web analytics
Connect with us

Berita

Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Published

on

Sumber foto: Inilah.com

Jakarta — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun bagi hadirnya payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pemerintah menyambut positif pengesahan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan bagi PRT yang mayoritas merupakan perempuan.

Undang-Undang PPRT mengatur perlindungan pekerja rumah tangga dengan berlandaskan nilai kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, serta kesejahteraan. Dalam regulasi ini, PRT memiliki hak atas jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti, serta kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

Selain itu, mekanisme perekrutan PRT diatur dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dalam ketentuannya, P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dari pekerja.

Undang-Undang ini juga memberikan batasan terkait siapa yang termasuk PRT. Individu yang bekerja dalam hubungan berbasis adat, kekerabatan, atau pendidikan tidak dikategorikan sebagai PRT. Sementara itu, pekerja di bawah usia 18 tahun atau yang telah menikah tetap diakui hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal pengawasan, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pemantauan pelaksanaan undang-undang ini, dengan melibatkan perangkat masyarakat seperti RT dan RW. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan serta memastikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga berjalan secara efektif.

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan keadilan dan perlindungan yang lebih layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Berita

Mitra Wacana dan P3A Pesisir: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online

Published

on

Mitra Wacana dan Kelompok P3A Pesisir Desa Banaran, Kab. Kulon Progo, Yogyakarta menyelenggarakan pertemuan rutin yang dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026,  kegiatan ini berlangsung di Warung Raos Ndeso, Desa Banaran, Kab. Kulon Progo. Pertemuan rutin kali ini memiliki agenda kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Mitra Wacana sebagai pendamping dengan materi sampaikan bertajuk Pencegahan Kekerasan pada Anak Berbasis Gender Online. Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan yang mendalam kepada ibu-ibu anggota Pesisir tentang kekerasan yang terjadi kepada anak berbasis online, isu ini relevan di era sekarang yang pesatnya teknologi digital.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ibu Ngatinem selaku Ketua P3A Pesisir, melalui sambutannya ia menyampaikan bahwa pertemuan kali ini diselenggarakan tidak hanya untuk pertemuan rutin kelompok P3A Pesisir tetapi diagendakan dengan kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak berbasis gender online, dimana sosialisasi ini memberikan edukasi kepada ibu-ibu anggota Pesisir mengenai bahaya ruang digital bagi anak-anak. Setelah sambutan dari Ibu Ngatinem, sesi sosialisasi dimulai dengan dipandu oleh Ruly sebagai tim dari Mitra Wacana. Materi yang dibawakan berfokus pada bagaimana orang tua mengenali apa itu kekerasan pada anak berbasis gender online serta bagaimana tindakan pencegahan yang dilakukan agar anak terhindar dari kekerasan berbasis online.

Dalam pemaparannya, Ruly menyampaikan pentingnya pendampingan dan kehadiran peran orang tua dalam penggunaan gadget untuk pencegahan kekerasan berbasis gender online  pada anak, “anak tidak selalu berani bercerita, kitalah yang membuka ruang komunikasi dengan anak. Kemudian jangan sekedar melarang anak untuk bermain gadget tetapi jadilah pendamping dalam dunia digital.” jelasnya. Pencegahan yang bisa dilakukan agar anak tidak mengalami kekerasan berbasis online dengan membuat kesepakatan bersama anak terkait aturan penggunaan gadget, hadir dan mendampingi anak, memberi edukasi mengenai privasi sejak dini kepada anak, serta memberi rasa aman kepada anak untuk bercerita atau membangun komunikasi baik dengan anak.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan diskusi yang interaktif, peserta diajak untuk membagikan pengalaman, tanggapan, dan dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Beberapa peserta juga memberi tanggapan terkait dua gambar yang memperlihatkan perbedaan sikap orang tua dalam menghadapi anak yang menggunakan gadget.

Di akhir kegiatan, pihak Mitra Wacana dan kelompok P3A Pesisir menyampaikan harapan agar sosialisasi yang diselenggarakan dapat membuka wawasan serta memberikan pengetahuan baru kepada ibu-ibu anggota Pesisir. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong para orang tua untuk memberikan perlindungan, pendampingan serta membangun komunikasi yang baik kepada anak-anak mereka.

Kegiatan sosialisasi ini menjadikan komitmen bagi Mitra Wacana dan kelompok P3A Pesisir untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi anak dari berbagai tindakan kekerasan fisik maupun berbasis online. Melalui sosialisasi ini masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko, bentuk kekerasan berbasis online, cara pencegahan serta mekanisme untuk melaporkan tindakan kekerasan berbasis online. Diharapkan masyarakat dapat memberikan ruang dan lingkungan yang aman untuk anak, baik di dunia nyata atau di ruang digital.

Luthfi Fatimah 
Meilina Salsabila

(Mahasiswa Magang Universitas Sebelas Maret)

Continue Reading

Trending