web analytics
Connect with us

Program

Program Mitra Wacana WRC di Purworejo

Published

on

dokumentasi pelatihan mitra wacana wrc

Mitra Wacana WRC pada 2011-2013 memiliki program di kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Selama periode ini Mitra Wacana WRC bekerja sama dengan pemerintah daerah (BKBPP) setempat melakukan penguatan di tiga desa tiga kecamatan, yaitu desa Grabag kecamatan Grabag, kelurahan Sindurjan kecamatan Purworejo dan desa Ngaran kecamatan Kaligesing. Program penguatan masyarakat untuk Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini mendapatkan dukungan dari CORDAID.

Selama proses penguatan di desa-desa tersebut, Mitra Wacana WRC bersama pemerintah desa setempat mencoba menginisiasi terbentuknya organisasi berbasis masyarakat di tingkat desa untuk melakukan pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu tujuan berdirinya organisasi adalah sebagai Women Crisis Centre yang akan mendampingi korban KDRT khususnya melakukan konseling awal, mencatat kasus dan me-rujukkan kasus yang dialami korban kepada pemerintah daerah (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak).

Dalam perjalanan Mitra Wacana WRC menemani desa-desa diatas telah melahirkan tiga organisasi berbasis masyarakat, yaitu: pertama, AKPERAN (Aktivis Perempuan Ngaran) desa Ngaran, Kaligesing. Kedua, ANNISA kelurahan Sindurjan kecamatan Purworejo dan GRACIA (Grabag Counceling Ibu dan Anak) desa Grabag kecamatan Grabag.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

EDUKASI PENGARUSTAMAAN GENDER DAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Published

on

Oleh Sri Lestari, Eni Nur Chayati, Bayu Santosa Mahasiswa Magang Universitas Widya Mataram Yogyakarta

 

Rumah tangga merupakan organisasi terkecil dalam kehidupan masyarakat, interaksi dalam rumah tangga diharapkan memberi ketenangan dan kenyamanan, namun pada kenyataaannya masih banyak terjadi kekerasan dalam kehidupan berumah tangga. Pengarustamaan Gender menjadi isu krusial dalam mewujudkan kesetaraan gender.

Selanjutnya, sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Mitra Wacana mencoba menyentuh isu yang masih dianggap ‘remeh’ dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Masyarakat enggan terlibat dalam permasalahan rumah tangga orang lain dan cenderung mengabaikan kasus KDRT yang tampak di lingkungan sekitar mereka. Maka dari itu, sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman anggota PKK di Kulon Progo terhadap pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Pihak Kapanewon Panjatan bekerja sama dengan Mitra Wacana untuk menyampaikan materi PUG dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sosialisasi PUG dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2024 di Kantor Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo serta dihadiri kelompok PKK yang beranggotakan para ibu rumah tangga dari perwakilan desa masing-masing. 

Pemantik pertama, Mona Iswandari, membuka acara dengan sharing interaktif bersama kelompok PKK sebagai pemahaman dasar terkait Pengarusutamaan Gender. Penyadaran akan kesetaraan gender kelompok PKK direfleksikan lewat cerita kegiatan dan partisipasi yang dilakukan para ibu PKK selama ini.

Setelah beberapa menit sesi sharing berlangsung, materi dilanjutkan oleh Wahyu Tanoto. Materi sosialisasi yang meliputi, definisi PUG, hak-hak korban KDRT, kewajiban masyarakat dalam isu KDRT, dan hak-hak korban KDRT disampaikan secara interaktif dan dikemas sedemikian rupa agar mudah dipahami. Anggota PKK yang hadir sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Mitra Wacana. 

Beberapa peserta merespon materi yang disampaikan oleh Mitra Wacana, salah satunya respon dari Ibu Yuni yang bertanya “Bagaimana cara kita menyikapi salah satu tetangga kita yang mengalami kasus KDRT yang tidak mau lapor dan kita yang tidak memilik wewenang untuk melapor ke pihak berwajib?”.

Pemateri merespon beberapa langkah yang harus diambil dalam menyikapi KDRT “Ada beberpa hal yang perlu dilakukan dalam menyikapi kasus KDRT seperti tidak menyalahkan dan menghakimi korban, memberikan rasa aman kepada korban, menemani korban visum ke puskesmas atau intansi yang berwenang, dan memberikan bantuan ekomoni kepada korban”. 

Pentingnya PUG adalah perempuan dan laki-laki kepentinganya bisa ditampung, sehingga keduanya dapat menikmati hasil pembangunan secara perimbang. Masyarakat wajib peduli kepada korban KDRT mulai dari mencegah, menolong, dan mengajukan proses pengajuan perlindungan. Masyarakat juga diharapan tidak menjadi pelaku atau korban kekerasan dalam rumah tangga tetapi menjadi pencegah tindakan KDRT.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending