membuat anak tidak berani untuk bercerita kepada  orang-orang terdekat mereka.
  3. Mulai menormalisasi pembahasan yang menjurus ke arah seksual, dalam pola ini korban atau anak sering kali tidak menyadari bahwa ia sedang dilecehkan karena pelaku melakukan tindakan dengan candaan.
  4. Mempertahankan kendali terhadap korban, setelah melakukan tindakan pelecehan pelaku akan mencoba untuk memegang kendali terhadap anak dengan memanipulasi sisi emosional dan rasa bersalah agar anak menjadi ketakutan dan bungkam.

            Keberhasilan pelaku dalam membangun hubungan emosional dengan cara memanipulasi, sering kali menjadi awal munculnya dampak negatif bagi anak yang menjadi korban. Pertama, anak yang menjadi korban child grooming dapat mengalami gangguan psikologisnya, seperti rasa takut, malu, cemas, kehilangan rasa kepercayaan diri, dan kepercayaan kepada orang lain di masa depan.

Kedua, akan berdampak untuk cara anak dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, anak akan menarik diri atau tertutup dari orang-orang terdekat. Ketiga, tinggi terjadinya risiko eksploitasi dan kekerasan kepada anak, karena pelaku akan memanfaatkan ikatan emosional dari korban untuk melakukan tindakan apa yang pelaku inginkan terhadap korban dengan menggunakan ancaman.

Dampak yang ditimbulkan child grooming tidak terlepas dari cara pelaku dalam melakukan pola pendekatan membangun hubungan dengan korban. Dari banyak kasus, pelaku dalam tindakan tersebut tidak hanya orang asing saja tetapi seseorang yang telah memiliki kedekatan dengan anak sehingga proses manipulasi terjadi lebih mudah dilakukan.

Hal ini menggambarkan bahwa lingkungan yang seharusnya aman bagi anak menjadi sebaliknya. Berdasarkan tantangan yang masih dihadapi, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat karena minimnya pengetahuan orang dewasa disekitar anak terhadap isu child grooming, maka perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dengan menargetkan kepada orang-orang dewasa seperti keluarga, orang tua, dan pendidik, untuk mengenal karakteristik, pola pendekatan, dan tanda-tanda dari child grooming. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman yang mendalam untuk mengenal bagaimana melakukan pencegahan terjadinya fenomena child grooming terhadap anak serta cara untuk melaporkan. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat dan memberikan layanan perlindungan yang dapat menjamin rasa aman dan hak-hak mereka untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa merasa tertekan dan terintimidasi.

 

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending