Opini
Dari Ruang Ilmu ke Ruang Isu: Pelecehan dan Penghakiman Semu
Published
1 month agoon
By
Mitra Wacana
Perguruan tinggi sebagai tempat menuntut ilmu paling tinggi terdiri dari banyak jajaran yang terdiri mulai dari mahasiswa hingga para pengurus kampus, tempat dimana integritas sangat diperhatikan membuat tekanan terasa berat dikarenakan semua tindakan yang dilakukan akan sangat diperhatikan dan dicari celah keburukannya. Kita memulai tulisan ini dengan sebuah cerita tentang seorang yang akhirnya berhasil mendapatkan jabatan Ketua BEM yang sudah sejak lama ia inginkan, kini ia akan memulai kisahnya dan akan berusaha untuk menjalankan kewajiban dan program-program yang telah lama ia rencanakan. Akan tetapi pada suatu hari terdapat seorang wanita yang menyatakan perasaannya terhadap Ketua BEM ini, sang ketua yang sedang terfokus dengan jabatan barunya itu menolak perasaan si wanita karena ia merasa tidak bisa membagi prioritas dengan jabatan barunya itu.
Sang wanita yang merasa dipermalukan akhirnya mengatakan di media sosial bahwa ia telah dilecehkan oleh sang ketua, tidak butuh lama hingga akhirnya sang ketua dipanggil di forum mahasiswa yang dilaksanakan pada tengah malam menjelang subuh seperti biasanya itu. Di forum itu sang ketua dicear habis-habisan yang pada akhirnya hanya memberikan kesempatan bagi dia untuk meminta maaf untuk hal yang mungkin bukan sepenuhnya salah dia. Tidak menunggu lama hingga akhirnya jajaran universitas mengetahui terkait insiden ini hingga akhirnya memberikan surat keputusan untuk memberhentikan sementara kegiatan perkuliahan si ketua ini yang otomatis pun membuat ia lengser dari jabatannya. Amarah publik pun mereda, dan pada akhirnya tidak ada yang benar-benar bertanya apakah korban benar-benar dilecehkan atau tidak karena publik telah kembali pada urusannya masing-masing.
Siklus yang sama telah penulis perhatikan dalam kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan universitas Di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Siklus dimana kasus pelecehan seksual dijadikan sebagai sarana penghakiman publik dan pelampiasan publik untuk sekedar ikut mengecam tanpa benar-benar peduli pada kasus yang terjadi. Disini bukannya penulis tidak simpati terhadap kesadaran akan pelecehan seksual, tapi dari yang penulis lihat ialah bahwa mayoritas kasus pelecehan seksual yang ada selalu melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama memberikan consent pada saat pelecehan itu terjadi sehingga yang membuat itu menjadi masalah adalah ketika di masa depan tumbuh konflik pribadi antara korban dan pelaku. Banyak hal yang bisa terjadi mulai dari alasan simpel sebagai putus cinta hingga alasan-alasan politis yang memang berakhir dapat mempermalukan satu atau dua pihak secara publik. Pada akhirnya, dalam suatu kesempatan memang ada kasus pelecehan seksual dimana pelaku memberi ancaman atau paksaan terhadap korban yang memang memerlukan tindakan penanganan dari pihak universitas.
Pelecehan seksual memang bukan hal yang tidak dapat disepelekan karena hal tersebut jelas bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Namun terkadang atau seringkali pelecehan seksual seringkali dijadikan alat politik untuk menjatuhkan orang dari jabatan ataupun gelarnya, belum lagi asumsi bola liar dari publik yang terkadang menyeret hal-hal yang tidak penting kedalam kasus. Hal tersebut ibarat berusaha untuk menebang satu pohon di hutan dengan cara membakarnya, karena lambat laun pasti ada pohon lain atau mungkin binatang yang ikut terbakar juga oleh api yang terhembus oleh angin. Perlu suatu kedewasaan dan sebuah kebijaksanaan dari orang-orang di lingkungan universitas dalam menyikapi kasus yang ada agar pada akhirnya tidak menghilangkan hal-hal baik yang melekat pada kasus pelecehan seksual.
Pada akhirnya lingkungan universitas juga memegang sedikit peranan terkait mengapa bisa lahir kasus pelecehan seksual. Universitas pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan lingkungan di perkantoran ataupun di pemerintahan dimana ekspetasi dan tekanan terhadap orang-orang didalamnya jelas besar bahkan untuk sekedar mahasiswa biasa, sehingga semakin tinggi posisinya jelas anginnya akan semakin kencang dan jatuhnya pun akan semakin sakit. Dalam beberapa kesempatan yang menjadi hambatan bukanlah angin topan yang menerjang selama 1 bulan sekali melainkan angin sepoi-sepoi yang konsisten meniup kitalah yang terkadang membuat kita jatuh. Sehingga tidak jarang yang berawal dari rumor semata dapat menjadi sebuah kasus yang mendapat perhatian publik.
Pesan penulis terhadap publik ialah agar dapat lebih diperhatikan lagi mengenai bagaimana kita menanggapi kasus pelecehan seksual yang berkembang di masyarakat. Juga jangan menjadikan kasus yang berkembang sebagai sarana pelampiasan di media digital untuk kita menghakimi dan mencecar pihak yang terlibat dalam kasus, apalagi jika sebenarnya kita pun masih membicarakan mengenai keindahan tubuh yang dimiliki oleh rekan atau dosen pria atau wanita di sekitar kita baik di tongkrongan ataupun di ruang chat yang membuat kita yang menghakimi pun mungkin tidak ada bedanya dengan yang sedang kita hakimi. Sikapi kasus yang ada dengan dewasa dan mulai berhati-hati dalam membuat asumsi karena apabila terdapat bola liar asumsi yang salah mengenai target maka tentu yang dirugikan juga publik. Mulailah bijak dalam menanggapi narasi-narasi yang beredar dan juga belajar untuk membedakan antara yang baik dan buruk dalam setiap kejadian yang ada.
Pada akhirnya, disini penulis menekankan bahwa tulisan ini bukanlah bentuk pembelaan terhadap pelaku pelecehan seksual melainkan merupakan sebuah kritik terhadap publik terkait bagaimana menyikapi kasus pelecehan seksual yang muncul di publik. Harapan kedepannya adalah tentu agar kasus-kasus seperti ini dapat berkurang atau menghilang walaupun harapan yang terdengar lebih realistis ialah agar semoga kedepannya kasus-kasus yang berkembang di publik dapat lebih dicermati lebih baik dan lebih berfokus pada teknis yang mengurus terkait tanggung jawab dan tindakan penanganan dibanding menjadikan kasus sebagai bahan tontonan dalam waktu yang lama hingga amarah publik reda.
Zahid Fatiha
Mahasiswa tahun terakhir dan pengamat kegiatan mahasiswa
You may like
Opini
Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)
Published
2 days agoon
3 June 2026By
Mitra Wacana

Aditiya Widodo Putra
Penulis teknis dan peneliti independen dengan spesialisasi tata kelola global dan hukum internasional yang berdomisili di Semarang.
Jika di masa lalu keruntuhan tatanan demokratis diidentifikasi melalui penetrasi kekuatan militer atau kudeta berdarah, dinamika kontemporer justru menunjukkan bahwa erosi demokrasi terjadi secara perlahan dari dalam sistem pemerintahan dan menggunakan aturan main demokrasi itu sendiri. Profesor Kim Lane Scheppele dari Princeton University mempopulerkan istilah ini sebagai Autocratic Legalism untuk menggambarkan bagaimana para pemimpin autokratis baru menggunakan instrumen legislasi formal guna melucuti substansi demokrasi dari dalam sistem itu sendiri. Di Indonesia, gejala ini mewujud dalam maraknya pembentukan regulasi kilat yang meminimalkan partisipasi publik demi melanggengkan agenda kekuasaan tertentu. Melalui fenomena ini, hukum yang seharusnya berfungsi membatasi kekuasaan penguasa (Rule of Law) menjadi sekadar alat untuk memaksakan kepatuhan warga negara (Rule by Law). Kita perlu membedakan kedua konsep ini secara jernih untuk memahami bagaimana manipulasi konstitusional sedang bekerja di sekitar kita.
Perbedaan mendasar ini membawa kita pada refleksi yang lebih dalam mengenai esensi pengorbanan dalam tata kelola pemerintahan kontemporer. Jika Idul Adha mengajarkan kepasrahan untuk menyembelih ego demi kemaslahatan bersama, maka dalam konteks ketatanegaraan, elite politik dituntut untuk menyembelih pragmatisme legislasi dan efisiensi birokratis yang egoistis. Keengganan para elite untuk mengorbankan kenyamanan politik membuat produk hukum diproduksi secara instan dan mengabaikan nilai-nilai moralitas publik yang hidup di tengah masyarakat. Dampaknya, rasa keadilan masyarakat terus-menerus dikalahkan oleh dalih kepastian hukum formal yang artifisial. Untuk membongkar bagaimana mekanisme pembajakan hukum ini bekerja, kita harus membedah secara spesifik definisi dan implementasi dari konsep autocratic legalism tersebut.
Anatomi Autocratic Legalism dalam Demokrasi Prosedural
Secara definitif, Autocratic Legalism adalah sebuah anomali tata negara di mana rezim yang berkuasa menggunakan regulasi hukum tertulis sebagai perisai absolut untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Pemikiran ini berakar dari kritik terhadap formalisme hukum ekstrem yang memandang bahwa suatu aturan mengikat secara mutlak hanya karena ia memenuhi syarat-syarat prosedural pembuatan undang-undang. Karakteristik utama dari model ini terletak pada penggunaan otoritas lembaga peradilan dan legislatif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang secara substansial memangkas hak-hak sipil, namun secara formal tidak melanggar satu pun pasal konstitusi. Pola pembusukan dari dalam ini bekerja dengan cara mempertahankan cangkang institusi demokrasi, seperti pengadilan dan parlemen, tetapi mematikan fungsi kontrolnya agar kepatuhan publik dapat dipaksakan atas nama hukum tertulis. Ketegangan antara pemenuhan aspek prosedural dan pengabaian moralitas keadilan inilah yang kemudian memicu pergeseran dasar dari esensi negara hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengonfirmasi bagaimana hukum dapat dimanipulasi sedemikian rupa ketika institusi checks and balances telah dijinakkan oleh kepentingan politik sektoral. Perubahan fungsi hukum dari alat pembatas kekuasaan menjadi alat manajemen kekuasaan inilah yang menandai transisi berbahaya menuju paradigma rule by law.
Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule by Law
Rule of Law menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi yang independen untuk membatasi ruang gerak penguasa, sedangkan Rule by Law menempatkan hukum di bawah kendali penguasa untuk dijadikan instrumen pemaksa kepatuhan masyarakat. Pemikiran hukum tata negara menegaskan bahwa dalam ekosistem Rule by Law, hukum tidak lagi memiliki independensi moral karena keberadaannya sepenuhnya disubordinasikan demi memuluskan efisiensi agenda birokrasi dan stabilitas politik petahana. Aturan main dalam bernegara dapat diubah, direvisi secara kilat, atau bahkan diciptakan celah baru secara instan kapan pun elite membutuhkan legitimasi formal atas kebijakan kontroversial mereka. Kondisi ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan, di mana warga negara dipaksa untuk tunduk pada teks undang-undang yang secara substantif justru mengikis hak-hak fundamental mereka sendiri. Ketika instrumen hukum telah sepenuhnya beralih fungsi menjadi pedang penunduk bagi penguasa, maka batas-batas keadilan substantif akan hancur dan digantikan oleh tirani legalistik.
Sistem yang digerakkan oleh paradigma rule by law ini bekerja dengan cara memutus hubungan organik antara kehendak umum dengan produk legislasi yang diproduksi oleh parlemen. Akibatnya, lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas jalannya kekuasaan justru mengalami kelumpuhan institusional karena telah terintegrasi ke dalam kartel politik yang homogen. Pola pergeseran ini bisa terjadi melalui pelemahan norma-norma etika tidak tertulis yang selama ini menjaga integritas konstitusi dari syahwat politik dinasti. Untuk menghentikan proses pembusukan konstitusional yang terus berjalan secara legal ini, diperlukan sebuah rekonstruksi kesadaran dasar yang mewujud dalam bentuk kurban ketatanegaraan.
Kurban Ketatanegaraan: Kerelaan Melepas Pragmatisme Elite
Kurban ketatanegaraan didefinisikan sebagai kesediaan moral dan politik para elite pembentuk undang-undang untuk mengorbankan target kilat pembangunan demi tunduk pada proses deliberasi publik yang inklusif. Pemikiran ini merupakan antitesis dari watak kekuasaan kontemporer yang cenderung ekspansif, akumulatif, dan selalu mencari jalur pintas hukum demi efisiensi ekonomi jangka pendek. Secara konseptual, kurban ketatanegaraan menuntut para pengambil kebijakan untuk meredam ego sektoral mereka dan rela melewati proses uji publik yang melelahkan serta menyerap kembali aspirasi murni masyarakat ke dalam draf regulasi. Konsep pengorbanan non-harfiah ini menempatkan pembatasan diri penguasa sebagai nilai tertinggi, di mana kenyamanan politik kelompok harus diletakkan di bawah altar kedaulatan rakyat. Tanpa adanya dorongan moral untuk melakukan pengorbanan institusional ini, hukum hanya akan terus diproduksi sebagai alat pemuas syahwat politik kelompok oligarki yang terorganisir.
Komitmen untuk berkurban secara makro ini menuntut penguasa untuk menghentikan praktik legislasi kilat yang menutup mata terhadap penolakan masyarakat sipil. Ketika elite menolak untuk mengorbankan kenyamanan politik mereka, mereka akan terus memproduksi regulasi defensif yang digunakan untuk membentengi diri dari gugatan hukum dan kritik publik. Oleh karena itu, kurban ketatanegaraan menjadi satu-satunya jalan teoretis untuk memulihkan kembali keseimbangan kekuasaan dan menghentikan laju legalisme autokratik yang korosif. Langkah nyata dari pemulihan ini harus dimulai dengan mengintegrasikan kembali prinsip moralitas publik ke dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.
Mengembalikan Moralitas Publik ke Atas Altar Pembentukan Hukum
Moralitas publik dalam pembentukan hukum adalah pengintegrasian nilai-nilai etika, keadilan distributif, dan hak asasi manusia sebagai prasyarat mutlak yang mendahului lahirnya setiap naskah akademis dan pasal regulasi. Pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch melalui Radbruch’s Formula menegaskan sebuah prinsip fundamental bahwa hukum positif harus dikalahkan oleh keadilan ketika kadar ketidakadilan dalam hukum tertulis tersebut sudah melampaui batas yang dapat ditoleransi. Hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas angka pasal, stempel lembaran negara, atau formalitas ketukan palu sidang di parlemen yang kedap suara dari tuntutan rakyat. Ketika moralitas publik dipisahkan secara paksa dari hukum, maka pengadilan hanya akan menghasilkan robot-robot peradilan yang menegakkan teks regulasi tanpa memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan sejati yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mengembalikan moralitas publik berarti menempatkan etika sebagai ruh utama yang mengontrol, memvalidasi, dan menjiwai seluruh produk hukum tertulis.
Proses penjiwaan kembali ini mensyaratkan bahwa setiap rancangan undang-undang wajib diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di hadapan publik guna memastikan tidak adanya pasal selundupan yang melayani kepentingan korporasi atau dinasti politik. Hukum yang bermoral adalah fondasi utama yang membedakan antara negara hukum yang demokratis dengan negara kekuasaan yang menggunakan jubah hukum demi kepatuhan mutlak. Melalui pemulihan kompas etis inilah, hukum dapat ditarik kembali dari jurang manipulasi konstitusional menuju khitahnya yang murni. Transformasi radikal pada sistem hukum inilah yang pada akhirnya menuntun kita pada kesimpulan akhir mengenai arah masa depan dan penyelamatan sirkulasi demokrasi di Indonesia.
Harapan besar penulis, semoga masyarakat tidak lagi terkecoh oleh jargon kepastian hukum formal yang kerap digunakan oleh para elite untuk melegitimasi kebijakan yang tidak adil. Kesadaran kritis publik harus ditumbuhkan agar kita bersama-sama dapat menuntut pemerintah melakukan kurban ketatanegaraan dengan mengembalikan ruh hukum pada keadilan substantif yang berpusat pada kedaulatan rakyat sejati.
Demikian. Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.

Wabup Bantul Singgung Pembubaran Ibadah dan Tekanan Fiskal Daerah di Hadapan Puluhan Ormas

Mengkaji Transformasi Paradigma Rule by Law Menuju Keberanian Rule of Law (Autokratik Legalisme)






