web analytics
Connect with us

Berita

AUDIENSI DENGAN PJ BUPATI, MITRA WACANA FOKUS MENDORONG RAD DAN STRUKTUR GT TPPO

Published

on

Muhammad Mansur

Isu TPPO akhir ini cukup mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupten Kulonprogo. Hal itu terlihat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati No. 144 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas TPPO. Mengingat perkembangan Kulonprogo menuju daerah aeropolis dengan hadirnya bandara internasional di Kulonprogo. Dimana dampaknya selain kemajuan ekonomi dan pembangunan, ada juga kerentanan masalah sosial seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini disampaikan oleh kepala dinas sosial Drs.Yohanes Irianta M.Si dalam pembukaan acara audiensi pada jum’at, 27 Januari 2023 pukul 10.00 WIB.

“Dengan hadirnya bandara YIA, Kulonprogo menjadi wilayah aeropolis yang punya kerentanan terhadap TPPO, bahkan dari informasi yang kami dapat ada 10 titik di wilayah kita yang rentan terhadap TPPO” ungkap beliau.

Kegiatan audiensi yang diinisiasi oleh Mitra Wacana ini turut dihadiri OPD Kabupaten Kulonprogo yang menjadi anggota gugus tugas TPPO. Kegiatan yang bertempat di ruang menoreh kantor bupati ini memaparkan tentang urgensi peran Gugus tugas TPPO, dan juga persoalan dalam gugus tugas yang masih belum jelas strukturnya.

Muazim manager program Mitra Wacana untuk pencegahan TPPO di Kulonprogo memaparkan proses pendampingan yang dilakukan di Kulonprogo dan kerjasama dengan Dinsos PPA untuk advokasi kebijakan.

” Kami sudah lama menjalin kerjasama dengan Dinsos dan OPD di Kulonprogo hingga terbitnya perbub tentang gugus tugas, namun masih banyak yang mesti dilakukan terutama siapa yang kemudian diduduk dalam struktur dan rencana aksi dari gugus tugas ini” ungkapnya dalam pemaparan.

Pemaparan tentang bagaimana urgensi peran gugus tugas mendapatkan respon positif dari Pejabat Bupati Drs. Tri Saktiayana M.Si. bahwa dalam rangka melindungi warganya negara harus hadir ditengah masyarakat sebagaimana amanat tujuan kita bernegara.

“Tujuan hadirnya negara itu melindungi warga, menyejahterakan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut menjaga ketertiban dunia. Hadirnya perbub gugus tugas ini bagian dari itu semua.  Silahkankan dipercepat saja, karena landasan konstitusionalnya sudah kuat”. Tegas beliau dalam arahannya kepada OPD Kulonprogo.

Hasil audiensi ini rencananya akan ditindaklanjuti dengan workshop untuk membahas rencana aksi daerah dan memperjelas struktur dalam gugus tugas TPPO.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Dari Diam ke Perlawanan: Saatnya Menghancurkan Kekerasan Seksual

Published

on

Sumber foto: Freepik

Oleh : T.H. Hari Sucahyo*

 

T.H. Hari Sucahyo,
alumnus Psikologi, peminat sosial humaniora

Kejahatan seksual bukan hanya melukai tubuh, tetapi juga merusak martabat dan kemanusiaan. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah bagaimana budaya diam dan permisif terhadap tindakan ini masih mengakar di masyarakat. Korban sering kali dibungkam oleh stigma, dihakimi oleh lingkungan, bahkan diabaikan oleh sistem hukum. Saatnya kita beralih dari sikap diam menuju perlawanan yang nyata dan terorganisir.

Di banyak kasus, tindak kejahatan ini dibiarkan terjadi karena korban takut berbicara. Masyarakat kerap menyalahkan korban dengan pertanyaan yang seharusnya tidak relevan, seperti “Mengapa berpakaian seperti itu?” atau “Mengapa keluar malam?”. Perspektif ini menciptakan rasa bersalah pada korban dan memberi celah bagi pelaku untuk terus beraksi tanpa konsekuensi.

Selain itu, hukum yang seharusnya melindungi korban sering kali tidak berpihak pada mereka.

             Proses hukum yang berbelit, kurangnya perlindungan bagi korban, serta minimnya edukasi tentang masalah ini menjadi hambatan dalam menegakkan keadilan. Akibatnya, banyak kasus yang tidak dilaporkan atau akhirnya menguap tanpa penyelesaian. Keadaan ini diperburuk oleh kurangnya sumber daya bagi aparat hukum dalam menangani kasus-kasus terkait serta bias gender yang sering kali menguntungkan pelaku.

Budaya patriarki yang masih kuat juga berkontribusi pada maraknya kasus ini. Perempuan, terutama, masih sering dianggap sebagai objek dan berada dalam posisi subordinat dibanding laki-laki. Hal ini melanggengkan dominasi dan pelecehan, baik di ranah publik maupun domestik. Sementara itu, korban laki-laki juga menghadapi stigma bahwa mereka harus “kuat” dan tidak boleh mengakui diri sebagai korban, yang semakin memperparah sikap diam terhadap permasalahan ini.

Perlawanan terhadap tindak kekerasan ini harus dimulai dari perubahan pola pikir. Kita harus berhenti menyalahkan korban dan mulai menempatkan tanggung jawab sepenuhnya pada pelaku. Kesadaran ini harus diperkuat dengan edukasi yang masif di berbagai lini, mulai dari keluarga, sekolah, hingga tempat kerja. Edukasi tentang persetujuan (consent) dan kesetaraan gender harus menjadi bagian dari kurikulum di sekolah untuk membangun generasi yang lebih sadar dan peduli terhadap isu ini.

Di samping itu sistem hukum harus diperbaiki agar lebih responsif terhadap korban. Undang-undang yang lebih tegas, perlindungan bagi korban, serta proses hukum yang tidak berbelit adalah hal mendesak yang harus diwujudkan. Perlu pula ada mekanisme dukungan psikologis yang mudah diakses oleh para penyintas. Negara harus menjamin adanya layanan darurat, tempat perlindungan, serta pendampingan hukum yang bebas biaya bagi korban. Di banyak negara, sistem peradilan berbasis gender telah diterapkan untuk memastikan keadilan bagi korban, dan Indonesia harus mengambil langkah serupa.

Dalam hal ini media dan tokoh publik memiliki peran penting dalam membentuk opini masyarakat. Dengan semakin banyaknya figur yang berbicara tentang pentingnya menghapus tindak pelecehan dan kekerasan, akan semakin banyak pula kesadaran yang terbangun. Kampanye daring maupun luring harus diperkuat untuk menciptakan tekanan sosial terhadap para pelaku dan sistem yang masih abai terhadap isu ini. Media harus lebih banyak memberitakan kasus-kasus terkait dengan perspektif yang berpihak pada korban dan tidak menyajikan narasi yang membenarkan perilaku pelaku.

Perusahaan dan institusi juga harus mengambil peran dalam menghapus pelecehan di lingkungan kerja. Lingkungan kerja yang bebas dari intimidasi dan kekerasan harus menjadi prioritas, dengan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk pelecehan. Program pelatihan bagi karyawan serta kanal pengaduan yang aman dan terpercaya harus dibangun untuk melindungi pekerja dari ancaman serupa.

Menghapus kejahatan seksual bukan sekadar wacana, tetapi perjuangan yang harus dilakukan secara kolektif. Kita tidak boleh lagi diam dan membiarkan korban bertarung sendirian. Saatnya bergerak, berbicara, dan melawan agar dunia menjadi tempat yang lebih aman bagi semua orang. Dari diam ke perlawanan, itulah jalan yang harus kita tempuh demi keadilan dan kemanusiaan.

Perubahan tidak bisa terjadi dalam semalam, tetapi langkah kecil yang diambil secara konsisten dapat menciptakan dampak besar. Setiap orang, tanpa terkecuali, memiliki peran dalam menciptakan dunia yang bebas dari kekerasan dan pelecehan. Mari kita mulai dari diri sendiri, dari lingkungan terdekat kita, dan bersama-sama membangun masa depan yang lebih adil dan manusiawi.

 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending