Berita
EDUKASI PENGARUSTAMAAN GENDER DAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Sri Lestari, Eni Nur Chayati, Bayu Santosa Mahasiswa Magang Universitas Widya Mataram Yogyakarta
Rumah tangga merupakan organisasi terkecil dalam kehidupan masyarakat, interaksi dalam rumah tangga diharapkan memberi ketenangan dan kenyamanan, namun pada kenyataaannya masih banyak terjadi kekerasan dalam kehidupan berumah tangga. Pengarustamaan Gender menjadi isu krusial dalam mewujudkan kesetaraan gender.
Selanjutnya, sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Mitra Wacana mencoba menyentuh isu yang masih dianggap ‘remeh’ dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Masyarakat enggan terlibat dalam permasalahan rumah tangga orang lain dan cenderung mengabaikan kasus KDRT yang tampak di lingkungan sekitar mereka. Maka dari itu, sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman anggota PKK di Kulon Progo terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Pihak Kapanewon Panjatan bekerja sama dengan Mitra Wacana untuk menyampaikan materi PUG dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sosialisasi PUG dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2024 di Kantor Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo serta dihadiri kelompok PKK yang beranggotakan para ibu rumah tangga dari perwakilan desa masing-masing.
Pemantik pertama, Mona Iswandari, membuka acara dengan sharing interaktif bersama kelompok PKK sebagai pemahaman dasar terkait Pengarusutamaan Gender. Penyadaran akan kesetaraan gender kelompok PKK direfleksikan lewat cerita kegiatan dan partisipasi yang dilakukan para ibu PKK selama ini.
Setelah beberapa menit sesi sharing berlangsung, materi dilanjutkan oleh Wahyu Tanoto. Materi sosialisasi yang meliputi, definisi PUG, hak-hak korban KDRT, kewajiban masyarakat dalam isu KDRT, dan hak-hak korban KDRT disampaikan secara interaktif dan dikemas sedemikian rupa agar mudah dipahami. Anggota PKK yang hadir sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Mitra Wacana.

Beberapa peserta merespon materi yang disampaikan oleh Mitra Wacana, salah satunya respon dari Ibu Yuni yang bertanya “Bagaimana cara kita menyikapi salah satu tetangga kita yang mengalami kasus KDRT yang tidak mau lapor dan kita yang tidak memilik wewenang untuk melapor ke pihak berwajib?”.
Pemateri merespon beberapa langkah yang harus diambil dalam menyikapi KDRT “Ada beberpa hal yang perlu dilakukan dalam menyikapi kasus KDRT seperti tidak menyalahkan dan menghakimi korban, memberikan rasa aman kepada korban, menemani korban visum ke puskesmas atau intansi yang berwenang, dan memberikan bantuan ekomoni kepada korban”.
Pentingnya PUG adalah perempuan dan laki-laki kepentinganya bisa ditampung, sehingga keduanya dapat menikmati hasil pembangunan secara perimbang. Masyarakat wajib peduli kepada korban KDRT mulai dari mencegah, menolong, dan mengajukan proses pengajuan perlindungan. Masyarakat juga diharapan tidak menjadi pelaku atau korban kekerasan dalam rumah tangga tetapi menjadi pencegah tindakan KDRT.

You may like

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas
Berita
SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Published
18 hours agoon
6 June 2026By
Mitra Wacana
Insiden Pembubaran Perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar
Pada Jumat malam, 5 Juni 2026, sebuah kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Watu Gambir Park, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Kegiatan yang sedianya berlangsung selama tiga hari (5–7 Juni 2026) dan diikuti oleh ratusan anak serta remaja ini terpaksa dihentikan lebih awal setelah muncul tekanan dari sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya (FUUI-SOYA).
Menurut keterangan panitia, perkemahan tersebut berisi agenda olahraga, hiking, permainan tradisional, serta salat tahajud bersama—kesemuanya bersifat internal, damai, dan tidak melanggar ketertiban umum. Sementara itu, pihak penolak menyatakan keberatan karena mengkhawatirkan adanya penyebaran paham Ahmadiyah, dengan merujuk pada fatwa MUI sebagai dasar moral mereka. Aparat kepolisian yang hadir di lokasi akhirnya memutuskan membubarkan kegiatan dan memulangkan seluruh peserta, dengan alasan menjaga situasi agar tidak memanas.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena kembali memperlihatkan bagaimana kegiatan keagamaan kelompok minoritas di Indonesia dapat dihentikan hanya karena adanya penolakan massa, tanpa adanya pelanggaran hukum yang terbukti.
Pernyataan Sikap Mitra Wacana
Mitra Wacana mengecam keras pembubaran paksa perkemahan pemuda Ahmadiyah di Karanganyar tersebut. Kami memandang bahwa tindakan aparat yang memilih mengakomodasi tekanan kelompok intoleran, alih-alih melindungi hak konstitusional warga negara, merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Kejadian ini bukanlah insiden terisolasi. Hal ini merupakan mata rantai panjang dari praktik diskriminasi sistematis yang selama puluhan tahun dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia, mulai dari penutupan rumah ibadah, pengusiran dari komunitas, hingga pembubaran kegiatan-kegiatan damai seperti perkemahan anak-anak. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat keamanan justru kerap menjadi pelaksana kehendak massa intoleran yang menggunakan kekuatan kolektif untuk memveto hak-hak kelompok minoritas.
Mitra Wacana menolak segala bentuk pembenaran yang menggunakan dalih menjaga ketertiban umum dalam kasus ini. Menjaga ketertiban umum seharusnya berarti melindungi semua pihak dari intimidasi dan ancaman, bukan mengorbankan hak kelompok rentan demi menghindari konflik sesaat. Ketika negara memilih jalan pintas dengan membubarkan kegiatan yang sah dan damai, sesungguhnya negara sedang mengirimkan pesan bahwa intoleransi dan tekanan massa adalah cara yang efektif untuk mengalahkan hukum dan konstitusi.
Peristiwa Karanganyar juga menunjukkan kesenjangan mencolok antara retorika toleransi pemerintah di panggung domestik dan internasional dengan realitas di lapangan. Di berbagai forum, Indonesia kerap mempromosikan diri sebagai negara yang demokratis dan menghormati keberagaman. Namun kenyataannya, warga negara dari kelompok minoritas masih harus hidup dalam ketidakpastian: kapankah kegiatan keagamaan mereka berikutnya akan dibubarkan hanya karena ada pihak yang merasa terganggu secara doktriner.
Tuntutan Mitra Wacana
Sehubungan dengan hal tersebut, Mitra Wacana menyampaikan lima tuntutan kepada pemangku kepentingan:
- Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dan terukur, tidak sekadar imbauan, guna memastikan tidak ada lagi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai akibat tekanan kelompok intoleran di wilayah mana pun.
- Kapolri untuk memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam pembubaran di Karanganyar, memberikan sanksi institusional yang tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur, serta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
- Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atas kegagalan perlindungan hak konstitusional warga negara di wilayahnya, serta membuat kebijakan pencegahan yang bersifat mengikat bagi seluruh aparatur.
- Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk segera menyusun protokol baku bagi pemerintah daerah dalam merespons penolakan terhadap kegiatan keagamaan minoritas, dengan prinsip bahwa tekanan massa tidak boleh menjadi dasar pelarangan.
- Dewan Perwakilan Rakyat untuk menginisiasi peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan keyakinan, serta memberikan sanksi pidana bagi tindakan intimidasi, ancaman, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan yang tidak melanggar hukum.
Penutup
Mitra Wacana mengingatkan bahwa insiden ini terjadi di bulan Pancasila—sebuah ironi yang mendalam. Semangat bhinneka dan ketuhanan yang maha esa seharusnya melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya, bukan justru menjadi tameng bagi kelompok intoleran untuk membungkam mereka yang berbeda. Tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, maka setiap warga negara minoritas akan selalu hidup dalam bayang-bayang ketakutan.
Mitra Wacana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas aparat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak menormalisasi pembubaran kegiatan keagamaan yang sah dan damai.
Kontak:
Perkumpulan Mitra Wacana
Email: mitrawacanawrc@gmail.com

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo

Tanpa Disadari, Inilah Interaksi Obat dengan Makanan atau Minuman yang Dapat Membahayakan Tubuh

SIARAN PERS MITRA WACANA untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

SIARAN PERS Menjamin Hak Beribadah adalah Amanat Konstitusi, Bukan Kompromi Sosial. Sikap Mitra Wacana atas Pembubaran Ibadah GMS di Panggungharjo






