web analytics
Connect with us

Publikasi

Sinau Sareng Mitra Wacana: Menakar Ulang Mitigasi Bencana yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

Published

on

Jumat, 2 Mei 2025 Mitra Wacana berkolaborasi dengan peserta magang YKPI mengadakan diskusi bersama dalam Program Sinau Sareng. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana akrab ini mengangkat tema penting dan sering luput dari pembahasan publik: Mitigasi Bencana terhadap Kelompok Rentan yang Inklusif. Diskusi ini menghadirkan narasumber Alfi Ramadhani, Koordinator Divisi Pendidikan dan Pengorganisasian Mitra Wacana, yang membagikan wawasan mendalam tentang pentingnya pendekatan inklusif dalam penanganan kebencanaan.

Diskusi dimulai dengan penjelasan mendasar mengenai klasifikasi bencana. Kak Alfi, sapaan akrab narasumber, menguraikan tiga jenis bencana utama. Pertama adalah bencana alam seperti banjir, tsunami, tanah longsor, gunung meletus, dan angin topan. Kedua, bencana antropogenik yang bersumber dari ulah manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti kecelakaan industri dan konflik peperangan. Ketiga, bencana kompleks, yang merupakan kombinasi dari faktor alam dan manusia, seperti kelaparan, ketimpangan sosial, dan konflik politik.

Menariknya, data menunjukkan bahwa di Indonesia, bencana paling banyak disebabkan oleh faktor hidrometeorologi seperti banjir dan cuaca ekstrem—menyumbang sekitar 90% dari total kejadian. Sementara itu, bencana geologi dan antropogenik masing-masing hanya menyumbang sekitar 7% dan 3%. Perbandingan dengan kondisi di belahan dunia lain, seperti di Palestina, menunjukkan kompleksitas yang lebih tinggi. Di sana, faktor antropogenik seperti konflik bersenjata, krisis politik, dan kemanusiaan memperparah dampak bencana. Bahkan perubahan iklim ekstrem turut menyumbang pada kelangkaan air bersih, yang berdampak luas pada kesehatan, ketahanan pangan, dan kondisi psikologis masyarakat Gaza.

Dari paparan tersebut, semakin jelas bahwa bencana tidak hanya soal alam yang murka. Cara manusia dan sistem sosial menanggapi bencana juga menentukan siapa yang selamat, siapa yang tertinggal. Dalam konteks ini, penanganan bencana yang inklusif menjadi keharusan moral sekaligus strategis.

Sayangnya, dalam praktiknya, kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, masyarakat miskin, kelompok minoritas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih sering diabaikan. Mereka kesulitan dalam mengakses bantuan, proses evakuasi, maupun pemulihan pasca-bencana. Kebutuhan spesifik mereka seringkali tak terlihat dalam sistem yang seragam dan tidak responsif terhadap keragaman.

Lebih jauh, orang-orang dengan identitas gender non-normatif kerap mengalami diskriminasi ganda. Selain terdampak bencana, mereka juga menghadapi stigma sosial, keraguan dari pihak berwenang, bahkan penolakan untuk mengakses hak dasar. Infrastruktur yang tidak ramah disabilitas, informasi yang tidak aksesibel, serta layanan yang bias gender menunjukkan bahwa sistem kita masih jauh dari inklusif.

Permasalahan lain yang tak kalah serius adalah minimnya pelibatan kelompok rentan dalam perencanaan mitigasi bencana. Padahal, mereka memiliki pengalaman hidup dan perspektif yang berharga untuk merancang sistem penanggulangan yang lebih adil dan efektif. Ketimpangan dalam distribusi logistik dan layanan hanya akan terus terjadi jika kelompok yang paling terdampak justru tidak dilibatkan sejak awal.

Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih berani dan berpihak. Tidak cukup hanya dengan memberi bantuan, pemerintah harus memastikan akses yang setara bagi semua, termasuk kelompok rentan. Pelibatan aktif mereka dalam proses perencanaan hingga evaluasi kebijakan kebencanaan sangat penting untuk menciptakan sistem yang benar-benar adil. Pemerintah juga harus memastikan bahwa program penanggulangan bencana tidak hanya menjangkau, tetapi juga memberikan manfaat nyata yang setara bagi semua golongan.

Diskusi ini menjadi pengingat bahwa mitigasi bencana bukan hanya soal teknis dan logistik, melainkan juga tentang keadilan sosial. Saat kita bicara tentang inklusi, kita sedang bicara tentang siapa yang dianggap penting dalam sistem, dan siapa yang selama ini dikesampingkan. Maka, mari kita dorong semua pihak untuk menjadikan inklusivitas sebagai fondasi dalam setiap langkah penanggulangan bencana—bukan sebagai tambahan, melainkan sebagai prinsip utama.

Penulis : Thoha Ulul A.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Kulonprogo

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

Published

on

Perdagangan orang (TPPO) tetap menjadi kejahatan kemanusiaan yang terus mengancam, dengan modus yang kian canggih seiring pesatnya teknologi. Di tengah kompleksitas tantangan ini, sebuah laporan tahunan dari Perkumpulan Mitra Wacana WRC, yang didukung oleh MISEREOR (KZE), memberikan secercah harapan. Laporan periode Oktober 2024–September 2025 ini mendokumentasikan perjalanan program bertajuk “Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di wilayah sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) dan 9 Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

Program ini berfokus pada dua tujuan utama: memperkuat peran komunitas sebagai pelopor pencegahan TPPO dan mendorong kebijakan daerah dan nasional yang berpihak pada korban. Meski dalam pelaksanaanya program ini dihadapkan pada tantangan kebijakan fiskal nasional seperti efesiensi dan perubahan kepemimpinan lokal. Kebijakan nasional tersebut berimplikasi kepada program pelindungan dan pemenuhan hak, khususnya kepada kelompok rentan dan penyitas.

Bagian Pertama

Memperkuat peran komunitas sebagai pelopor pencegahan perdagangan orang.

Dari Pengetahuan ke Aksi: Pemberdayaan Komunitas di Garis Depan

Kawasan sekitar Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kecamatan Temon, Kulonprogo, menjadi daerah rentan TPPO. Sejak 2023, setidaknya tiga kasus  perdagangan orang telah digagalkan. Diantara kasus perdagangan orang ke Serbia, Malaysia dan New Zealand. Menurut catatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran  Indonesia setidaknya 42 kasus (2023), 69 Kasus (2024) dan 202 Kasus (2025) pemberangkatan pekerja migran unprosedural bisa digagalkan di bandara YIA.

Kerentanan tersebut mendorong Mitra Wacana untuk melakukan Assesment Partisipatoris. Program tersebut melibatkan kader perempuan dari 8 kalurahan sebagai enumerator dalam  memetakan kerentanan sosial-ekonomi yang berpontensi sebagai pemicu migrasi paksa dan dugaan perdagangan orang.

“Sebagai enumerator, saya jadi lebih tahu tentang perdagangan orang dan mendapatkan banyak sudut pandang,” ujar Bayuningtyas Puspitasari, kader dari Kalurahan Sindutan. Proses ini tidak hanya menghasilkan data kritis bagi advokasi, tetapi juga mentransformasi para kader menjadi agen edukasi di komunitasnya sendiri.

Hasil asesmen ini kemudian didiseminasikan kepada pemerintah daerah, mendorong respons yang lebih proaktif. Teguh, Lurah Kalurahan Sentolo, mengakui, “Dulu kalurahan cuek-cuek saja… Dengan adanya Mitra Wacana, sudah ada pengetahuan dan ada langkah pencegahan.”

Inisiasi “Kalurahan Ramah Perempuan Peduli Anak”: Komitmen dari Akar Rumput

Respons terhadap tingginya angka kekerasan berbasis gender seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang diwujudkan melalui inisiasi “Kalurahan Ramah Perempuan Peduli Anak (KRPPA)”. Meski sempat tertunda karena berbagai faktor, komitmen akhirnya terkristalisasi.

Pada Agustus 2025, sembilan kalurahan menandatangani deklarasi komitmen KRPPA, disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial PPA Kabupaten Kulonprogo. Komitmen ini diikuti dengan pengalokasian anggaran dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) kalurahan untuk program perlindungan. Bagi kelompok perempuan seperti P3A dan Forum Perempuan, program ini berhasil meningkatkan keterampilan organisasi, public speaking, dan pemahaman mendalam tentang hak asasi manusia. Serta mekanisme aduan dan rujukan dalam pelindungan perempuan dan anak.

Bagian Kedua

Advokasi Kebijakan: Suara Korban Menuju Regulasi yang Lebih Baik

Di tingkat kebijakan, Mitra Wacana aktif berkontribusi dalam proses revitalisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 6 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO. Organisasi ini hadir dalam empat diskusi penyusunan, menyediakan data lapangan dan menggelar diskusi publik yang melibatkan penyintas, LSM, dan akademisi.

Upaya advokasi telah membuahkan hasil. Draf Perda baru telah final dan menunggu pengesahan. “Peraturan Daerah Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang di Daerah Istimewa hampir disahkan,” ungkap Soleh Joko Sutopo dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dalam sebuah talkshow.

Subtansi Raperda salah satunya mendorong peran organisasi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Dalam Raperda tersebut mengatur upaya dalam berbagai sektor seperti pemagangan, pendidikan, pelindungan anak, pariwisata dan berbagai kerentanan di sektor lainya.

 

Bagian Ketiga

Tantangan dan Refleksi: Ruang Sipil di Tengah Arus Kebijakan Nasional

Program ini menghadapi tantangan sistemik. Belum diperbaharuinya Rencana Aksi Nasional tentang pencegahan dan penanganan TPPO yang habis masa berlakunya pada 2024, lemahnya pemenuhan hak restitusi korban, serta kebijakan efisiensi anggaran yang memangkas program pencegahan, perlindungan dan pemenuhan hak menjadi bukti lemahnya komitmen nasional.

Lanskap politik yang dianggap semakin sentralistik dan kurang responsif terhadap kritik juga mempersempit ruang partisipasi masyarakat sipil. Namun, justru dalam iklim ini, kerja advokasi berbasis bukti dan kolaborasi multipihak menjadi semakin krusial.

Keberlanjutan yang Ditanam: Jaringan, Komitmen, dan Pengakuan

Evaluasi pada September 2025 yang melibatkan 60 responden dari berbagai tingkat menyimpulkan bahwa program dinilai sangat relevan dan efektif. Kemitraan yang terbangun antara komunitas, pemerintah kalurahan, kabupaten, dan provinsi menjadi modal kuat untuk keberlanjutan.

Pada Agustus 2025, empat kalurahan dampingan—Banaran, Hargorejo, Demangrejo, dan Jangkaran—ditetapkan sebagai pilot project “Desa Migran Emas” oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, sebuah bukti bahwa model pencegahan berbasis komunitas ini dapat dilaksanakan. Namun dalam dalam implementasinya perlu dukungan dan pengawasan multipihak sehingga program seperti mampu dirasakan manfaatnya bagi kelompok rentan khususnya calon pekerja migran.

Penutup: Ketangguhan Kolaborasi Lokal

Laporan Mitra Wacana ini menunjukkan bahwa di tengah arus kebijakan makro yang kerap tak berpihak, perubahan nyata tetap dapat dimulai dari akar rumput. Kunci keberhasilannya terletak pada pemberdayaan komunitas sebagai subjekkolaborasi erat dengan pemerintah lokal, dan advokasi kebijakan yang berbasis data dan pengalaman korban.

Program ini membuktikan bahwa upaya pencegahan TPPO yang paling efektif adalah yang dibangun di atas fondasi kepercayaan, pengetahuan bersama, dan komitmen kolektif untuk mewujudkan lingkungan yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua, terutama kelompok paling rentan.

Yogyakarta : 11 Januari 2026

Ditulis oleh : Muazim (Manager Program) Pencegahan Perdagangan Orang Mitra Wacana

Continue Reading

Trending