web analytics
Connect with us

Opini

Pelaku Pelecehan Seksual Tidak Pandang Bulu

Published

on

Mitra Wacana
Waktu dibaca: 3 menit
Mitra Wacana

Ganis Haryanti Putri

Oleh : Ganis Haryanti Putri

Pelecehan seksual dapat dialami oleh siapapun dan dimanapun,baik laki-laki, perempuan, anak-anak maupun orang tua. Akan tetapi realitasnya, pelecehan seksual lebih banyak menimpa anak-anak dan perempuan, hal ini terlihat dari berbagai media massa yang memberitakan kasus pelecehan seksual. Oleh karena itu, kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak dan perempuan, menjadi topik sentral untuk segera ditekan angkanya. Di Indonesia, perempuan dan anak rentan mengalami berbagai bentuk tindak pelecehan seksual, baik di ranah publik maupun domestik. Beberapa pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan maupun anak tidak teratasi karena minimnya laporan dari korban.

Hal ini salah satunya dikarenakan adanya persepsi dalam masyarakat, baik secara umum (keseluruhan) maupun dari pihak perempuan itu sendiri, bahwa pelecehan seksual yang dialaminya lebih baik disimpan untuk dirinya sendiri saja. Perempuan terkadang menyembunyikan tindak pelecehan seksual yang dialaminya karena berbagai alasan, mulai dari adanya ancaman dari pelaku hingga keinginan dari korban itu sendiri yang tidak ingin kejadian yang menimpa dirinya diketahui oleh orang lain yang beresiko akan mencoreng harga dirinya. Pelecehan seksual yang telah, sedang, atau bahkan mungkin akan dialami perempuan dan anak selama ini merupakan salah satu masalah sosial yang perlu mendapat perhatian.

Pelecehan seksual yang dialami oleh anak dapat berakibat pada hilangnya kepercayaan diri pada anak, ketakutan, dan mengganggu ketenangan jiwanya. Hal ini dapat menghambat proses perkembangan dirinya dan tentunya akan berpengaruh pada masa depannya. Hingga saat ini masih mudah ditemukan diberbagai media massa kasus tindak pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak.

Tindak pelecehan seksual yang dialami oleh anak dapat dikategorikan sebagai tindak terhadap anak. Kekerasan terhadap anak berkisar mulai dari pengabaian anak sampai pada tindak perkosaan dan pembunuhan. Semua tindakan pelecehan seksual yang dialami anak terekam dalam pikiran bawah sadar mereka dan dibawa sampai masa dewasa, dan terus sepanjang hidupnya. Pelaku pelecehan seksual tidak pandang bulu, dalam beberapa kasus bahkan dilakukan oleh orang yang bisa dipandang sebagai orang yang terpelajar, memiliki status sosial yang tinggi, dan disegani oleh masyarakat. Namun buktinya, semua itu tidak dapat menjamin seseorang untuk tidak melakukan tindak pelecehan seksual.

Bahkan di beberapa kasus, pelecehan seksual yang dialami oleh anak terjadi di lingkungan sekolah. Guru dan kepala sekolah yang seharusnya bisa menjadi teladan dan dapat mengayomi serta melindungi semua warga sekolah tidak menjalankan perannya dengan baik. Sekolah, sebagai sarana untuk menimba ilmu dan sosialisasi serta internalisasi nilai dan norma jangan sampai mendapatkan pandangan negatif, terutama bagi anak-anak sebagai tempat yang dapat membahayakan dirinya. Sekolah sebagai “rumah kedua” bagi anak-anak diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak selayaknya di rumah. Nyatanya, tidak ada satupun orang yang dapat menjamin dimanakah tempat yang aman bagi anak untuk beraktivitas dan bertumbuh kembang tanpa ada kekhawatiran terhadap tindak pelecehan seksual yang sewaktu-waktu dapat mengancam dirinya.

Untuk dapat mengurangi tindak pelecehan seksual terhadap anak maupun perempuan dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Diperlukan sosialisasi di kalangan masyarakat untuk memberikan edukasi seputar pelecehan seksual sehingga tidak menimbulkan persepsi yang membuat korban tidak berani melapor atas segala bentuk tindak pelecehan seksual yang dialaminya. Selain itu juga diperlukan tindak lanjut melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera bagi pelakunya.

Sebagian orang mungkin memiliki pandangan bahwa pelecehan terhadap perempuan banyak terjadi di tempat umum. Oleh karena itu, banyak anjuran atau himbauan bahwa perempuan tidak boleh keluar malam sendirian dengan alasan untuk melindungi perempuan dari tindakan pelecehan seksual. Nyatanya, pelecehan seksual yang dialami perempuan tidak hanya dijumpai di luar rumah atau tempat umum saja. Pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak selain tidak memandang pakaian, agama, usia dan ras, juga tidak memandang di rumah atau di luar rumah. Pelecehan terhadap perempuan bahkan tidak dapat dicegah dengan melarang perempuan keluar sendirian. Jelas bahwa persoalannya adalah pada kejahatan pelaku dan tidak adanya jaminan kemanan bagi perempuan maupun anak.

Penyelaras : Ruly

Editor : Arif Sugeng Widodo

Biodata Penulis

Nama Lengkap                        : Ganis Haryanti Putri.

Jenis Kelamin                          : Perempuan.

Agama                                   : Islam.

Email                                      : ganis217@gmail.com.

Pengalaman Organisasi

  1. Staff Divisi Diskusi Censor Fisip UNS 2016/2017
  2. Staff Divisi Diskusi Censor Fisip UNS 2017/2018 
  3. Koordinator Sie Perkap Censorfest 3.0 2017
  4. Staff Sie Sekretaris Censorfest 4.0 2018
  5. Staff Sie Sekhumjin Seminar Nasional dan Konferensi Sosiologi Perkotaan 2018.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Bentuk-Bentuk Kekerasan di Tempat Kerja

Published

on

Sumber: Freepik
Waktu dibaca: 2 menit

Oleh Wahyu Tanoto

Menurut studi yang dilakukan oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) pada 2016 di Amerika Serikat, sekitar 75% orang yang mengalami pelecehan di tempat kerja tidak melaporkan kejadian kepada manajer, supervisor, atau perwakilan serikat pekerja. Salah satu alasan utama adalah karena merasa takut akan keamanan kerja serta takut kehilangan sumber pendapatan mereka. Selain itu ada beberapa faktor lain, seperti:

  1. Faktor relasi kuasa. Salah satu pihak memiliki kekuatan, posisi atau jabatan yang lebih tinggi atau dominan dibandingkan korban. Misalnya, antara bos dengan karyawan.
  2. Kebijakan perlindungan pekerja masih tidak jelas. Absennya perlindungan terhadap korban dapat menyebabkan korban merasa takut untuk melapor karena khawatir pelaku akan balas dendam dan melakukan kekerasan yang lebih parah.
  3. Mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang tidak tersedia. Misalnya, perusahaan belum memiliki Standard Operating Procedure (SOP) mengenai kekerasan seksual, sehingga tidak ada jalur pelaporan atau sanksi yang jelas.
  4. Budaya yang kerap menyalahkan korban, seperti: “Kamu sih ke kantor pakai baju seperti itu!” “Kamu ngapain memangnya sampai bos marah begitu?”

Namun, kemungkinan lain adalah karena banyak orang belum memahami atau tidak yakin perilaku apa saja yang melanggar batas dan dapat dikategorikan sebagai pelecehan atau kekerasan. Maka dari itu, yuk kita bahas apa saja bentuk-bentuk pelecehan dan kekerasan di tempat kerja!

Kekerasan verbal

Kekerasan verbal termasuk ucapan yang merendahkan, melakukan gerakan yang ofensif, memberikan kritik yang tidak masuk akal, memberikan cercaan atau komentar yang menyakitkan, serta melontarkan lelucon yang tidak sepantasnya. Beberapa contohnya adalah:

  • Mengirim email dengan lelucon atau gambar yang menyinggung identitas seseorang, seperti identitas gender, orientasi seksual, ras, atau agama.
  • Berulang kali meminta kencan atau ajakan seksual, baik secara langsung atau melalui pesan.
  • Membuat komentar yang menghina tentang disabilitas seseorang.
  • Mengolok-olok aksen berbicara (logat) seseorang.

Kekerasan psikologis

Perilaku berulang atau menjengkelkan yang melibatkan kata-kata, perilaku, atau tindakan yang menyakitkan, menjengkelkan, memalukan, atau menghina seseorang. Ini termasuk:

  • Mengambil pengakuan atas pekerjaan orang lain.
  • Menuntut hal-hal yang mustahil.
  • Memaksakan tenggat waktu (deadline) yang tidak masuk akal pada karyawan tertentu.
  • Secara terus-menerus menuntut karyawan untuk melakukan tugas-tugas merendahkan yang berada di luar lingkup pekerjaannya.

Kekerasan fisik

Pelecehan di tempat kerja yang melibatkan ancaman atau serangan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan. Misalnya:

  • Menyentuh pakaian, tubuh, baju, atau rambut orang lain.
  • Melakukan penyerangan fisik. Misalnya: memukul, mencubit, atau menampar.
  • Melakukan ancaman kekerasan.
  • Merusak properti pribadi. Misalnya: mengempeskan ban kendaraan, melempar ponsel orang lain.

Kekerasan berbasis digital

Ini merupakan berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan yang dilakukan di ranah daring (online), seperti:

  • Memposting ancaman atau komentar yang merendahkan di media sosial.
  • Membuat akun palsu dengan tujuan merundung seseorang secara online.
  • Membuat tuduhan palsu.
  • Menyebarkan foto atau rekaman orang lain yang bersifat privat atau bernuansa seksual.

Kekerasan seksual

  • Rayuan seksual yang tidak diinginkan.
  • Melakukan sentuhan yang tidak pantas atau tidak diinginkan.
  • Melontarkan lelucon bernuansa seksual.
  • Membagikan media pornografi.
  • Mengirim pesan yang bersifat seksual.
  • Pemerkosaan dan kegiatan seksual lain yang dilakukan dengan paksaan.
  • Meminta hubungan seksual sebagai imbalan atau promosi pekerjaan.

Jika kamu atau teman kerjamu mengalami salah satu atau beberapa bentuk kekerasan seperti yang disebutkan di atas dan membutuhkan bantuan lembaga layanan, kamu bisa cek website https://carilayanan.com/ atau belipotbunga.com ya. Jangan ragu untuk segera mengontak lembaga layanan, karena mereka ada untuk membantu kamu!

Sumber

 https://carilayanan.com/kekerasan-di-tempat-kerja/

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending

EnglishGermanIndonesian