Berita
Refleksikan Dampingan Komunitas TPPO, Mitra Wacana Monitoring Program Di 9 Desa Dampingan
Published
1 year agoon
By
Mitra Wacana
Dalam mendukung Program Pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Perlindungan dari Bahaya Perdagangan Orang di Indonesia, Mitra Wacana melangsungkan Monitoring Program Periode Oktober 2024-Maret 2025 pada Sabtu (21/06/2025). Kegiatan yang berlangsung di Pondok Makan Omah Beji ini mengundang Lurah dari 9 Kalurahan di Kulon Progo. Di samping itu, pengurus forum perempuan dan kelompok media desa dari 9 Kalurahan ini juga turut menjadi peserta dalam kegiatan ini.
Dalam kegiatan ini, tim Mitra Wacana menggali data dari peserta berkaitan dengan keberlangsungan program di masyarakat dampingan selama enam bulan terakhir. “Ini merupakan pertemuan monitoring yang menjadi refleksi setelah 6 bulan (oktober-mei). Monitoring ini akan menggali apa perubahan-perubahan yang terjadi selama 6 bulan ini. Apa dampaknya dan kira-kira hal apa yang perlu ditingkatkan, nanti bisa disampaikan” ungkap Mu’azim dalam sambutannya.
Penggalian data dilakukan melalui metode Focus Group Discussion (FGD) yang didampingi oleh tim enumerator Mitra Wacana. Seluruh peserta dibagi menjadi lima kelompok FGD yakni kelompok Kalurahan, kelompok media desa, kelompok Pusat Pembelajaran Perempuan dan Anak (P3A) dari Sentolo, Kokap dan Galur. Dalam FGD ini, enumerator mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait proses berjalannya program, tantangan, dampak serta masukan terhadap program yang dijalankan.
Ngatinem dari kelompok P3A pesisir kelurahan Banaran Galur mengaku setelah ada pendampingan dari Mitra Wacana banyak sekali manfaat yang dirasakan. “Kami mendapatkan banyak pengetahuan, semakin percaya diri tampil di forum publik untuk menyuarakan usulan kami di musyawarah kalurahan atau Musrenbangkal. Kami juga bisa mengakses dana desa untuk mensupport berbagai kegiatan di P3A. Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada mitra wacana yang selalu mendukung kami sehingga P3A semakin mandiri” ungkapnya.

Adapun dalam isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Lurah Sentolo menyatakan di Sentolo sendiri tidak pernah ada kasus perdagangan orang. Akan tetapi TKI ilegal itu pernah ada. Menurutnya walaupun belum ada, tapi kita tetap harus waspada karena di wilayah masyarakat kesulitan mencari pekerjaan sehingga mudah tertarik pada tawaran pekerjaan yang dianggap lebih mudah, cepat dan gajinya besar. Pihak kalurahan juga memiliki peranan penting untuk melindungi masyarakatnya dari perdagangan orang. “Apabila ada masyarakatnya yang akan ke luar negeri katakanlah, perlu kita cross-check, kita tanya kemana. Kemudian yang menyalurkan kerja itu apakah legal atau tidak” sambung lurah Sentolo.
Selain itu, pendampingan Mitra Wacana dalam hal TPPO juga telah membekali media desa untuk memproduksi konten di berbagai platform seperti YouTube dan Instagram. Sebagai contoh, media desa membuat konten dengan wawancara para mantan pekerja migran dan menyebarkannya melalui grup whatsapp Karangtaruna agar warga tahu tentang bahaya TPPO. Ika dari media desa Sangon membagikan upaya media desa mengkampanyekan pencegahan TPPO. “Yang pertama menyebarkan dulu, apa sih TPPO itu, mengkampanyekan melalui video pendek membahas tentang TPPO itu, bahayanya TPPO, dan cara menangani atau mencegah” ungkapnya.
Wiji Nurasih

You may like

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Webinar Series 1: Masa Depan Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia: Antara Perubahan Norma Hukum dan Tantangan Implementasinya

Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan
Berita
Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO
Published
17 hours agoon
14 July 2026By
Mitra Wacana
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Selasa (14/07/2026). Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu, Ibu Ernawati Sukeksi dari Dinas Sosial P3A, Nila Rahmawati dari BP3MI, dan Mona Iswandari dari Mitra Wacana.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Ernawati Sukeksi, S.IP., M.M. Beliau menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO adalah tindak kejahatan yang kompleks. Terlebih lagi, perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang paling rentan. Melalui kegiatan ini Ibu Ernawati Sukeksi menyampaikan harapannya supaya para peserta dapat meningkatkan kesadarannya dalam kasus TPPO.
Sesi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nila Rahmawati dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Diawali dengan penjelasan terkait transformasi BP3MI dari tahun ke tahun, serta tugas dan wewenang BP3MI dalam mengurus prosedur pekerja migran. Dalam hal ini, BP3MI memberikan perlindungan bagi pekerja migran dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Nila Rahmawati menyoroti beberapa modus perekrutan tenaga kerja ilegal (non-prosedural) yang tidak melalui pengawasan BP3MI, yakni modus calo, iklan medsos palsu, serta modus TPPO dan penyelundupan orang. Lebih lanjut beliau mengimbau para peserta untuk mendaftar melalui lembaga resmi dan selalu memeriksa kebenaran dari informasi terkait perekrutan pekerja migran.
“Periksa informasinya, jangan langsung dipercaya, jangan dibagikan, amankan data pribadi, dan laporkan.”
Nila Rahmawati lalu melanjutkan terkait prosedur kerja bagi pekerja migran Indonesia melalui KP2MI, yang meliputi syarat dasar, dokumen wajib, serta proses penempatan. Pemaparan materi pertama ditutup dengan penegasan ulang terkait cara melindungi diri dari TPPO dan penyelundupan orang disertai imbauan supaya para peserta tidak menjadi korban.
Pemaparan materi kemudian dilanjutkan oleh Mona Iswandari dari Mitra Wacana. Diawali dengan data dan fakta bahwa 92,8% korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait unsur dalam perdagangan orang, yakni proses, cara, dan tujuan. Ketiga unsur tersebut kemudian dijelaskan dengan analisis kasus pekerja migran asal Jogja yang dipaksa menjadi scammer di Kamboja. Analisis dilanjutkan dengan analisis APKM (akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat) dalam pendampingan korban.
Arahan dalam memberikan pendampingan korban pun diberikan. Arahan tersebut berisi terkait apa yang harus dilakukan ketika menghadapi korban serta pemahaman terkait hak-hak korban. Mona Iswandari juga mengimbau para peserta untuk tidak menghakimi pilihan hidup korban dan memahami bahwa korban membutuhkan suaka untuk perlindungan.
Sosialisasi diikuti dengan antusias yang besar oleh para peserta dalam menyimak dan menanggapi materi yang disampaikan. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan deklarasi bersama “Kulon Progo Bersatu Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang ditandatangani oleh Ibu Ernawati Sukeksi, Ibu Nila Rahmawati, dan Ibu Ratmini.
(Magang UNS)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)

Desain yang Berpusat pada Manusia: Satu Lagi Pendekatan dalam Kerja Kemanusiaan (Catatan Mentoring YSI 29-30 Juni 2026)

Dinas Sosial PPPA Kulon Progo, Mitra Wacana, dan BP3MI DIY Berkomitmen Lindungi Kelompok Rentan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Pencegahan TPPO

Saat Masalah Mengemuka dan Wahabi Diam Saja(?)






