web analytics
Connect with us

Opini

Cerita Pengalaman Menjadi Ketua P3A PESISIR

Published

on

Pertemuan P3A PESISIR, Kulonprogo

Oleh Ngatinem (Ketua P3A Pesisir)

Pada akhir 2015, saya mendapatkan undangan pertemuan kelompok di Balai Desa Banaran, Galur, Kulon Progo, D.I Yogyakarta dengan peserta perempuan yang pernah bekerja di luar negeri atau luar daerah. Tujuan dari pertemuan bertukar pengalaman saat bekerja menjadi TKW; dimulai dari proses mencari kerja, saat bekerja, di penampungan dan proses kepulangan. Harapannya setelah pertemuan ada kesadaran melakukan pencegahan perdagangan manusia (trafficking) dan melakukan pertemuan rutin setiap bulan serta mendorong terbentuknya organisasi yang peduli terhadap pencegahan trafficking.

Pada Januari 2016, bersama Mitra Wacana sekitar 30 perempuan mengadakan pertemuan lanjutan untuk mendirikan organisasi perempuan yang menjadi wadah perjuangan. Para peserta sepakat mendirikan organisasi yang diberi nama Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) Perempuan Sehat Sejahtera dan Beriman (PESISIR).

P3A PESISIR dibentuk oleh para perempuan di sekitar pantai Trisik. Dari hasil musyawarah tersebut saya mendapatkan tanggung jawab menjadi ketua organisasi. P3A PESISIR setiap bulan mengadakan pertemuan rutin untuk belajar bersama, diskusi tentang hak-hak perempuan dan anak. Selain itu saya juga mengikuti Omah Perempuan Sinau Desa (OPSD) dari tingkat dasar dan tingkat menengah.

Dalam OPSD dasar tahap kedua, saya menjadi fasilitator ditemani staff Mitra Wacana.  Selain itu juga pernah mengikuti acara di kantor Mitra Wacana untuk mengkaji kembali kurikulum OPSD. Saya juga pernah menjadi narasumber talkshow radio Sonora FM dengan tema Kampanye Pencegahan Trafficking bersama Ibu Woro Kandini dari Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak Kulon Progo.

Selama menjadi ketua P3A, ada suka dan duka. Sukanya, menjadi mandiri dan tambah pengetahuan dari diskus tematik setiap bulan. Misalnya kesehatan reproduksi, parenting, gender, hak perempuan dalam pembangunan di desa serta pencegahan trafficking. Manfaat nyata yang saya peroleh adalah pada tahun 2018 terpilih menjadi anggota PPS, ini adalah berkah sekaligus tantangan. Dukanya, saya merasa belum berhasil mendorong perempuan bergabung menjadi anggota P3A. Menurut informasi, beberapa teman belum menyadari jika pertemuan P3A PESISIR bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain, sehingga pada saat pertemuan jumlah peserta yang hadir sekitar setengah dari jumlah anggota.

Saya berharap semoga P3A selalu berkembang, mampu berperan aktif dalam pembangunan di desa terutama untuk memajukan kaum perempuan. Selain itu, keberadaan organisasi ini juga mampu menjadi tempat bertukar pikiran, berbagi informasi bagi warga khususnya kaum perempuan untuk mendiskusikan hak-haknya. Amin.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Opini

Disekap Tiga Tahun di Bandung, Korban Perempuan Alami Kekerasan Berlapis dan Negara Dituntut Hadir

Published

on

Sumber foto: Suara Global

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ini adalah potret kekerasan berbasis gender yang ekstrem, berlangsung lama, dan meninggalkan luka fisik, psikologis, sosial, serta ekonomi yang sangat serius bagi korban.
Sejak awal, kasus ini memperlihatkan pola kontrol total atas hidup korban: dijauhkan dari keluarga, dibatasi akses komunikasinya, dipindah-pindahkan tempat tinggal, dan diduga disekap selama sekitar tiga tahun. Korban baru terungkap setelah keluarga menerima pesan WhatsApp misterius pada 10 Juni 2026 yang menyebut korban berada di IGD RSHS Bandung, lalu keluarga melapor ke Polda Jawa Barat dua hari kemudian.

Saat ditemukan, kondisi YTR dilaporkan sangat memprihatinkan. Ia mengalami luka berat, gangguan penglihatan, kesulitan bicara, dan kondisi fisik yang menunjukkan dugaan kekerasan berulang dalam jangka panjang. Dari informasi yang beredar, keluarga juga menanggung kehilangan dan penderitaan tambahan karena korban sempat dianggap menghilang tanpa jejak selama bertahun-tahun.

Penangkapan pelaku berinisial TH dilakukan setelah aparat menelusuri jejak transaksi daring yang mengarah kepada keberadaannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Polda Jawa Barat kemudian mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya ia masuk daftar pencarian orang.
Cara membaca kasus ini penting — ini bukan hubungan asmara yang “bermasalah”, melainkan dugaan kekerasan berbasis gender yang sangat serius. Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan seperti kontrol ekstrem, penguasaan, isolasi sosial, dan perampasan kemerdekaan adalah ciri khas kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan drama percintaan.

Dalam perspektif ini, penyekapan bukan hanya soal membatasi gerak tubuh korban, tetapi juga merampas hak korban untuk menentukan hidupnya sendiri. Selama disekap, korban kehilangan akses pada keluarga, bantuan medis, dunia luar, dan kemungkinan besar juga kehilangan kesempatan untuk meminta pertolongan.
Dari sudut pandang korban, derita yang dialami tidak berhenti pada luka fisik. Korban mengalami trauma mendalam, rasa takut, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan pada orang lain, serta dampak jangka panjang pada kesehatan mental dan martabatnya sebagai manusia. Kementerian PPPA sendiri menyebut korban kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender dapat mengakibatkan penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik sekaligus.

Secara hukum pidana umum, perbuatan ini dapat dikaitkan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan tindakan melawan hukum lain yang menyebabkan penderitaan fisik maupun hilangnya kebebasan seseorang. Jika penyidikan membuktikan adanya unsur penyiksaan, penahanan ilegal, atau paksaan yang dilakukan secara berulang, maka konstruksi deliknya bisa berkembang menjadi perbuatan yang lebih berat daripada sekadar penganiayaan biasa.

Selain KUHP, ada kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam rangkaian kekerasan itu ditemukan unsur penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lain yang diakui undang-undang. UU TPKS menegaskan perlindungan korban secara komprehensif, mulai dari penanganan, pelindungan, pemulihan, hingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan.

Penting dicatat bahwa UU TPKS juga menempatkan perspektif korban sebagai pusat penanganan perkara. Artinya, proses hukum tidak boleh semata-mata mengejar pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan psikologis, perlindungan keamanan, restitusi, dan pemulihan yang berkelanjutan. KemenPPPA menegaskan bahwa UU TPKS hadir sebagai wujud kehadiran negara untuk melindungi dan memulihkan korban.

Negara tidak cukup hanya hadir setelah kasus meledak di publik. Kasus ini menunjukkan perlunya sistem deteksi dini yang mampu menangkap tanda-tanda kekerasan domestik atau relasi personal sebelum berubah menjadi penyekapan di kemudian hari. Itu berarti penguatan peran keluarga, tetangga, pengelola kos, sekolah, tempat kerja, dan layanan kesehatan untuk mengenali gejala korban yang dikontrol, diisolasi, atau mengalami kekerasan berulang.

Di tahap pascakejadian, pemerintah harus memastikan korban tidak dipersulit oleh administrasi layanan. Akses ke perawatan, rehabilitasi, konseling, bantuan hukum, dan perlindungan harus diprioritaskan, karena pemulihan korban bukan pelengkap, melainkan bagian inti dari kewajiban negara.
Penegakan hukum juga harus tegas dan tidak memberi ruang bagi narasi yang mengecilkan kekerasan sebagai urusan privat. Komnas Perempuan dan sejumlah pihak mendorong agar kasus ini diperlakukan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat perempuan, sehingga publik tidak terseret pada normalisasi kekerasan dalam relasi intim.

Dari perspektif aktivis perempuan, kasus ini adalah alarm keras bahwa kekerasan terhadap perempuan sering terjadi di ruang yang paling dekat dengan korban, yaitu relasi personal. Itulah sebabnya aktivis menolak penggunaan istilah yang romantis atau menyamarkan fakta; yang terjadi di sini adalah kontrol, pemenjaraan, dan penyiksaan yang menumbuhkan ketakutan serta ketergantungan paksa.

Dari perspektif aktivis HAM, setiap hari penyekapan berlangsung berarti ada pelanggaran atas kebebasan, keamanan, dan martabat manusia. Karena itu, penanganan kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti pengungkapan seluruh rangkaian kekerasan, jaringan yang mungkin membantu, serta evaluasi mengapa korban bisa terisolasi begitu lama tanpa terdeteksi. Kasus YTR menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender dapat terjadi dalam bentuk yang sangat brutal, tersembunyi, dan panjang. Negara, masyarakat, dan lingkungan terdekat korban perlu belajar bahwa pencegahan bukan hanya soal kampanye, tetapi soal kewaspadaan sosial, keberanian melapor, dan sistem perlindungan yang benar-benar bekerja.

Ruliyanto

Continue Reading

Trending