Opini
Bias Jender Penanganan Kasus Prostitusi Daring Surabaya
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh Arif Sugeng Widodo (Staff Divisi Pendidikan Mitra Wacana)
Beberapa hari ini, Indonesia dihebohkan oleh kasus prostitusi daring yang terjadi di Surabaya. Publik kembali terhenyak dengan berita tersebut yang menyebar luas di masyarakat; baik melalui televisi, portal berita, dan juga jejaring media daring. Polisi diberitakan telah mengamankan beberapa orang yang terdiri dari dua orang artis dan seorang laki-laki pengusaha yang diduga terlibat prostitusi online di sebuah hotel di Surabaya. Selain itu polisi juga telah mengamankan terduga mucikari yang menghubungkan antara konsumen dan pengguna jasa seksual tersebut. Berita tertangkapnya dua orang artis beserta laki-laki pengusaha tersebut ramai diperbincangkan. Hal tersebut bisa jadi karena melibatkan artis dan nilai transaksinya yang dianggap “wah”. Dalam perkembangan kasusnya, ternyata pemberitaan lebih ramai menyoroti sang artis, sedangkan mucikari dan laki-laki pengguna jasa tidak banyak yang membahasnya.
Ada tiga hal yang patut dicermati dalam kasus prostitusi daring tersebut. Pertama, berkaitan dengan identitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Kedua, penanganan kasusnya yang mengaburkan adanya konsumen atau pengguna jasa. Inisial Identitas konsumen awalnya tidak muncul tapi setelah banyak yang mempertanyakan baru kemudian kepolisian merilis inisial konsumen tersebut. Laki-laki pengguna jasa ini hanya diperiksa beberapa jam sebelum akhirnya dibebaskan. Ketiga, tanggapan publik yang cenderung lebih banyak menghakimi artisnya dan sangatlah sedikit menelusuri dan membahas pengguna jasa tersebut. Publik lebih banyak menyoroti nilai transaksi yang dianggap terlalu mahal. Tiga hal tersebut menunjukkan dalam penanganan kasus prostitusi online ini sudut pandang patriarkhi masih cukup kuat.
Pertama, mengenai identitas artis yang beredar luas di media masa, media sosial dan juga aplikasi chatting. Pada awalnya identitas hanya menyebut inisial saja namun dalam perkembangannya menjadi sangat gamblang dengan menyebut nama artis yang bersangkutan. Sedangkan konsumen yang katanya seorang pengusaha sama sekali tidak terbahas bahkan inisialnya saja jarang muncul dalam pemberitaan. Media begitu vulgar mengungkapkan identitas artis, mereka tanpa segan-segan menyebut nama artis dengan jelas dan membuka ruang penghakiman sosial yang begitu kejam di dunia maya. Bisa jadi orang menganggap bahwa identitas yang gamblang ini akan memberikan efek jera pada para pelaku prostitusi daring. Jika dicermati, status hukum artis tersebut adalah saksi korban, sedangkan mucikari dan konsumen jika memakai Undang-undang No. 21 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan pihak yang dapat dijerat oleh hukum. Mestinya dua pihak yaitu mucikari dan konsumen lebih banyak dibahas, sedangkan identitas saksi korban tidak disebutkan secara vulgar apalagi oleh media-media mainstream yang memiliki kode etik ketat
Tentu, di zaman media daring ini informasi mudah tersebar, akan tetapi instansi, atau lembaga pemberitaan masih bisa memegang kode etik penulisan dengan hanya menyebut inisial tanpa harus secara vulgar menulis atau menyebut nama lengkap si artis walaupun secara faktual publik sudah tahu. Dalam pemberitaan yang beredar secara luas artislah sosok yang paling banyak dicerca dan dibicarakan, sedangkan mucikari dan pengguna jasa sangat minim pembahasan bahkan identitas aslinya tidak diketahui. Pemberitaan menjadi tidak berimbang, karena artis dianggap sebagai pihak yang paling bersalah. Artis yang bersangkutan bahkan melakukan permintaan maaf secara terbuka karena dirinya telah membuat gaduh. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa mucikari dan pengguna jasa tidak diperlakukan serupa? Kepolisian dalam penanganan perkara ini sungguh tidak berimbang ketika memperlakukan pihak-pihak yang terkait dengan prostitusi daring tersebut.
Kedua, dalam penangananan kasus prostitusi daring ini pihak kepolisian tampaknya menafikkan peran laki-laki pengguna jasa yang juga tertangkap basah. Perlakuan yang berbeda memberikan kesan tersebut. Laki-laki pengguna jasa bisa bebas sesukanya tanpa mendapat hukuman publik seperti yang diterima oleh sang artis. Konsumen tidak perlu menghadapi sorotan kamera dan rasa malu karena disaksikan seluruh rakyat Indonesia bahkan dunia. Keluarga si laki-laki ini tidak terimbas malu yang luar biasa karena si laki-laki ini dengan aman bebas tanpa wajahnya keliatan oleh publik. Apa yang membuat perlakuan terhadap pihak-pihak yang terkena kasus yang sama bisa berbeda? Apakah karena satu pihak merupakan artis yang terkenal maka apa yang ditangani polisi ini akan mendapatkan perhatian lebih dan mereka (polisi) mendapatkan sorotan maksimal telah menangani kasus “besar”?
Artis meminta maaf karena melakukan kekhilafan dan membuat gaduh seantero negeri di depan media. Seolah-olah, si artislah satu-satunya pihak yang paling patut dipersalahkan dan harus menanggung beban di hadapan jutaan pasangan mata. Bagaimana dengan konsumen atau laki-laki tersebut? Sangat mungkin saat ini sedang jalan-jalan, duduk santai dengan keluarganya atau bahkan mengobrolkan kasus ini dengan pasangannya serta ikut mencaci-maki si artis dan tidak ada seorangpun yang tahu bahwa dia adalah laki-laki yang tertangkap. Identitas konsumen ini hanyalah pihak kepolisian yang mengetahuinya.
Sebagaimana diberitakan oleh laman https://cnnindonesia.com pernah ramai diberitakan kasus prostitusi daring pada 2015, Bareskrim POLRI melalui kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum KOMBES Umar Fana menyatakan bahwa para pengguna jasa prostitusi akan dikenakan pidana jika terbukti telah menggunakan jasa tersebut, yaitu pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mungkinkah POLDA Jawa Timur lupa menjerat laki-laki pengguna jasa tersebut? Menurut hemat penulis, kepolisian sedang diuji dalam penangan kasus prostitusi daring di Surabaya ini. Beranikah polisi menjerat pengguna jasa prostitusi ini?
Ketiga, tanggapan publik yang lebih banyak membahas dan menghakimi artis. Publik cenderung memakai cara berpikir yang patriarchal atau mengunggulkan laki-laki, Bahwa dalam kasus “esek-esek” yang paling patut dipersalahkan adalah perempuan. Publik akan melihat dan menilai profil artis, selanjutnya bisa ditebak yaitu menghujat dan melakukan penghakiman. Mereka tidak menyadari jika si artis ditangkap bersama seorang laki-laki. Secara moral seharusnya si laki-laki juga diperlakukan sama; dihujat, disalahkan, dihakimi dan dikulik latar belakang kehidupannya. Akan tetapi yang muncul tentang sosok laki-laki ini hanyalah soal kemampunnya membayar tarif prostitusi daring ini. Si laki-laki tidak dipersalahkan secara moral namun dinilai salah karena melakukan transaksi dengan nilai yang dianggap terlalu mahal.
Boleh jadi, publik menganggap wajar si laki-laki pengusaha ini bermain di dunia “esek-esek”. Publik mungkin berkata “orang kaya mah bebas”. Dan laki-laki pengguna jasa prostitusipun bebas tanpa beban dan rasa malu. Dia bisa pergi bebas jalan-jalan ke mall, bioskop atau bahkan ke tempat ibadah. Laki-laki ini, mungkin masih bisa menasihati orang lain untuk tidak berbuat asusila. Dia secara sosial dan psikologis masih bisa merdeka tanpa mendapat cap laki-laki hidung belang. Berbeda dengan artis yang akan mendapatkan cap negatif yang tersimpan dalam ingatan publik sebagai pelaku prostitusi. Begitulah dunia yang patriarkhal, sesalah-salahnya laki-laki, masih bisa mendapatkan angin segar kebebasan dari cap negatif yang memenjarakan seseorang secara sosial.
Bias jender dalam menanggapi kasus prostitusi daring ini muncul karena alam bawah sadar kita masih memberikan keistimewaan kepada laki-laki, dan memposisikan pihak perempunlah yang patut dipersalahkan. Kesadaran terhadap penanganan yang mencerminkan keadilan dan kesetaraan terhadap kasus ini patut didorongkan pada pihak kepolisian. Penanganan kasus-kasus seperti ini mestinya tidak lagi mendiskreditkan perempuan dan menafikkan peran laki-laki pengguna jasanya. Pendidikan jender sepertinya harus lebih merata menyentuh dunia media daring yang kadang begitu kejam memberikan label-label negatif yang bisa ditanggung seumur hidup oleh pihak-pihak tertentu, terutama perempuan.
You may like

PAMERAN ARSIP KERTAS 2025: SETARA – MEREKAM PEREMPUAN DALAM RUANG DEMOKRASI

Mitra Wacana Mendukung Konferensi Asia, Satukan 16 Negara Menentang Perdagangan Manusia yang di Adakan oleh Talitha Kum Asia di Jakarta.

Perempuan Indonesia Merajut Solidaritas: Suara dari Akar Rumput untuk Keadilan dan Kemanusiaan
Opini
Pecinta Pedas Yuk Merapat: Cobain Mangut Kepala Manyung Yang Lezat, Dijamin Nagih
Published
1 week agoon
5 May 2026By
Mitra Wacana
Oleh Eka Lestari
Penggemar ikan udah pernah nyobain kuliner yang satu ini belum? Namanya mangut kepala manyung, kuliner sedap dengan cita rasa yang khas. Mangut kepala manyung merupakan hidangan unik dari pesisir Utara Jawa Tengah. Kuliner ini bisa dibilang legendaris dan jadi andalan di Kota Semarang. Mangut kepala manyung adalah salah satu hidangan khas Semarang. Konon, makanan ini sudah ada sejak 1960-an. Berakar dari budaya kuliner Pantura Jawa Tengah, dan banyak ditemukan di Kota Atlas dan sekitarnya.
Sesuai namanya, hidangan ini berisi kepala ikan manyung, yaitu ikan laut yang termasuk dalam kelompok ikan berkumis atau famili Ariidae. Bentuknya seperti ikan lele, tapi ukurannya lebih besar. Ikan manyung punya daging yang tebal dan cenderung tidak begitu amis.
Ciri khas dari hidangan ini menggunakan kepala ikan manyung yang sudah diasap. Rasanya pedas bercampur kuah santan yang gurih. Uniknya, mangut kepala manyung punya aroma begitu khas yang berasal dari proses pengasapan ikan yang dilakukan secara tradisional.
Teknik pengolahannya sangat menarik. Sebelum dimasak menjadi hidangan lezat, kepala ikan manyung diasap terlebih dahulu (dengan kayu atau tempurung kelapa), tujuannya untuk menciptakan aroma smoky yang meresap ke dalam daging. Selain itu, pengasapan dilakukan sebagai cara pengawetan alami. Dengan metode pengasapan tersebut, bisa mengurangi kadar air dan mengubah tekstur kulit menjadi mengkilap.
Hidangan ini juga kaya akan rempah, jadi bumbunya terasa medok. Hal itu bisa dirasakan dari kuahnya yang kental dan berbumbu, terdiri dari kunyit, cabai, kencur, jahe, ketumbar, daun salam, lada, dan santan yang menonjolkan aroma gurih, dan sedikit asam. Kombinasi rempah tersebut menciptakan kuah yang pedas dan enak di lidah. Dagingnya melimpah dan ukurannya yang besar menjadikannya sebagai kuliner pantura. Rasanya juara dan porsinya yang tidak seperti biasanya, dianggap oleh sebagian orang sebagai kuliner mewah.
Kini, mangut kepala manyung jadi salah satu kuliner Semarang yang sering diburu oleh wisatawan. Rasanya yang khas dan porsinya yang menyenangkan, membuat hidangan ini jadi primadona oleh beberapa kalangan.
Kalau kamu mampir ke Kota Semarang, ada salah satu warung makan yang menyajikan hidangan tersebut yaitu Mangut Kepala Manyung Bu Fat. Tempatnya sering didatangi wisatawan dan terkenal di kalangan pecinta kuliner.
Lokasinya sudah punya beberapa cabang yaitu di Jalan Ariloka, Krobokan, Kecamatan. Semarang Barat, Kota Semarang dan Jalan Sukun Raya No. 36, Banyumanik, Semarang.
Yuk guys kalau kamu main ke Semarang, cobain mangut kepala manyung. Dijamin bakal ketagihan deh..











