Berita
Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Penanganan dan Pencegahan TPPO Pekerja Migran Indonesia DIY
Published
2 years agoon
By
Mitra Wacana
Dalam rangka memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (BP3MI DIY) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Penanganan dan Pencegahan TPPO Pekerja Migran Indonesia pada Selasa (10/12) di Mataram Ballroom, Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta. Mitra Wacana hadir sebagai undangan dalam perwakilan dari organisasi masyarakat sipil.

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang berat dan perlu mendapatkan perhatian besar di tengah maraknya kasus penipuan bermodus tawaran bekerja ke luar negeri. Dalam kurun waktu satu bulan, periode 22 Oktober hingga 22 November 2024 sebanyak 397 kasus TPPO berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri bersama Polda dan jajaran.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menyampaikan, pekerja migran seringkali menjadi kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia. Kejahatan TPPO tidak hanya melibatkan individu tetapi juga sindikat yang kompleks dan terorganisir.
Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, kepolisian, instansi imigrasi, organisasi masyarakat sipil hingga masyarakat desa sebagai kunci utama dalam upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO.“Saya berharap, kita dapat menggali potensi sinergi yang lebih efektif.

Tidak hanya membahas kebijakan, tetapi juga langkah-langkah teknis dan implementasi yang konkrit dalam mendukung perlindungan pekerja migran kita,” tegasnya. Dengan pendekatan tersebut, Beny mengatakan, mereka dapat memastikan bahwa pekerja migran asal DIY tidak hanya dilindungi saat berada di luar negeri, tetapi juga sejak proses keberangkatan hingga kepulangan mereka.
Sumber: Jogjaprov
You may like
Berita
Webinar Series 2: Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital
Published
5 days agoon
17 July 2026By
Mitra Wacana
Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang (JBPO) menggelar kegiatan webinar series kedua pada hari Jumat (17/07/2026) dengan mengusung tema Pengantin Pesanan: Modus Baru Perdagangan Manusia di Era Digital. Series kedua ini menghadirkan dua narasumber yakni Yunita Rohani dari pengurus DPN Serikat Buruh Migran Indonesia, dan Ma’rifah (Ivo) sebagai dari Relawan Beranda Migran, dengan Maria Stefani dari LBH APIK Yogyakarta sebagai moderator acara.
Webinar dibuka oleh Maria Stefani yang menyampaikan bahwa perdagangan orang adalah tindak kejahatan yang kompleks, dimana salah satunya juga terdapat modus pengantin pesanan. Hal ini sering kali juga disertai dengan eksploitasi dan kekerasan seksual. Maka dari itu, kegiatan webinar ini merupakan upaya untuk menggali lebih dalam terkait modus pengantin pesanan, termasuk faktor, cara, dan tantangan dalam penanganannya.
Dalam pemaparan materi pertama, Ma’rifah atau lebih dikenal sebagai Ivo memaparkan bahwa kasus pengantin pesanan sudah terjadi puluhan tahun yang lalu, kemudian semakin berkembang dari tahun ke tahun. Dalam sesi ini Ivo membagikan pengalamannya dalam mendampingi korban yang berawal dari tawaran kerja namun berakhir dengan pernikahan dengan WNA. Dalam pernikahan tersebut, korban dipekerjakan tanpa upah, disiksa, hingga menerima kekerasan seksual. Diterangkan pula bahwa korban telah mengadukan ke berbagai pihak, namun tidak mendapatkan hasil apapun.
Yunita Rohani melanjutkan dalam sesi pemaparan materi kedua dengan mengusung advokasi kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan yang ditangani oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ivo pada sesi sebelumnya, Yunita Rohani juga menyoroti bahwa sering kali modus pengantin pesanan berawal dari tawaran pekerjaan yang kemudian dibelokkan menjadi kontrak pernikahan. Terlebih lagi, proses pernikahan tidak lagi dilakukan di Indonesia demi menghindari risiko jerat hukum yang ada di Indonesia.
Yunita Rohani kemudian menerangkan bagaimana tantangan SBMI dalam menangani kasus pernikahan pesanan. Proses pemulangan menjadi tidak mudah karena terhalang oleh administrasi di luar negeri, adanya ancaman, dan juga pemerasan. Bahkan ketika korban berusaha melapor melalui pihak berwajib melalui media sosial, jarang sekali korban menerima perlindungan yang dibutuhkan korban. Justru banyak sekali stigma negatif yang diterima korban. Ditegaskan pula bahwa aspek hukum di Indonesia menjadi tantangan utama bagi SBMI dalam pendampingan korban karena tidak pernah menyelesaikan akar permasalahan.
“Proses penegakan hukum hanya menyasar pelaku lapangan namun tidak sanggup menyentuh aktor utama”
Dalam sesi diskusi, peserta menunjukkan antusiasme yang besar. Beberapa pertanyaan yang mengarah pada langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kasus TPPO, bagaimana mengupayakan advokasi dengan tantangan hukum yang ada di Indonesia, serta bagaimana cara mengidentifikasi kasus pengantin pesanan di sekitar kita. Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian ditanggapi dengan penuh wawasan oleh para narasumber.
Sebagai penutup acara, kedua narasumber menyerukan perlunya kesadaran dari dalam diri sendiri untuk mencegah kasus TPPO terutama dengan modus pengantin pesanan. Hal ini kemudian menjadi tantangan bersama, sehingga perlu adanya gerakan kolektif yang menggerakkan pemerintah dan penegak hukum untuk mendukung pemberantasan kasus ini.
Luthfi Fatimah
Meilina Salsabila
(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)









