Berita
Wujudkan Local Democracy, Yayasan LKiS bersama Election Corner UGM Menghadirkan Wali Kota Yogyakarta dalam Acara Pemimpin Mendengar
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana
Dalam rangka memonitor tindak lanjut visi dan misi Wali Kota Yogyakarta, Yayasan LKiS bersama Election Corner UGM mengadakan acara Pemimpin Mendengar (Selasa, 13/05/2025). Acara yang dilaksanakan di Selasar Barat FISIPOL UGM ini menghadirkan Hasto Wardoyo selaku Wali Kota Yogyakarta. Pada kesempatan ini berbagai organisasi masyarakat dan komunitas di kota Jogja menyampaikan aspirasinya terkait beberapa isu di Jogja untuk ditanggapi secara langsung oleh Wali Kota.

Acara ini diawali dengan pembacaan isu-isu aktual di Kota Yogyakarta. Setidaknya ada lima isu yang dibahas dalam acara ini antara lain: isu inklusivitas, ketenagakerjaan dan ekonomi rakyat, pendidikan dan pembangunan sosial, urban housing serta isu sampah dan lingkungan. Pada sesi ini juga dipaparkan komitmen Walikota ketika kampanye. Perwakilan dari beberapa komunitas pun turut menyuarakan permasalahan yang terjadi berkaitan dengan kelima isu tersebut.
Bu Sariroh dalam isu ketenagakerjaan menyampaikan bahwa di Jogja terdapat 400 buruh gendong. Buruh gendong menghabiskan lebih banyak waktu untuk bekerja daripada waktu yang dia habiskan di rumah. Akan tetapi dari sekian banyak buruh gendong misalnya saja yang bekerja di pasar Beringharjo, mereka tidak mendapatkan fasilitas toilet gratis dan safe house. Karena pendapatan yang tidak menentu, buruh gendong pun berjuang untuk mendapatkan toilet gratis. Selain itu, dinas pasar pernah menjanjikan sebuah ruangan kosong sebagai tempat istirahat buruh gendong. Akan tetapi, tindak lanjutnya belum ada hingga saat ini. Menanggapi hal ini, Hasto menyampaikan bahwa toilet sudah digratiskan untuk buruh gendong, sedangkan fasilitas safe house masih diusahakan oleh pemerintah kota.
Usulan lain dalam isu ini adalah adanya harapan agar para pekerja informal mendapatkan dukungan BPJS ketenagakerjaan. Pekerja informal juga diharapkan bisa masuk dalam pembahasan UU ketenagakerjaan. Hal ini tidak terlepas dari realitas pekerja informal di Jogja jumlahnya sangat banyak dan memerlukan perlindungan.
Dalam isu pendidikan, disampaikan bahwa pendidikan di Jogja masih memiliki banyak masalah misalnya dalam hal penanganan ijazah dan perlunya penambahan jumlah sekolah negeri di area blank spot. Selain itu, masih adanya praktik penjualan kain seragam dengan harga yang mahal di sekolah. Meskipun hal tersebut telah dilarang, akan tetapi pengawasannya di lapangan masih kurang efektif. Pungutan terhadap siswa juga masih terjadi walaupun dalam peraturan dilarang ada pungutan dari jenjang SD hingga SMP.
Dari komunitas Kalijawi mengusulkan konsep perumahan gotong royong. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan memang sudah mengintervensi penataan perumahan di Sultan Ground, akan tetapi permasalahan hunian kumuh tidak hanya ada di Sultan Ground. Permasalahan lainnya berkaitan dengan akses air yang semakin sulit. Masyarakat harus berebut air di pagi hari. Air dari PDAM alirannya kecil dan biayanya mahal dan 90% sumur di bantaran sungai tercemar ecoli yang memperparah kasus stunting di Yogyakarta.
Kemudian dalam isu sampah dan lingkungan, Ibu Syarifah dari bank sampah menyampaikan bahwa bank sampah dikelola oleh ibu-ibu dan lansia masih dibiayai secara swadaya. Di samping itu, biaya penggerobag sampah yang berkisar Rp. 30.000 hingga Rp. 100.000 memberatkan untuk masyarakat miskin. Di TPS, sampah masih tercampur dan belum terpilah dengan baik. Maka dari itu dari bank sampah mengharapkan peta jalan pengelolaan sampah lima tahun kedepan.
Walikota Hasto berkomitmen untuk membuat 156 perubahan dalam 100 hari pertama ia menjabat. Masing-masing dinas akan memiliki tiga quick win. Walikota juga mengadakan open house setiap rabu dari jam 05.00-09.00 pagi sehingga masyarakat dapat mengkomunikasikan secara langsung terkait berbagai hal. Dia juga merencanakan agar semua difabel mendapatkan pendidikan gratis serta sesegera mungkin membangun sekolah baru di area blank spot Umbulharjo. Secara keseluruhan, Hasto mengatakan telah mencatat semua masukan yang disampaikan dalam forum ini dan akan mengupayakan realisasinya pada lima tahun masa jabatannya.
Prof. Dr. Amalinda S., Dosen DPP Fisipol UGM menanggapi bahwa forum semacam ini merupakan harapan dari desentralisasi. Forum Pemimpin Mendengar merupakan bentuk demokrasi lokal yang sangat konkret. Dulu demokrasi di Yunani juga berlangsung melalui forum semacam ini yang mana masyarakat telah memiliki inisiatif. Dia berkomentar, Kota Yogyakarta kondisinya sangat berbeda dengan wilayah kabupaten lain di Provinsi DIY. Akan tetapi untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Yogyakarta tetap memerlukan koordinasi lintas wilayah administratif.
Wiji Nurasih – Divisi Riset dan Advokasi
You may like

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!

Pemerintah DIY Gelar FGD Lintas Sektor, Pertajam Kajian Pencegahan Pornografi Perempuan dan Anak

Gempa M6,7 Guncang Palu: Respons Darurat yang Cepat dan Perlindungan Kelompok Rentan yang Inklusif
Berita
Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!
Published
7 days agoon
18 June 2026By
Mitra Wacana
Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional diperingati setiap tanggal 16 Juni untuk memperingati pengesahan Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pada Konferensi Perburuhan Internasional ke-100 di Jenewa pada 16 Juni 2011. Pengesahan konvensi ini merupakan kemenangan bersejarah bagi gerakan pekerja rumah tangga global yang selama puluhan tahun memperjuangkan pengakuan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak memperoleh hak, perlindungan, dan martabat yang sama dengan pekerja lainnya.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah standar ketenagakerjaan internasional, pekerjaan rumah tangga diakui sebagai bagian dari dunia kerja yang harus dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan prinsip kerja layak. Sejak saat itu, 16 Juni diperingati di berbagai belahan dunia sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional, sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan perjuangan melawan eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi yang masih dialami jutaan pekerja rumah tangga, termasuk pekerja rumah tangga migran.
Di Indonesia, Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional tahun ini memiliki arti yang sangat penting. Setelah lebih dari dua dekade perjuangan gerakan PRT, negara akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang gerakan pekerja rumah tangga di Indonesia yang patut diapresiasi. Namun, perjuangan belum selesai. Implementasi undang-undang tersebut harus terus dikawal agar benar-benar mampu mengubah kehidupan jutaan pekerja rumah tangga, bukan sekadar menjadi pencapaian simbolik. Pengakuan atas hak-hak pekerja rumah tangga harus diwujudkan melalui aturan pelaksana yang kuat, pengawasan yang efektif, serta akses yang nyata terhadap keadilan dan perlindungan sosial.
Namun demikian, Beranda Migran menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT saja belum cukup. Pemerintah Indonesia hingga hari ini masih menolak meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Konvensi ILO 189 merupakan instrumen internasional paling penting yang menjamin hak pekerja rumah tangga atas upah layak, jam kerja yang manusiawi, hari libur, kebebasan berserikat, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta akses terhadap jaminan sosial. Penolakan ratifikasi Konvensi ILO 189 pada hakikatnya merupakan bentuk pengingkaran negara terhadap hak-hak pekerja rumah tangga.
Situasi ini menjadi semakin mendesak jika melihat posisi Indonesia dalam sistem migrasi kerja global. Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja rumah tangga migran (PRT migran) terbesar di kawasan Asia Pasifik. Dari lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, sebagian besar pekerja migran perempuan terkonsentrasi di sektor kerja domestik dan perawatan. PRT Migran Indonesia bekerja di Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, Makau, dan berbagai negara lainnya untuk mengisi kebutuhan pengasuhan anak, perawatan lansia, dan pekerjaan domestik yang menopang kehidupan sosial serta ekonomi negara-negara tujuan.
Di Hong Kong saja terdapat sekitar 150.000 hingga 170.000 pekerja migran Indonesia dan sekitar 90 persen di antaranya bekerja sebagai PRT migran. Realitas ini menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia, terutama di sektor domestik, merupakan salah satu tulang punggung migrasi tenaga kerja Indonesia di kawasan Asia Pasifik.
PRT igran Indonesia sesungguhnya merupakan kelompok pekerja yang berkontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi nasional. Pada tahun 2024, pekerja migran Indonesia mengirim remitansi senilai sekitar US$14 hingga US$15,7 miliar atau setara lebih dari Rp 220 triliun. Remitansi tersebut membantu jutaan keluarga keluar dari kemiskinan, membiayai pendidikan anak-anak, memenuhi kebutuhan kesehatan, memperkuat ekonomi rumah tangga, serta menjadi modal usaha bagi banyak keluarga di daerah asal migran. Dengan kata lain, PRT Migran tidak hanya merawat keluarga-keluarga di negara tujuan, tetapi juga menopang kehidupan sosial dan ekonomi keluarga-keluarga di Indonesia.
Namun, kontribusi ekonomi yang sangat besar tersebut tidak pernah diikuti dengan pengakuan hak yang setara. Negara menikmati devisa yang dihasilkan pekerja rumah tangga migran, tetapi terus menolak memberikan perlindungan hukum yang setara bagi mereka. Kelompok pekerja yang membantu negara menghasilkan devisa dan mengurangi kemiskinan justru terus mengalami diskriminasi struktural. Pemerintah Indonesia masih gagal mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak yang setara dengan pekerja formal lainnya. Selama bertahun-tahun,PRT dikecualikan dari berbagai perlindungan ketenagakerjaan dan masih menghadapi stigma bahwa pekerjaan domestik bukanlah pekerjaan yang sesungguhnya.
Mayoritas PRT Migran Indonesia adalah perempuan. Karena itu, diskriminasi terhadapPRT Migran tidak dapat dilepaskan dari diskriminasi berbasis gender yang selama ini meremehkan kerja perawatan dan kerja domestik sebagai pekerjaan yang dianggap “kodrat” bagi perempuan. Selama negara gagal mengakui kerja domestik sebagai kerja yang bernilai dan layak dilindungi, maka negara turut melanggengkan ketidakadilan gender yang menjadi akar kerentanan jutaan pekerja rumah tangga migran Indonesia.
Diskriminasi tersebut juga tercermin dalam tata kelola migrasi kerja Indonesia. Dalam rezim “pelindungan” pekerja migran saat ini, PRT Migran merupakan satu-satunya kelompok pekerja yang tidak diberikan hak untuk mengakses mekanisme kontrak kerja mandiri sebagaimana sektor pekerjaan lainnya. Akibatnya, PRT Migran dipaksa bergantung pada perusahaan penempatan yang mengambil alih proses perekrutan dan penempatan. Kebijakan ini membatasi kebebasan pekerja untuk menentukan hubungan kerjanya sendiri, memperkuat ketergantungan terhadap perantara, meningkatkan biaya migrasi, serta menciptakan relasi kuasa yang rentan terhadap eksploitasi. Negara secara efektif mempertahankan sistem yang menempatkan pekerja rumah tangga migran dalam rantai perekrutan yang menyerupai praktik perbudakan modern yang dilegitimasi melalui kebijakan.
Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan klaim Pemerintah Indonesia yang selama ini berupaya menampilkan diri sebagai champion country dalam implementasi Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) dan sebagai negara yang berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak perempuan. Tidak mungkin sebuah negara mengklaim sebagai pemimpin dalam tata kelola migrasi global sambil menolak meratifikasi instrumen internasional paling penting bagi pekerja rumah tangga dan pada saat yang sama mempertahankan kebijakan diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga migran. Selama negara menolak menghapus diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga migran, maka klaim kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola migrasi yang berpusat pada hak asasi manusia tidak lebih dari sekadar retorika diplomatik.
Pada Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026, Beranda Migran mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 sebagai bentuk komitmen nyata terhadap kerja layak bagi pekerja rumah tangga di dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga harus menghapus kebijakan yang melarang pekerja rumah tangga migran mengakses kontrak kerja mandiri, mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional, serta memastikan seluruh kebijakan migrasi kerja didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, kerja layak, dan kebebasan memilih pekerjaan.
Selama pemerintah menolak meratifikasi Konvensi ILO 189 dan mempertahankan kebijakan yang mendiskriminasi pekerja rumah tangga migran, maka negara tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas berbagai bentuk eksploitasi yang mereka alami. Dalam kondisi demikian, diamnya negara bukan lagi bentuk kelalaian, melainkan keberpihakan pada sistem yang memungkinkan kekerasan, eksploitasi, dan ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga terus berlangsung.

Krisis Kesantunan Berbahasa dalam Hate Comment pada Kolom Komentar Instagram @ahmaddhaniofficial

Mandi Untuk Menjaga Atau Merusak Skin Barrier? Evaluasi Dan Jaga Skin Barrier








