Berita
Dugaan Kekerasan Daycare di Yogyakarta dan Alarm Keras bagi Perlindungan Anak
Published
2 months agoon
By
Mitra Wacana
YOGYAKARTA — Suasana tenang sebuah lingkungan di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta, mendadak berubah pada Jumat (24/4/2026). Aparat dari kepolisian setempat melakukan penggerebekan di sebuah tempat penitipan anak bernama Little Aresa. Dari balik pintu daycare yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, justru terungkap dugaan praktik penganiayaan dan penelantaran yang mengundang keprihatinan publik.
Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta setelah menerima laporan dari mantan karyawan dan sejumlah orang tua. Laporan tersebut diperkuat dengan rekaman video yang memperlihatkan kondisi anak-anak dalam situasi yang dinilai tidak layak. Dalam video yang beredar, terlihat dugaan perlakuan kasar serta pengabaian terhadap kebutuhan dasar anak.
Polisi kemudian mengamankan pengelola dan sejumlah pengasuh untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Fakta lain yang terungkap, daycare tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional resmi. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan lembaga yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan anak-anak.
Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat dengan menyediakan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi para korban. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemulihan anak tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental. Sejumlah orang tua korban pun mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas, tanpa ada upaya untuk meredam atau menghentikan proses hukum di tengah jalan.
Kasus ini menjadi cermin buram bagi sistem perlindungan anak, khususnya dalam pengawasan lembaga penitipan anak. Padahal, negara telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran.
Undang-undang tersebut juga menempatkan tanggung jawab besar pada pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak, termasuk melalui pengawasan ketat terhadap izin operasional daycare. Namun, kasus Little Aresa menunjukkan bahwa celah pengawasan masih terjadi, membuka ruang bagi praktik yang membahayakan anak.
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, peristiwa ini menyoroti kegagalan kolektif dalam menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Dalam prinsip perlindungan anak, setiap kebijakan dan tindakan seharusnya berorientasi pada hak tumbuh kembang anak secara optimal, tanpa diskriminasi, serta menjamin rasa aman.
Para pemerhati anak menilai, penguatan sistem pengawasan berbasis komunitas menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa. Keterlibatan masyarakat, orang tua, hingga organisasi sipil diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tempat penitipan anak benar-benar menjadi ruang yang aman, bukan sebaliknya.
Kini, perhatian publik tertuju pada proses hukum yang tengah berjalan. Bagi para orang tua, keadilan bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tetapi juga jaminan bahwa tidak ada lagi anak yang harus mengalami hal serupa di masa depan. Kasus ini pun menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukan sekadar regulasi di atas kertas, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan serius dan berkelanjutan.
Ruliyanto
You may like

Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan

Statement Beranda Migran: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 Akui Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Ratifikasi Ilo C189 Dan Akhiri Diskriminasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia!

Pemerintah DIY Gelar FGD Lintas Sektor, Pertajam Kajian Pencegahan Pornografi Perempuan dan Anak
Berita
Hari Pengungsi Sedunia 2026 Melampaui Kebencian, Merawat Kemanusiaan: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan
Published
1 week agoon
26 June 2026By
Mitra Wacana
Pada Kamis, 25 Juni 2026 Koalisi Milk Tea Alliance for Refugees yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Beranda Migran, KontraS, Marsinah.id, dan International Migrants Alliance (IMA) menggelar diskusi publik bertajuk “Bertahan di Tengah Kebencian: Resiliensi Rohingya dan Solidaritas yang Menjaga Harapan” dalam rangka memperingati Hari Pengungsi Sedunia 2026.
Berangkat dari keprihatinan kolektif atas krisis kemanusian global terkait masih terombang-ambingnya nasib pengungsi dalam gelombang ketidakpastian. Peringatan tahun ini mengusung tema globall “Until Everyone is Safe” yang dimaksudkan untuk kembali menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, dan kehidupan yang layak merupakan bagian dari martabat sebagai manusia yang melekat secara inheren dan harus dinikmati semua orang tanpa terkecuali.
Ruang dialog diskusi ini secara garis besar menyoroti peningkatan sentimen anti-pengungsi, penyebaran disinformasi, pengabaian atas hak-hak dasar, serta tantangan perlindungan yang dihadapi pengungsi Rohingya di Indonesia.
Diskusi dibuka oleh Ketua YLBHI, Muhammad Isnur. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengungsi merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan yang melekat dalam sejarah dan konstitusi Indonesia.
“Gangguan yang mengakar dari kebencian terhadap pengungsi bukan hanya ancaman bagi para pengungsi itu sendiri, tetapi juga merupakan gangguan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, konstitusi, dan kebangsaan kita,” ujarnya.
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Atika Paraswaty, Ketua Perkumpulan SUAKA dan Al Fadhil, S.Pd.I., M.H., Direktur Yayasan Geutanyoe. Dalam paparannya, Ketua Perkumpulan SUAKA Atika Paraswaty menjelaskan bahwa hingga Maret 2026 terdapat 12.238 pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, dengan sekitar 2.700 di antaranya merupakan pengungsi Rohingya. Kelompok pengungsi dari Myanmar, termasuk Rohingya, menjadi kelompok terbesar kedua setelah Afghanistan.
Atika menjelaskan bahwa peningkatan xenofobia yang secara spesifik menargetkan kelompok pengungsi Rohingya bukanlah fenomena yang muncul secara alami. Melainkan suatu pola sistemik yang didorong oleh disinformasi yang terstruktur, minimnya pengetahuan publik mengenai akar krisis Rohingya, lemahnya narasi tandingan, serta manipulasi terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi lokal. Fenomena ini semakin diperkeruh pula dengan semakin dinormalisasinya ujaran-ujaran yang sarat akan xenofobia.
“Cara kita memandang kelompok lain dapat dibentuk oleh disinformasi. Ketika kebencian terus dinormalisasi, empati perlahan hilang dan kekerasan menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Karena itu, empati harus menjadi fondasi utama perlindungan pengungsi,” ujar Atika.
Atika turut menyoroti berbagai insiden penolakan terhadap pengungsi Rohingya yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari pengusiran paksa di lokasi penampungan hingga penolakan pendaratan kapal pengungsi. Ia menjelaskan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang perlu diwaspadai bersama.
Senada dengan penjelasan Atika, Direktur Yayasan Geutanyoe Al Fadhil mengingatkan bahwa pengungsi Rohingya menghadapi berbagai tantangan serius selama berada di Indonesia. Tantangan tersebut mencakup penolakan dari sebagian masyarakat, keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan, larangan bekerja secara legal, berkurangnya bantuan kemanusiaan, serta lambannya proses penempatan ke negara ketiga (resettlement).
Meski demikian, Al Fadhil menekankan bagaimana di tengah tantangan tersebut, masih banyak praktik solidaritas yang tumbuh di tingkat komunitas. Salah satu contohnya terjadi saat banjir melanda Lhokseumawe pada akhir 2025. Ketika pengungsi Rohingya turut membantu warga terdampak dengan menyalurkan logistik dan dukungan kemanusiaan.
“Pengungsi bukanlah kriminal. Mengungsi adalah pilihan terakhir ketika seseorang tidak lagi memiliki tempat yang aman untuk hidup. Aksi kemanusiaan tidak boleh dibatasi oleh apa pun selain nilai kemanusiaan itu sendiri,” tegas Al Fadhil.
Para pembicara kemudian juga ikut menyorot pentingnya kehadiran Negara melalui penguatan kebijakan perlindungan pengungsi di Indonesia. Meski Indonesia telah memiliki mandat Negara melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai masih diperlukan penguatan kerangka hukum yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi, khususnya perempuan dan anak-anak.
Melalui peringatan Hari Pengungsi Sedunia 2026, Koalisi Masyarakat Sipil bersama-sama mengajak publik untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar, menolak dan memutus penyebaran penyebaran ujaran kebencian, serta semakin memperkuat solidaritas terhadap kelompok-kelompok yang terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat konflik, persekusi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Dokumentasi kegiatan dapat diakses di laman berikut, sedangkan tayangan ulang dapat disaksikan di halaman berikut.
Narahubung:
Iman Amirullah
Milk Tea Alliance Indonesia for Refugees
0895630677404 / kimberanda.migran@gmail.com

Membaca “Bahasa Planet” di Kemasan Obat: Panduan Singkat Memahami Arti Lambang Hijau, Biru, dan Merah

Dunia yang belum berakhir










