web analytics
Connect with us

Publikasi

Keterbukaan Informasi Publik Untuk Akuntabilitas Sosial

Published

on

Mitra wacana

Ruliyanto

Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat mendapatkan akses informasi publik. Kebebasan informasi merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap warga negara. Terbitnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memenuhi hak kebebasan informasi bagi warga negaranya. Dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut maka pemerintah menjamin keterbukaan dan kemudahan akses  masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi. Dimana badan publik memberikan informasi kerja kerja yang telah dilakukan. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan perwujudan tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Undang-Undang tersebut merupakan jaminan kepastian hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta untuk turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Masyarakat sipil juga berhak untuk memberikan input, saran, dan masukan kepada pemerintah.

Penyelenggaraan pemerintah ditingkat terbawah / desa juga sudah mulai memberikan atensinya terhadap keterbukaan infomasi. Saat ini sebagian besar desa-desa di Indonesia sudah memiliki website desa sebagai media untuk menyampaikan informasi. Sesuai dengan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 pasal 86 ayat 1 bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini tentunya menjadi landasan bagi setiap desa untuk menyediakan ruang dan akses bagi masyarakat dalam pemenuhan hak informasi public.

Lewat Website desa, pemerintah desa dapat menyebarkan berbagai informasi mulai dari potensi local yang dimiliki seperti produk unggulan, wisata sampai dengan kebudayaannya. Selain itu website desa juga bisa digunakan pemerintah desa untuk menyampaikan kerja kerja yang telah dilakukan seperti dokumen perencanaan pembagunan desa sampai dengan realisasinya.

Menyebarluaskan informasi penting seperti Rencana Kerja Pemerintah desa, APBDes sampai dengan realisasi pengunaan anggaran merupakan bentuk transparan dan akuntabel desa dalam mengelola dana desa. Akuntabilitas merupakan salah satu pilar dari tata pemerintahan yang baik (good governance). akuntabilitas dapat didefinisikan sebagai upaya untuk memastikan keputusan dan tindakan yang diambil oleh pejabat publik secara objektif dalam merespon kebutuhan masyarakat untuk menjadikan manfaat, sehingga memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Untuk menciptakan good governance ada 3 pilar dasar yang harus dimiliki :

 1) Transparansi (Keterbukaan),

2) Partisipatori (peran masyarakat),

3) Akuntabilitas (kinerja pemerintah yang terukur).

Saat ketiga pilar tersebut berjalan beriringan maka semua roda pembangunan akan berjalan sesuai dengan semestinya. Kalau kita mengejawantahkan tiga pilar tersebut dalam proses pembangunan didesa maka dalam setiap perencanaan pembangunan hendaknya selalu melibatkan semua elemen dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat terutama kelompok marginal, kelompok rentan, disabilitas, dan kelompok lainnya. Tingkat partisipasi masyarakat akan menentukan kualitas perencanaan pembangunan yang disusunnya. Pemerintah desa juga harus menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan perencanaan dan realisasnya dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Ketika masyarakat paham akan arah dan tujuan dari pembangunan desa maka akan menumbuhkan rasa percaya terhadap pemerintahan.

 

Referensi :

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pentingnya-keterbukaan-informasi-publik-dalam-reformasi-birokrasi

Click to access 6.pdf

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/01/02000031/good-governance–pengertian-aktor-dan-pilarnya-menurut-undp

https://inisiatif.org/akuntabilitas-sosial- dalam-mendorong-efektifitas-pelayanan-publik/

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Bioskop Rakyat Fest #03 Sukses Digelar di Demangrejo: Padukan Seni Budaya, Kampanye Anti-Perdagangan Orang, dan Pemberdayaan Desa

Published

on

KULON PROGO, 22 AGUSTUS 2026 – Padukuhan Demangan, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, kembali sukses menggelar perhelatan akbar tahunan Bioskop Rakyat Fest #03 pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Mengusung tema Demangan Bersatu Indonesia: Bioskop Rakyat Fest #03 Sinergi Desa Kolaborasi & Karya dari Karang Taruna, Akademisi, dan Organisasi Masyarakat Sipil.  Festival ini menjadi ajang unjuk kreativitas warga sekaligus wahana edukasi yang kuat mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Semangat Nasionalisme dalam rangkaian Kemerdekaan RI ke-81.

Acara yang dipusatkan di halaman rumah Dukuh Demangan, Bapak Heriyanto, ini diselenggarakan oleh Karang Taruna Krida Remaja dan Demangan Media Channel (DMC), yang berkolaborasi erat dengan Program Pengabdian Masyarakat Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lembaga swadaya masyarakat Mitra Wacana.

Dari Panggung Hiburan hingga Pesan Moral Kemanusiaan Bioskop Rakyat Fest #03 menghadirkan beragam rangkaian acara lintas generasi yang sangat menghibur, mulai dari penampilan Tari Semut oleh anak-anak TK dan PAUD, Tari Perahu Layar, hingga aksi panggung “Nyentrik Demangan Squad” yang dibawakan oleh ibu-ibu Padukuhan Demangan.

Puncak kesenian malam itu adalah pementasan drama teater bertajuk “Surat Soko Tahun 2045” garapan Wulan Karangtaruna Krida Remaja Padukuhan Demangan sekaligus Mahasiswi ISI Yogyakarta. Drama ini sukses memukau dan menyentuh hati penonton dengan pesan mendalam tentang pentingnya menjaga semangat gotong royong, guyub rukun, dan kepedulian antarwarga di tengah arus modernisasi dan individualisme yang semakin deras. Yang dibawakan pemuda-pemudi karang taruna Demangan dengan koreografi, visual dan tata suara profesional.

Kampanye “Menungso Ora Didol” (Manusia Tidak Untuk Dijual) Lebih dari sekadar hiburan, Bioskop Rakyat Fest #03 menjadi medium strategis penyampaian edukasi masyarakat. Bekerja sama dengan Mitra Wacana, panitia memutar karya film lokal dari Demangan Media (DMC) yang mengangkat isu toleransi dan pencegahan perdagangan orang bagi calon pekerja migran.

Robi Setiyawan, perwakilan dari Mitra Wacana dalam sambutannya menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap iming-iming lowongan kerja ke luar negeri dengan gaji fantastis. “Program kita adalah pencegahan perdagangan orang, supaya anak-anak muda kita terhindar dari penipuan calo lowongan kerja ilegal. Intinya, menungso ora didol (manusia tidak untuk dijual). Jika ada tawaran pekerjaan ke luar negeri, pastikan untuk mengecek legalitasnya ke kelurahan atau Pak Jogoboyo terlebih dahulu, jangan berangkat secara unprosedural,” tegas Robi.

Sinergi dan Kemandirian Desa Penggagas Bioskop Rakyat Fest #03, Aji Saputra sekaligus Jogoboyo Kalurahan Demangrejo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya acara. “Terima kasih kepada Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada dan Mitra Wacana yang terus mendukung dan mendampingi, serta seluruh warga Padukuhan Demangan. Harapan kami, melalui ajang ini, pemuda-pemudi Demangan dapat terus berprestasi dan membawa hal positif bagi desa kita,” ujarnya.

Ajang ini juga menjadi bukti keberhasilan pendampingan Sekolah Vokasi UGM dalam mengedukasi warga terkait manajemen acara (event management) dan pemasaran UMKM. Sepanjang acara, berbagai stand UMKM lokal Demangan turut meramaikan panggung dan menghidupkan roda ekonomi warga, menjadikan Bioskop Rakyat ini sepenuhnya mandiri dan berdaya.

Menutup kemeriahan malam, Bioskop Rakyat Fest #03 memberikan kejutan inovatif berupa suguhan musik pamungkas dari DJ VWXYZ dan DJ Sastro (Sastrologi). Suguhan ini membuktikan bahwa kreativitas dan acara tingkat dusun mampu dikemas secara profesional, kreatif, dan kekinian.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending