web analytics
Connect with us

Opini

Ada Evaluasi, Biskita Trans Pakuan Kota Bogor Dihentikan Sementara

Published

on

Sumber foto: Freepik

Novi Kristiawati | J0401231022
Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media, Sekolah Vokasi IPB

Biskita adalah salah satu moda transportasi umum yang ada di Kota Bogor. Sebagai moda transportasi, Biskita menambah pilihan yang memudahkan masyarakat untuk mengelilingi Kota Bogor. Dengan jangkauan yang luas, Biskita membuat perjalanan ke berbagai tempat menjadi lebih mudah. Selain itu, tarif yang terjangkau membuat Biskita menjadi pilihan utama bagi banyak orang, terutama dibandingkan dengan transportasi umum lainnya. Biskita menerapkan mekanisme subsidi BTS (Buy The Service) yang dikelola oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, dan diselenggarakan oleh operator PT Kodjari Tata Angkutan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, saat ini layanan Biskita di semua koridor dihentikan sementara, mulai 1 Januari hingga masa evaluasi dan transisi selesai. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor menjelaskan bahwa penghentian layanan ini disebabkan oleh perubahan kelembagaan yang mengelola Biskita di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebelumnya, BPTJ yang mengelola Biskita melalui program BTS, kini berubah menjadi Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimedia.

Evaluasi terkait layanan Biskita di Kota Bogor terus berlanjut, dengan Pemkot Kota Bogor mengajukan surat kepada Kemenhub dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfra) untuk meminta subsidi dari Pemerintah Pusat, agar layanan Biskita dapat kembali beroperasi dengan normal. Tanpa subsidi, tarif yang harus dibayar masyarakat diperkirakan akan melebihi Rp10.000, yang tentu akan memberatkan pengguna, terutama pelajar dan mahasiswa yang sangat bergantung pada angkutan umum ini. Perubahan tarif Biskita yang semula gratis menjadi Rp4.000 sudah membuat nyaman para pengguna, karena perubahan tersebut semakin menambah keresahan di kalangan masyarakat. Ketidakpastian terkait kelangsungan operasional Biskita ini tentunya menyulitkan banyak pihak, mengingat pentingnya transportasi ini bagi aktivitas sehari-hari warga dan pelajar di Kota Bogor.

Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah Pusat dapat lebih tegas dalam menentukan kebijakan terkait subsidi Biskita, agar proses ini tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Biskita bukan hanya sekadar alat transportasi, tetapi juga menjadi sarana penting bagi wisatawan yang mengunjungi Kota Bogor. Jika subsidi dihentikan atau dikurangi, dampaknya bisa meluas, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi sektor pariwisata dan perekonomian Kota Bogor. Pemkot Kota Bogor seharusnya lebih aktif dalam mendesak Pemerintah Pusat untuk tidak hanya mempertahankan subsidi, tetapi juga meningkatkan kualitas dan cakupan layanan Biskita.

Selain menjamin subsidi yang memadai diharapkan Pemkot atau Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimedia Kota Bogor dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat mengenai status kelanjutan layanan Biskita. Komunikasi yang transparan mengenai masa depan layanan, tarif, dan kemungkinan perubahan lainnya akan membantu mengurangi keresahan di kalangan pengguna.

Dengan adanya kebijakan yang lebih jelas dan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat, diharapkan operasional Biskita dapat terus berjalan lancar tanpa membebani masyarakat, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian dan pariwisata Kota Bogor.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Patriarki dalam Bingkai Spiritual: Menguak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam

Published

on

Sumber gambar: Pixel

Luthfi Fatimah
Universitas Sebelas Maret

Lembaga pendidikan Islam, terutama pondok pesantren, seringkali diyakini sebagai ruang paling aman untuk menimba ilmu. Namun, terkuaknya kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur otoritas pesantren terhadap murid atau santrinya telah menunjukkan adanya celah besar antara nilai-nilai keagamaan yang diajarkan dengan realita pahit yang dihadapi para korban. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kebiadaban ini terus berulang di lingkungan yang sama?

Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tahun 2025, 27% kasus kekerasan yang terlaporkan berasal dari pesantren dan madrasah. Data ini menjadikan lembaga pendidikan Islam masuk ke dalam 3 titik rawan. Namun data tersebut belum sepenuhnya memberikan gambaran atas realita yang terjadi. Sebagaimana puncak dari gunung es, masih sangat banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlaporkan karena adanya tekanan dari pihak pelaku serta ketakutan terhadap stigma buruk masyarakat. 

Langgengnya kebiadaban ini tidak terlepas dari berbagai faktor. Salah satunya adalah budaya patriarki yang terus dipupuk dengan penafsiran subjektif atas dalil-dalil keagamaan sebagai justifikasi atas hierarki gender. Semua teks Al-Quran dan Hadits pada dasarnya bersifat terbuka untuk diinterpretasikan. Namun dengan budaya patriarki yang mendominasi di berbagai negara, penafsiran yang mendukung narasi patriarki mengalami normalisasi sehingga dianggap suatu kebenaran yang bersifat mutlak. 

Selain itu, konsep-konsep yang diyakini sebagai jalan menuju keberkahan ilmu seperti ta’dzim (menghormati dan memuliakan) serta konsep sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami mematuhi) seringkali disalah artikan sebagai kepatuhan total. Para santri dibiarkan tunduk tanpa diberi ruang untuk mempertanyakan untuk apa mereka harus tunduk. Meskipun tidak bisa digeneralisir pula bahwa hal ini terjadi di seluruh lembaga pendidikan Islam, namun pada dasarnya pola mengajar seperti ini mampu menimbulkan relasi kuasa yang timpang. 

Lebih lanjut, di dalam lingkungan keagamaan, kekerasan seksual masih sering dianggap tabu. Budaya tabu ini kemudian diperkuat juga dengan pandangan bahwa tokoh agama adalah sosok suci tanpa cela yang tidak boleh diragukan segala tindak-tanduknya. Sehingga ketika korban berusaha melapor, banyak yang tidak memercayai kesaksiannya dan justru memberikan stigma negatif pada korban. Dengan dasar rasa takut, pada akhirnya banyak dari kasus tersebut berakhir dengan proses kekeluargaan yang memperkecil kesempatan korban untuk mendapatkan keadilan dan memperlebar ruang aman bagi pelaku untuk mengulangi tindakannya. 

Menurut Michel Foucault dalam teori relasi kuasa, faktor-faktor tersebut mampu memberikan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya kekerasan seksual. Berdasarkan kerangka teorinya, kekuasaan bukanlah suatu kekuatan tunggal yang dimiliki individu. Kekuasaan hadir melalui berbagai jaringan atau relasi yang mendukung kekuasaan itu tetap ada, seperti nilai dan norma yang membentuk wacana dominan dan menjadi dasar dari praktik sosial di masyarakat. Pada lembaga pendidikan Islam, relasi kuasa dapat dilihat pada ketimpangan kekuasaan antara otoritas keagamaan dengan para murid atau santrinya. Dengan adanya dominasi wacana patriarki dan diiringi dengan anggapan yang meninggikan kedudukan tokoh agama, kekuasaan tersebut akhirnya dapat disalahgunakan untuk menekan korban. Dan akibatnya, korban menjadi kesulitan untuk bersuara karena perlawanan terhadap otoritas keagamaan dianggap sebagai kedurhakaan terhadap ajaran agama. 

Meskipun kasus kekerasan seksual sangat rentan terjadi di lembaga pendidikan Islam, namun sejatinya tindakan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan prinsip teologi Islam. Islam sendiri memiliki prinsip dasar rahmatan lil ‘alamin yang menegaskan bahwa Islam hadir untuk membawa rahmat bagi seluruh alam, artinya Islam menuntut pengutamaan rasa aman bagi setiap makhluk hidup. Selain melanggar hak asasi manusia, segala bentuk kekerasan dan kezaliman juga melanggar ajaran agama. Terlebih lagi, Islam juga tidak membenarkan penyalahgunaan otoritas agama untuk melakukan kekerasan dan menyalahgunakannya kembali sebagai tameng untuk berlindung dari hukum. Sehingga dalam konteks kasus kekerasan seksual, prinsip-prinsip Islam sejatinya selalu berpihak pada penegakan keadilan untuk korban. 

Dengan demikian, menguak kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan Islam merupakan manifestasi dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi korban dan menghentikan segala bentuk penindasan akan mengembalikan fungsi lembaga pendidikan Islam sebagai pilar keteladanan agama bagi para pemeluknya.

 

Referensi:

Aminaturrahma, A., Inayah, A., Anggraini, T. C., & Nurchotimah, A. S. I. (2022). Pemicu Kekerasan Seksual dari Perspektif Islam. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2696-2701.

Dewi, M., & Hakim, F. N. R. (2025). Kekerasan seksual di pesantren: Analisis power and control dengan pendekatan relasi gender. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 7374-7387.

Husin, L. S. (2020). Kekerasan seksual pada perempuan dalam perspektif Al-Quran dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16-23.

Larasati, R. D., & Noviani, R. (2021). Melintas perbedaan: suara perempuan, agensi, dan politik solidaritas. Kepustakaan Populer Gramedia.

Rusli, A. B., & Fauzi, A. F. (2026). Kiai, Seks Dan Relasi Kuasa Pesantren Indonesia (Studi Kasus Jawa Timur). Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam, 35(1), 64-86. 

Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (2026). Hasil Pemantauan JPPI 2025 Kekerasan di Satuan Pendidikan: Temuan dan Tantangan Perlindungan Anak. 

Winarno, E. P., Islah, I., Giyoto, G., Suharto, T., & Muharom, F. (2025). Investigasi pendidikan Islam terhadap kuasa otoritas kekerasan seksual di pesantren. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 19(2), 958-972.

 

Continue Reading

Trending