Berita
Merajut Perdamaian dari Akar Rumput: AFSC dan YKPI Apresiasi Dampak Program Mitra Wacana di Baciro
Published
2 hours agoon
By
Mitra Wacana
Yogyakarta — Upaya membangun perdamaian dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat kembali mendapat sorotan. Pada Selasa (21/4/2026), Mitra Wacana menerima kunjungan delapan perwakilan dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) dan American Friends Service Committee (AFSC) di kantor mereka, Yogyakarta. Kunjungan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini menjadi momentum penting untuk melihat secara langsung praktik baik pencegahan intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme berbasis komunitas.
Kunjungan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Kerri Kennedy selaku Associate General Secretary For International Programs AFSC dan Abid Gulzar sebagai Regional Director Asia. Kehadiran mereka menunjukkan besarnya perhatian internasional terhadap pendekatan lokal dalam membangun perdamaian di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Wahyu Tanoto membuka sesi dengan memaparkan profil Mitra Wacana. Ia menjelaskan sejarah organisasi, visi dan misi, hingga berbagai fokus isu yang selama ini dikerjakan. Mitra Wacana, menurutnya, konsisten bekerja bersama komunitas akar rumput dengan pendekatan partisipatif, menyasar isu-isu strategis seperti pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kebencanaan, Kabupaten Layak Anak, serta pencegahan intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme (IRE).
Ketertarikan khusus datang dari pihak AFSC terhadap isu TPPO. Mereka menggali lebih dalam terkait kondisi perdagangan orang di Indonesia serta strategi advokasi yang dilakukan Mitra Wacana. Hal ini tidak terlepas dari keterlibatan AFSC dalam isu serupa di tingkat regional, sehingga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di masa mendatang.

Diskusi kemudian berlanjut pada pemaparan dampak program pencegahan IRE di Kelurahan Baciro oleh Ruliyanto selaku Project Manager. Dalam presentasinya, Ruly menegaskan bahwa pendekatan berbasis komunitas menjadi kunci utama keberhasilan program. Ia menjelaskan bahwa Mitra Wacana menggunakan pendekatan APKM (Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat) untuk memastikan masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam proses perubahan.
“Program ini dirancang dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari perempuan, anak muda, tokoh agama, aparat, hingga kelompok minoritas. Semua pihak diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan damai,” jelas Ruly.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa strategi yang digunakan tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga kreatif dan kolaboratif. Program ini berhasil menjangkau sekitar 82.000 orang melalui kampanye digital yang melibatkan 41 kolaborator dan menghasilkan 25 konten kampanye. Selain itu, dilakukan pula empat kali talkshow radio serta publikasi 10 artikel yang mengangkat narasi damai bekerja sama dengan jurnalis.
Tak hanya itu, sebanyak 38 peserta content creator dilatih untuk memahami isu IRE dan mampu memproduksi konten positif sebagai kontra narasi terhadap radikalisme. Di tingkat komunitas, Kelurahan Baciro kini telah memiliki panduan deteksi dini yang didistribusikan ke 21 RW sebagai langkah konkret dalam mencegah potensi konflik sejak awal.
Ruly menekankan bahwa keberhasilan program ini menunjukkan bahwa perdamaian dapat dibangun dari ruang-ruang kecil yang partisipatif. Dialog lintas iman, penciptaan ruang aman, serta pendekatan non-kekerasan menjadi fondasi utama dalam memperkuat resiliensi masyarakat.
“Ketika masyarakat dilibatkan secara aktif dan inklusif, mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga agen perdamaian di lingkungannya masing-masing,” tambahnya.
Kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang berbagi praktik baik, tetapi juga membuka peluang pengembangan program ke skala yang lebih luas. Dengan dukungan AFSC, pendekatan yang telah berhasil di Baciro diharapkan dapat direplikasi di wilayah lain di Indonesia.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan lintas negara, upaya merajut perdamaian dari akar rumput ini diharapkan mampu menciptakan dampak yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Ruliyanto
You may like

Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Mitra Wacana Terlibat dalam FGD untuk Mengkaji Pencegahan dan Penanganan Pornografi pada Perempuan dan Anak bersama Biro Kesejahteraan Setda DIY

Pertemuan LPLPP DIY dan DP3AP2 DIY Bahas Penguatan Program dan Isu Keadilan serta Kesetaraan Gender
Berita
Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Published
1 hour agoon
22 April 2026By
Mitra Wacana
Jakarta — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam sidang paripurna pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun bagi hadirnya payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pemerintah menyambut positif pengesahan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan bagi PRT yang mayoritas merupakan perempuan.
Undang-Undang PPRT mengatur perlindungan pekerja rumah tangga dengan berlandaskan nilai kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, serta kesejahteraan. Dalam regulasi ini, PRT memiliki hak atas jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti, serta kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Selain itu, mekanisme perekrutan PRT diatur dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dalam ketentuannya, P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dari pekerja.
Undang-Undang ini juga memberikan batasan terkait siapa yang termasuk PRT. Individu yang bekerja dalam hubungan berbasis adat, kekerabatan, atau pendidikan tidak dikategorikan sebagai PRT. Sementara itu, pekerja di bawah usia 18 tahun atau yang telah menikah tetap diakui hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal pengawasan, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab melakukan pemantauan pelaksanaan undang-undang ini, dengan melibatkan perangkat masyarakat seperti RT dan RW. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan serta memastikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga berjalan secara efektif.
Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan keadilan dan perlindungan yang lebih layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Merajut Perdamaian dari Akar Rumput: AFSC dan YKPI Apresiasi Dampak Program Mitra Wacana di Baciro

Mitra Wacana Terlibat dalam FGD untuk Mengkaji Pencegahan dan Penanganan Pornografi pada Perempuan dan Anak bersama Biro Kesejahteraan Setda DIY

Mitra Wacana Terlibat dalam FGD untuk Mengkaji Pencegahan dan Penanganan Pornografi pada Perempuan dan Anak bersama Biro Kesejahteraan Setda DIY

Merajut Perdamaian dari Akar Rumput: AFSC dan YKPI Apresiasi Dampak Program Mitra Wacana di Baciro






