web analytics
Connect with us

Rilis

Pernyataan Sikap

Published

on

Save KPK

Jogja Gumregah Tolak Revisi UU KPK

KPK adalah anak bangsa yang lahir dari rahim kandung reformasi yang tidak boleh dilemahkan oleh siapapun termasuk para pejuang reformasi. Pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK menjadi modalitas kesejahteraan rakyat. Namun hingga saat ini, berbagain usaha untuk melemahkan KPK terus dilakukan. Lembaga antikorupsi yang dibentuk dengan semangat untuk memerangi korupsi yang sistematik di Indonesia ini, sejak berdirinya telah menghadapi tantangan yang datang bergelombang, terutama dari kelompok yang pro status quo (kepentingan korupsi).

Mereka yang berambisi untuk memangkas wewenang KPK datang dari berbagai kalangan, diantaranya politisi DPR, pengusaha, elit penegak hukum, pengacara, maupun elit partai politik. Sejumlah partai politik di senayan, melalui wewenang legislasi saat ini aktif mendorong adanya revisi UU N0.30 TAHUN 2002 tentang KPK. Usaha ini telah cukup berhasil dengan masuknya agenda revisi UU KPK dalam prolegnas 2016 dan disetujuinya agenda ini dalam rapat Badan Legislasi DPR.

Upaya melakukan revisi sebuah regulasi biasanya ditujukan untuk memperkuat atau memperbaiki regulasi sebelumnya. Namun, hal ini berbeda dengan rencana revisi UU KPK yang disiapkan oleh DPR. Seluruh rancanganrevisi UU KPK yang dibuat (3 edisi) justru bermaksud melemahkan institusi KPK dan agenda pemberantasan korupsi. Dari sisi substansi banyak ditemukan poin-poin krusial yang justru dapat melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.

Kuat dugaan bahwa usulan Revisi UU KPK merupakan ajang konsolidasi kelompok status quo yang memiliki irisan kepentingan untuk membubarkan KPK, dengan berbagai macam latar belakang penyebabnya. Bisa jadi mereka adalah pesakitan KPK, broker politik dan ekonomi yang tidak leluasa bergerak karena radar KPK, dan petualang politik serta elit penegak hukum yang merasa bahwa KPK adalah ancaman besar bagi otoritas hukum yang selama ini diuntungnkan oleh sistem yang korup.

Setiap upaya serangan balik koruptor harus dilawan oleh masyarakat. Semangat anti korupsi di Yogyakarta sudah menggema sejak sebelum reformasi. Salah satunya disuarakan oleh wartawan Udin yang banyak menulis berita korupsi, termasuk penyelewengan dana program pemerintah. Masyarakat berhak tahu penyelenggaraan pemerintahan negara, karena akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, termasuk upaya busuk menghancurkan KPK melalui revisi UU KPK.

Ada 4 poin krusial draft revisi UU KPK yang dapat melumpuhkan KPK. Pertama, dibentuknya dewan pengawas yang memiliki sejumlah kewenangan yang dapat menghambat kinerja KPK, misalnya penyadapan dan penyitaan yang harus seizin dewan pengawas. Padahal selama ini KPK tidak memerlukan izin melakukannya. Inilah kekhususan KPK yang membuatnya efektif selama ini. Selain itu anggota Dewan Pengawas dipilih dan diangkat Presiden. Dikhawatirkan, besarnya campur tangan Presiden untuk menentukan orang yang akan duduk di Dewan Pengawas KPK akan memudahkan intervensi politik istana pada KPK. Padahal KPK haruslah independen.

Kedua, terkait penyadapan. Selain harus seizin Dewan Pengawas, penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Kondisi ini menjadikan langkah penindakan KPK menjadi terhambat dan menyulitkan KPK melakukan reaksi cepat atas informasi praktek penyuapan maupun melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Usulan ini menjelaskan rencana DPR untuk mempersempit ruang gerak KPK dalam melakukan fungsi penindakan, terutama pada strategi operasi tangkap tangan yang menjadi ciri khsusus KPK.

Ketiga, terkait penyelidik dan  penyidik KPK. Dalam draft revisi UU KPK, KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri. KPK hanya boleh merekrut tenaga penyelidik dari kepolisian. Sedangkan pada tingkat penyidik KPK dibatasi hanya boleh melakukan rekruitment dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Penyidik PNS. Sehingga tidak dimungkinkan bagi KPK untuk merekrut secara mandiri penyelidik dan penyidik diluar ketiga unsur tersebut. Konsep ini menjadikan KPK hanya sebagai perpanjangan tangan institusi konvensional, yakni Kepolisian, yang selama ini justru tidak berdaya melawan korupsi.

Keempat, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3). Salah satu keistimewaan KPK saat ini adalah tidak adanya mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan juga penuntutan (pasal 40 UU KPK). Hal ini adalah salah satu parameter yang menjamin kualitas penanganan perkara di KPK yang harus dipastikan sangat matang ditingkat penyelidikan dan sudah dibuktikan pula melalui pembuktian bersalah di pengadilan yang mencapai angka sempurna (100% conviction rate). Namun kisah sukses KPK berupaya diubah oleh DPR dengan melakukan revisi pasal 40 yaitu KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi. Kewenangan menerbitkan SP3 justru akan membawa KPK ke level kewenangan yang tidak berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan dan rentan disalah gunakan untuk menghentikan kasus-kasus tertentu. Oleh karena itu, kami menuntut agar:

1. Seluruh fraksi di DPR untuk membatalkan rencana pembahasan revisi UU KPK di seluruh sidang paripurna DPR

2. Presiden Joko Widodo

-agar menolak membahas revisi UU KPK bersama dengan DPR (tidak mengeluarkan surat presiden)dan menariknya dalam Prolegnas 2015-2019

-mewaspadai manuver dan operasi senyap yang dilakukan orang-orang di lingkungan terdekatnya, khususnya yang memiliki ambisi menguasai sektor ekonomi dan politik dengan mendorong pelemahan KPK melalui revisi UU KPK3

3. Masyarakat harus menghukum partai-partai politik pendukung revisi UU yang melemahkan KPK dengan cara tidak memilih kandidat yang diusung partai tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah langsung (Pilkada) 2017

Yogyakarta, 16 Februari 2016

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta (agamawan, budayawan, akademisi, LSM, praktisi, jurnalis, perempuan antikorupsi, organisasi difabel, advokat, mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Untu Udin (K@MU)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

BIOSKOP RAKYAT FEST #2 MENJADI AJANG EDUKASI PENCEGAHAN PERDAGANGAN ORANG

Published

on

Kulon Progo, 27 September 2025 – Demangan Media menyelenggarakan Bioskop Rakyat Fest #2 pada Sabtu (27/9/2025) di Padukuhan Demangan, Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demangan Media merupakan salah satu media desa dampingan Mitra Wacana yang beranggotakan generasi muda Padukuhan Demangan dengan minat dan potensi di bidang sinematografi. Bioskop Rakyat Fest menampilkan film-film hasil produksi Demangan Media, Mitra Wacana, dan Deduktif.id, yang sarat dengan isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), topik yang menjadi fokus utama Mitra Wacana.

Film yang diputar antara lain Pinjol; Judol (DMC Pictures x Sekolah Vokasi UGM), Galmaling (Konon Katanya Studio), Ater Ater (DMC Pictures), Bundhet (Rofiq Art Studio), Pekerja Migran Indonesia (Media Desa se-Kapanewon Sentolo x Mitra Wacana), Kekerasan Berbasis Gender Online (Nawasena Films x Mitra Wacana), dan Neraka Perbatasan: Jejak Mafia Judol & Perbudakan (Deduktif.id).

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Panitia, Lurah Demangrejo, dan Panewu Sentolo. “Kalurahan Demangrejo ini menyampaikan keresahan sosial masyarakat melalui media yang sangat bagus,” ujar Panewu Sentolo. “Kegiatan ini sangat menarik dan bermanfaat. Melalui media ini, kita bisa mendapatkan banyak hal positif,” tambahnya.

Acara ini terselenggara atas dukungan dari Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, Mitra acana, BP3MI/KP2MI dan Padukuhan Demangan, Demangrejo sebagai tuan rumah dan penyelenggara atas nama Demangan Media (DMC),” Terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas dukungan dari berbagai pihak atas terselenggaranya Bioskop Fest 2 di Padukuhan Demangan  Demangrejo, Sentolo, Kulon Progo di tahun 2025 ini,” ujar Ketua Panitia Dukuh Demangan Heriyanto.

Rangkaian acara diperkaya dengan sosialisasi, penampilan musik, dan pemutaran film. Sosialisasi pertama menghadirkan Panggah Widiandana, S.Kom., M.Kom., Wicaksono, dan Rokhayati, S.ST., M.Kom., dari Universitas Islam Mulia Yogyakarta. Mereka memperkenalkan aplikasi Pandurejo, sebuah platform digital pendataan untuk Posyandu Balita dan Remaja.

Setelah itu, ditayangkan film Kekerasan Berbasis Gender Online karya Nawasena Films x Mitra Wacana, yang mengangkat kisah nyata perdagangan orang dan scam daring. Pemutaran film ini dilanjutkan dengan sosialisasi bersama Muazim dari Mitra Wacana dan perwakilan dari Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta. Mereka menekankan pentingnya perlindungan pekerja migran, mengingat Demangrejo merupakan salah satu Desa Migran Emas yang mendapatkan akses informasi terkait pekerjaan migran yang adil, aman, dan bermartabat.

Film berikutnya, Pekerja Migran Indonesia Nyaman karya Media Desa se-Kapanewon Sentolo x Mitra Wacana, diikuti dengan sesi berbagi pengalaman dari Muslimah, warga Demangan yang pernah mengikuti program migran ke Jepang pada tahun 2017–2020. Ia memberikan tips penting sebelum bekerja di luar negeri, seperti waspada terhadap iming-iming proses mudah, menyiapkan lima kesiapan (dokumen, keterampilan, fisik dan mental, bahasa, dan budaya negara tujuan), menghindari negara konflik, serta memeriksa legalitas agen penyalur. Ia juga menyarankan penggunaan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mengecek informasi lapangan kerja di negara tujuan.

Pemutaran film dilanjutkan dengan Bundhet karya Rofiq Art Studio, Pinjol karya Demangan Media Channel x Sekolah Vokasi UGM 2024, dan Judol karya Demangan Media Channel x Sekolah Vokasi UGM 2025. Seusai pemutaran, Dr. Supriyono yang merupakan dosen UGM memberikan sosialisasi singkat mengenai modus penipuan daring, khususnya terkait pinjaman online ilegal dan perjudian online. “Penipuan lowongan kerja biasanya menjanjikan gaji tinggi dan proses mudah. Sesuatu yang terlihat terlalu manis, hampir pasti bohong,” tegasnya.

Acara kemudian menampilkan film lokal Ater Ater oleh Demangan Media Channel dan Galmaling karya Konon Katanya Studio. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan meriah melalui penampilan musik dari DJ VWXYZ. ”Acara ini merupakan acara tahunan yang diinisiasi oleh anak muda Demangan, Demangrejo, Sentolo, Kulon Progo, acara tahun ke-2 ini di tahun 2025 menghadirkan bintang tamu dari Mitra Wacana DJ VWXYZ untuk memberikan hiburan unik tersendiri dan berbeda bagi masyarakat desa”, ujar Koordinator kegiatan Aji Saputra Jogoboyo Kalurahan Demangrejo.

(Maria Ingridelsya J. Kolin, Magang UAJY)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending