web analytics
Connect with us

Opini

Mendidik Anak; Sebuah Catatan Orangtua…

Pengasuhan yang mengutamakan rasa asih akan membuat anak mempunyai harga diri dan rasa aman sehingga anak akan tumbuh dan berkembang dengan baik.

Published

on

Mendidik anak. Sumber gambar:TemanTakita.com
A. Novi Hariani

A. Novi Hariani

 Oleh A. Novi Hariyanti (Anggota Mitra Wacana)

“Kami tidak pernah melakukan kekerasan terhadapa anak”, “di sini tidak ada kekerasan terhadap anak mbak.”

 

Cuplikan pernyataan diatas sering disampaikan oleh beberapa peserta diskusi di komunitas, ketika membicarakan pola pengasuhan anak. Dan ketika ada petemuan komunitas yang menyangkut dengan pengasuhan anak, kebanyakan peserta diskusi adalah ibu-ibu, kalaupun ada bapak-bapak jumlahya sedikit.

Seringkali orangtua merasa tidak pernah melakukan kekerasan terutama terhadap anaknya. Dalam pandangan masyarakat bahwa yang disebut dengan kekerasan adalah tindakan yang melukai fisik si anak. Orangtua sering tidak sadar bahwa, mereka sering melakukan kekerasan terutama kekerasan psikis. Misalnya “Kalau tidak mau makan akan disuntik dokter nanti”, “Kalau main terus nanti diambil orang loh…..” Ungkapan tersebut sebenarnya maksudnya untuk kebaikan, yakni agar anaknya mau makan atau tidak bermain terus tapi sayangnya disertai ancaman.

Orangtua tidak sadar apa yang dikatakan justru “membangun” anak menjadi takut terhadap sesuatu yang selalu dikatakan oleh oangtua. Sebagai contoh, anak sering ditakut-takuti kalau gak mau makan nanti sakit dan kalau sakit disuntik dokter. Ketika anak sakit akan dibawa ke dokter anak menjadi takut dengan dokter karena dokter pasti akan menyuntik dan disuntik adalah peristiwa yang menyakitkan. Atau anak menjadi tidak “PD” (percaya diri) ketika anak pergi sendiri karena ketakutan terhadap orang lain merupakan ancaman karena sewaktu-waktu dapat mengambil dirinya. Hal itu karena orangtua sering menakut-nakuti anak agar lebih menurut.

Mengapa orangtua tidak memberikan alasan kenapa anak harus melakukan sesuatu? Orangtua sering tidak mempunyai energi atau waktu ketika harus menjelaskan kepada anak, mengapa anak membutuhkan makan, mengapa seoranga anak mempunyai batas waktu main. Supaya komunikasinya cepat dan tidak memunculkan serentetan pertanyaan dari anak, orangtua akan memberi penjelasan yang kadang tidak rasional dan menakut-nakuti anak.

Tantangan Pengasuhan Anak

Pada situasi masyarakat secara umum pengasuhan anak masih dilekatkan pada perempuan (walaupun laki-laki juga sudah mulai terlibat pada pengasuhan anak) maka tak jarang yang menjadi pelaku kekerasan adalah ibu, baik kekerasan fisik maupun psikis.

Menyimak dari serial film anak yang ditanyangkan di salah satu stasiun televisi, “Upin-Ipin” ada satu kisah ketika di sekolah Cik Gu menjelaskan tentang hari ibu. Pertanyaan Cik Gu, apa kesanmu terhadap ibu? Fizi menjawab “Ibu suka memukul, suka marah marah”. Jawaban “Jarjit satu dua tiga bila ibu marah aku segera lari takut dipukul”. Ingatan anak-anak tetang ibu mereka adalah ibu yang menakutkan, ibu yang suka marah dan memukul. Ingatan mereka bukan ibu yang penuh dengan kasih, penuh perhatian. Pastilah menyedihkan bila kesan anak terhadap ibu adalah ibu yang menakutkan.

Pasti menyakitkan perasaan banyak ibu ketika mengetahui bahwa yang diingat oleh anak-anak mereka adalah ibu yang “menakutkan”. Padahal setiap orangtua akan sangat menyayangi anaknya tanpa batas, hingga ada peribahasa “Cinta anak sepanjang galah, cinta ibu sepanjang masa”.

Tantangan pengasuhan anak pada masa kini semakin meningkat, dimana pengasuhan anak lebih banyak melekat pada ibu, sedangkan kebanyakan ibu-ibu jaman sekarang dituntut untuk aktif dan dinamis. Aktivitas para ibu menjadi banyak, seain bekerja di luar rumah, para ibu juga harus bekerja di dalam rumah untuk menyelesaikan pekerjaan domestiknya masih ditambah dengan kegiatan sosial di lingkungan. Sedangkan dari sisi anak, anak juga sudah mempunyai “kesibukan”, sekolah dari pagi hingga siang ada beberapa kemudian masih ditambah dengan les-les, nonton TV berjam-jam karena tayangan TV tidak kenal waktu menyuguhkan aneka film kartun anak yang dalam penayangannya tidak kenal waktu.

Terkadang waktu menjadi hal yang mahal untuk ibu dan anak berkomunikasi. Sering yang terjadi komunikasi satu arah yaitu komuniksi peritah. Ibu meminta anak untuk segera melakukan ini dan itu, sedangkan anak melakukan komunikasi dengan merengek-rengek yang pada akhirnya ibu menjadi jengkel dan menyerahkan kepada anak untuk melakukan sesuatu yang disukainya. Komunikasi yang berkualitas akhirnya sulit untuk dibangun. Komunikasi yang berkualitas adalah komunikasi yang memberikan ruang untuk bisa saling mendengarkan dan mengungkapkan perasaan. Sekali lagi memang waktu menjadi persoalan berharga.

Pola Asuh yang Asih

Bila diamati pengasuhan masa kini memang mulai ada pergeseran, pada era tahun 80-an orang tua (ibu atau bapak) sering terlihat memukuli anaknya sampai para tetangga mengetahui bahwa si anak sedang dihajar oleh orang tuanya.
Pada tahun 2000-an yang terjadi adalah orang tua cenderung mengabulkan permintaan anak. Ada beberapa faktor yang pada akhirnya orang tua memenuhi keinginan si anak, 1) orang tua merasa mampu untuk memeberikan apa yang diinginkan anak. 2) Daripada anak menangis dan merengek-rengek terus maka orang tua mengiyakan keinginan si anak. 3) Orang tua sudah bekerja keras maka orang tua ingin memberikan apa yang diinginkan si anak.

Orang tua lebih memberikan hal-hal yang bersifat material dan kurang menyentuh yang bersifat afeksi. Afeksi adalah relasi atau interaksi yang lebih menekankan pada perasaan. Bagaimana kemampuan orang tua untuk bisa mendekatkan diri pada anak kemudian memberikan masukan pada anak tentang sesuatu. Sebagai contoh ketika anak sedang menonton film di TV orang tua juga ikut menonton kemudian bila ada hal-hal yang kurang pantas pada film tersbeut orang tua akan memeberika masukan pada anak dan mendengarkan komentar atau pertanyaan anak. Bila anak melakukan kesalahan, teguran yang disampaikan tidak perlu membentak atau menjadi marah pada anak. Bila anak diberi pengertian, anak akan mempunyai daya serap yang luar biasa dan yang terpenting adalah anak jadi mempunyai harga diri. Karena orang tua tidak pernah menyalahkan anak, anak merasa berada dekat dengan orang tuanya.

Penutup

Pengasuhan anak memang idealnya dilakukan secara seimbang oleh bapak dan ibu, bila dilakukan secara seimbang anak akan menjadi dekat dengan keduanya dana anak belajar tentang kerjasama dalam rumah. Di tengah tantangan para orang tua yang sibuk di luar rumah, orang tua tetap harus memberikan waktu yang berkualitas pada anak agar anak merasa nyaman berada di dekat orang tua mereka. Sentuhan afeksi menjadi penting untuk membangun suasana kekeluargaan yang penuh dengan kedamaian. Bahwa pengasuhan anak tidak perlu dengan menakut-nakuti anak, membentak anak atau bahkan melakukan pemukulan atau hal lain yang mengakibatkan sakit fisik.Karena hal itu akan membuat anak menjadi tidak punya harga diri. Pengasuhan yang mengutamakan rasa asih akan membuat anak mempunyai harga diri dan rasa aman sehingga anak akan tumbuh dan berkembang dengan baik.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)

Published

on

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.

Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.

Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.

Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural

Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.

Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law

Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.

Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.

Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite

Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.

Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum

Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.

Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.

Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.

Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Continue Reading
Advertisement NYL2026
Advertisement
Advertisement

Twitter

Trending