web analytics
Connect with us

Publikasi

Keterbukaan Informasi Publik Untuk Akuntabilitas Sosial

Published

on

Mitra wacana

Ruliyanto

Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat mendapatkan akses informasi publik. Kebebasan informasi merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap warga negara. Terbitnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memenuhi hak kebebasan informasi bagi warga negaranya. Dengan diterbitkannya Undang-undang tersebut maka pemerintah menjamin keterbukaan dan kemudahan akses  masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi. Dimana badan publik memberikan informasi kerja kerja yang telah dilakukan. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan perwujudan tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Undang-Undang tersebut merupakan jaminan kepastian hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta untuk turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan negara atau pemerintahan. Masyarakat sipil juga berhak untuk memberikan input, saran, dan masukan kepada pemerintah.

Penyelenggaraan pemerintah ditingkat terbawah / desa juga sudah mulai memberikan atensinya terhadap keterbukaan infomasi. Saat ini sebagian besar desa-desa di Indonesia sudah memiliki website desa sebagai media untuk menyampaikan informasi. Sesuai dengan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 pasal 86 ayat 1 bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Hal ini tentunya menjadi landasan bagi setiap desa untuk menyediakan ruang dan akses bagi masyarakat dalam pemenuhan hak informasi public.

Lewat Website desa, pemerintah desa dapat menyebarkan berbagai informasi mulai dari potensi local yang dimiliki seperti produk unggulan, wisata sampai dengan kebudayaannya. Selain itu website desa juga bisa digunakan pemerintah desa untuk menyampaikan kerja kerja yang telah dilakukan seperti dokumen perencanaan pembagunan desa sampai dengan realisasinya.

Menyebarluaskan informasi penting seperti Rencana Kerja Pemerintah desa, APBDes sampai dengan realisasi pengunaan anggaran merupakan bentuk transparan dan akuntabel desa dalam mengelola dana desa. Akuntabilitas merupakan salah satu pilar dari tata pemerintahan yang baik (good governance). akuntabilitas dapat didefinisikan sebagai upaya untuk memastikan keputusan dan tindakan yang diambil oleh pejabat publik secara objektif dalam merespon kebutuhan masyarakat untuk menjadikan manfaat, sehingga memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Untuk menciptakan good governance ada 3 pilar dasar yang harus dimiliki :

 1) Transparansi (Keterbukaan),

2) Partisipatori (peran masyarakat),

3) Akuntabilitas (kinerja pemerintah yang terukur).

Saat ketiga pilar tersebut berjalan beriringan maka semua roda pembangunan akan berjalan sesuai dengan semestinya. Kalau kita mengejawantahkan tiga pilar tersebut dalam proses pembangunan didesa maka dalam setiap perencanaan pembangunan hendaknya selalu melibatkan semua elemen dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat terutama kelompok marginal, kelompok rentan, disabilitas, dan kelompok lainnya. Tingkat partisipasi masyarakat akan menentukan kualitas perencanaan pembangunan yang disusunnya. Pemerintah desa juga harus menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan perencanaan dan realisasnya dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Ketika masyarakat paham akan arah dan tujuan dari pembangunan desa maka akan menumbuhkan rasa percaya terhadap pemerintahan.

 

Referensi :

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/pentingnya-keterbukaan-informasi-publik-dalam-reformasi-birokrasi

https://ejournal.uwks.ac.id/myfiles/201303262718521985/6.pdf

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/01/02000031/good-governance–pengertian-aktor-dan-pilarnya-menurut-undp

https://inisiatif.org/akuntabilitas-sosial- dalam-mendorong-efektifitas-pelayanan-publik/

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Mitra Wacana Terima Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan Award 2023 dari Kementrian Luar Negeri RI

Published

on

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menggelar penganugerahan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award (HWPA) 2023 untuk memberikan apresiasi kepada pihak yang telah berjasa dalam pelindungan WNI. Penghargaan itu diberikan kepada 23 individu atau entitas dari berbagai kalangan.

Perkumpulan Mitra Wacana menyabet penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award pada Jumat (26/04/2024). Penghargaan kali ini diterima oleh Istiatun, Ketua Perkumpulan Mitra Wacana untuk kategori Masyarakat Madani. Selama ini Mitra Wacana dikenal sebagai organisasi yang konsen terhadap isu Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

HWPA, sebagaimana diketahui, merupakan penghargaan yang diberikan kepada individu dan badan/organisasi yang dianggap terlibat dalam pengawasan berbagai kegiatan Kementrian Luar Negeri untuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang telah dilaksanakan sejak 2015.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending