web analytics
Connect with us

Opini

Al- Kindi – Tokoh Aristotelian Neo-Platonis dari Timur dalam Sejarah Filsafat Islam

Published

on

 

Penulis : Nuril Islamiyah Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel)

Dalam buku History of Phylosophy in Islam (sejarah filasafat dalam islam) TJ. De Boer (1866-1942) menulis sosok seorang  filsuf Al-Kindi, pandangan filsafat  menurut Al-Kindi, bahkan De. Boer juga menuliskan teori Al-Kindi tentang pengetahuan. Sebenarnya dalam buku ini tidak hanya membahas tokoh filsuf muslim Al-Kindi saja, banyak tokoh-tokoh filsum muslin yang dijelaskan dalam buku ini. Dalam buku ini De. Boer menulis  sejarah filsafat dalam islam, problematika dan perpindahan dari pemikiran satu ke pemikiran yang lain para filsof. Namun, dalam tulisan kali ini hanya membahas tokoh filsuf muslim Al-Kindi.

            Nama aslinya yakni Abu Yusuf Yaqub bin Ishaq Al-Kindi. Beliau berasal dari suku Kindah dan dari keturunan asli Arab, oleh karena itu, beliau disebut sebagai filsuf Arab. Al-Kindi lahir di kota Kufah pada awal abad ke-9. Silsilahnya dapat ditelusuri kembali ke para pangeran Kindah Kuno, meskipun masih belum pasti apakah namanya berasal dari mereka. Suku Kindah di Arab Selatan dalam banyak hal jauh lebih maju daripada suku-suku lain di peradaban luar. Banyak keluarga Kindah yang juga merupakan penduduk lama di Irak (Babylonia).

            Al-Kindi merupakan seorang ilmuwan dengan pengetahuan yang luar biasa, seorang ahli sejarah, yang mampu menyerap semua pembelajaran dan budaya pada masanya. Pandangan teologisnya membawa cap dan stempel Mutazilah. Dia menulis secara khusus tentang kekuatan tindakan manusia, dan waktu kemunculannya, apakah sebelum tindakan atau bersamaan dengan tindakan. Al-Kindi sangat menekankan kemahakuasaan dan keilahian Tuhan. Teori Al-Kindi bertentangan dengan teori India dan Brahmanik yang mana teori tersebut menyatakan bahwa nalar adalah satu-satunya sumber pengetahuan yang memadai. Al-Kindi justru membela kenabian, meskipun ia mencoba menyelaraskannya dengan akal. Perjumpaannya dengan berbagai sistem agama memaksanya untuk membandingkannya, dan ia menemukan elemen yang sama di dalamnya bahwa dunia bekerja karena ada penyebab utama, penyebab tunggal dan abadi, yang tidak dapat kita pahami secara tepat melalui pengetahuan kita.

            Buku ini menjelaskan pandangan Al-Kindi bahwa dunia adalah karya Tuhan, namun pengaruh Tuhan terhadap makhluk-Nya disalurkan melalui banyak agen perantara. Semua eksistensi yang lebih tinggi mempengaruhi eksistensi yang lebih rendah, tetapi yang dipengaruhi (akibat) tidak memiliki pengaruh terhadap yang mempengaruhi (sebab), masing-masing berdiri sebagai skala eksistensi yang di atasnya terdapat skala eksistensi yang lain. Dalam semua peristiwa yang terjadi di dunia, ada kausalitas atau hukum sebab dan akibat yang melingkupi segala sesuatu. Realitas luhur dan segala aktivitas merupakan bagian dari roh atau pikiran, dan materi harus sesuai dengan kehendak roh. Di antara roh Tuhan dan dunia material atau inderawi adalah jiwa. Jiwa inilah yang pertama kali menyadari dunia yang memiliki dimensi ruang dan waktu. Dari jiwa inilah kemudian memancar dunia jiwa manusia. Pada hakikatnya, dalam watak dan cara kerjanya, jiwa manusia terikat pada tubuh yang menyatu dengannya, meskipun esensi spiritualnya independen dari tubuh. Al-Kindi selanjutnya mengungkapkan bahwa jiwa kita adalah substansi yang murni dan abadi yang turun dari dunia akal ke dunia indera, tetapi diberi ingatan tentang keadaan sebelumnya.

            Buku ini juga menjelaskan teori pengetahuan Al-Kindi dalam kaitannya dengan dualitas etika dan metafisika, pengetahuan indrawi dan pengetahuan spiritual. Menurut teori ini, pengetahuan kita disampaikan melalui indera, atau pengetahuan yang diperoleh oleh akal. Indera memahami bentuk material, tetapi akal memahami bentuk spiritual. Seperti halnya apa yang ditangkap adalah pengetahuan melalui persepsi inderawi, maka apa yang ditangkap oleh akal adalah akal itu sendiri. Di sinilah doktrin tentang akal atau ruh atau pikiran dan nalar (‘aql) pertama kali muncul dalam sebuah bentuk yang, dengan sedikit perubahan, menempati sebagian besar pemikiran para filsuf Muslim di kemudian hari.

            Dalam pandangannya Al-Kindi membagi ruh ke dalam empat kategori: Pertama, ruh yang selalu ada, selalu nyata, penyebab dan esensi dari segala sesuatu yang bersifat spiritual di dunia, oleh karena itu, apa yang keluar dari ruh pertama pastilah kebenaran. Kedua, ruh sebagai kemampuan bernalar atau potensi jiwa manusia. Ketiga, ruh sebagai kebiasaan atau kemampuan aktual jiwa, yang dapat digunakan setiap saat. Keempat, ruh sebagai aktivitas, yang dengan demikian realitas dalam jiwa dapat diwujudkan dalam kenyataan, yang terkadang tidak memiliki jiwa. Aktivitas yang terakhir ini, menurut Al-Kindi, merupakan tindakan manusia itu sendiri, sementara penyebab pertama ruh yang selalu hadir digambarkan oleh Al-Kindi sebagai ruh yang memanifestasikan potensi menjadi kebiasaan, atau realisasi yang mungkin.

Membaca buku History of Phylosophy in Islam para pembaca diajak untuk menyelami kearifan filsafat di dalam islam serta dialektika pemikiran satu filsof ke filsof lain. Namun, menurut saya pribadi ketika membaca buku ini, akan sulit memahami bagi orang awam karena buku yang aslinya menggunakan bahasa inggris dan diterjemahkan sehingga bahasanya sulit dipahami, dan bagi orang yang belum mengetahui sejarah filsafat akan sulit juga untuk bisa memahami isi dari buku ini.

Disarikan dari buku:  History of Phylosophy in Islam | Penulis: TJ. De Boer | Penerbit: Forum 2019 | Tebal: +312 halaman | ISBN: 978-602-0753-07-2

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Keterbatasan Finansial, Penyebab Banyak Mimpi Besar Anak Indonesia Terhambat

Published

on

Sumber gambar: Freepik

Meilina Salsabila, mahasiswa
Universitas Sebelas Maret

Menurut Ingka Pay (2023) pendidikan secara umum dapat diartikan sebagai usaha secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan juga berperan sebagai agen utama dalam mengemban tugas peningkatan kualitas sumber daya manusia, melalui pendidikan, masyarakat bisa mendapatkan untuk membina kemampuan pada dirinya sendiri dan mengatur hidupnya secara baik. Di Indonesia, pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 31 Ayat 1. Namun berbeda dengan realita yang ada, hingga saat ini masih banyak ditemui anak-anak yang memutuskan untuk berhenti dalam proses pendidikannya.

Putus sekolah merupakan proses berhentinya seorang pelajar secara terpaksa dari suatu lembaga pendidikan tempat pelajar mencari ilmu pengetahuan (Madaniah, F., dkk, 2023). Putus sekolah bukanlah permasalahan yang baru dalam sektor pendidikan, di Indonesia permasalahan tersebut hingga sekarang belum juga teratasi. Angka putus sekolah di Indonesia yang mencapai lebih dari 2,4 juta anak per-tahun adalah tragedi nasional yang tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Data dari Kemendikbud Ristek menunjukkan bahwa dari jumlah tersebut, 1,2 juta anak tidak melanjutkan setelah lulus dari satu jenjang ke jenjang berikutnya, dan 1,1 juta anak yang sempat melanjutkan namun putus di tengah jalan. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab dominan dengan 70% dari kasus putus sekolah terjadi karena orang tua tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah anak, diikuti oleh faktor jarak ke sekolah yang terlalu jauh terutama di daerah terpencil, pernikahan usia anak, khususnya untuk anak perempuan, dan anak yang terpaksa bekerja untuk membantu ekonomi keluarga (Mariana, N. 2025). 

 Anak-anak dari keluarga miskin cenderung memiliki hambatan ekonomi dan sosial yang mengarah pada putus sekolah, baik dalam bentuk langsung maupun tidak langsung. Hal tersebut yang menjadikan kemiskinan menjadi salah satu faktor yang membatasi kesempatan anak dalam mengakses pendidikan yang layak. Maka dari itu, faktor kemiskinan dapat dipandang sebagai akar dari ketidaksetaraan kesempatan pendidikan (Suharto, 2005). Dilihat dari realita yang terjadi, banyak anak Indonesia yang memutuskan berhenti bersekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, karena lebih memilih mencari lowongan pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga yang terbatas dan ketidakmampuan mereka dalam membayar biaya perkuliahan yang tinggi. 

Persoalan putus sekolah rentan terhadap anak yang berada di wilayah 3T dibandingkan dengan anak-anak di kota besar, keadaan tersebut karena terdapat faktor kendala ekonomi, keterbatasan akses, serta faktor sosial budaya yang memaksa anak untuk tidak melanjutkan pendidikan mereka. Hal itu juga diungkapkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, dilansir dari alinea.id.

Kemiskinan dan kondisi ekonomi keluarga yang lemah memaksa anak-anak untuk bekerja di usia dini, sehingga mengorbankan pendidikan mereka,” kata Ubaid.  

Oleh karena itu, ketika biaya menjadi alasan terbesar anak itu meninggalkan bangku pendidikan, maka Indonesia berada pada situasi krisis sosial yang mendalam. 

Dampak buruk dari fenomena putus sekolah terhadap anak adalah mereka akan kehilangan kesempatan dalam mengembangkan potensi yang mereka miliki, mereka bisa berisiko lebih besar dalam mengalami eksploitasi secara ekonomi, karena anak akan lebih memilih bekerja di usia muda untuk mencari pundi-pundi penghasilan dari pada melanjutkan pendidikan mereka, kemudian pendidikan yang rendah akan mempersulit dalam memperoleh pekerjaan yang layak dan menyebabkan terjadinya siklus kemiskinan yang terus berulang. Kondisi ini akhirnya akan membuat anak mengubur impian mereka dan mengambil hak atas pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan dengan layak. 

Dari dampak yang ditimbulkan, menunjukkan perlu adanya upaya dalam mengatasi permasalahan tersebut. Dalam memberikan solusi diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari pemerintah, lembaga pendidik, dan kelompok masyarakat. Upaya yang dapat dilakukan yaitu pertama, dengan memperluas akses pendidikan di wilayah 3T, hal ini agar mereka dapat merasakan kualitas pendidikan yang sama bagusnya dengan di daerah kota. 

Kedua mengoptimalkan program bantuan pendidikan, seperti yang kita ketahui Indonesia memiliki program yang bernama KIP Sekolah dan KIP Kuliah, program ini bertujuan untuk memberi bantuan dalam biaya pendidikan kepada para pelajar yang memiliki keterbatasan ekonomi. Namun dalam implementasi atau keberjalanan program seringkali kurang tepat sasaran, sehingga masih banyak anak yang seharusnya masuk dalam kriteria menjadi tidak merasa dampak dari program tersebut. 

Ketiga memberikan pendampingan dan ruang komunikasi untuk anak yang berisiko putus sekolah dan keluarga pelajar yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan adanya tindakan pendampingan dan ruang komunikasi terbuka, akan memberikan bantuan dan dukungan terhadap anak dan keluarga yang mengalami kesulitan untuk

Dengan demikian, permasalahan ekonomi tidak hanya berdampak buruk bagi keluarga tetapi dapat menjadi penghalang anak untuk mendapatkan hak mereka dalam hal pendidikan. Oleh karena itu upaya mengatasi kondisi tersebut, diperlukan kolaborasi antar elemen masyarakat dalam memastikan setiap anak Indonesia dapat memiliki kesempatan yang sama, karena pendidikan bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak dasar yang dapat diakses oleh seluruh anak. 

Pada akhirnya, investasi terbaik bukan hanya pada pembangunan infrastruktur atau penguatan ekonomi saja, tetapi memastikan tidak ada satupun anak yang kehilangan hak dasar pendidikan dan mimpi-mimpi mereka hanya karena keterbatasan biaya.

Continue Reading

Trending