Berita
Penyusunan Laporan Masyarakat Sipil Indonesia untuk Proses Review Indonesia dalam Sesi 39 UN Committe on Migrant Workers
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana Dra. Istiatun ,M.A menjadi salah satu narasumber dalam Penyusunan Laporan Masyarakat Sipil Indonesia untuk Proses Review Indonesia dalam Sesi 39 UN Committe on Migrant Workers yang akan diselenggarakan Rabu, 30 Oktober 2024 di The Sunan Hotel Solo, Surakarta.
Pada tanggal 2 – 13 Desember 2024 akan berlangsung sesi 39 sidang Committee on Migrant Workers. Dalam sesi ini Indonesia akan direview dan dievaluasi komitmennya dalam menjalankan implementasi Konvensi PBB tentang Pelindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Migrant CARE sebagai Masyarakat sipil yang bekerja untuk advokasi pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran selama ini aktif dalam memantau komitmen pemerintah Indonesia sebagai negara pihak Konvensi PBB tentang Pelindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Menyikapi akan berlangsungnya sesi 39 sidang Committee on Migrant Workers, Migrant CARE berencana untuk Menyusun laporan alternatif Masyarakat sipil Indonesia. Bahan dasar laporan tersebut berasal dari catatan – catatan kunci concluding observation dan akan dilengkapi dengan update situasi terkini pekerja migran Indonesia dari sisi tata Kelola, dampak perubahan iklim, kerentanan –kerentanan baru pekerja migran, isu keamanan dan kebebasan serta perspektif GEDSI dan interseksionalitas.

Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
1 week agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.









