Opini
Al- Kindi – Tokoh Aristotelian Neo-Platonis dari Timur dalam Sejarah Filsafat Islam
Published
3 years agoon
By
Mitra Wacana

Penulis : Nuril Islamiyah Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel)
Dalam buku History of Phylosophy in Islam (sejarah filasafat dalam islam) TJ. De Boer (1866-1942) menulis sosok seorang filsuf Al-Kindi, pandangan filsafat menurut Al-Kindi, bahkan De. Boer juga menuliskan teori Al-Kindi tentang pengetahuan. Sebenarnya dalam buku ini tidak hanya membahas tokoh filsuf muslim Al-Kindi saja, banyak tokoh-tokoh filsum muslin yang dijelaskan dalam buku ini. Dalam buku ini De. Boer menulis sejarah filsafat dalam islam, problematika dan perpindahan dari pemikiran satu ke pemikiran yang lain para filsof. Namun, dalam tulisan kali ini hanya membahas tokoh filsuf muslim Al-Kindi.
Nama aslinya yakni Abu Yusuf Yaqub bin Ishaq Al-Kindi. Beliau berasal dari suku Kindah dan dari keturunan asli Arab, oleh karena itu, beliau disebut sebagai filsuf Arab. Al-Kindi lahir di kota Kufah pada awal abad ke-9. Silsilahnya dapat ditelusuri kembali ke para pangeran Kindah Kuno, meskipun masih belum pasti apakah namanya berasal dari mereka. Suku Kindah di Arab Selatan dalam banyak hal jauh lebih maju daripada suku-suku lain di peradaban luar. Banyak keluarga Kindah yang juga merupakan penduduk lama di Irak (Babylonia).
Al-Kindi merupakan seorang ilmuwan dengan pengetahuan yang luar biasa, seorang ahli sejarah, yang mampu menyerap semua pembelajaran dan budaya pada masanya. Pandangan teologisnya membawa cap dan stempel Mutazilah. Dia menulis secara khusus tentang kekuatan tindakan manusia, dan waktu kemunculannya, apakah sebelum tindakan atau bersamaan dengan tindakan. Al-Kindi sangat menekankan kemahakuasaan dan keilahian Tuhan. Teori Al-Kindi bertentangan dengan teori India dan Brahmanik yang mana teori tersebut menyatakan bahwa nalar adalah satu-satunya sumber pengetahuan yang memadai. Al-Kindi justru membela kenabian, meskipun ia mencoba menyelaraskannya dengan akal. Perjumpaannya dengan berbagai sistem agama memaksanya untuk membandingkannya, dan ia menemukan elemen yang sama di dalamnya bahwa dunia bekerja karena ada penyebab utama, penyebab tunggal dan abadi, yang tidak dapat kita pahami secara tepat melalui pengetahuan kita.
Buku ini menjelaskan pandangan Al-Kindi bahwa dunia adalah karya Tuhan, namun pengaruh Tuhan terhadap makhluk-Nya disalurkan melalui banyak agen perantara. Semua eksistensi yang lebih tinggi mempengaruhi eksistensi yang lebih rendah, tetapi yang dipengaruhi (akibat) tidak memiliki pengaruh terhadap yang mempengaruhi (sebab), masing-masing berdiri sebagai skala eksistensi yang di atasnya terdapat skala eksistensi yang lain. Dalam semua peristiwa yang terjadi di dunia, ada kausalitas atau hukum sebab dan akibat yang melingkupi segala sesuatu. Realitas luhur dan segala aktivitas merupakan bagian dari roh atau pikiran, dan materi harus sesuai dengan kehendak roh. Di antara roh Tuhan dan dunia material atau inderawi adalah jiwa. Jiwa inilah yang pertama kali menyadari dunia yang memiliki dimensi ruang dan waktu. Dari jiwa inilah kemudian memancar dunia jiwa manusia. Pada hakikatnya, dalam watak dan cara kerjanya, jiwa manusia terikat pada tubuh yang menyatu dengannya, meskipun esensi spiritualnya independen dari tubuh. Al-Kindi selanjutnya mengungkapkan bahwa jiwa kita adalah substansi yang murni dan abadi yang turun dari dunia akal ke dunia indera, tetapi diberi ingatan tentang keadaan sebelumnya.
Buku ini juga menjelaskan teori pengetahuan Al-Kindi dalam kaitannya dengan dualitas etika dan metafisika, pengetahuan indrawi dan pengetahuan spiritual. Menurut teori ini, pengetahuan kita disampaikan melalui indera, atau pengetahuan yang diperoleh oleh akal. Indera memahami bentuk material, tetapi akal memahami bentuk spiritual. Seperti halnya apa yang ditangkap adalah pengetahuan melalui persepsi inderawi, maka apa yang ditangkap oleh akal adalah akal itu sendiri. Di sinilah doktrin tentang akal atau ruh atau pikiran dan nalar (‘aql) pertama kali muncul dalam sebuah bentuk yang, dengan sedikit perubahan, menempati sebagian besar pemikiran para filsuf Muslim di kemudian hari.
Dalam pandangannya Al-Kindi membagi ruh ke dalam empat kategori: Pertama, ruh yang selalu ada, selalu nyata, penyebab dan esensi dari segala sesuatu yang bersifat spiritual di dunia, oleh karena itu, apa yang keluar dari ruh pertama pastilah kebenaran. Kedua, ruh sebagai kemampuan bernalar atau potensi jiwa manusia. Ketiga, ruh sebagai kebiasaan atau kemampuan aktual jiwa, yang dapat digunakan setiap saat. Keempat, ruh sebagai aktivitas, yang dengan demikian realitas dalam jiwa dapat diwujudkan dalam kenyataan, yang terkadang tidak memiliki jiwa. Aktivitas yang terakhir ini, menurut Al-Kindi, merupakan tindakan manusia itu sendiri, sementara penyebab pertama ruh yang selalu hadir digambarkan oleh Al-Kindi sebagai ruh yang memanifestasikan potensi menjadi kebiasaan, atau realisasi yang mungkin.
Membaca buku History of Phylosophy in Islam para pembaca diajak untuk menyelami kearifan filsafat di dalam islam serta dialektika pemikiran satu filsof ke filsof lain. Namun, menurut saya pribadi ketika membaca buku ini, akan sulit memahami bagi orang awam karena buku yang aslinya menggunakan bahasa inggris dan diterjemahkan sehingga bahasanya sulit dipahami, dan bagi orang yang belum mengetahui sejarah filsafat akan sulit juga untuk bisa memahami isi dari buku ini.
Disarikan dari buku: History of Phylosophy in Islam | Penulis: TJ. De Boer | Penerbit: Forum 2019 | Tebal: +312 halaman | ISBN: 978-602-0753-07-2
You may like
Opini
Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia
Published
24 hours agoon
24 July 2026By
Mitra Wacana

Meilina Salsabila
Universitas Sebelas Maret
Kasus pelecehan dan eksploitasi anak masih banyak terjadi di Indonesia dan hal itu semakin mengkhawatirkan. Di Indonesia, pada tahun 2024 tercatat lebih dari 20.000 lebih kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap anak, hal tersebut berdasarkan data SIGA KemenPPPA. Salah satu bentuk dari kasus pelecehan anak yang masih marak terjadi di Indonesia yaitu child grooming. Child grooming adalah tindakan pelecehan seksual kepada anak yang dilakukan oleh orang dewasa dengan membangun hubungan emosional dalam tujuan mengeksploitasi dan melakukan pelecehan kepada anak-anak.
Baru-baru ini di Surabaya, Jawa Timur terjadi kasus child grooming berujung ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada salah satu anak kembarnya, pada kasus ini ayah tiri sebagai pelaku melakukan manipulasi psikologis terhadap anak dengan mengatakan bahwa melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut hanya akan sia-sia, serta mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan. Hal ini yang membuat korban merasa takut dan pesimis untuk melaporkan tindakan ayah tirinya. Di Indonesia child grooming belum diatur sebagai tindak pidana mandiri tetapi masuk ke dalam kategori undang-undang perlindungan anak dan kekerasan seksual, yaitu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU ITE No. 19 Tahun 2016.
Meskipun sudah memiliki beberapa regulasi untuk menindak kasus terkait child grooming, tantangan utama yang masih dihadapi terletak pada proses mengenali praktik tersebut, karena hal ini disebabkan pelaku dalam bertindak dilakukan dengan cara memanipulasi korban sehingga tindakan tersebut kerap kurang disadari oleh masyarakat. Kondisi itu menyebabkan kasus terungkap setelah terjadi eksploitasi atau pelecehan. Dalam child grooming pola pendekatan pelaku kepada korban bisa disebut dengan istilah “tipu muslihat”, yang mana hal itu dilakukan dengan beberapa cara oleh pelaku:
- Dengan melakukan pendekatan emosional, pendekatan ini dilakukan dengan tindakan manipulatif berupa pemberian perhatian dan pujian yang berlebihan, memberikan sebuah hadiah atau barang-barang berharga untuk memunculkan ketertarikan atau ikatan emosional terhadap anak-anak. Biasanya pelaku menargetkan kepada korban yang memiliki kerentanan dari sisi emosional dan psikologis.
- Memisahkan anak dari lingkungannya, setelah mendapatkan ikatan emosional pelaku akan berusaha menjauhkan anak dari orang-orang terdekatnya. Pelaku akan mulai menggunakan istilah “rahasia” antara pelaku dan korban. Perkataan yang akan dikatakan oleh pelaku kepada korban seperti, “Ini rahasia kita ya, jangan beri tahu siapa-siapa,” atau “Jangan cerita ini sama orang tuamu ya, nanti mereka bakal marah sama kamu. Ini jadi rahasia kita berdua saja.” Perilaku ini akan membuat anak tidak berani untuk bercerita kepada orang-orang terdekat mereka.
- Mulai menormalisasi pembahasan yang menjurus ke arah seksual, dalam pola ini korban atau anak sering kali tidak menyadari bahwa ia sedang dilecehkan karena pelaku melakukan tindakan dengan candaan.
- Mempertahankan kendali terhadap korban, setelah melakukan tindakan pelecehan pelaku akan mencoba untuk memegang kendali terhadap anak dengan memanipulasi sisi emosional dan rasa bersalah agar anak menjadi ketakutan dan bungkam.
Keberhasilan pelaku dalam membangun hubungan emosional dengan cara memanipulasi, sering kali menjadi awal munculnya dampak negatif bagi anak yang menjadi korban. Pertama, anak yang menjadi korban child grooming dapat mengalami gangguan psikologisnya, seperti rasa takut, malu, cemas, kehilangan rasa kepercayaan diri, dan kepercayaan kepada orang lain di masa depan.
Kedua, akan berdampak untuk cara anak dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, anak akan menarik diri atau tertutup dari orang-orang terdekat. Ketiga, tinggi terjadinya risiko eksploitasi dan kekerasan kepada anak, karena pelaku akan memanfaatkan ikatan emosional dari korban untuk melakukan tindakan apa yang pelaku inginkan terhadap korban dengan menggunakan ancaman.
Dampak yang ditimbulkan child grooming tidak terlepas dari cara pelaku dalam melakukan pola pendekatan membangun hubungan dengan korban. Dari banyak kasus, pelaku dalam tindakan tersebut tidak hanya orang asing saja tetapi seseorang yang telah memiliki kedekatan dengan anak sehingga proses manipulasi terjadi lebih mudah dilakukan.
Hal ini menggambarkan bahwa lingkungan yang seharusnya aman bagi anak menjadi sebaliknya. Berdasarkan tantangan yang masih dihadapi, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat karena minimnya pengetahuan orang dewasa disekitar anak terhadap isu child grooming, maka perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dengan menargetkan kepada orang-orang dewasa seperti keluarga, orang tua, dan pendidik, untuk mengenal karakteristik, pola pendekatan, dan tanda-tanda dari child grooming. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberi pemahaman yang mendalam untuk mengenal bagaimana melakukan pencegahan terjadinya fenomena child grooming terhadap anak serta cara untuk melaporkan. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat dan memberikan layanan perlindungan yang dapat menjamin rasa aman dan hak-hak mereka untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa merasa tertekan dan terintimidasi.

Tipu Muslihat dalam Fenomena Child Grooming di Indonesia

Refleksi Hari Anak Nasional : Sudahkah anak kita terlindungi ?






