Berita
Dugaan Kekerasan Daycare di Yogyakarta dan Alarm Keras bagi Perlindungan Anak
Published
22 hours agoon
By
Mitra Wacana
YOGYAKARTA — Suasana tenang sebuah lingkungan di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta, mendadak berubah pada Jumat (24/4/2026). Aparat dari kepolisian setempat melakukan penggerebekan di sebuah tempat penitipan anak bernama Little Aresa. Dari balik pintu daycare yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, justru terungkap dugaan praktik penganiayaan dan penelantaran yang mengundang keprihatinan publik.
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta setelah menerima laporan dari mantan karyawan dan sejumlah orang tua. Laporan tersebut diperkuat dengan rekaman video yang memperlihatkan kondisi anak-anak dalam situasi yang dinilai tidak layak. Dalam video yang beredar, terlihat dugaan perlakuan kasar serta pengabaian terhadap kebutuhan dasar anak.
Polisi kemudian mengamankan pengelola dan sejumlah pengasuh untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Fakta lain yang terungkap, daycare tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional resmi. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan lembaga yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan anak-anak.
Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat dengan menyediakan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi para korban. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemulihan anak tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental. Sejumlah orang tua korban pun mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas, tanpa ada upaya untuk meredam atau menghentikan proses hukum di tengah jalan.
Kasus ini menjadi cermin buram bagi sistem perlindungan anak, khususnya dalam pengawasan lembaga penitipan anak. Padahal, negara telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran.
Undang-undang tersebut juga menempatkan tanggung jawab besar pada pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak, termasuk melalui pengawasan ketat terhadap izin operasional daycare. Namun, kasus Little Aresa menunjukkan bahwa celah pengawasan masih terjadi, membuka ruang bagi praktik yang membahayakan anak.
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, peristiwa ini menyoroti kegagalan kolektif dalam menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Dalam prinsip perlindungan anak, setiap kebijakan dan tindakan seharusnya berorientasi pada hak tumbuh kembang anak secara optimal, tanpa diskriminasi, serta menjamin rasa aman.
Para pemerhati anak menilai, penguatan sistem pengawasan berbasis komunitas menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa. Keterlibatan masyarakat, orang tua, hingga organisasi sipil diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tempat penitipan anak benar-benar menjadi ruang yang aman, bukan sebaliknya.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses hukum yang tengah berjalan. Bagi para orang tua, keadilan bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tetapi juga jaminan bahwa tidak ada lagi anak yang harus mengalami hal serupa di masa depan. Kasus ini pun menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukan sekadar regulasi di atas kertas, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan serius dan berkelanjutan.
Ruliyanto
Berita
Sosialisasi Hak Anak Digencarkan, DPRD dan DP3AP2 DIY Turun ke Kelurahan
Published
5 days agoon
22 April 2026By
Mitra Wacana
Yogyakarta — Upaya memperkuat perlindungan anak terus digencarkan oleh DP3AP2 DIY bersama DPRD DIY melalui sosialisasi pokok pikiran (pokir) hak anak di tingkat kelurahan. Sejak 8 hingga 20 April 2026, kegiatan ini telah menjangkau lima kelurahan di Kota Yogyakarta, yakni Giwangan, Prenggan, Bener, Kricak, dan Gunungketur.
Setiap kegiatan diikuti sekitar 50 peserta dari unsur masyarakat, dengan durasi pelaksanaan sekitar tiga jam. Sosialisasi ini menjadi ruang edukasi sekaligus dialog antara pemerintah dan warga terkait isu-isu perlindungan anak yang kian kompleks, terutama di era digital.

Anggota DPRD DIY dari Partai PSI, Stevanus Christian Handoko, dalam pemaparannya menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Ia menyoroti meningkatnya ancaman eksploitasi anak di ruang digital, termasuk praktik grooming dan cyberbullying, yang menuntut penguatan literasi digital serta sistem perlindungan yang responsif.
Selain itu, pendekatan berbasis budaya lokal juga menjadi sorotan dalam sosialisasi ini. Materi Pelindungan Anak di Yogyakarta yang disampaikan oleh narasumber Muazim dari Mitra Wacana menekankan pentingnya nilai-nilai kearifan lokal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, sekaligus memperkuat peran keluarga dan komunitas sebagai pelindung utama anak.

DP3AP2 DIY menargetkan kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak 17 kali di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman. Melalui sosialisasi berkelanjutan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap hak anak semakin meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi tumbuh kembang anak di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Merawat Budaya, Merajut Kebersamaan: Gotong Royong dalam Tradisi Tabuik Pariaman

Moon Face, Efek Samping Tersembunyi di Balik Obat Radang









