Kebijakan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
Published
7 years agoon
By
Mitra WacanaAset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun benda dan/atau barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadap masyarakat Desa, berdasarkan pertimbangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat di Desa yang ditetapkan dalam melalui Peraturan Desa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan Desa.
Selengkapnya silahkan unduh peraturan daerah tersebut di bawah ini:
You may like
Arsip
Surat Pemberitahuan WFH Mitra Wacana per 2 April 2020
Published
5 years agoon
2 April 2020By
Mitra WacanaYogyakarta 2 April 2020
No : B.209/MW/IV/2020
Lamp : –
Hal : Pemberitahuan
Kepada Yth :
Seluruh Mitra Jaringan Mitra Wacana
Di Tempat
Semoga kawan-kawan berada dalam kondisi yang sehat.
Mengacu pada perkembangan terkini terkait dengan pandemik COVID-19 secara global, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1/3/HM.01/III/2020 dan Surat Edaran Gubernur D.I.Yogyakarta Nomor : IISE III/2020 Tentang Pelaksanaan Status Tanggap Darurat Bencana, demi keamanan dan kesehatan serta keselamatan kita semua maka Mitra Wacana mengembangkan protokol keselamatan yaitu :
1. Kegiatan staff kantor yang awalanya Work Form Home (WFH) pada 18 Maret sampai 30 Maret 2020 diperpanjang dengan kerja shifting mulai 2 April 2020 sampai 16 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
2. Seluruh kegiatan lapangan baik program PTPPO di Kulonprogo dan PEKERTi di Kota Yogyakarta ditunda atau diganti dengan kegiatan menggunakan media onlie sampai 29 Mei 2020.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian kita semua, tetap sehat dan semangat untuk kita semua.
Hormat kami,
Direktur Mitra Wacana
Ir. Imelda Zuhaida, MP