Opini
Bias Jender Penanganan Kasus Prostitusi Daring Surabaya
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Arif Sugeng Widodo (Staff Divisi Pendidikan Mitra Wacana)
Beberapa hari ini, Indonesia dihebohkan oleh kasus prostitusi daring yang terjadi di Surabaya. Publik kembali terhenyak dengan berita tersebut yang menyebar luas di masyarakat; baik melalui televisi, portal berita, dan juga jejaring media daring. Polisi diberitakan telah mengamankan beberapa orang yang terdiri dari dua orang artis dan seorang laki-laki pengusaha yang diduga terlibat prostitusi online di sebuah hotel di Surabaya. Selain itu polisi juga telah mengamankan terduga mucikari yang menghubungkan antara konsumen dan pengguna jasa seksual tersebut. Berita tertangkapnya dua orang artis beserta laki-laki pengusaha tersebut ramai diperbincangkan. Hal tersebut bisa jadi karena melibatkan artis dan nilai transaksinya yang dianggap “wah”. Dalam perkembangan kasusnya, ternyata pemberitaan lebih ramai menyoroti sang artis, sedangkan mucikari dan laki-laki pengguna jasa tidak banyak yang membahasnya.
Ada tiga hal yang patut dicermati dalam kasus prostitusi daring tersebut. Pertama, berkaitan dengan identitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Kedua, penanganan kasusnya yang mengaburkan adanya konsumen atau pengguna jasa. Inisial Identitas konsumen awalnya tidak muncul tapi setelah banyak yang mempertanyakan baru kemudian kepolisian merilis inisial konsumen tersebut. Laki-laki pengguna jasa ini hanya diperiksa beberapa jam sebelum akhirnya dibebaskan. Ketiga, tanggapan publik yang cenderung lebih banyak menghakimi artisnya dan sangatlah sedikit menelusuri dan membahas pengguna jasa tersebut. Publik lebih banyak menyoroti nilai transaksi yang dianggap terlalu mahal. Tiga hal tersebut menunjukkan dalam penanganan kasus prostitusi online ini sudut pandang patriarkhi masih cukup kuat.
Pertama, mengenai identitas artis yang beredar luas di media masa, media sosial dan juga aplikasi chatting. Pada awalnya identitas hanya menyebut inisial saja namun dalam perkembangannya menjadi sangat gamblang dengan menyebut nama artis yang bersangkutan. Sedangkan konsumen yang katanya seorang pengusaha sama sekali tidak terbahas bahkan inisialnya saja jarang muncul dalam pemberitaan. Media begitu vulgar mengungkapkan identitas artis, mereka tanpa segan-segan menyebut nama artis dengan jelas dan membuka ruang penghakiman sosial yang begitu kejam di dunia maya. Bisa jadi orang menganggap bahwa identitas yang gamblang ini akan memberikan efek jera pada para pelaku prostitusi daring. Jika dicermati, status hukum artis tersebut adalah saksi korban, sedangkan mucikari dan konsumen jika memakai Undang-undang No. 21 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan pihak yang dapat dijerat oleh hukum. Mestinya dua pihak yaitu mucikari dan konsumen lebih banyak dibahas, sedangkan identitas saksi korban tidak disebutkan secara vulgar apalagi oleh media-media mainstream yang memiliki kode etik ketat
Tentu, di zaman media daring ini informasi mudah tersebar, akan tetapi instansi, atau lembaga pemberitaan masih bisa memegang kode etik penulisan dengan hanya menyebut inisial tanpa harus secara vulgar menulis atau menyebut nama lengkap si artis walaupun secara faktual publik sudah tahu. Dalam pemberitaan yang beredar secara luas artislah sosok yang paling banyak dicerca dan dibicarakan, sedangkan mucikari dan pengguna jasa sangat minim pembahasan bahkan identitas aslinya tidak diketahui. Pemberitaan menjadi tidak berimbang, karena artis dianggap sebagai pihak yang paling bersalah. Artis yang bersangkutan bahkan melakukan permintaan maaf secara terbuka karena dirinya telah membuat gaduh. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa mucikari dan pengguna jasa tidak diperlakukan serupa? Kepolisian dalam penanganan perkara ini sungguh tidak berimbang ketika memperlakukan pihak-pihak yang terkait dengan prostitusi daring tersebut.
Kedua, dalam penangananan kasus prostitusi daring ini pihak kepolisian tampaknya menafikkan peran laki-laki pengguna jasa yang juga tertangkap basah. Perlakuan yang berbeda memberikan kesan tersebut. Laki-laki pengguna jasa bisa bebas sesukanya tanpa mendapat hukuman publik seperti yang diterima oleh sang artis. Konsumen tidak perlu menghadapi sorotan kamera dan rasa malu karena disaksikan seluruh rakyat Indonesia bahkan dunia. Keluarga si laki-laki ini tidak terimbas malu yang luar biasa karena si laki-laki ini dengan aman bebas tanpa wajahnya keliatan oleh publik. Apa yang membuat perlakuan terhadap pihak-pihak yang terkena kasus yang sama bisa berbeda? Apakah karena satu pihak merupakan artis yang terkenal maka apa yang ditangani polisi ini akan mendapatkan perhatian lebih dan mereka (polisi) mendapatkan sorotan maksimal telah menangani kasus “besar”?
Artis meminta maaf karena melakukan kekhilafan dan membuat gaduh seantero negeri di depan media. Seolah-olah, si artislah satu-satunya pihak yang paling patut dipersalahkan dan harus menanggung beban di hadapan jutaan pasangan mata. Bagaimana dengan konsumen atau laki-laki tersebut? Sangat mungkin saat ini sedang jalan-jalan, duduk santai dengan keluarganya atau bahkan mengobrolkan kasus ini dengan pasangannya serta ikut mencaci-maki si artis dan tidak ada seorangpun yang tahu bahwa dia adalah laki-laki yang tertangkap. Identitas konsumen ini hanyalah pihak kepolisian yang mengetahuinya.
Sebagaimana diberitakan oleh laman https://cnnindonesia.com pernah ramai diberitakan kasus prostitusi daring pada 2015, Bareskrim POLRI melalui kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum KOMBES Umar Fana menyatakan bahwa para pengguna jasa prostitusi akan dikenakan pidana jika terbukti telah menggunakan jasa tersebut, yaitu pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mungkinkah POLDA Jawa Timur lupa menjerat laki-laki pengguna jasa tersebut? Menurut hemat penulis, kepolisian sedang diuji dalam penangan kasus prostitusi daring di Surabaya ini. Beranikah polisi menjerat pengguna jasa prostitusi ini?
Ketiga, tanggapan publik yang lebih banyak membahas dan menghakimi artis. Publik cenderung memakai cara berpikir yang patriarchal atau mengunggulkan laki-laki, Bahwa dalam kasus “esek-esek” yang paling patut dipersalahkan adalah perempuan. Publik akan melihat dan menilai profil artis, selanjutnya bisa ditebak yaitu menghujat dan melakukan penghakiman. Mereka tidak menyadari jika si artis ditangkap bersama seorang laki-laki. Secara moral seharusnya si laki-laki juga diperlakukan sama; dihujat, disalahkan, dihakimi dan dikulik latar belakang kehidupannya. Akan tetapi yang muncul tentang sosok laki-laki ini hanyalah soal kemampunnya membayar tarif prostitusi daring ini. Si laki-laki tidak dipersalahkan secara moral namun dinilai salah karena melakukan transaksi dengan nilai yang dianggap terlalu mahal.
Boleh jadi, publik menganggap wajar si laki-laki pengusaha ini bermain di dunia “esek-esek”. Publik mungkin berkata “orang kaya mah bebas”. Dan laki-laki pengguna jasa prostitusipun bebas tanpa beban dan rasa malu. Dia bisa pergi bebas jalan-jalan ke mall, bioskop atau bahkan ke tempat ibadah. Laki-laki ini, mungkin masih bisa menasihati orang lain untuk tidak berbuat asusila. Dia secara sosial dan psikologis masih bisa merdeka tanpa mendapat cap laki-laki hidung belang. Berbeda dengan artis yang akan mendapatkan cap negatif yang tersimpan dalam ingatan publik sebagai pelaku prostitusi. Begitulah dunia yang patriarkhal, sesalah-salahnya laki-laki, masih bisa mendapatkan angin segar kebebasan dari cap negatif yang memenjarakan seseorang secara sosial.
Bias jender dalam menanggapi kasus prostitusi daring ini muncul karena alam bawah sadar kita masih memberikan keistimewaan kepada laki-laki, dan memposisikan pihak perempunlah yang patut dipersalahkan. Kesadaran terhadap penanganan yang mencerminkan keadilan dan kesetaraan terhadap kasus ini patut didorongkan pada pihak kepolisian. Penanganan kasus-kasus seperti ini mestinya tidak lagi mendiskreditkan perempuan dan menafikkan peran laki-laki pengguna jasanya. Pendidikan jender sepertinya harus lebih merata menyentuh dunia media daring yang kadang begitu kejam memberikan label-label negatif yang bisa ditanggung seumur hidup oleh pihak-pihak tertentu, terutama perempuan.
You may like

PAMERAN ARSIP KERTAS 2025: SETARA – MEREKAM PEREMPUAN DALAM RUANG DEMOKRASI

Mitra Wacana Mendukung Konferensi Asia, Satukan 16 Negara Menentang Perdagangan Manusia yang di Adakan oleh Talitha Kum Asia di Jakarta.

Perempuan Indonesia Merajut Solidaritas: Suara dari Akar Rumput untuk Keadilan dan Kemanusiaan
Opini
Nasib Manuskrip Pasca Banjir: Upaya Penyelamatan dan Restorasi Budaya
Published
1 week agoon
8 December 2025By
Mitra Wacana

Mahasiswi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya di Universitas Andalas2
Ungkapan “Sakali aia gadang, sakali tapian barubah.” bukan hanya sekedar pepatah Minangkabau, melainkan juga memori ekologis masyarakat terhadap alam. Banjir bukan hanya sekedar peristiwa alam, melainkan bagian dari sejarah yang terus berulang dan meninggalkan bekas pada masyarakat. Namun, perubahan yang ditinggalkannya bukan hanya pada bentang alam dan kehidupan sosial, tetapi juga pada jejak intelektual masa lalu masyarakat, salah satunya terekam dalam manuskrip.
Manuskrip merupakan tulisan yang ditulis menggunakan tangan pada lembaran-lembaran kertas, yang didalamnya berisi pemikiran orang-orang pada masa lampau. Sejalan dengan Baried (1985:54) manuskrip adalah medium teks berbentuk konkret dan nyata. Di dalam Manuskrip ditemukan tulisan-tulisan yang merupakan sebuah simbol bahasa untuk menyampaikan sesuatu hal tertentu. Manuskrip dapat dikatakan sebagai salah satu warisan nenek moyang pada masa lampau, berbentuk tulisan tangan yang mengandung berbagai pemikiran dan perasaan tercatat sebagai perwujudan budaya masa lampau. Sehingga akan sayang sekali jika pemikiran nenek moyang kita hilang akibat penanganan yang kurang tepat.
Manuskrip-manuskrip yang tersimpan di surau, rumah gadang, perpustakaan nagari, maupun kediaman para ninik mamak sering kali menjadi korban dari bencana alam, salah satunya banjir. Karena setelah banjir tersebut mulai surut, nasib manuskrip itu dipertaruhkan. Ketika banjir menyapu perkampungan, kertas-kertas manuskrip itu basah oleh air, menyebabkan tulisan pada teks-nya bisa saja pudar. Pada titik inilah penanganan awal menjadi penentu apakah sebuah naskah masih mungkin diselamatkan atau justru rusak.
Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui cara penanganan darurat manuskrip basah. Di beberapa tempat, manuskrip yang terendam justru dijemur langsung di bawah terik matahari yang bisa menyebabkan lembarannya menempel. Ada pula yang mengeringkannya di dekat api untuk mempercepat proses pengeringan, padahal suhu panas justru membuat tinta luntur dan kertas mengerut. Bahkan dalam situasi panik, sebagian manuskrip dibersihkan dengan kain kasar atau disikat karena dianggap kotor, yang pada akhirnya merobek halaman-halaman yang sebenarnya masih mungkin diselamatkan. Kecerobohan kecil seperti itu sering kali menjadi perbedaan antara manuskrip yang dapat bertahan dan punah.
Untuk itu, perlunya peran dan dukungan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penanganan dan perawatan manuskrip yang benar, karena manuskrip seringkali berada di tengah-tengah masyarakat. Sehingga, detik-detik pertama setelah air surut sepenuhnya bergantung pada pengetahuan masyarakat setempat. Pemerintah dapat melibatkan masyarakat baik individu maupun lembaga dalam merawat dan melestarikan manuskrip.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan edukasi tentang perawatan manuskrip yang baik dan benar sehingga manuskrip yang ada seringkali rusak sebelum sempat di digitalisasi. Padahal langkah-langkah sederhana seperti memisahkan halaman yang menempel, mengeringkan naskah di tempat teduh dan berangin, atau menyerap air dengan tisu tanpa tekanan berlebihan, bisa menjadi penyelamat sebelum tim konservator datang. Edukasi inilah yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah, perpustakaan, dan lembaga kebudayaan.
Bencana banjir sudah berulang kali terjadi, bahkan dari dahulu kala. Hal tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa pengetahuan mengenai perawatan naskah manuskrip sangat penting, tidak hanya bagi satu pihak saja tetapi diperlukan kerjasama dari berbagai pihak. Kerja sama antara pemerintah, akademisi, komunitas budaya, dan masyarakat adalah kunci dalam menjaga keberlangsungan manuskrip. Pemerintah dapat mengambil peran sebagai penyedia edukasi, tentang bagaimana penanganan darurat terhadap manuskrip, serta menyediakan peralatan yang menunjang penyelamatan manuskrip. Sementara masyarakat, sebagai pihak terdekat dengan naskah, menjadi penentu apakah pengetahuan teoretis itu dapat dijalankan dengan benar di lapangan.
Jika manuskrip adalah kunci yang menyimpan ingatan suatu peradaban, maka penyelamatannya adalah urusan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga, masyarakat adat, dll. Banjir boleh mengubah bentuk geografis daerah, tetapi bukan berarti ia bisa menghapus jejak pemikiran para leluhur yang sudah diwariskan begitu lama. Karena pada akhirnya, yang membuat suatu masyarakat bertahan bukan hanya rumah dan infrastruktur yang diperbaiki, ataupun peradaban yang dibangun ulang, tetapi juga tentang cerita, gagasan, ilmu dan identitas yang mereka wariskan melalui lembaran-lembaran kertas tua.

Mitra Wacana Hadiri Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Bantul

Mitra Wacana Ikuti Orasi Budaya Hari HAM FISB UII









