web analytics
Connect with us

Publikasi

Keterbukaan Informasi Publik Untuk Akuntabilitas Sosial

Published

on

Mitra wacana

Ruliyanto

Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat mendapatkan akses informasi publik. Kebebasan informasi merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap warga negara. Terbitnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memenuhi hak kebebasan informasi bagi warga negaranya. Dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut maka pemerintah menjamin keterbukaan dan kemudahan akses  masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi. Dimana badan publik memberikan informasi kerja kerja yang telah dilakukan. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan perwujudan tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Undang-Undang tersebut merupakan jaminan kepastian hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta untuk turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Masyarakat sipil juga berhak untuk memberikan input, saran, dan masukan kepada pemerintah.

Penyelenggaraan pemerintah ditingkat terbawah / desa juga sudah mulai memberikan atensinya terhadap keterbukaan infomasi. Saat ini sebagian besar desa-desa di Indonesia sudah memiliki website desa sebagai media untuk menyampaikan informasi. Sesuai dengan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 pasal 86 ayat 1 bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini tentunya menjadi landasan bagi setiap desa untuk menyediakan ruang dan akses bagi masyarakat dalam pemenuhan hak informasi public.

Lewat Website desa, pemerintah desa dapat menyebarkan berbagai informasi mulai dari potensi local yang dimiliki seperti produk unggulan, wisata sampai dengan kebudayaannya. Selain itu website desa juga bisa digunakan pemerintah desa untuk menyampaikan kerja kerja yang telah dilakukan seperti dokumen perencanaan pembagunan desa sampai dengan realisasinya.

Menyebarluaskan informasi penting seperti Rencana Kerja Pemerintah desa, APBDes sampai dengan realisasi pengunaan anggaran merupakan bentuk transparan dan akuntabel desa dalam mengelola dana desa. Akuntabilitas merupakan salah satu pilar dari tata pemerintahan yang baik (good governance). akuntabilitas dapat didefinisikan sebagai upaya untuk memastikan keputusan dan tindakan yang diambil oleh pejabat publik secara objektif dalam merespon kebutuhan masyarakat untuk menjadikan manfaat, sehingga memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Untuk menciptakan good governance ada 3 pilar dasar yang harus dimiliki :

 1) Transparansi (Keterbukaan),

2) Partisipatori (peran masyarakat),

3) Akuntabilitas (kinerja pemerintah yang terukur).

Saat ketiga pilar tersebut berjalan beriringan maka semua roda pembangunan akan berjalan sesuai dengan semestinya. Kalau kita mengejawantahkan tiga pilar tersebut dalam proses pembangunan didesa maka dalam setiap perencanaan pembangunan hendaknya selalu melibatkan semua elemen dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat terutama kelompok marginal, kelompok rentan, disabilitas, dan kelompok lainnya. Tingkat partisipasi masyarakat akan menentukan kualitas perencanaan pembangunan yang disusunnya. Pemerintah desa juga harus menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan perencanaan dan realisasnya dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Ketika masyarakat paham akan arah dan tujuan dari pembangunan desa maka akan menumbuhkan rasa percaya terhadap pemerintahan.

 

Referensi :

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pentingnya-keterbukaan-informasi-publik-dalam-reformasi-birokrasi

Click to access 6.pdf

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/01/02000031/good-governance–pengertian-aktor-dan-pilarnya-menurut-undp

https://inisiatif.org/akuntabilitas-sosial- dalam-mendorong-efektifitas-pelayanan-publik/

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Puisi ‘Dendam’ Karya Chairil Anwar: Estetika dan Semiosis Peirce Cinta Aulia Margaretha Habeahan

Published

on

Cinta Aulia Margaretha Habeahan
Mahasiswa Sastra Indonesia, Universitas Andalas

Estetika adalah cabang filsafat yang mempelajari keindahan. Estetika merupakan bagian dari seni, seni yang berhubungan dengan keindahan. Menurut Aristoteles (1993:28) keindahan menyangkut pada keseimbangan dan keteraturan ukuran, yakni ukuran material, dan pandangannya dengan ini berlaku untuk benda-benda alam maupun untuk karya seni buatan manusia. Bagi karya sastra, estetika sebagai aspek-aspek keindahan sastra yang didominasi oleh gaya bahasa. Keindahan bahasa tidak terkandung dalam bentuk huruf melainkan dalam isi suatu karya. Maka dari itu, estetika dan sastra memiliki hubungan yang begitu erat, di mana estetika berperan sebagai landasan dalam memahami dan menciptakan keindahan suatu karya sastra.

Karya sastra begitu banyak memiliki keindahan gaya bahasa terutama yaitu puisi. Puisi merupakan ungkapan atau curahan hati penyair dan kumpulan bahasa yang setiap baitnya memiliki makna. Salah satu puisi yang memiliki keindahan bahasa yaitu puisi ‘Dendam’ karya Chairil Anwar, yang ditulis pada 13 Juli 1943, dalam buku kumpulan puisi yang berjudul Kerikil Tajam dan Yang Terampas dan Yang Putus (1949).

Dalam puisi ‘Dendam’ karya Chairil Anwar ini bukan hanya sebuah lontaran emosi saja, melainkan suatu luapan kata-kata kelam, kegelisahan batin, dan pencarian makna dalam kehidupan. Melalui larik-larik yang pendek dan iteratif, Chairil menggambarkan dendam batin manusia yang tidak dapat diluapkan secara langsung.

Namun, melihat lebih jauh, puisi ini dapat dibedah melalui elemen estetika – dari segi pendekatan estetika dan semiosis (tanda dan makna). Berikut puisi ‘Dendam’ karya Chairil Anwar:

Dendam

Berdiri tersentak

Dari mimpi aku bengis dielak

Aku tegak

Bulan bersinar sedikit tak nampak

Tangan meraba ke bawah bantalku

Keris berkarat kugenggam di hulu

Bulan bersinar sedikit tak nampak

Aku mencari

Mendadak mati kuhendak berbekas di jari

Aku mencari

Diri tercerai dari hati

Bulan bersinar sedikit tak nampak

13 Juli 1943

Sumber: Kerikil Tajam dan Yang Terampas dan Yang Putus (1949)

 

Semiosis yang digunakan Charles Sanders Peirce sebagai tindak pertandaan, proses pertandaan, atau proses semiotis. Sehingga, dapat menelusuri bagaimana makna-makna tersembunyi dalam puisi yang dibentuk melalui system tanda.

  • Dari mimpi aku bengis dielak

Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata bengis yaitu kejam, penderitaan, tajam dan pedas; sedangkan kata dielak ialah imbuhan yang membentuk kata kerja pasif dari kata elak yaitu menghindar. Maka, dari bait ini dapat disimpulkan ia terbangun dari mimpinya dengan perasaan yang kejam dan ada keinginan untuk membalas dendam.

  • Bulan bersinar sedikit tak nampak

Dalam bait ini bulan melambangkan perasaan, kemampuan, bahkan harapan, dan puisi ini ditandai dengan kegelapan, cahaya bulan yang tak terlihat lagi. Maka, dimaknai sebagai harapan yang nyaris hilang.

  • Keris berkarat kugenggam di hulu

Kata keris sebagai simbol warisan, kekuatan, dan sekaligus kekerasan. Karat di keris menyiratkan bahwa dendam itu lama tersimpan, bukan sekadar amarah sesaat. Maka, kata keris dan berkarat membawa konotasi kekerasan, dan warisan dendam lama.

  • Diri tercerai dari hati

Bait ini menandakan ia tak hanya marah, tapi juga mendapatkan kehampaan dari hati, sekaligus kehilangan hubungan dengan jiwanya sendiri.

 

Maka, melalui pendekatan estetika dapat ditemukan bahwa keindahan dalam puisi ‘Dendam’ ini adanya kegelapan, dendam, dan kekosongan. Chairil Anwar tidak menunjukkan kedamaian, tapi memperlihatkan luka dan menghadirkan perasaan dan penderitaan dalam puisinya. Melalui semiosis Peirce, dapat dipahami bahwa puisi ini dapat system tanda yang kompleks. Dari kata-kata seperti keris, bulan, dan diri tercerai menjadi tanda-tanda yang menciptakan makna begitu terikat dengan trauma, kegelisahan batin, dan kekosongan hidup.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending