Berita
Sosialisasi Hak Anak Digencarkan, DPRD dan DP3AP2 DIY Turun ke Kelurahan
Published
3 weeks agoon
By
Mitra Wacana
Yogyakarta — Upaya memperkuat perlindungan anak terus digencarkan oleh DP3AP2 DIY bersama DPRD DIY melalui sosialisasi pokok pikiran (pokir) hak anak di tingkat kelurahan. Sejak 8 hingga 20 April 2026, kegiatan ini telah menjangkau lima kelurahan di Kota Yogyakarta, yakni Giwangan, Prenggan, Bener, Kricak, dan Gunungketur.
Setiap kegiatan diikuti sekitar 50 peserta dari unsur masyarakat, dengan durasi pelaksanaan sekitar tiga jam. Sosialisasi ini menjadi ruang edukasi sekaligus dialog antara pemerintah dan warga terkait isu-isu perlindungan anak yang kian kompleks, terutama di era digital.

Anggota DPRD DIY dari Partai PSI, Stevanus Christian Handoko, dalam pemaparannya menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Ia menyoroti meningkatnya ancaman eksploitasi anak di ruang digital, termasuk praktik grooming dan cyberbullying, yang menuntut penguatan literasi digital serta sistem perlindungan yang responsif.
Selain itu, pendekatan berbasis budaya lokal juga menjadi sorotan dalam sosialisasi ini. Materi Pelindungan Anak di Yogyakarta yang disampaikan oleh narasumber Muazim dari Mitra Wacana menekankan pentingnya nilai-nilai kearifan lokal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, sekaligus memperkuat peran keluarga dan komunitas sebagai pelindung utama anak.

DP3AP2 DIY menargetkan kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak 17 kali di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman. Melalui sosialisasi berkelanjutan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap hak anak semakin meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi tumbuh kembang anak di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
4 days agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.









