Opini
Bias Jender Penanganan Kasus Prostitusi Daring Surabaya
Published
6 years agoon
By
Mitra WacanaOleh Arif Sugeng Widodo (Staff Divisi Pendidikan Mitra Wacana)
Beberapa hari ini, Indonesia dihebohkan oleh kasus prostitusi daring yang terjadi di Surabaya. Publik kembali terhenyak dengan berita tersebut yang menyebar luas di masyarakat; baik melalui televisi, portal berita, dan juga jejaring media daring. Polisi diberitakan telah mengamankan beberapa orang yang terdiri dari dua orang artis dan seorang laki-laki pengusaha yang diduga terlibat prostitusi online di sebuah hotel di Surabaya. Selain itu polisi juga telah mengamankan terduga mucikari yang menghubungkan antara konsumen dan pengguna jasa seksual tersebut. Berita tertangkapnya dua orang artis beserta laki-laki pengusaha tersebut ramai diperbincangkan. Hal tersebut bisa jadi karena melibatkan artis dan nilai transaksinya yang dianggap “wah”. Dalam perkembangan kasusnya, ternyata pemberitaan lebih ramai menyoroti sang artis, sedangkan mucikari dan laki-laki pengguna jasa tidak banyak yang membahasnya.
Ada tiga hal yang patut dicermati dalam kasus prostitusi daring tersebut. Pertama, berkaitan dengan identitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Kedua, penanganan kasusnya yang mengaburkan adanya konsumen atau pengguna jasa. Inisial Identitas konsumen awalnya tidak muncul tapi setelah banyak yang mempertanyakan baru kemudian kepolisian merilis inisial konsumen tersebut. Laki-laki pengguna jasa ini hanya diperiksa beberapa jam sebelum akhirnya dibebaskan. Ketiga, tanggapan publik yang cenderung lebih banyak menghakimi artisnya dan sangatlah sedikit menelusuri dan membahas pengguna jasa tersebut. Publik lebih banyak menyoroti nilai transaksi yang dianggap terlalu mahal. Tiga hal tersebut menunjukkan dalam penanganan kasus prostitusi online ini sudut pandang patriarkhi masih cukup kuat.
Pertama, mengenai identitas artis yang beredar luas di media masa, media sosial dan juga aplikasi chatting. Pada awalnya identitas hanya menyebut inisial saja namun dalam perkembangannya menjadi sangat gamblang dengan menyebut nama artis yang bersangkutan. Sedangkan konsumen yang katanya seorang pengusaha sama sekali tidak terbahas bahkan inisialnya saja jarang muncul dalam pemberitaan. Media begitu vulgar mengungkapkan identitas artis, mereka tanpa segan-segan menyebut nama artis dengan jelas dan membuka ruang penghakiman sosial yang begitu kejam di dunia maya. Bisa jadi orang menganggap bahwa identitas yang gamblang ini akan memberikan efek jera pada para pelaku prostitusi daring. Jika dicermati, status hukum artis tersebut adalah saksi korban, sedangkan mucikari dan konsumen jika memakai Undang-undang No. 21 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan pihak yang dapat dijerat oleh hukum. Mestinya dua pihak yaitu mucikari dan konsumen lebih banyak dibahas, sedangkan identitas saksi korban tidak disebutkan secara vulgar apalagi oleh media-media mainstream yang memiliki kode etik ketat
Tentu, di zaman media daring ini informasi mudah tersebar, akan tetapi instansi, atau lembaga pemberitaan masih bisa memegang kode etik penulisan dengan hanya menyebut inisial tanpa harus secara vulgar menulis atau menyebut nama lengkap si artis walaupun secara faktual publik sudah tahu. Dalam pemberitaan yang beredar secara luas artislah sosok yang paling banyak dicerca dan dibicarakan, sedangkan mucikari dan pengguna jasa sangat minim pembahasan bahkan identitas aslinya tidak diketahui. Pemberitaan menjadi tidak berimbang, karena artis dianggap sebagai pihak yang paling bersalah. Artis yang bersangkutan bahkan melakukan permintaan maaf secara terbuka karena dirinya telah membuat gaduh. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa mucikari dan pengguna jasa tidak diperlakukan serupa? Kepolisian dalam penanganan perkara ini sungguh tidak berimbang ketika memperlakukan pihak-pihak yang terkait dengan prostitusi daring tersebut.
Kedua, dalam penangananan kasus prostitusi daring ini pihak kepolisian tampaknya menafikkan peran laki-laki pengguna jasa yang juga tertangkap basah. Perlakuan yang berbeda memberikan kesan tersebut. Laki-laki pengguna jasa bisa bebas sesukanya tanpa mendapat hukuman publik seperti yang diterima oleh sang artis. Konsumen tidak perlu menghadapi sorotan kamera dan rasa malu karena disaksikan seluruh rakyat Indonesia bahkan dunia. Keluarga si laki-laki ini tidak terimbas malu yang luar biasa karena si laki-laki ini dengan aman bebas tanpa wajahnya keliatan oleh publik. Apa yang membuat perlakuan terhadap pihak-pihak yang terkena kasus yang sama bisa berbeda? Apakah karena satu pihak merupakan artis yang terkenal maka apa yang ditangani polisi ini akan mendapatkan perhatian lebih dan mereka (polisi) mendapatkan sorotan maksimal telah menangani kasus “besar”?
Artis meminta maaf karena melakukan kekhilafan dan membuat gaduh seantero negeri di depan media. Seolah-olah, si artislah satu-satunya pihak yang paling patut dipersalahkan dan harus menanggung beban di hadapan jutaan pasangan mata. Bagaimana dengan konsumen atau laki-laki tersebut? Sangat mungkin saat ini sedang jalan-jalan, duduk santai dengan keluarganya atau bahkan mengobrolkan kasus ini dengan pasangannya serta ikut mencaci-maki si artis dan tidak ada seorangpun yang tahu bahwa dia adalah laki-laki yang tertangkap. Identitas konsumen ini hanyalah pihak kepolisian yang mengetahuinya.
Sebagaimana diberitakan oleh laman https://cnnindonesia.com pernah ramai diberitakan kasus prostitusi daring pada 2015, Bareskrim POLRI melalui kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum KOMBES Umar Fana menyatakan bahwa para pengguna jasa prostitusi akan dikenakan pidana jika terbukti telah menggunakan jasa tersebut, yaitu pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mungkinkah POLDA Jawa Timur lupa menjerat laki-laki pengguna jasa tersebut? Menurut hemat penulis, kepolisian sedang diuji dalam penangan kasus prostitusi daring di Surabaya ini. Beranikah polisi menjerat pengguna jasa prostitusi ini?
Ketiga, tanggapan publik yang lebih banyak membahas dan menghakimi artis. Publik cenderung memakai cara berpikir yang patriarchal atau mengunggulkan laki-laki, Bahwa dalam kasus “esek-esek” yang paling patut dipersalahkan adalah perempuan. Publik akan melihat dan menilai profil artis, selanjutnya bisa ditebak yaitu menghujat dan melakukan penghakiman. Mereka tidak menyadari jika si artis ditangkap bersama seorang laki-laki. Secara moral seharusnya si laki-laki juga diperlakukan sama; dihujat, disalahkan, dihakimi dan dikulik latar belakang kehidupannya. Akan tetapi yang muncul tentang sosok laki-laki ini hanyalah soal kemampunnya membayar tarif prostitusi daring ini. Si laki-laki tidak dipersalahkan secara moral namun dinilai salah karena melakukan transaksi dengan nilai yang dianggap terlalu mahal.
Boleh jadi, publik menganggap wajar si laki-laki pengusaha ini bermain di dunia “esek-esek”. Publik mungkin berkata “orang kaya mah bebas”. Dan laki-laki pengguna jasa prostitusipun bebas tanpa beban dan rasa malu. Dia bisa pergi bebas jalan-jalan ke mall, bioskop atau bahkan ke tempat ibadah. Laki-laki ini, mungkin masih bisa menasihati orang lain untuk tidak berbuat asusila. Dia secara sosial dan psikologis masih bisa merdeka tanpa mendapat cap laki-laki hidung belang. Berbeda dengan artis yang akan mendapatkan cap negatif yang tersimpan dalam ingatan publik sebagai pelaku prostitusi. Begitulah dunia yang patriarkhal, sesalah-salahnya laki-laki, masih bisa mendapatkan angin segar kebebasan dari cap negatif yang memenjarakan seseorang secara sosial.
Bias jender dalam menanggapi kasus prostitusi daring ini muncul karena alam bawah sadar kita masih memberikan keistimewaan kepada laki-laki, dan memposisikan pihak perempunlah yang patut dipersalahkan. Kesadaran terhadap penanganan yang mencerminkan keadilan dan kesetaraan terhadap kasus ini patut didorongkan pada pihak kepolisian. Penanganan kasus-kasus seperti ini mestinya tidak lagi mendiskreditkan perempuan dan menafikkan peran laki-laki pengguna jasanya. Pendidikan jender sepertinya harus lebih merata menyentuh dunia media daring yang kadang begitu kejam memberikan label-label negatif yang bisa ditanggung seumur hidup oleh pihak-pihak tertentu, terutama perempuan.
You may like
Opini
RUU PPRT dan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga (Analisis Feminis)
Published
4 weeks agoon
8 November 2024By
Mitra WacanaDi balik gemerlapnya kehidupan perkotaan dan kemewahan yang dipamerkan oleh sebagian besar keluarga Indonesia, ada satu sektor yang sering terabaikan dan dibiarkan terjerat dalam eksploitasi pekerja rumah tangga (PRT). Bukan hanya pekerjaan yang tidak dihargai, tetapi juga kelompok pekerja ini sering diperlakukan tanpa keadilan.
Mereka adalah perempuan-perempuan yang menjadi korban dari sistem patriarki dan ketidakpedulian negara, berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan kondisi yang lebih mirip perbudakan modern daripada pekerjaan yang dihargai. Bayangkan, selama lebih dari dua dekade, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang seharusnya memberikan perlindungan bagi mereka, masih diperdebatkan dan tertunda pengesahannya.
Mengapa? Apakah kita, sebagai masyarakat, begitu terbuai dengan kenyamanan dan kemewahan yang didapat dari eksploitasi kerja mereka hingga tak mampu melihat kesengsaraan di baliknya?
Saya di sini aakan mencoba membongkar realita pahit di balik pekerjaan rumah tangga berdasarkan data-data yang ada, mengungkap bagaimana ideologi feminis menawarkan jalan keluar, dan mengapa pengesahan RUU PPRT adalah langkah mendesak untuk menciptakan keadilan sosial yang sesungguhnya.
Perspektif feminis sangat relevan dalam memahami isu ini, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan. Pekerjaan domestik, yang secara tradisional dianggap sebagai “kerja perempuan,” sering kali tidak dihargai dan dilindungi.
Eksploitasi PRT dan Perspektif Feminisme
Dalam masyarakat patriarkal, pekerjaan rumah tangga sering kali dipandang sebagai tugas alami perempuan. Hal ini menciptakan stigma bahwa pekerjaan domestik, termasuk yang dilakukan oleh PRT, tidak memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
Perspektif feminis menekankan bahwa pekerjaan domestik adalah elemen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi keluarga, terutama bagi kelas menengah dan atas.
Bell hooks, dalam bukunya Feminism is for Everybody, menekankan bahwa feminisme harus mencakup perjuangan untuk keadilan bagi perempuan pekerja dari kelas bawah. Ia mengkritik bagaimana kapitalisme dan patriarki berkontribusi pada marginalisasi pekerjaan domestik, yang mayoritas dilakukan oleh perempuan dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu.
Hooks menegaskan bahwa pekerjaan domestik tidak boleh diremehkan atau dieksploitasi.
Sebagian besar PRT di Indonesia berasal dari pedesaan dan memiliki tingkat pendidikan rendah. Ketimpangan kelas ini memperburuk kerentanan mereka terhadap eksploitasi.
Banyak PRT yang bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa jaminan sosial atau perlindungan hukum. Ketiadaan regulasi memperparah ketimpangan ini, membuat mereka mudah dieksploitasi oleh pemberi kerja yang tidak bertanggung jawab.
Gambaran Eksploitasi PRT
Salah satu kasus paling menonjol yang menggambarkan pentingnya perlindungan hukum bagi PRT adalah kasus Erwiana Sulistyaningsih. Erwiana adalah PRT asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong.
Selama bekerja, ia mengalami kekerasan fisik dan mental yang parah dari majikannya. Erwiana dipaksa bekerja tanpa istirahat, menerima upah yang sangat minim, dan tidak diberikan akses layanan kesehatan saat ia sakit.
Kasus Erwiana menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan hak PRT. Meskipun terjadi di luar negeri, kasus ini mencerminkan kondisi yang serupa dialami oleh banyak PRT di Indonesia. Tanpa regulasi seperti RUU PPRT, pelanggaran hak terhadap PRT cenderung terus terjadi tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku.
RUU PPRT: Solusi untuk Perlindungan PRT
RUU PPRT muncul sebagai jawaban atas kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan dan dieksploitasi. Rancangan Undang-Undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, dengan berbagai poin penting yang dapat mengubah nasib para pekerja rumah tangga.
Salah satunya adalah pengaturan mengenai hak atas kontrak kerja formal, yang selama ini menjadi hal yang langka bagi sebagian besar PRT. Tanpa kontrak yang jelas, mereka sering kali dirugikan dalam hal upah, jam kerja, dan hak-hak lainnya.
Selain itu, RUU PPRT juga menetapkan jam kerja yang wajar, sebuah langkah krusial untuk memastikan bahwa PRT tidak dipaksa bekerja tanpa henti, tanpa waktu istirahat yang cukup.
Tidak hanya itu, RUU ini juga menjamin bahwa para pekerja rumah tangga akan mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan standar yang berlaku, memberikan mereka hak yang sama untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Pentingnya jaminan sosial dan kesehatan juga diatur dalam RUU ini, memastikan bahwa PRT tidak hanya diakui sebagai pekerja, tetapi juga diberikan perlindungan atas kesehatan mereka yang sering kali terabaikan.
Untuk mendukung hal tersebut, mekanisme pengaduan yang jelas juga disediakan bagi PRT yang menghadapi pelanggaran hak, membuka pintu untuk keadilan yang lebih cepat dan aksesibilitas bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.
Namun, lebih dari sekadar perlindungan hukum, RUU PPRT juga bertujuan untuk menghapus stigma terhadap pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan ini, yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan “tidak penting” dan hanya layak dilakukan oleh perempuan dari lapisan masyarakat bawah, kini akan diakui sebagai sektor formal yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian negara.
Dengan demikian, RUU PPRT tidak hanya melindungi hak-hak PRT, tetapi juga mengangkat martabat mereka sebagai pekerja yang berharga dalam struktur sosial dan ekonomi.
Namun, pengesahan RUU PPRT menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi politik hingga kurangnya kesadaran publik akan pentingnya regulasi ini. Beberapa pihak berargumen bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja.
Namun, perspektif feminis menekankan bahwa perlindungan hak PRT bukan hanya tentang kepentingan individu, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pengakuan atas kontribusi ekonomi mereka.
Mengapa Perspektif Feminisme Penting dalam Perjuangan RUU PPRT?
Feminisme menekankan bahwa pekerjaan domestik harus diakui sebagai pekerjaan formal yang memiliki nilai ekonomi dan sosial. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah penting dalam menghapus stigma bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan “tidak penting.”
Hal tersebut juga akan memberikan pengakuan yang layak bagi perempuan yang selama ini terjebak dalam lingkaran eksploitasi karena pekerjaan mereka tidak dihargai secara formal.
Selain itu, eksploitasi terhadap PRT adalah bagian dari masalah yang lebih besar dalam budaya patriarki yang menganggap pekerjaan perempuan sebagai sesuatu yang dapat dieksploitasi tanpa konsekuensi.
Pengesahan RUU PPRT tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan domestik, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih setara dan adil.
Dengan demikian, pekerja rumah tangga adalah kelompok yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak di Indonesia. Perspektif feminis, seperti yang diusung oleh bell hooks, menyoroti pentingnya melawan ketidakadilan ini dengan mengakui pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan formal yang layak dihargai dan dilindungi.
Kasus Erwiana Sulistyaningsih menunjukkan bagaimana kekerasan dan eksploitasi dapat terjadi dalam ketiadaan perlindungan hukum.
Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting untuk memastikan keadilan sosial dan kesetaraan gender. RUU ini akan memberikan perlindungan hukum bagi PRT, meningkatkan kondisi kerja mereka, dan menghapus stigma negatif terhadap pekerjaan domestik.
Dengan demikian, perjuangan untuk pengesahan RUU ini harus menjadi prioritas dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara.
Referensi
- hooks, bell. Feminism is for Everybody: Passionate Politics. South End Press, 2000.
- Komnas Perempuan. Satu Suara Wujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 2024. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peringatan-26-tahun-komnas-perempuan
JALA PRT. Statistik Pelanggaran Hak PRT di Indonesia, 2023.