PTPPO
Oase itu Bernama Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A)
Published
3 years agoon
By
Mitra Wacana

Alfi Ramadhani
Bagian 6 Buku Menyuarakan Kesunyian
Siang itu Bu Sekti Rochani berdiri tegak di depan khalayak, senyumnya merekah, puas, melihat pengorbanannya berbuah menjadi pelajaran berharga. Ia menjadi narasumber dalam berbagai kegiatan dan pengalamannya selama di luar negeri. Cerita itu kini tidak hanya mengendap dan menjadi bom waktu bagi dirinya. Ia sudah bisa berdamai dengan masa lalunya dan berharap bahwa tak ada lagi yang mengalami hal serupa.
Bu Sekti memang telah bangkit dari trauma kekerasan yang pernah dialaminya ketika menjadi pekerja migran di Arab Saudi. Namun Bu Sekti bukan satu-satunya penyintas, ada banyak Bu Sekti yang lain, dengan cerita berbeda. Ada Bu Jumini yang hampir dua tahun bekerja di Malaysia, tidak mendapatkan upah yang sesuai petrjanjian dan tak pernah mendapat insentif tambahan saat lembur. Lain lagi dengan cerita Bu Ponirah yang bekerja di Arab Saudi, ia tak sengaja melihat paspor miliknya terjatuh dari lemari majikannya. Setelah ia lihat dan membacanya, ia menemukan bahwa alamatnya telah dipalsukan, yang seharusnya dari Desa Demangrejo, Kulon Progo, menjadi sebuah alamat di Kota Tasikmalaya.
Ada juga cerita Bu Anis, yang bekerja di Malaysia. Ia seharusnya ditempatkan di rumah makan, namun nyatanya ia juga disuruh menjalankan bisnis sampingan majikannya, untuk menjadi kurir. Baru diketahui beberapa bulan setelahnya, ternyata ia menjadi kurir barang ilegal, berupa sabu. Meski telah mengetahuinya, Bu Anis tetap menjalankan pekerjaan tersebut karena desakan ekonomi.
Selanjutnya ada Bu Kariyem, yang bekerja di Saudi Arabia. Di sana Bu Kariyem dijual oleh majikannya ke pihak lain. Gajinya pun dipotong. Meski begitu, namun anehnya Bu Kariyem tetap merasa senang, sebab nominal yang diberikan oleh majikan relatif cukup besar baginya. Bukan hanya cerita Bu Sekti, Bu Jumini, Bu Ponirah, Bu Anis, atau Bu Kariyem, namun banyak lagi pengalaman yang luar biasa mengejutkan dalam perjuangan mencari nafkah bagi keluarga, sekaligus penyumbang devisa bagi negara.
Mitra Wacana memiliki program pencegahan perdagangan orang di Kabupaten Kulon Progo. Perempuan- perempuan dengan cerita serupa, berkumpul dalam organisasi bernama Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) yang didampingi oleh Community Organizer (yang selanjutnya akan disebut CO) sejak tahun 2013.
Pada awalnya, pelaksana program yang ditugaskan mencari informasi dan data dari dinas terkait tidak menemukan satu nama pun yang menerangkan bahwa di Kulon Progo terdapat korban perdagangan orang. Ketidaktersediaan data ini mengharuskan pelaksana program bekerjasama dengan pemerintah, mendata warga yang pernah pergi keluar negeri, baik yang secara legal maupun illegal. Terdapat 3 Kecamatan yang terpilih yang diasumsikan dapat mewakili lanskap Kabupaten Kulon Progo yang sangat beragam. Kecamatan Galur untuk wilayah pesisir pantai, Kecamatan Kokap untuk wilayah Pegunungan Menoreh, dan Kecamatan Sentolo untuk wilayah sekitar kota.
Dari data yang telah dikumpulkan, terdapat 225 perempuan yang diindikasi sebagai korban TPPO. Data tersebut menjadi acuan CO untuk mengorganisir kelompok. Kami memulai dengan mengetuk pintu dari rumah-kerumah. Itu bukanlah hal yang mudah. Terlebih menyampaikan maksud dan tujuan dari program pencegahan “perdagangan orang” yang terdengar asing sekaligus mengerikan di telinga mereka. Berbagai penolakan kami terima saat ingin mencari cerita dari pengalaman mereka. Meski begitu, kami tetap berhasil mengumpulkan serpihan cerita dari para mantan buruh migran. Sungguh miris mendengar cerita bagaimana seorang korban bahkan tak menyadari bahwa dirinya ialah seorang korban. Dari hasil upaya untuk mendapatkan data itulah kami mengundang mereka dalam sebuah acara di Balai Desa.
Di sini pertama kali seluruh mantan pekerja migran di 3 Kecamatan dikumpulkan dan menyadari bahwa sebagian besar dari mereka terindikasi menjadi korban perdagangan manusia.
“Oalah Mas, tibakno (ternyata) saya ini juga korban tapi ra kroso (tidak merasa)!” Begitu kata salah satu perempuan paruh baya dari Kalirejo.
Dengan kesepakatan bersama dan juga dukungan dari pihak desa, maka dibentuklah kelompok perempuan bernama Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A). Kelompok ini memiliki visi mencegah perdagangan orang di wilayah desa masing-masing, yaitu: P3A Rengganis di Kalurahan Salamrejo, Kecamatan Sentolo; P3A Putri Pertiwi di Kalurahan Nomporejo, Kecamatan Galur; P3A sekar Melati di Kalurahan Hargorejo, Kecamatan Kokap. Salah satu program yang dilakukan ialah OPSD (Omah Perempuan Sinau Desa) yang berfokus pada penambahan kapasitas pengetahuan mereka tentang desa agar mampu mengadvokasi pemerintah desa dalam upaya pencegahan TPPO di Kalurahan masing-masing.
Dengan melihat adanya manfaat dan mendesaknya pencegahan TPPO di Kulon Progo, karena dampak dari rancangan pembangunan bandara YIA yang digadang akan menjadi pintu masuk dunia internasional, maka dalam perpanjangan program bersama Missereor Mitra Wacana mengusulkan adanya penambahan kuantitas kelompok P3A di 3 Kecamatan yang telah disebutkan tadi.
Di Kecamatan Sentolo terdapat P3A Srikandi di Kalurahan Sentolo, dan P3A Putri Arimbi di Kalurahan Demangrejo. Di Kecamatan Kokap terdapat penamabahan P3A Putri Menoreh di Kalurahan Hargotirto, dan P3A Anggun Rejo di Kalurahan Kalirejo. Di Kecamatan Galur terdapat penambahan P3A Tirto Kemuning di Kalurahan Tirtorahayu, dan P3A Pesisir di Kalurahan Banaran. Dengan adanya penambahan ini, diharapkan langkah dalam pencegahan TPPO di level kecamatan semakin masif.
Bu Sekti dari P3A Rengganis Salamrejo
Dalam tulisan ini saya berfokus pada satu kelompok saja yang bernama P3A Rengganis. P3A Rengganis ialah kelompok P3A yang pertama kali dibentuk pada tanggal 11 November 2013. Ketua dari P3A Rengganis Bu Sekti Rokhani, perempuan berumur 42 tahun yang pernah menjadi ART di Arab Saudi. Tidak hanya pada satu majikan, melainkan tiga majikan yang berbeda. Pengalaman Bu Sekti ketika berjuang agar terbebas dari jeratan perdagangan manusia kini sudah dijadikan sebuah film pendek berjudul “Sekti, Berjuang agar Kembali” yang digarap oleh kelompok Media Desa.
Perjalanan hidup Bu Sekti tak hanya berhenti ketika pulang dari Saudi, namun lebih dari itu. Ia mengalami masalah dalam rumah tangga. Anak sulungnya yang ditinggal bersama neneknya sejak umur tiga tahun tak lagi menganggapnya sebagai ibu. “Padahal saya pergi keluar negeri untuk membiayai hidup anak, mbak. Tapi kok malah saya kehilangan anak” kata Bu Sekti dengan mata nanar melihat halaman rumah simboknya, yang tak lain ialah rumah yang ditempati anak sulungnya. Anak bu Sekti yang bernama Fian, sama sekali tak mau tinggal satu atap dengannya. Ia lebih memilih berada dirumah Si Mbok atau nenek yang berada tepat didepan rumah Bu Sekti. Fian pun lebih memilih makan, dari makanan Si Mbok-nya dibandingkan masakan Bu Sekti.
“Kalau saya bisa memutar waktu, mbak, saya nggak akan kerja diluar negeri. Hasilnya tak sebanding dengan kehilangan saya. Makanya sekarang saya mencurahkan rasa sayang saya ke Adul.” Bu Sekti terisak pilu.
Tak cukup sampai di situ, Bu Sekti juga mengalami perceraian. Mantan suaminya tidak menafkahi, malah menjual satu demi satu perhiasan Bu Sekti yang berhasil ia kumpulkan sejak menjadi pekerja migran. Bukan hal yang mudah bercerai di sebuah wilayah yang memiliki kultur patriarkis yang kuat.
Alih-alih mendapat dukungan, fitnah pun menyebar. Bu Sekti dituduh selingkuh dengan mantan pacarnya dahulu yang kini sudah memiliki anak dan istri di Sumatra. Tak banyak yang dapat dilakukan untuk membendung fitnah yang telanjur menjalar.
Namun Bu Sekti tidak sendiri, kelompok P3A Rengganis selalu merangkulnya, menjadi tempat bercerita dan memecah tangisnya, menemaninya dalam mencari kedamaian yang diidam-idamkan. Bukan yang pertama kali Bu Sekti mengajukan gugatan perceraian, namun empat kali. Segala usaha dan dana ia habiskan untuk terlepas dari situasi menjengkelkan di dalam rumahnya. Keadaan ekonominya memburuk. Ia memakan apa saja yang bisa dihasilkan dari kebun pekarangannya, singkong, talas, atau apapun itu. Asal bisa mengganjal perut laparnya. Tak hanya berat badan saja yang menyusut, rambut pun mulai rontok, ia sangat kuyu.
Dengan berbagai cara Bu Sekti mencari bantuan hukum. Didampingi oleh Mitra Wacana dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum), maka Bu Sekti melangkah menuju gerbang kebebasan jiwanya. Ia tak lagi terjerat hubungan toxic bersama mantan suaminya. Ia memulai menata kembali usaha telur asinnya yang bernama “My Pink”, mengikuti komunitas-komunitas baru dalam pertanian, UMKM dan kembali ke Rengganis dengan membawa nuansa baru yang lebih berwarna. Ia sudah berdamai dengan masa lalunya dan mampu menceritakan pengalaman buruknya tersebut didepan khalayak umum.
P3A Rengganis dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Perempuan dan TPPO
Dalam program kedua ini, P3A diharapkan dapat menjadi rekan bagi Mitra Wacana dalam mengkampanyekan pencegahan TPPO di kelurahannya masing-masing. Namun, ternyata untuk mencapai cita- cita tersebut, butuh usaha besar karena tak sedikit anggota P3A yang masih takut untuk mengutarakan pendapatnya, tidak berani pergi ke kalurahan, terlilit hutang dan mengambil pinjaman kelompok yang akhirnya tidak pernah muncul lagi dalam pertemuan rutin bulanan.
“Saya itu njuk (lalu) pingin P3A ini diakui di kalurahan, mbak. Lalu diperhitungkan usulan-usulannya.”
“Lha wong (hanya) kadang diundang cuma buat bikin wedang di belakang kok Mbak Ani, ki.” Kata mbak Yuni. Salah satu anggota P3A Rengganis yang sekaligus menjadi staff perpustakaan Kalurahan Salamrejo.
Ya, mungkin seperti itulah P3A jika dilihat dari beberapa desa di tiga kecamatan. Tidak, tapi mungkin begitulah nasib para perempuan diranah publik secara umum. Di hadapkan pada realitas patriarkis di mana perempuanlah yang “seharusnya” menyiapkan kudapan, wedang dan makanan untuk acara maupun rapat- rapat. Hanya sebagai pelengkap saja, suaranya tidak diperhitungkan. Keberadaannya pun hanya sebagai formalitas.
Realita seperti itulah yang membuat geram, Mbak Yuni. Ia didapuk menjadi salah satu panitia pemilihan lurah sebagai perwakilan dari kelompok PKK di Kalurahan Salamrejo. Sebagai satu-satunya perempuan di dalam kepanitiaan, ia merasa serba salah, sebagai salah satu staf kalurahan sekaligus panitia pemilihan lurah, ia merasa bahwa jika dirinya terlalu aktif dalam rapat maka beberapa orang akan memberi dia cap caper (cari perhatian) dengan suami orang karena ia banyak pergi bersama dan mengobrol dengan laki-laki yang notabene- nya adalah seorang suami. Namun jika ia tidak aktif, ia hanya akan diminta menjadi bagian penyedia konsumsi seperti biasanya. Kebingungan yang ia alami sempat ia tumpahkan saat pertemuan rutin di rumah Mbak Jumini. Ia kesal, karena ia hanya menjadi satu-satunya perempuan di dalam kepanitiaan, jumlah minimal yang menjadi persyaratan. Sayangnya cerita seperti ini tidak hanya datang dari Mbak Yuni. Bu Sukarni sebagai salah satu dukuh perempuan di Kalurahan Sentolo pun merasakan hal yang sama.
Terlibatnya perempuan di dalam pembangunan sebenarnya sudah menjadi syarat mutlak mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. Peran perempuan juga telah diakomodir di dalam pembangunan nasional, seperti di UU No 6 tahun 2014 tentang desa, yang menerangkan bahwa keterlibatan perempuan sangat diperlukan bagi keberhasilan pembangunan desa. Sayangnya, di dalam praktek pembangunan, perempuan hanya diberikan ruang minimal dengan hanya memenuhi kebutuhan minimal yang tercantum dalam persyaratan keterlibatan perempuan. Seperti yang diungkapkan oleh Vivekananda “Bahwa negara dan bangsa yang tidak menghormati perempuan tidak akan pernah menjadi besar, baik saat ini maupun di masa depan.”
Cerita mbak Yuni ini menjadi salah satu pendorong perempuan di P3A Rengganis untuk menjadikan kelompoknya sebuah organisasi yang diakui oleh desa. Membuktikan bahwa mereka mampu dan suaranya dapat diperhitungkan dalam pembangunan desa.
Salah satu perjuangan P3A Rengganis dalam mendapatkan pengakuan pemerintah kalurahan tersebut ialah dengan melalui sikap peran aktif dalam proses belajar masyarakat. Beberapa kali P3A Rengganis menggelar acara di balai desa; sosialisasi PTPPO hingga sosialisasi pertanian dengan berkolaborasi bersama kelompok Pilar Tani. P3A Rengganis juga terlibat dalam proses advokasi korban kekerasan seksual di mana korbannya ialah ibu dan anak. Mereka menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami sekaligus ayah tiri sang anak yang masih berusia 8 tahun.
P3A Rengganis merasa harus membela korban karena sudah memiliki kapasitas dalam isu-isu perempuan. Mbak Tumirah, selaku anggota P3A Rengganis merupakan tetangga korban yang diajak cerita oleh korban tentang masalahnya juga turut menemani dalam proses investigasi oleh Babinkamtibnas. Adapun mbak Yuni dan Bu Sekti menemani korban saat ke Puskesmas dan Rumah sakit untuk proses visum.
Perjuangan P3A Rengganis tak sampai di situ dalam memperoleh SK. Pada 2019, P3A Rengganis turut memeriahkan pawai yang diadakan dalam rangka memperingati hari jadi Kalurahan Salamrejo. Di sana, P3A Rengganis membagikan pamflet dan brosur tentang pencegahan TPPO dan profil P3A Rengganis dengan harapan lebih dikenal di tengah masyarakat.
Meski beberapa usaha telah dilakukan oleh P3A Rengganis, tak lantas segera mendapatkan SK. Sempat ada penolakan dari lurah. Mbak Yuni, selaku anggota P3A Rengganis dan staf perpustakaan kalurahan memiliki tugas khusus, yaitu melobi pak lurah. Dari mulai mencari info-info kegiatan yang bisa dikolaborasikan dengan P3A Rengganis, hingga mendorong terbitnya SK bagi P3A Rengganis yang sudah ada sejak 2013.
Akhirnya pada tanggal 4 november 2021 P3A Rengganis berhasil mendapatkan SK dari kalurahan. Bu Sekti dan mbak Yuni tersenyum bahagia. Cita-cita akan pengakuan dari kalurahan kini sudah mereka dapatkan.
“Alhamdulillah ya, mbak. Akhirnya Rengganis diakui.” Kata Bu Sekti dengan mata berkaca-kaca. Ia teringat semua usahanya dengan kelompok, berjuang dalam membuktikan bahwa P3A Rengganis pantas mendapatkan pengakuan atas kontribusinya di kalurahan. Meski demikian, Mbak Yuni cukup kecewa dengan pernyataan Pak Lurah, bahwa meskipun mendapatkan SK, bukan berarti mendapatkan dana kegiatan seperti PKK.
P3A di Pertengahan 2022
Hingga pertengahan tahun 2022 tercatat bahwa seluruh P3A mendapatkan SK dari kalurahan, tiga P3A mendapatkan dana rutin dari desa, lima diantaranya pernah didanai desa dalam kegiatan. Hal itu tidak terlepas karena faktor dari dalam P3A sendiri yang sudah menemukan anggota kelompoknya, yang mampu menyampaikan pendapat dan argumen. P3A diikutkan dalam lomba desa dan didapuk sebagai organisasi perempuan yang katakanlah dapat diandalkan dalam isu-isu kekerasan perempuan dan anak. Poin tamba untuk desanya.
Namun sayangnya, saat P3A mulai menemukan motivasi untuk lebih tampil, Pandemi Covid-19 merebak. Segala jenis kegiatan yang melibatkan banyak orang dilarang, bahkan semua orang diharuskan untuk diam di rumah. Kegiatan ekonomi berhenti padahal mayoritas anggota P3A ialah ibu rumah tangga dan pekerja UMKM. Kegiatan belajar di sekolah diganti menjadi online dilakukan di rumah dan lagi-lagi ibulah yang seakan paling bertanggung jawab menemani anak-anak mereka belajar.
Pandemi covid-19, sangat berdampak bagi P3A, pertemuan tatap muka berubah online, dan membuat output kegiatan tidak maksimal. Belum lagi pasca pandemi, beberapa anggota dilarang suaminya berkegiatan karena memiliki bayi.
Tantangan juga ditemukan di P3A Kecamatan Kokap setelah pergantian CO, adanya kesalah pahaman bahwa P3A akan dibubarkan seiring kepergian CO lama menjadi spirit tersendiri bagi CO baru. Lalu P3A di Kecamatan Galur yang secara mendadak mendapat pandangan “buruk” dari pemerintah desa dan masyarakat—P3A dianggap mengajarkan perempuan untuk melawan suami dan meminta bercerai. Hal itu dihubungkan dengan perceraian CO dan teman CO yang kebetulan juga bercerai. Meski demikian, dengan tertatih, karena banyak anggota yang tidak aktif lagi, P3A tetap membangun semangatnya. Hal itu dilakukan dengan membuat beberapa strategi untuk menguatkan organisasi dan memperlihatkan eksistensinya kembali, seperti: memperbarui AD/ART sekaligus membuat perencanaan kelompok, merekrut anggota baru, berkolaborasi dengan kelompok perempuan di kalurahan seperti KWT dan PKK, melakukan sosialisasi tentang pencegahan TPPO, menambah kapasitas pengetahuan berbasis pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi sebagai warga negara seperti yang dulu pernah dilakukan di OPSD pada masa awal pembentukan P3A.
Strategi tersebut diharapkan akan mendorong kiprah P3A agar menjadi organisasi yang mumpuni dan sesuai dengan nama yang mereka miliki “Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak”. Dengan begitu, P3A mampu mendorong sikap proaktif pemerintah desa dalam memerhatikan perlindungan bagi warganya yang hendak bekerja di luar negeri pasca pandemi.
You may like

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Webinar Series 1: Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya

Pertemuan LPLPP DIY dan DP3AP2 DIY Bahas Penguatan Program dan Isu Keadilan serta Kesetaraan Gender
Berita
Webinar Series 1: Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya
Published
5 days agoon
10 July 2026By
Mitra Wacana
Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang yang terdiri dari lembaga masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lintas iman di Yogyakarta, menggelar kegiatan webinar series yang bertajuk Memutus Rantai Perdagangan Orang “Manungso Ora Didol, Bersatu Melawan Eksploitasi”. Kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian Bulan Anti Perdagangan Manusia yang bertujuan untuk membedah akar masalah, kerentanan dan jalan keluar dari perdagangan orang di Indonesia.
Dalam webinar series pertama, Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang menggelar kegiatan pada hari Jumat (10/07/2026). Materi yang diangkat dalam diskusi webinar series pertama dengan judul Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya. Pada webinar series pertama ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM(HR), PhD, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Trisna Dwi Yuni Aresta, Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE.
Webinar dibuka oleh Muazim dari Mitra Wacana sebagai moderator acara, menyampaikan bahwa perdagangan orang sekarang ini semakin berkembang, dengan melibatkan jaringan internasional, teknologi digital, dan korban perdagangan orang yang semakin meluas dari berbagai latar belakang.
Diskusi diawali dengan pemaparan materi pertama oleh akademisi Sri Wiyanti Eddyono, SH, LLM(HR), PhD, dalam paparannya Sri Wiyanti Eddyono menjelaskan bahwa UU PTPPO No. 21 2007, masih sangat relevan, melihat dari wajah perdagangan orang yang tidak berubah tetapi bertambah. Dalam praktek perdagangan orang terdapat 6 proses yaitu, perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan.
Di Indonesia sendiri sesungguhnya memiliki peraturan dalam menangani TPPO seperti, UU No. 21 2007, UU No. 18 2017, UU No. 6 2011. Dengan adanya regulasi tersebut diharapkan bisa saling mengisi gap dengan peraturan lain, namun pada aturan ini masih terdapat celah yang menyebabkan kebingungan, serta pada UU PTPPO terdapat masalah dalam implementasinya.
Sri Wiyanti turut menyoroti problem norma dalam UU PTPPO yang perlu dipertimbangkan untuk diubah yaitu dengan melihat problem substansi hukum, problem penegakan hukum, dan problem budaya hukum. Hal tersebut karena problem norma dalam UU PTPPO bersifat tumpang tindih dan saling berkaitan.
“Seringkali problem tersebut bersifat tumpang tindih, yang mana tiga aspek problem yang saling berkaitan dan berkelindan,” ujar Sri Wiyanti.
Kemudiam Diskusi dilanjutkan oleh Trisna Dwi Yuni Aresta, Sekretariat Tier Two Coalition Migrant CARE. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa Indonesia berada di tier dua dalam Trafficking in Persons (TIP) Report. Kemudian Trisna menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami penurunan pada serapan pekerja sektor formal dengan adanya fenomena Lapar Kerja” yang diakibatkan adanya krisis ekonomi, hal tersebut menyebabkan lonjakan PHK yang diperburuk kurangnya upaya pemerintah dalam menjangkau kelompok usia produktif untuk memperoleh informasi terkait migrasi yang aman.
Di era sekarang, TPPO semakin dinormalisasi melalui media sosial terkhusus pada Facebook. Kebanyakan orang terpaksa melakukannya untuk bertahan hidup. Hal ini memunculkan pertanyaan terhadap peran negara, Trisna menyampaikan, “Dimana peran negara ketika praktik TPPO terpampang di media sosial.”
Trisna juga menyoroti persoalan hukum TPPO pada korban anak yang memiliki permasalahan terkait penyesuaian dengan Protokol Palermo. Protokol Palermo menjelaskan bahwa anak dalam kasus TPPO jaminan tidak dimuat dalam UU TPPO. Kemudian terdapat catatan kerangka hukum tentang pelindungan pekerja migran dan kerja paksa, dimana UU PPMI tidak secara komprehensif memberikan perlindungan bagi pekerja migran. Selain itu, sama dengan Sri Wiyanti, Trisna juga menyoal restitusi bagi korban terdapat 80% putusan tidak menjelaskan ada atau tidaknya restitusi pada korban, oleh karena itu, perlu adanya pembahasan dan memformulasi ulang bagaimana mekanisme restitusi bagi korban.
Kegiatan webinar series pertama berjalan lancar, para hadirin juga tampak antusias dalam menyimak setiap materi-materi yang disampaikan oleh masing-masing pembicara, tak tertinggal dengan sesi tanya jawab yang diisi dengan pertanyaan-pertanyaan bervariasi dari peserta webinar. Beberapa pertanyaan berfokus pada, bagaimana Implementasi UU TPPO hari ini, dan upaya-upaya yang perlu dilakukan agar UU TPPO bisa menjadi payung hukum perlindungan perdagangan orang.
Pada penghujung acara kegiatan webinar series pertama, dua narasumber memberikan closing statement dengan harapan kepada seluruh Jaringan Jogja Bebas Perdagangan Orang untuk terus mengawal dan saling bahu-membahu dalam menangani persoalan perdagangan orang, serta mendukung kajian untuk mendorong perbaikan dalam sisi hukum terkait PTPPO di Indonesia.
Luthfi Fatimah
Meilina Salsabila
(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)

Indonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)
Trending
Berita22 hours agoDinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO
Berita4 hours agoMitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online
Opini2 hours agoIndonesia di Persimpangan: Korupsi Elit, Krisis Kepercayaan, dan Rakyat yang Kian Terjepit






