web analytics
Connect with us

Berita

Talkshow bersama Dinkes Kota Yogyakarta, Bahaya Preeklampsia bagi Ibu Hamil

Published

on

Senin, (29/04/2019) Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bersama Mitra Wacana bersinergi dalam Talkshow di Radio Sonora 97.4 FM Jogja dengan tema “Informasi Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan: Bahaya Preeklampsia bagi Ibu Hamil” pukul 11.00-12.00 Wib. Kepala Seksi Kesehatan keluarga & Gizi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dr. Riska Novriana menyampaikan Preeklampsia saat ini menjadi perhatian dinkes kota Yogyakarta, dimana menjadi salah satu fokus kesehatan masyarakat selain Stunting.

Preeklampsia adalah Komplikasi kehamilan berpotensi berbahaya yang ditandai dengan tekanan darah tinggi dan kerusakan pada sistem organ lain, paling sering hati dan ginjal dan sampai saat ini belum dapat diketahui penyebabnya. dr. Rina sapaan Kasi Kesehatan Keluarga tersebut juga mengatakan, istilah umum Preeklampsia ialah keracunan kehamilan karena tekanan darah yang tinggi.

dr. Rina menghimbau pentingnya untuk berkonsultasi dan mengecek tekanan darah sebelum dan selama proses kehamilan, dimana sekarang layanan tersebut sudah sangat komprehensif. Layanan tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui puskesmas, seperti konsultasi bersama psikolog puskesmas, KIA, dan dokter. Ditambahkan dr. Rina saat ini baru terindikasi 1 pasien dengan Preeklampsia di Kota Yogyakarta. 

Talkshow bersama Dinkes Kota Yogyakarta merupakan  rangkaian promosi layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan bersama 3 Puskesmas di Kecamatan Jetis, Mergangsan, dan Tegalrejo dalam Program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (Pekerti). Mitra Wacana bersama IPAS dalam  Program Pekerti, gencar mengajak masyarakat untuk mengetahui dan memanfaatkan adanya layanan konseling tersebut. Penerima manfaat langsung  program Pekerti adalah perempuan dan perempuan muda. Tujuan dari program ini adalah untuk penurunan kematian ibu melalui pemberian informasi HKSR komprehensif, termasuk tentang perencanaan kehamilan dan kontrasepsi, pencegahan dan penanganan KTD, termasuk diantaranya tentang APK komprehensif.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.

Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending