web analytics
Connect with us

Berita

Sosialisasi Hak Anak Digencarkan, DPRD dan DP3AP2 DIY Turun ke Kelurahan

Published

on

Yogyakarta — Upaya memperkuat perlindungan anak terus digencarkan oleh DP3AP2 DIY bersama DPRD DIY melalui sosialisasi pokok pikiran (pokir) hak anak di tingkat kelurahan. Sejak 8 hingga 20 April 2026, kegiatan ini telah menjangkau lima kelurahan di Kota Yogyakarta, yakni Giwangan, Prenggan, Bener, Kricak, dan Gunungketur.

Setiap kegiatan diikuti sekitar 50 peserta dari unsur masyarakat, dengan durasi pelaksanaan sekitar tiga jam. Sosialisasi ini menjadi ruang edukasi sekaligus dialog antara pemerintah dan warga terkait isu-isu perlindungan anak yang kian kompleks, terutama di era digital.

Anggota DPRD DIY dari Partai PSI, Stevanus Christian Handoko, dalam pemaparannya menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Ia menyoroti meningkatnya ancaman eksploitasi anak di ruang digital, termasuk praktik grooming dan cyberbullying, yang menuntut penguatan literasi digital serta sistem perlindungan yang responsif.

Selain itu,  pendekatan berbasis budaya lokal juga menjadi sorotan dalam sosialisasi ini. Materi Pelindungan Anak di Yogyakarta yang disampaikan oleh narasumber Muazim dari Mitra Wacana menekankan pentingnya nilai-nilai kearifan lokal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, sekaligus memperkuat peran keluarga dan komunitas sebagai pelindung utama anak.

DP3AP2 DIY menargetkan kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak 17 kali di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman. Melalui sosialisasi berkelanjutan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap hak anak semakin meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi tumbuh kembang anak di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Published

on

Sumber foto: Inilah.com

Jakarta — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun bagi hadirnya payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pemerintah menyambut positif pengesahan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan bagi PRT yang mayoritas merupakan perempuan.

Undang-Undang PPRT mengatur perlindungan pekerja rumah tangga dengan berlandaskan nilai kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, serta kesejahteraan. Dalam regulasi ini, PRT memiliki hak atas jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti, serta kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

Selain itu, mekanisme perekrutan PRT diatur dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dalam ketentuannya, P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dari pekerja.

Undang-Undang ini juga memberikan batasan terkait siapa yang termasuk PRT. Individu yang bekerja dalam hubungan berbasis adat, kekerabatan, atau pendidikan tidak dikategorikan sebagai PRT. Sementara itu, pekerja di bawah usia 18 tahun atau yang telah menikah tetap diakui hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal pengawasan, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pemantauan pelaksanaan undang-undang ini, dengan melibatkan perangkat masyarakat seperti RT dan RW. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan serta memastikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga berjalan secara efektif.

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan keadilan dan perlindungan yang lebih layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Continue Reading

Trending