Publikasi
Keterbukaan Informasi Publik Untuk Akuntabilitas Sosial
Published
3 years agoon
By
Mitra Wacana

Ruliyanto
Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat mendapatkan akses informasi publik. Kebebasan informasi merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap warga negara. Terbitnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memenuhi hak kebebasan informasi bagi warga negaranya. Dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut maka pemerintah menjamin keterbukaan dan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi. Dimana badan publik memberikan informasi kerja kerja yang telah dilakukan. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan perwujudan tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Undang-Undang tersebut merupakan jaminan kepastian hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta untuk turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Masyarakat sipil juga berhak untuk memberikan input, saran, dan masukan kepada pemerintah.
Penyelenggaraan pemerintah ditingkat terbawah / desa juga sudah mulai memberikan atensinya terhadap keterbukaan infomasi. Saat ini sebagian besar desa-desa di Indonesia sudah memiliki website desa sebagai media untuk menyampaikan informasi. Sesuai dengan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 pasal 86 ayat 1 bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini tentunya menjadi landasan bagi setiap desa untuk menyediakan ruang dan akses bagi masyarakat dalam pemenuhan hak informasi public.
Lewat Website desa, pemerintah desa dapat menyebarkan berbagai informasi mulai dari potensi local yang dimiliki seperti produk unggulan, wisata sampai dengan kebudayaannya. Selain itu website desa juga bisa digunakan pemerintah desa untuk menyampaikan kerja kerja yang telah dilakukan seperti dokumen perencanaan pembagunan desa sampai dengan realisasinya.
Menyebarluaskan informasi penting seperti Rencana Kerja Pemerintah desa, APBDes sampai dengan realisasi pengunaan anggaran merupakan bentuk transparan dan akuntabel desa dalam mengelola dana desa. Akuntabilitas merupakan salah satu pilar dari tata pemerintahan yang baik (good governance). akuntabilitas dapat didefinisikan sebagai upaya untuk memastikan keputusan dan tindakan yang diambil oleh pejabat publik secara objektif dalam merespon kebutuhan masyarakat untuk menjadikan manfaat, sehingga memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Untuk menciptakan good governance ada 3 pilar dasar yang harus dimiliki :
1) Transparansi (Keterbukaan),
2) Partisipatori (peran masyarakat),
3) Akuntabilitas (kinerja pemerintah yang terukur).
Saat ketiga pilar tersebut berjalan beriringan maka semua roda pembangunan akan berjalan sesuai dengan semestinya. Kalau kita mengejawantahkan tiga pilar tersebut dalam proses pembangunan didesa maka dalam setiap perencanaan pembangunan hendaknya selalu melibatkan semua elemen dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat terutama kelompok marginal, kelompok rentan, disabilitas, dan kelompok lainnya. Tingkat partisipasi masyarakat akan menentukan kualitas perencanaan pembangunan yang disusunnya. Pemerintah desa juga harus menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan perencanaan dan realisasnya dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Ketika masyarakat paham akan arah dan tujuan dari pembangunan desa maka akan menumbuhkan rasa percaya terhadap pemerintahan.
Referensi :
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pentingnya-keterbukaan-informasi-publik-dalam-reformasi-birokrasi
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/01/02000031/good-governance–pengertian-aktor-dan-pilarnya-menurut-undp
https://inisiatif.org/akuntabilitas-sosial- dalam-mendorong-efektifitas-pelayanan-publik/
You may like

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

Peran Sastra Populer dalam Meningkatkan Literasi di Kalangan Remaja

Merajut Kolaborasi Lintas Iman: Mencegah Intoleransi, Radikalisme dan Ekstremisme Di Baciro
Berita
Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana
BANTUL, Mitra Wacana — Dua isu besar sekaligus mengemuka dalam Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul, Rabu (3/6/2026). Di hadapan puluhan perwakilan ormas, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto berbicara terus terang — mulai dari kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, hingga insiden pembubaran ibadah yang tengah menjadi sorotan publik.
“Kondisi keuangan di Bantul sangat menurun karena berkurangnya dana transfer ke daerah. Meski begitu, Pemkab tetap berkomitmen untuk berusaha menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Bantul,” ujar Aris di Aula Bakesbangpol Lantai 2, Jalan Raya Bantul KM 7,5, Sewon, Bantul.
Tak hanya soal fiskal, Aris juga menyinggung langsung insiden yang belakangan viral di media sosial — pembubaran kegiatan ibadah oleh sekelompok ormas di wilayah Bantul. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan.

“Bantul sedang viral karena ada pembubaran ibadah oleh sekelompok ormas. Kita mesti memahami bahwa beribadah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Lebih jauh, Aris mengungkapkan bahwa warga sekitar lokasi ibadah justru tidak merasa terganggu. Sebaliknya, kegiatan tersebut memberi manfaat ekonomi bagi mereka.
“Menurut masyarakat setempat, mereka merasa tidak terganggu dengan acara ibadah tersebut, justru diuntungkan karena bisa berjualan dan menjaga parkiran,” katanya.
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah daerah bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang wajib dijaga — dan ormas tidak seharusnya menjadi aktor yang mengancamnya.
Di tengah dua isu sensitif itu, Aris mengajak seluruh ormas yang hadir untuk kembali pada peran utamanya: menjaga kondusivitas dan mendukung program pembangunan. Ia secara khusus menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir setahun, serta visi besar Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan kesiapan dari semua pihak.
“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa ormas mempunyai tujuan. Salah satunya terlibat dalam menjaga kondusivitas dan menyukseskan program pemerintah,” ujarnya.
Plt. Kepala Bakesbangpol Bantul, Yulius Suharta, menyebut forum ini sebagai momentum penting membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sipil.
“Perlu kebersamaan dan keterlibatan masyarakat untuk menyukseskan visi-misi bupati dan wakil bupati,” kata Yulius.
Rapat koordinasi ini dihadiri sekitar 45 organisasi kemasyarakatan dari berbagai latar belakang — mulai dari Mitra Wacana, IWAPI, LDII, Paksi Katon, hingga puluhan ormas lainnya.
Keragaman peserta memperkuat bobot pesan yang disampaikan bahwa harmoni sosial di Bantul adalah tanggung jawab bersama, bukan milik satu kelompok semata.
Di tengah tekanan anggaran dan gesekan sosial yang mulai terasa, pemerintah Kabupaten Bantul tampaknya memilih jalan dialog — mengajak ormas duduk bersama, bukan sekadar menerima instruksi.
Yang kini dinantikan publik bukan hanya kata-kata, melainkan langkah nyata. Bagaimana Pemkab menindaklanjuti insiden pembubaran ibadah tersebut, dan bagaimana transparansi anggaran daerah benar-benar memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. (Tnt).

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)








