Berita
AUDIENSI DENGAN PJ BUPATI, MITRA WACANA FOKUS MENDORONG RAD DAN STRUKTUR GT TPPO
Published
3 years agoon
By
Mitra Wacana

Muhammad Mansur
Isu TPPO akhir ini cukup mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupten Kulonprogo. Hal itu terlihat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati No. 144 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas TPPO. Mengingat perkembangan Kulonprogo menuju daerah aeropolis dengan hadirnya bandara internasional di Kulonprogo. Dimana dampaknya selain kemajuan ekonomi dan pembangunan, ada juga kerentanan masalah sosial seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini disampaikan oleh kepala dinas sosial Drs.Yohanes Irianta M.Si dalam pembukaan acara audiensi pada jum’at, 27 Januari 2023 pukul 10.00 WIB.
“Dengan hadirnya bandara YIA, Kulonprogo menjadi wilayah aeropolis yang punya kerentanan terhadap TPPO, bahkan dari informasi yang kami dapat ada 10 titik di wilayah kita yang rentan terhadap TPPO” ungkap beliau.


Kegiatan audiensi yang diinisiasi oleh Mitra Wacana ini turut dihadiri OPD Kabupaten Kulonprogo yang menjadi anggota gugus tugas TPPO. Kegiatan yang bertempat di ruang menoreh kantor bupati ini memaparkan tentang urgensi peran Gugus tugas TPPO, dan juga persoalan dalam gugus tugas yang masih belum jelas strukturnya.
Muazim manager program Mitra Wacana untuk pencegahan TPPO di Kulonprogo memaparkan proses pendampingan yang dilakukan di Kulonprogo dan kerjasama dengan Dinsos PPA untuk advokasi kebijakan.
” Kami sudah lama menjalin kerjasama dengan Dinsos dan OPD di Kulonprogo hingga terbitnya perbub tentang gugus tugas, namun masih banyak yang mesti dilakukan terutama siapa yang kemudian diduduk dalam struktur dan rencana aksi dari gugus tugas ini” ungkapnya dalam pemaparan.
Pemaparan tentang bagaimana urgensi peran gugus tugas mendapatkan respon positif dari Pejabat Bupati Drs. Tri Saktiayana M.Si. bahwa dalam rangka melindungi warganya negara harus hadir ditengah masyarakat sebagaimana amanat tujuan kita bernegara.

“Tujuan hadirnya negara itu melindungi warga, menyejahterakan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menjaga ketertiban dunia. Hadirnya perbub gugus tugas ini bagian dari itu semua. Silahkankan dipercepat saja, karena landasan konstitusionalnya sudah kuat”. Tegas beliau dalam arahannya kepada OPD Kulonprogo.
Hasil audiensi ini rencananya akan ditindaklanjuti dengan workshop untuk membahas rencana aksi daerah dan memperjelas struktur dalam gugus tugas TPPO.
You may like

Kunjungan Koordinasi Penguatan Jejaring Sosial di Kantor Mitra Wacana

“Pemenuhan Hak Rakyat dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Manusia di Indonesia” Upaya Kolaboratif Pencegahan Perdagangan Orang di Yogyakarta

Peringati Hari Migran Internasional, Koalisi Lembaga di Yogyakarta Laksanakan Acara Rembug Migran
Berita
Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana
BANTUL, Mitra Wacana — Dua isu besar sekaligus mengemuka dalam Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bantul, Rabu (3/6/2026). Di hadapan puluhan perwakilan ormas, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanto berbicara terus terang — mulai dari kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, hingga insiden pembubaran ibadah yang tengah menjadi sorotan publik.
“Kondisi keuangan di Bantul sangat menurun karena berkurangnya dana transfer ke daerah. Meski begitu, Pemkab tetap berkomitmen untuk berusaha menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Bantul,” ujar Aris di Aula Bakesbangpol Lantai 2, Jalan Raya Bantul KM 7,5, Sewon, Bantul.
Tak hanya soal fiskal, Aris juga menyinggung langsung insiden yang belakangan viral di media sosial — pembubaran kegiatan ibadah oleh sekelompok ormas di wilayah Bantul. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan.

“Bantul sedang viral karena ada pembubaran ibadah oleh sekelompok ormas. Kita mesti memahami bahwa beribadah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Lebih jauh, Aris mengungkapkan bahwa warga sekitar lokasi ibadah justru tidak merasa terganggu. Sebaliknya, kegiatan tersebut memberi manfaat ekonomi bagi mereka.
“Menurut masyarakat setempat, mereka merasa tidak terganggu dengan acara ibadah tersebut, justru diuntungkan karena bisa berjualan dan menjaga parkiran,” katanya.
Pernyataan ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah daerah bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang wajib dijaga — dan ormas tidak seharusnya menjadi aktor yang mengancamnya.
Di tengah dua isu sensitif itu, Aris mengajak seluruh ormas yang hadir untuk kembali pada peran utamanya: menjaga kondusivitas dan mendukung program pembangunan. Ia secara khusus menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan hampir setahun, serta visi besar Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan kesiapan dari semua pihak.
“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa ormas mempunyai tujuan. Salah satunya terlibat dalam menjaga kondusivitas dan menyukseskan program pemerintah,” ujarnya.
Plt. Kepala Bakesbangpol Bantul, Yulius Suharta, menyebut forum ini sebagai momentum penting membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sipil.
“Perlu kebersamaan dan keterlibatan masyarakat untuk menyukseskan visi-misi bupati dan wakil bupati,” kata Yulius.
Rapat koordinasi ini dihadiri sekitar 45 organisasi kemasyarakatan dari berbagai latar belakang — mulai dari Mitra Wacana, IWAPI, LDII, Paksi Katon, hingga puluhan ormas lainnya.
Keragaman peserta memperkuat bobot pesan yang disampaikan bahwa harmoni sosial di Bantul adalah tanggung jawab bersama, bukan milik satu kelompok semata.
Di tengah tekanan anggaran dan gesekan sosial yang mulai terasa, pemerintah Kabupaten Bantul tampaknya memilih jalan dialog — mengajak ormas duduk bersama, bukan sekadar menerima instruksi.
Yang kini dinantikan publik bukan hanya kata-kata, melainkan langkah nyata. Bagaimana Pemkab menindaklanjuti insiden pembubaran ibadah tersebut, dan bagaimana transparansi anggaran daerah benar-benar memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. (Tnt).

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)








