web analytics
Connect with us

Kebijakan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Published

on

PERDA Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

BAB IV
PRINSIP-PRINSIP PERENCANAAN
Pasal 5

(1) Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Perencanaan pembangunan daerah dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
(3) Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah.
(4) Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
(5) Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, berkeadilan dan berkelanjutan.
(6) Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan dengan spesifik (specific), terukur (measurable), dapat dilaksanakan (achievable), memperhatikan ketersediaan sumberdaya (resources availability), dan memperhatikan fungsi waktu (timelines).

Selengkapnya silahkan unduh peraturan daerah tersebut di bawah ini:

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Arsip

Surat Pemberitahuan WFH Mitra Wacana per 2 April 2020

Published

on

Yogyakarta 2 April 2020

No : B.209/MW/IV/2020

Lamp : –

Hal : Pemberitahuan

Kepada Yth :
Seluruh Mitra Jaringan Mitra Wacana
Di Tempat

Semoga kawan-kawan berada dalam kondisi yang sehat.

Mengacu pada perkembangan terkini terkait dengan pandemik COVID-19 secara global, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/3/HM.01/III/2020 dan Surat Edaran Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor : IISE III/2020 Tentang Pelaksanaan Status Tanggap Darurat Bencana, demi keamanan dan kesehatan serta keselamatan kita semua maka Mitra Wacana mengembangkan protokol keselamatan yaitu :

1. Kegiatan staff kantor yang awalanya Work Form Home (WFH) pada 18 Maret sampai 30 Maret 2020 diperpanjang dengan kerja shifting mulai 2 April 2020 sampai 16 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

2. Seluruh kegiatan lapangan baik program PTPPO di Kulonprogo dan PEKERTi di Kota Yogyakarta ditunda atau diganti dengan kegiatan menggunakan media onlie sampai 29 Mei 2020.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian kita semua, tetap sehat dan semangat untuk kita semua.

 

Hormat kami,

Direktur Mitra Wacana

Ir. Imelda Zuhaida, MP

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending