Berita
Dugaan Kekerasan Daycare di Yogyakarta dan Alarm Keras bagi Perlindungan Anak
Published
3 weeks agoon
By
Mitra Wacana
YOGYAKARTA — Suasana tenang sebuah lingkungan di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta, mendadak berubah pada Jumat (24/4/2026). Aparat dari kepolisian setempat melakukan penggerebekan di sebuah tempat penitipan anak bernama Little Aresa. Dari balik pintu daycare yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, justru terungkap dugaan praktik penganiayaan dan penelantaran yang mengundang keprihatinan publik.
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta setelah menerima laporan dari mantan karyawan dan sejumlah orang tua. Laporan tersebut diperkuat dengan rekaman video yang memperlihatkan kondisi anak-anak dalam situasi yang dinilai tidak layak. Dalam video yang beredar, terlihat dugaan perlakuan kasar serta pengabaian terhadap kebutuhan dasar anak.
Polisi kemudian mengamankan pengelola dan sejumlah pengasuh untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Fakta lain yang terungkap, daycare tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional resmi. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan lembaga yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan anak-anak.
Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat dengan menyediakan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi para korban. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemulihan anak tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental. Sejumlah orang tua korban pun mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas, tanpa ada upaya untuk meredam atau menghentikan proses hukum di tengah jalan.
Kasus ini menjadi cermin buram bagi sistem perlindungan anak, khususnya dalam pengawasan lembaga penitipan anak. Padahal, negara telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran.
Undang-undang tersebut juga menempatkan tanggung jawab besar pada pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak, termasuk melalui pengawasan ketat terhadap izin operasional daycare. Namun, kasus Little Aresa menunjukkan bahwa celah pengawasan masih terjadi, membuka ruang bagi praktik yang membahayakan anak.
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, peristiwa ini menyoroti kegagalan kolektif dalam menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Dalam prinsip perlindungan anak, setiap kebijakan dan tindakan seharusnya berorientasi pada hak tumbuh kembang anak secara optimal, tanpa diskriminasi, serta menjamin rasa aman.
Para pemerhati anak menilai, penguatan sistem pengawasan berbasis komunitas menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa. Keterlibatan masyarakat, orang tua, hingga organisasi sipil diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tempat penitipan anak benar-benar menjadi ruang yang aman, bukan sebaliknya.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses hukum yang tengah berjalan. Bagi para orang tua, keadilan bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tetapi juga jaminan bahwa tidak ada lagi anak yang harus mengalami hal serupa di masa depan. Kasus ini pun menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukan sekadar regulasi di atas kertas, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan serius dan berkelanjutan.
Ruliyanto
Berita
Sempat Buron, Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Akhirnya Ditangkap Polisi
Published
2 weeks agoon
7 May 2026By
Mitra Wacana
Penangkapan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan pesantren. Setelah sempat buron selama beberapa hari, Ashari akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah perbatasan Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
Penangkapan tersebut berlangsung di sekitar kawasan Polsek Purwantoro, wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur. Foto penangkapan pelaku pun beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Banyak pihak menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap ruang pendidikan dan kepercayaan para orang tua santri.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ia diduga melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya. Namun, saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026, Ashari tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Wonogiri. Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, serta Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi. Saat ini, Ashari tengah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menyisakan luka mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pesantren yang selama ini dipandang sebagai ruang aman bagi pendidikan moral dan keagamaan. Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan santriwati juga memperlihatkan betapa seriusnya persoalan kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis asrama.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan publik terus menguat agar aparat mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan bagi para korban. Pendampingan psikologis, pemulihan trauma, hingga jaminan keamanan bagi korban dinilai menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun, termasuk di institusi yang selama ini dianggap sakral dan penuh nilai moral. Ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, maka keberanian korban untuk bersuara dan keberpihakan penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan yang selama ini tersembunyi.









