Opini
Anakku Mandiri
Published
7 years agoon
By
Mitra Wacana
Oleh TM. Handayani
Bagaimana caranya mendidik anak menjadi mandiri? Berikut beberapa poin yang bisa dijadikan acuan, menurut terapis Lynn Lott dan Riki Intner dari California.
Semua anak memerlukan kesempatan untuk terlibat dalam kerja rumah tangga.
Jangan pernah menyepelekan anak hanya karna mereka terlalu kecil. Berikut beberapa pembagian tugas yang bisa dijadikan acuan, meskipun tidak ada pembatasan kaku sehingga tidak membatasi apa yang bisa dikerjakan anak.
Usia 2 – 3 tahun:
Alternatif tugasnya: membereskan dan merapikan mainan, memberi makan binatang piaraan, membersihkan tumpahan, mengembalikan sepatu pada tempatnya.
Usia 4 tahun:
Alternatif tugas: merapikan tempat tidur, menata meja, merapikan tanaman dan kebun, membantu memasukkan belanjaan ke dalam lemari.
Usia 5 tahun:
Membantu berbelanja, membuang sampah, membersihkan kamar.
Usia 6 tahun:
Menjemur pakaian, memasak menu sederhana, membereskan lemari, menyiapkan bekal makanan.
Usia 7 – 8 tahun:
Menerima telepon, mengurus sepeda, merapikan kamar, mencuci sepatu sekolah.
Usia 9 – 10 tahun:
Menyapu lantai, mencuci pakaian dan sepatu sendiri, menyapu halaman.
Hindari pembagian tugas menurut jenis kelamin
Akan lebih baik mengajari anak untuk melakukan aneka tugas yang berbeda-beda. Anak laki-laki juga bisa mencuci piring, memasak, melipat pakaian. Begitu juga anak perempuan bisa juga mencuci kendaraan atau membabat rumput. Anak-anak harus dilatih untuk menghadapi hidup dengan menghilangkan stereotip pembedan tugas perempuan dan laki-laki. Semakin banyak yang dipelajari, maka semakin mudah hidup mereka bila sudah mandiri.
Hindari mudah merasa kasihan
Bila kita merasa kasihan pada anak, dan mengerjakan tugas-tugas mereka, tanpa kita sadari, kita justru meremehkan anak karena menganggap mereka tidak mampu mengerjakan tanggung jawab mereka. Kita juga sudah tidak menghormati kesepakatan yang sudah kita sepakati dengan anak. Kita akan menjadi terbebani dan kesal. Diperlukan konsistensi terhadap keterlibatan anak, dengan aharapan anak akan berdalih dan melepas tanggung jawabnya. Misal: malas melipat selimut karena terburu-buru.
Menciptakan tradisi keluarga
Buatlah kegiatan yang menjadi tradisi dalam keluarga dimana seluruh keluarga hadir dan terlibat. Misalnya kumpul di waktu sore atau di malam Minggu, dimana anak bisa membantu menyiapkan makanan kecil dan minuman dan ayah atau ibu bisa memesan atau membuat makanan dan minumannya.
Bertanyalah kepada anak dan dengarkan pendapat mereka
Anak-anak sangat senang didengar dan ditanggapi. Coba dengar pendapat anak, baju apa yang akan dipakai untuk acara malam nanti? Atau apa pendapat anak tentang sekolahnya, teman-temannya atau yang lain.
Berikan mereka pilihan
Kamu mau pakai baju Cinderella dengan sepatunya? Atau pakai baju peri?
Bantulah anak memikirkan akibat dari tindakan mereka
Bila anak lupa menaruh sepatu pada tempatnya, maka akibat logis yang timbul adalah anak kebingungan mencari sesuatu dan akhirnya terlambat ke sekolah. Bantulah anak memahami akibat dari setiap akibat logis yang timbul dari kelalaiannya mengerjakan tugasnya.
Tolong dan Terima kasih
Gunakan bahasa tolong untuk setiap bantuan yang kita minta, dan jangan lupa ucapkan terimakasih sesudahnya. “Terima kasih ya nak, ayah atau ibu senang berkat bantuanmu, kebun menjadi lebih rapi dan cepat selesai”. Melibatkan anak-anak dalam tugas-tugas rumah tangga, berarti membantu mereka belajar bagaimana merencanakan, mengatur waktu, bekerja dalam suasana memberi dan menerima, menjadi bagian dalam tim, dan belajar dari kesalahan. Adalah realistis memandang perubahan sebagai sebuah proses dan berpusat pada kemajuan, tapi bukan pada kesempurnaan. Mulailah dengan langkah kecil dan bersyukur atas setiap kemajuan yang dicapai.
Anakku Kok Nilainya Jelek
Semua orang tua menginginkan anaknya memiliki prestasi, baik untuk menguasai sesuatu keterampilan atau berprestasi di sekolah. Namun orang tua lah yang menentukan tolok ukur prestasi dan jenis keterampilan yang baik untuk anaknya. Akibatnya banyak orang tua mengeluh karena anaknya kurang bersemangat dan gagal dalam kegiatan yang semestinya ditekuni. Sebenarnya semua anak dapat berprestasi asal orang tua mengetahui dan memberdayakan minat anak.
Pentingnya Minat
Minat atau interest merupakan sumber motivasi yang mendorong anak untuk melakukn apa yang ia inginkan bila ia bebas memilih. Minat turut menentukan keunikan pribadi masing-masing anak karena dianggap sebagai sesuatu yang dipilih anak untuk menunjukkan eksistensi dirinya. Munculnya minat melibatkan mental anak secara kognitif maupun afektif. Secara kognitif, jika kegiatan yang dilakukan anak merupakan tempat anak beljaar tentang hal-hal yang menimbulkan rasa ingin tahu. Termasuk dalam kegiatan ini adalah mempelajari bidang studi tertentu di sekolah. Secara afektif, jika kegiatan yang dilakukan memberikan pengalaman emosional yang meyenangkan.
Minat bersifat egosentris. Karena, macam minat pada setiap anak berbeda tergantung kebutuhan dan apa yang dirasa menguntungkan anak. Minat bisa muncul secara kebetulan ketika anak menemukan bahwa sesuatu begitu menarik perhatian mampu meniru dari orang sekitar yang dicintai. Dengan munculnya minat, anak terdorong melakukan apasaja yang ia inginkan. Daya dorong yang ditimbulkan oleh minat sangat kuat. Akan memberikan kepuasan dan kebahagiaan baginya jika anak dapat mengekspresikannya dalam suatu kegiatan.
Minat memainkan peran penting dalam kehidupan seseorang, terutama pada masa kanak-kanak. Minat turut menentukan bentuk aspirasi anak, dapat menjadi daya dorong yang kuat untuk mempelajari sesuatu dan menambah kegembiraan pada setiap kegiatan yang ditekuni.
Mengenali Minat Anak
Tidak mudah mengenali minat anak karena ada perbedaan antara minat sesungguhnya dengan kesenangan sementara. Oleh karena itu, orang tua harus rajin mengamati keseharian anak. Minat bisa lebih bertahan, semakin sering diekspresikan pada kegiatan, minat tersebut semakin kuat. Berbeda dengan kesenangan yang intensitasnya dapat menurun atau kemudian menjadi bosan.
Dua kesulitan yang dihadapi orang tua dalam menemukan minat anak yaitu, pertama dari diri anak sendiri yang belum menemukan minatnya. Dan yang kedua, tidak semua anak menyatakan minatnya. Untuk dapat menemukan minatnya, anak-anak harus dapat kesempatan melihat, menjelajah, bahkan terjun dalam berbagai lingkungan dan kegiatan.
Kesempatan ini tidak mungkin diperoleh apabila orang tua membatasi lingkungan dan kegiatan anak. Juga jika sejak awal orang tua turut menentukan kegiatan yang dirasa baik untuk anaknya. Sehingga waktu anak akan habis untuk mengikuti kegiatan tersebut dan kehilangan kesempatan untuk bereksplorasi. Untuk anak yang lebih kecil, perlu diamati kesehariannya misalnya, apasaja yang sering diperbincangkan, apa pilihan bukunya, apa hal-hal yang terus menerus ditanyakan, benda yang dikumpulkan anak dan sering mengajaknya berkomunikasi.
Merespon dan Mengembangkan Minat
Begitu orang tua menemukan minat anak, orang tua semestinya menghargai dan mendukungnya dengan menunjukkan persetujuan dan membantu mengekspresikan minat anak. Anak akan merasa senang jika apa yang diminatinya “direstui” orang tuanya. Ingat, bahwa dalam keadaan minat anak besar pada sesuatu, anak berada pada “siap belajar” saat inilah kesempatan emas anak untuk merih prestasi dan kebahagiaan dalam hidupnya. Tidak diharapkan apabila orang tua menilai bahwa kegiatan tertentu yang diminati anak tidak menguntungkan bahkan mendesak anaknya supaya tertarik pada kegiatan yang menurut orang tua baik dan bergengsi. Lain halnya jika minat anak menyimpang dari norma sosial, orang tua yang demokratis, melalui komunikasi menyadarkan akan dampak negati dari minatnya.
Anak yang dipaksa mengikuti kegiatan yang tidak menarik atau membosankan akan memunculkan sikap dan perilaku yang akan mengganggu penyesuaian sosial dan pribadi anak. Anak menjadi tidak serius dengan aktivitas yang tidak disukainya, cenderung kurang memperhatikan dan ujung-ujungna aktivitas itu jadi kurang maksimal karena dilakukan dengan setengah hati.
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)








